• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Hal ini ditetapkan karena “mewujudkan keadilan” adalah tujuan utama hukum Islam

Redaksi Redaksi
11/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan adalah prinsip dalam Islam dan dalam setiap perumusan hukum-hukumnya. Keadilan bukan saja milik Islam sebagai doktrin sentral. Melainkan juga dianut pleh semua aturan hukum di dunia.

Ibnu al-Qayyim secara tegas mengatakan bahwa “Jika Anda menemukan indikator dan bukti-bukti adanya keadilan dengan cara dan jalan apapun mendapatkannya. Maka di sanalah hukum Allah.”

Pandangan Ibnu al-Qayyim ini menunjukkan kepada kita bahwa setiap perumusan dan keputusan hukum haruslah didasarkan kepada prinsip keadilan, dari mana dan dengan cara apapun diperoleh, meskipun tidak ditemukan dalam teksteks keagamaan.

Hal ini karena “mewujudkan keadilan” adalah tujuan utama hukum Islam. Bahkan seluruh ulama ahli fiqh menyepakati bahwa syari’at Islam mereka buat dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.

Izzuddin ibn Abd al-Salam, ahli fiqh mazhab Syafi’i, mengatakan, “Setiap tindakan hukum adalah untuk kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat. Hukum tidak untuk kepentingan Allah, karena Allah tidak membutuhkan manusia. Kebaikan manusia tidak menambah kebesaran Allah dan kejahatan manusia tidak akan mengurangi kebesaran-Nya.”

Baca Juga:

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

Oleh karena itu, menurutnya, “Setiap tindakan hukum yang tidak memenuhi tujuan tersebut adalah salah.”

Dari tujuan pokok syari’at Islam ini, para ulama fiqh kemudian mengembangkannya dalam bentuk kaedah-kaedah fiqh. Beberapa di antaranya adalah:

Pertama, adh-dhararu yuzalu (semua hal yang merugikan atau menderitakan orang haruslah kita hilangkan). Kedua, adh-dhararu la yuzalu bi adl-dharari (menghilangkan hal-hal yang menderitakan orang tidak boleh kita lakukan dengan cara menderitakan).

Ketiga, dar’u al-mafisid muqaddamu ‘ala jalbi al-mashalih (mencegah kerusakan/ bahaya didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Keempat, al-‘adatu muhakkamah (adat bisa dijadikan dasar hukum), dan lain-lain.

Lebih dari semuanya, ketentuan-ketentuan tatanan hukum Islam hadir untuk mewujudkan kerahmatan (kasih sayang) bagi semua makhluk Tuhan di muka bumi. Hal ini karena agama sejatinya Tuhan turunkan untuk memberikan rahmat bagi semesta (rahmatan li al-‘alamin). []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Tags: Dasarislamkeadilanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hukum Menikah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Menikah Sunnah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID