Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku Fikih Hak Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak, maka kekerasan seksual terhadap anak menjadi pelanggaran serius terhadap hak dasar anak untuk hidup bermartabat dan terhormat.
Lebih lanjut, Kang Faqih menyebutkan, Keputusan Lembaga Fikih Internasional, pada poin kesepuluh secara jelas menjadi pelarangan kekerasan seksual.
Argumentasi dasarnya, kekerasan seksual termasuk tindakan yang menyakiti, merusak, dan menzhalimi, atau mengenalnya sebagai dharar dan mafsadah yang diharamkan Islam.
Sementara itu, argumentasi fatwa KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam pernikahan, cukup kokoh dan mendasar.
Fatwa ini, tidak hanya merujuk pada berbagai ayat dan hadits yang melarang penistaan kehormatan seseorang, melainkan juga dengan kerangka maqashid al-syari’ah, pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.
Beberapa poin yang menjadi dasar pelarangan ini dalam fatwa KUPI adalah kemulian manusia sebagai makhluk Allah Swt yang terhormat. Kemudian perintah untuk saling melindungi dan menolong satu sama lain, larangan merusak kehormatan dan martabat manusia.
Kemudian, posisi laki-laki dan perempuan sebagai sesama awliya (partner) sehingga tidak boleh menghegemoni dan melakukan kekerasan.
Lalu perintah untuk relasi yang saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), yaitu mencegah dampak-dampak buruk akibat kekerasan seksual baik fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. Serta adanya dasar-dasar bernegara serta undang-undang yang melindungi warga dari tindakan kekerasan apapun. []