• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.

Redaksi Redaksi
23/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kekerasan seksual terhadap anak

kekerasan seksual terhadap anak

483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku Fikih Hak Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak, maka kekerasan seksual terhadap anak menjadi pelanggaran serius terhadap hak dasar anak untuk hidup bermartabat dan terhormat.

Lebih lanjut, Kang Faqih menyebutkan, Keputusan Lembaga Fikih Internasional, pada poin kesepuluh secara jelas menjadi pelarangan kekerasan seksual.

Argumentasi dasarnya, kekerasan seksual termasuk tindakan yang menyakiti, merusak, dan menzhalimi, atau mengenalnya sebagai dharar dan mafsadah yang diharamkan Islam.

Sementara itu, argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.

Fatwa ini, tidak hanya merujuk pada berbagai ayat dan hadits yang melarang penistaan kehormatan seseorang, melainkan juga dengan kerangka maqashid al-syari’ah, pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Beberapa poin yang menjadi dasar pelarangan ini dalam fatwa KUPI adalah kemulian manusia sebagai makhluk Allah Swt yang terhormat. Kemudian perintah untuk saling melindungi dan menolong satu sama lain, larangan merusak kehormatan dan martabat manusia.

Kemudian, posisi laki-laki dan perempuan sebagai sesama awliya (partner) sehingga tidak boleh menghegemoni dan melakukan kekerasan.

Lalu perintah untuk relasi yang saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), yaitu mencegah dampak-dampak buruk akibat kekerasan seksual baik fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. Serta adanya dasar-dasar bernegara serta undang-undang yang melindungi warga dari tindakan kekerasan apapun. []

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirHak anakkekerasanMelanggarseksualulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemukulan

    Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version