Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman

Dalam tradisi ini, sekelompok laki-laki akan menculik dan memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan alasan yang dilegalkan secara adat

M. Daviq Nuruzzuhal M. Daviq Nuruzzuhal
26 September 2023
in Publik
0
kawin tangkap

kawin tangkap

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa kawin tangkap di Sumba terulang kembali. Seorang perempuan terlihat tenang berdiri di tepian jalan. Sebelum tiba-tiba sekelompok pemuda turun dari mobil pickup, lalu mengangkat paksa perempuan itu. Meski meronta-ronta berusaha membebaskan diri, tapi apa daya, kekuatan perempuan itu masih kalah dengan otot para lelaki yang menyekap.

Mereka lantas menaikkannya ke atas pickup sembari membiarkan perempuan tersebut melolong minta tolong. Kondisi sekitar pun mendadak ramai, aksi mereka terlihat oleh warga. Namun, tak ada yang menolong, tak ada yang membantu.

Cerita yang saya sampaikan merupakan video terjadi di Simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat pada Kamis, 7 September 2023. Menurut beberapa sumber, peristiwa tersebut merupakan kebiasaan turun temurun di Sumba. Orang terbiasa menyebutnya dengan istilah kawin tangkap.

Sebelumnya, di Sumba juga pernah viral kejadian serupa, yakni pada 2020 silam. Praktik seperti ini memang terlihat langka di permukaan. Sebab tidak semua kasus tertangkap kamera dan media. Melalui peristiwa ini dapat kita pertanyakan ulang. apa yang sebenarnya terjadi? Dan bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Selayang Pandang Kawin Tangkap

Kawin tangkap merupakan kebiasaan turun-temurun dari daerah Sumba. Dalam tradisi ini, sekelompok laki-laki akan menculik dan memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan alasan yang dilegalkan secara adat. Padahal, perempuan itu belum tentu mau menikah dengan laki-laki yang ‘menculiknya’ tersebut.

Lebih jelasnya, menurut jurnal Qualita, kawin tangkap ini adalah suatu tindakan oleh kaum laki-laki kepada perempuan yang tidak mencintainya sama sekali. Sehingga perempuan yang menjadi korban dalam praktik kawin tangkap dapat menganggu mentalnya. Serta rasa percaya diri akan hilang karena merasa dinodai.

Makna kawin tangkap awal mulanya adalah hanya untuk mengangkat derajat keluarga laki-laki. Karena di Sumba sendiri budaya patriarki sangat tinggi, jadi apapun yang berhubungan soal adat selalu laki-laki yang mendominasi. Menurut budaya mereka pada zaman dulu, sosok perempuan adalah sosok yang lemah. Dan yang menentukan pilihan hidup mereka bukanlah diri mereka sendiri.

Meski kawin tangkap telah mengalami pergeseran praktik, tetapi pergeseran zaman dahulu dan sekarang tidaklah berbeda jauh. Kawin tangkap yang dulu, jika laki-laki suka pada perempuan ia akan berusaha menangkapnya. Kemudian laik-laki memberikan mahar sesuai dengan aturan adat.

Perempuan yang tertangkap secara paksa juga tidak akan lari.  Dan akan mengabdikan diri sebagai istri dan hidup bahagia. Sedangkan kawin tangkap yang sekarang terjadi itu berdasarkan macam-macam persoalan. Seperti adanya janji-janji yang teringkari. sehingga bermuara akan kasus penangkapan paksa perempuan.

Kawin Tangkap Dalam Kacamata Islam

Kawin tangkap memang hampir tidak ada kaitannya dengan Islam. Bentuk pernikahan di Sumba saja tidak serupa dengan tradisi Islam karena berlainan kepercayaan. Namun, segala bentuk perilaku yang berhubungan dengan kekerasan dalam kehidupan dapat kita teropong menggunakan ajaran Islam.

Dalam Islam sendiri, ada istilah yang namanya wali mujbir. Yaitu wali si perempuan – bisa berupa ayah atau kakek – menikahkan tanpa persetujuan pihak perempuan. Konsep mujbir dalam Islam memungkinkan ayah atau kakek menikahkan paksa anak perempuannya.

Tetapi hal ini berbeda dengan kasus kawin tangkap. Di dalam Islam, pemaksaan yang ramai dalam perdebatan adalah tentang ijbar. Yaitu pemaksaan nikah oleh ayahnya si perempuan dengan alasan tertentu. Baru-baru ini kemudian komnas perempuan memasukkan hak ijbar ini dalam kasus kekerasan seksual.

Penggolongan ijbar sebagai kekerasan seksual itu mempertimbangkan adanya perilaku sewenang-wenang dari wali. Seringkali wali menggunakan hak ijbarnya pada anaknya sebab mempunyai utang. Jadi pada munas NU 2019 di Banjar merumuskan tentang ketentuan-ketentuan Ijbar baru.

Yang perlu kita garis bawahi, kewenangan menikahkan anak perempuan tidak bisa seenaknya mereka lakukan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk memakai hak mujbir.  Seperti yang tertera di NUonline.com, bahwa setidaknya terdapat empat syarat kewenangan mujbir:

Pertama, tidak adanya adawah (permusuhan) antara anak dengan calon suami dan wali. Kedua, Ijbar boleh dilakukan dengan ketentuan calon pendamping si anak harus sekufu. Ketiga, mahar minimal untuk perempuan dalam kasus ijbar adalah mahar mitsil. Keempat, Ijbar tidak berpotensi menyesengsarakan atau membahayakan si anak perempuan.

Penangkapan paksa perempuan oleh orang lain merupakan pemaksaan pernikahan tingkat lanjut. Di dalam Islam saja, pemaksaan oleh wali dibatasi oleh beberapa syarat. Apalagi pemaksaan oleh orang lain yang tidak dikenal, bisa kita bayangkan betapa sakitnya mental si korban. Dengan demikian Islam termasuk pihak yang menentang praktik kawin tangkap tersebut.

Ijbar mutlak saja tidak boleh apalagi paksaan mutlak dari orang lain? Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama mengangkat harkat dan martabat perempuan, agama kedamaian, dan agama kasih sayang yang hakiki. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamKawin TangkapkeadilanPemaksaan PerkawinanperempuanSumbaTradisi
M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan
  • Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID