Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

Memilah sumber berita, bersikap kritis, dan menahan diri untuk tidak buru-buru menghakimi adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
21 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan di Sekolah

Kekerasan di Sekolah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ada kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria, Kepala Sekolah, menegur seorang murid yang kedapatan merokok. Menurutnya, sang murid tidak mengakui perbuatannya, sehingga membuat dirinya kecewa.

“Saya kecewa bukan karena dia merokok, melainkan karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” jelas Dini.

Akibat tindakannya, para murid di sekolah melakukan aksi mogok. Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap kepala sekolah yang disebut memukul satu murid karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tidak hanya itu, orang tua siswa juga melaporkan kekerasan di sekolah ini ke polisi. Dampak ikutan dari insiden itu terus berbuntut panjang. Gubernur Banten menonaktifkan sementara sang Kepala Sekolah.

Ringkasan tulisan saya di atas saya tulis berdasarkan pemberitaan yang termuat di media daring pada tautan ini.

Respons Beragam

Dari satu peristiwa itu, muncul beragam versi pemberitaan di media, tentu lengkap dengan beragam “bumbu penyedap” agar informasi yang tersajikan menjadi lebih menarik. Salah satu contohnya adalah kata memukul ringan yang berubah menjadi menampar.

Pemberitaan di media sosial bisa jauh lebih liar. Wajar, karena tidak ada yang bisa mengawasi dan menegur ketika terjadi miss atau disinformasi yang tersiar di media sosial. Semua orang bebas menulis sesuai hasratnya, dengan pilihan bahasa yang bebas.

Saya suka membaca beragam komentar pembaca yang tertulis di bagian bawah setiap pemberitaan yang terpublikasikan oleh media pers. Semakin banyak komentar yang beragam, semakin menarik. Berbagai pandangan yang muncul. Seaneh dan selucu apa pun, bagi saya ia mampu memperkaya sudut pandang dan menambah pengetahuan.

Misalnya, pemberitaan tentang kebijakan Gubernur Banten yang menonaktifkan kepala sekolah, ternyata menuai banyak kritik dari pembaca. Pun banyak pula yang mengapresiasi langkah Gubernur yang mereka nilai tanggap dalam membaca situasi dan cepat bertindak. Toh, penonaktifan kepala sekolah itu bersifat sementara, dengan tujuan agar lebih dia berkonsentrasi pada proses pemeriksaan, apalagi kasusnya sudah masuk tahap pelaporan ke polisi.

Dalam perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial, ada yang tegas membela tindakan kepala sekolah. Menurutnya, tindakan keras itu belum seberapa jika dibandingkan dengan tindak kekerasan para guru di zaman dahulu. Terutama sebelum adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, yang kemudian diperbarui dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dulu, lingkungan sekolah memang sangat dekat dengan kekerasan fisik. Pukulan dalam skala ringan, sedang, hingga keras kerap dilakukan oleh para guru kepada murid, atau oleh kakak kelas kepada adik kelas. Semua mereka lakukan atas nama pembinaan.

Kekerasan Bukanlah Jawaban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengomentari tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga tersebut. Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan kekerasan bukanlah jawaban dari permasalahan siswa yang kedapatan merokok di sekolah.

Kekerasan tidak akan membuat siswa jera lalu berhenti merokok. Untuk mencegah siswa merokok, sekolah bisa memaksimalkan peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan.

Satriwan Salim dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga turut memberi penilaian. Menurutnya, kedua tindakan tersebut sama-sama tidak etis. Kejadian merokok di sekolah tidak bisa kita normalisasi. Pun praktik kekerasan di sekolah juga tidak bisa kita benarkan. Keduanya melanggar aturan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tetap terlarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru, murid, maupun pekerja sekolah, tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Bentuk kekerasan dalam Pasal 6 dan 7 terdiri atas: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Larangan Merokok di Fasilitas Pendidikan

Sementara itu, larangan merokok di sekolah juga sudah sangat jelas. Merokok di fasilitas pendidikan secara tegas dilarang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Secara spesifik, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Ada juga yang berpandangan bahwa sesuai Pasal 5 Ayat 2 dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.

Meskipun berwenang, sanksi tersebut tidak boleh berupa kekerasan fisik kepada anak karena jelas dilarang oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, yang menyebutkan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa saat ini sekolah masih menjadi tempat yang menimbulkan trauma yang diciptakan oleh sosok yang seharusnya melindungi. Kepala sekolah yang menampar bukan untuk mendidik, melainkan untuk melampiaskan emosi. Sungguh berbahaya jika kekerasan masih kita anggap sebagai alat yang sah untuk mendisiplinkan anak di lembaga pendidikan.

Merawat Ruang Kebebasan Berekspresi

Mencermati berbagai pendapat yang muncul di ruang publik dan media sosial mampu menyempurnakan sudut pandang pembaca. Saya tidak akan buru-buru menilai mana yang lebih tepat di antara beragam pendapat tersebut. Namun saya mengapresiasi berbagai pandangan yang pro maupun kontra.

Hal itu sebagai wujud dari hasrat manusia yang selalu ingin memiliki kebebasan dalam berekspresi. Ruang kebebasan itu harus terus kita rawat dan terjaga dengan sangat ketat sebagai wahana untuk mengontrol kekuasaan agar tidak melampaui batas.

Saya juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk belajar lebih cermat dalam bereaksi dan memberikan komentar terhadap suatu peristiwa. Prinsip sederhananya adalah sebagai berikut:

Saya akan berusaha menjadikan informasi dari media pers sebagai sebuah karya jurnalistik sebagai bahan rujukan dalam bersikap. Kecermatan dalam memilah dan memilih sumber informasi ini sangat penting. Terkadang saya tidak teliti dalam melihat sumber informasi yang terberitakan.

Meskipun berbentuk berita yang sudah tersebar di media, namun akan sangat berbeda kualitas kebenarannya antara informasi yang tersebar sebagai produk jurnalistik dan informasi yang tersebar di media sosial.

Apakah pemberitaan di media pers sebagai produk jurnalistik itu sudah pasti benar?

Tidak juga. Tapi, jika kualitas pemberitaannya tidak benar, berbau fitnah, maka produk pemberitaannya bisa terlaporkan ke media yang bersangkutan atau ke Dewan Pers. Ia berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan pertimbangan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Jika hal itu kita rasa tidak cukup, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sebuah media bisa melapor ke penegak hukum. Berbeda dengan informasi yang tersebar di media sosial. Siapa pun bisa menyebarkan informasi dengan sangat bebas, tanpa ada yang menilai benar tidaknya.

Selain informasi tertulis, ada juga yang tersampaikan dalam format video atau gambar yang seolah-olah nyata dan akurat. Saya juga harus lebih berhati-hati dalam melihat kebenarannya. Apakah itu bersumber dari peristiwa nyata lalu direkam, atau hasil dari buatan Artificial Intelligence?

Berkat kecanggihan teknologi, keduanya terkadang sulit kita bedakan. Intinya, ketika menghadapi banjir informasi di era digital ini, kecermatan dalam membaca dan menyikapi setiap berita menjadi sangat penting.

Dengan itu, maka pembaca bisa terhindar dari provokasi atau terjebak dalam arus opini yang menyesatkan. Memilah sumber berita, bersikap kritis, dan menahan diri untuk tidak buru-buru menghakimi adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri. []

Tags: Dewan PresFasilitas PendidikanKekerasan di SekolahmediaMerokokPemprov BantenSMAN 1 Cimarga Lebak

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kisah Disabilitas
Publik

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID