Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual dan Human Trafficking, Masihkah ditolerir?

Pelecehan, kekerasan seksual, dan tindak kriminal pasti akan terkalahkan dengan kasih tulus manusia, terlebih dengan disahkannya RUU Pungkas.

Ikhdatul Fadilah by Ikhdatul Fadilah
4 Juni 2021
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

3
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, kenyataan yang sedang dihadapi oleh masyarakat adalah seputar maraknya kekerasan seksual. Selain pelanggaran kesusilaan, kekerasan seksual juga merupakan masalah hukum semua negara di dunia. Pelaku kekerasan sosial cenderung beragam dan berasal  dari berbagai kalangan. Ada yang dari orang jalanan bahkan hingga pejabat, dari orang yang tidak dikenal sampai orang terdekat, bahkan orang tua juga berpotensi melakukan kekerasan seksual.

Secara garis besar, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan secara fisik saja, bisa juga melalui verbal hingga berdampak pada psikis korban. Banyak sekali warta yang menampilkan kasus-kasus tragis kekerasan seksual yang objeknya rata-rata adalah dari kaum perempuan.

Mengutip sebuah warta yang disuguhkan oleh Radar Kota K, ada seorang wanita berusia 17 Tahun yang dibunuh di sebuah hotel di Kota K setelah disetubuhi. Berdasarkan pemeriksaan Polisi, penyebab pembunuhan itu berawal dari kemarahan pelaku saat korban tidak bisa dinego terkait pembayaran bookingnya. Karena awalnya diiming-iming bayaran uang sejumlah Rp. 700.000, namun hanya direalisasikan sejumlah Rp. 300.000, korban tidak melayani Pelaku dengan maksimal dan membuatnya marah sampai menusuk korban berkali-kali hingga tewas.

Perempuan asal Bandung tersebut bisa sampai di Kota K lantaran aksi pacarnya yang diduga mempromosikannya di akun prostitusi online. Sehingga bertemulah korban dengan Pelaku yang berasal dari luar kota juga.

Berawal dari kasus ini, ditemukan fakta lain, bahwa dalam jaringan prostitusi online tidak hanya ada pacar korban, ada juga sepasang suami istri yang menjajakan anak kandung perempuannya sendiri untuk menerima Booking Out pada usianya yang masih 15 Tahun.

Sungguh miris realita kehidupan yang harus disaksikan di tengah gencarnya aksi perjuangan legalisasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bahwa tanpa payung hukum yang jelas, kejahatan tersebut akan terus bergulir dengan mudahnya. Dan kasus itu menunjukkan bahwa perempuan lah yang menjadi korban bahkan pelakunya.

Mansour Fakih pernah berkata dalam bukunya “Analisis Gender dan Transformasi Sosial,” bahwa Prostitusi merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suatu mekanisme ekonomi yang mergikan perempuan. Dan pada dasarnya, kekerasan gender ini disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat.

Dalam kasus ini, tidak hanya prostitusi yang tergambar, namun juga masuk dalam kategori human trafficking. Di mana orang tua rela menjual anak perempuannya yang masih belia untuk mendapat keuntungan ekonomi yang lebih. Dengan kedok kerelaan dari sang anak, memunculkan semangat lebih bagi orang tua untuk menjual anaknya. Meskipun sang anak mengaku bahwa awalnya mengikuti temannya.

Usia 16 tahun, suatu masa yang harusnya seorang anak mulai bisa belajar untuk membuat keputusan atas dirinya sendiri, dan membangun komunikasi positif dengan orang tua, agar tercipta sebuah lingkungan yang positif. Masa yang harusnya sebagai awal membentuk pribadi anak yang independen ke depannya.

Hal itu tentu sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Peran orangtua di sini bukan lagi sebagai pelindung dan figur yang baik untuk anak, malah justru sebaliknya. Satuan Bakti Pekerja Sosial Kota tersebut juga mengatakan bahwa anak tersebut harus menjalani pemulihan mental yang cukup lama selama proses hukum yang dijalaninya sebagai saksi korban. Hal ini disebabkan oleh trauma mendalam saat menyaksikan teman akrabnya yang dibunuh pelanggan.

Kalau nasi sudah menjadi bubur, apalah daya bila sudah terlanjur. Harus terseret pada sebuah circle gelap mungkin bukan pilihan anak belia itu. Menjadi salah satu korban human trafficking juga mungkin belum pernah terlintas dalam impian indahnya di masa lalu. Lantas bagaimana jika saat ini dia berada dalam sisi tergelap dalam hidupnya? Bahkan orangtuanya pun tidak bisa memberikan cahaya penerang untuknya. Lalu kepada siapa dia akan meminta tolong? Sudahkah kita mendengar teriakan dari anak belia itu, atau bahkan korban-korban kekerasan yang lain? Masihkah human trafficking ditolerir?

Sebagai layaknya manusia yang berempati tinggi, hal kecil yang bisa kita lakukan adalah saling menebar energi positif. Khususnya kepada diri sendiri dan umunya kepada lingkungan sekitar. Hingga nanti pada akhirnya segala hal yang negatif akan sirna. Segala bentuk pelecehan, kekerasan, dan berbagai tindak kriminal lain pasti akan terkalahkan dengan saling kasih tulus bertriliun umat manusia, terlebih dengan adanya perlindungan hukum yang pasti, yaitu dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. []

 

Tags: Kekerasan seksualKorban traffickingPerdagangan ManusiaperempuanSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Perempuan Salehah Pengamal Bacaan Basmalah

Next Post

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Ikhdatul Fadilah

Ikhdatul Fadilah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Salat

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0