Mubadalah.id – Keadilan adalah prinsip dalam Islam dan dalam setiap perumusan hukum-hukumnya. Keadilan bukan saja milik Islam sebagai doktrin sentral. Melainkan juga dianut pleh semua aturan hukum di dunia.
Ibnu al-Qayyim secara tegas mengatakan bahwa “Jika Anda menemukan indikator dan bukti-bukti adanya keadilan dengan cara dan jalan apapun mendapatkannya. Maka di sanalah hukum Allah.”
Pandangan Ibnu al-Qayyim ini menunjukkan kepada kita bahwa setiap perumusan dan keputusan hukum haruslah didasarkan kepada prinsip keadilan, dari mana dan dengan cara apapun diperoleh, meskipun tidak ditemukan dalam teksteks keagamaan.
Hal ini karena “mewujudkan keadilan” adalah tujuan utama hukum Islam. Bahkan seluruh ulama ahli fiqh menyepakati bahwa syari’at Islam mereka buat dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.
Izzuddin ibn Abd al-Salam, ahli fiqh mazhab Syafi’i, mengatakan, “Setiap tindakan hukum adalah untuk kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat. Hukum tidak untuk kepentingan Allah, karena Allah tidak membutuhkan manusia. Kebaikan manusia tidak menambah kebesaran Allah dan kejahatan manusia tidak akan mengurangi kebesaran-Nya.”
Oleh karena itu, menurutnya, “Setiap tindakan hukum yang tidak memenuhi tujuan tersebut adalah salah.”
Dari tujuan pokok syari’at Islam ini, para ulama fiqh kemudian mengembangkannya dalam bentuk kaedah-kaedah fiqh. Beberapa di antaranya adalah:
Pertama, adh-dhararu yuzalu (semua hal yang merugikan atau menderitakan orang haruslah kita hilangkan). Kedua, adh-dhararu la yuzalu bi adl-dharari (menghilangkan hal-hal yang menderitakan orang tidak boleh kita lakukan dengan cara menderitakan).
Ketiga, dar’u al-mafisid muqaddamu ‘ala jalbi al-mashalih (mencegah kerusakan/ bahaya didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Keempat, al-‘adatu muhakkamah (adat bisa dijadikan dasar hukum), dan lain-lain.
Lebih dari semuanya, ketentuan-ketentuan tatanan hukum Islam hadir untuk mewujudkan kerahmatan (kasih sayang) bagi semua makhluk Tuhan di muka bumi. Hal ini karena agama sejatinya Tuhan turunkan untuk memberikan rahmat bagi semesta (rahmatan li al-‘alamin). []
Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir