Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus KDRT Vena Melinda, Sebuah Pelajaran bagi Pasangan Suami Istri

Maraknya kekerasan dalam rumah tangga, seperti kasus KDRT Vena Melinda, bisa menimpa siapa saja tanpa kecuali

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
13 Januari 2023
in Publik
0
Kasus KDRT Vena Melinda

Kasus KDRT Vena Melinda

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum mengulas tentang kasus KDRT Vena Melinda, kita perlu mengingat kembali tujuan dari perkawinan. Dalam membentuk keluarga sejahtera dan bahagia sebagaimana aturan dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Tujuan dari seorang laki-laki dan perempuan memasuki jenjang perkawinan adalah membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara umum keluarga adalah organisasi terkecil dalam masyarakat dan terbentuk karena adanya ikatan perkawinan.

Keluarga adalah unit sosial yang berperan  sangat besar terhadap perkembangan sosial dan kepribadian anggota keluarganya. Apapun yang terjadi dalam keluarga berdampak pada perasaan anggota keluarga, baik berupa kebahagiaan, kenyamanan, kedamaian, sejahtera, kepuasan secara fisik, mental dan ekonomi.

Keluarga yang tidak harmonis adalah terjadinya anggota keluarganya yang merasa adanya tidak adil dalam mendapat perlakuan  oleh pihak lainnya dari keluarga tersebut. Hal ini menjadi peristiwa yang rentan terjadinya kekerasan baik fisik, psikis, ekonomi dan seksual.

Perempuan sering kali mendapat kekerasan berupa fisik dalam rumah tangga. Seperti yang baru terjadi dalam kasus artis Venna Melinda. Di mana artis yang biasa terlihat harmonis dan romantis di media dengan usia perkawinan yang belum genap satu tahun itu. Venna tiba-tiba melaporkan suaminya sebagai pelaku KDRT. Tindakan tepat dari korban yang langsung melapor polisi dengan melakukan visum sebagai bukti kuat atas perlakuan kekerasan yang menimpa dirinya.

KDRT masih Marak

Maraknya kekerasan dalam rumah tangga, seperti kasus KDRT Vena Melinda, bisa menimpa siapa saja tanpa kecuali. Kekerasan adalah peristiwa yang tidak mengandung maslahat. Apalagi jika perlakuan kekerasan karena korban adalah seorang perempuan, yang kerap dianggap lemah serta tak berdaya.

Berumah tangga seharusnya mengandung prinsip keadilan hakiki bagi perempuan, sehingga ia harus mendapat perlindungan dan tidak mendapat perlakuan kasar dari siapapun. Terutama ketika perempuan justru malah menjadi korban kekerasan oleh suaminya, hal tersebut termasuk menjadi bagian dari pengalaman sosial perempuan. Yakni berupa kekerasan fisik, psikis dan seksual.

Pengalaman sosial  ini akan berdampak besar, ketika seorang perempuan harus melewati pengalaman biologis. Contohnya menstruasi, nifas ataupun istihadoh yang menimbulkan sakit perut, mudah lelah dan lemas, termasuk hamil selama sembilan bulan pun demikian. Wahnan ‘ala wahnin.

Rasa sakitnya proses melahirkan, serta menyusui hingga dua tahun lama waktunya, mengakibatkan perempuan menjadi tidak leluasa dalam beraktivitas. Bahkan masa menjalani awal menopause bagi perempuan juga mengakitbatkan tubuh menjadi lebih lelah dan terasa sakit.  Alih-alih mendapat dukungan, perempuan malah menjadi korban kekerasan.

Kembali pada kasus KDRT yang menimpa Vena Melinda, adalah merupakan pernikahan kedua dari masing-masing kedua belah pihak, baik Venna Melinda begitupun pihak Ferry Irawan. Sebagai seorang  artis yang pernah menjadi Putri Indonesia, dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI  ini terkenal dengan kepandaiannya, kebaikannya,  sikap lemah lembutnya. Sehingga netizen menyayangkan atas kejadian tersebut, karena netizen sudah memprediksi bahwa pasangan suami istri ini tidak setara dalam beragam hal. nampak dari beberapa acara podcast maupun berita gosip, pihak laki-laki memiliki karakter yang manipulatif. netizen memperingatkan bahwa Venna sebaiknya tidak menikah dengan Ferry.

Marital Rape

Dalam pemberitaan ini, minim yang berkomentar dari netizen memojokkan posisi Venna. Tidak seperti kasus lainnya semisal Lesty Billar atau artis lainnya, yang justru memojokkan korban. Namun di sisi lain, netizen sangat menyayangkanmengapa kasus KDRT ini menimpa Venna. Di mana mereka menganggap Vena merepresentasikan artis yang memiliki keilmuan cukup baik untuk bebas dari perlakuan tidak adil dari pasangannya.

Berita kasus KDRT Vena Melinda ini cukup jelas mengarah pada marital rape. Di mana ada salah satu tayangan podcast ketika Venna menjelaskan pasangannya adalah orang yang tidak bisa ia tunda jika ingin terpenuhi kebutuhan seksualitasnya. Tentu ini mengarah pada kasus kekerasan seksual. Marital rape dianggap lebih serius apabila di dalamnya terdapat kasus pemukulan, atau kekerasan fisik pada korban.

Mengenal 5 Pilar Perkawinan

Membaca ulang lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, yakni komitmen dalam sebuah pernikahan yang berdasarkan kesepakatan. Di mana seorang perempuan menerima perjanjian dari laki-laki yaitu calon suaminya  (mitsaqan ghalidzan) dalam prosesi akad nikah.

Kedua, suami istri adalah pasangan yang saling membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an (Qs. Al-Baqoroh ayat:187)  “Hunna libasun lahun wa antum libasun lahunna”, artinya “Mereka adalah pakaianmu, dan kamu adalah pakaian mereka.”

Pilar selanjutnya adalah perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik satu sama lain atau kita sebut mu’asyarah bilma’ruf. Tidak boleh saling menyakiti, saling menghargai, saling menghormati. Bahwa nilai kesalingan dan kebaikan harus hadir di antara kedua belah pihak dalam menjalankan pernikahan. termasuk dalam hal menggauli pasangan, harus meminta izin dan berdasarkan kesepatakan kesediaan dari pasangan. Nah dalam poin ini pasangan kurang dalam memperlakukan pasangan dengan baik

Pilar keempat adalah perilaku untuk saling bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait urusan rumah tangga. Salah satu pihak tidak boleh berlaku otoriter dan superior. Saling mengisi  kekurangan dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan dalam membangun rumah tangga. Apalagi masing-masing dari keduanya pernah mengalami kegagalan di perkawinan sebelumnya.

Pilar terakhir adalah saling ridla, atau disebut ‘an taradlin. Seseorang akan merasa nyaman apabila ada rasa penerimaan dalam diri. Saling mengasihi, memberi rasa nyaman dan cinta. Lalu saling menghargai di setiap keputusan yang diambil dari masing-masing pihak di luar urusan perkawinan. Selain itu, saling memberi dukungan dalam menjalankan aktivitas masing-masing termasuk dalam bekerja, beraktifitas di dlaam dan di luar rumah.

5 Pilar Perkawinan belum Banyak Dipahami

Korban mendapat stigma negatif karena seringnya arti tersebut mengupload momen-momen kemesraan bersama pasangan yang dianggap sebagai hal tabu karena sudah berusia tidak lagi muda. Sehingga menjadi boomerang manakala mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangganya, hal ini tentu menjadi poin bahan bullying netizen.

Korban berharap mendapatkan dukungan dan solusi dari kasus yang menimpanya. Mengapa? Hal ini tidak lain karena pelaku adalah pasangan hidupnya sendiri. Orang yang sebelumnya sangat ia cintai, berharap dapat saling memberi kebahagiaan satu sama lain, namun malah tega menyakiti.

Pelaku yang dulunya menjadi harapan Vena untuk bisa menjalani biduk rumah tangga yang kedua, dengan tujuan agar bisa bahagia selama sisa hidupnya, justru sebaliknya. Maka harapan tersebut pupus sudah. Pelaku memaksa melakukan hubungan seksual di luar keinginan pasangannya. Pelaku membatasi pekerjaan istrinya, pelaku tidak menyetujui pasangannya kembali di ranah politik sebagai pilihan profesinya.

Dapat kita tebak bahwa kelima pilar dalam pernikahan tidak mereka implementasikan di kehidupan rumah tangga yang mereka jalani. Korban tentu menjadi tidak nyaman, serta tidak mendapat perlakuan dengan baik. Hubungan yang dibangun keduanya adalah hubungan yang tidak setara , dan hak salah satu pihak juga terabaikan. []

 

 

 

 

 

Tags: Ferry IrawanKasus KDRTKDRTKDRT laporkanperkawinanVena Melinda
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Perkawinan Sebagai
Hikmah

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

31 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami
  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID