Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual dan Human Trafficking, Masihkah ditolerir?

Pelecehan, kekerasan seksual, dan tindak kriminal pasti akan terkalahkan dengan kasih tulus manusia, terlebih dengan disahkannya RUU Pungkas.

Ikhdatul Fadilah by Ikhdatul Fadilah
4 Juni 2021
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

3
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, kenyataan yang sedang dihadapi oleh masyarakat adalah seputar maraknya kekerasan seksual. Selain pelanggaran kesusilaan, kekerasan seksual juga merupakan masalah hukum semua negara di dunia. Pelaku kekerasan sosial cenderung beragam dan berasal  dari berbagai kalangan. Ada yang dari orang jalanan bahkan hingga pejabat, dari orang yang tidak dikenal sampai orang terdekat, bahkan orang tua juga berpotensi melakukan kekerasan seksual.

Secara garis besar, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan secara fisik saja, bisa juga melalui verbal hingga berdampak pada psikis korban. Banyak sekali warta yang menampilkan kasus-kasus tragis kekerasan seksual yang objeknya rata-rata adalah dari kaum perempuan.

Mengutip sebuah warta yang disuguhkan oleh Radar Kota K, ada seorang wanita berusia 17 Tahun yang dibunuh di sebuah hotel di Kota K setelah disetubuhi. Berdasarkan pemeriksaan Polisi, penyebab pembunuhan itu berawal dari kemarahan pelaku saat korban tidak bisa dinego terkait pembayaran bookingnya. Karena awalnya diiming-iming bayaran uang sejumlah Rp. 700.000, namun hanya direalisasikan sejumlah Rp. 300.000, korban tidak melayani Pelaku dengan maksimal dan membuatnya marah sampai menusuk korban berkali-kali hingga tewas.

Perempuan asal Bandung tersebut bisa sampai di Kota K lantaran aksi pacarnya yang diduga mempromosikannya di akun prostitusi online. Sehingga bertemulah korban dengan Pelaku yang berasal dari luar kota juga.

Berawal dari kasus ini, ditemukan fakta lain, bahwa dalam jaringan prostitusi online tidak hanya ada pacar korban, ada juga sepasang suami istri yang menjajakan anak kandung perempuannya sendiri untuk menerima Booking Out pada usianya yang masih 15 Tahun.

Sungguh miris realita kehidupan yang harus disaksikan di tengah gencarnya aksi perjuangan legalisasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Bahwa tanpa payung hukum yang jelas, kejahatan tersebut akan terus bergulir dengan mudahnya. Dan kasus itu menunjukkan bahwa perempuan lah yang menjadi korban bahkan pelakunya.

Mansour Fakih pernah berkata dalam bukunya “Analisis Gender dan Transformasi Sosial,” bahwa Prostitusi merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suatu mekanisme ekonomi yang mergikan perempuan. Dan pada dasarnya, kekerasan gender ini disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat.

Dalam kasus ini, tidak hanya prostitusi yang tergambar, namun juga masuk dalam kategori human trafficking. Di mana orang tua rela menjual anak perempuannya yang masih belia untuk mendapat keuntungan ekonomi yang lebih. Dengan kedok kerelaan dari sang anak, memunculkan semangat lebih bagi orang tua untuk menjual anaknya. Meskipun sang anak mengaku bahwa awalnya mengikuti temannya.

Usia 16 tahun, suatu masa yang harusnya seorang anak mulai bisa belajar untuk membuat keputusan atas dirinya sendiri, dan membangun komunikasi positif dengan orang tua, agar tercipta sebuah lingkungan yang positif. Masa yang harusnya sebagai awal membentuk pribadi anak yang independen ke depannya.

Hal itu tentu sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang ada. Peran orangtua di sini bukan lagi sebagai pelindung dan figur yang baik untuk anak, malah justru sebaliknya. Satuan Bakti Pekerja Sosial Kota tersebut juga mengatakan bahwa anak tersebut harus menjalani pemulihan mental yang cukup lama selama proses hukum yang dijalaninya sebagai saksi korban. Hal ini disebabkan oleh trauma mendalam saat menyaksikan teman akrabnya yang dibunuh pelanggan.

Kalau nasi sudah menjadi bubur, apalah daya bila sudah terlanjur. Harus terseret pada sebuah circle gelap mungkin bukan pilihan anak belia itu. Menjadi salah satu korban human trafficking juga mungkin belum pernah terlintas dalam impian indahnya di masa lalu. Lantas bagaimana jika saat ini dia berada dalam sisi tergelap dalam hidupnya? Bahkan orangtuanya pun tidak bisa memberikan cahaya penerang untuknya. Lalu kepada siapa dia akan meminta tolong? Sudahkah kita mendengar teriakan dari anak belia itu, atau bahkan korban-korban kekerasan yang lain? Masihkah human trafficking ditolerir?

Sebagai layaknya manusia yang berempati tinggi, hal kecil yang bisa kita lakukan adalah saling menebar energi positif. Khususnya kepada diri sendiri dan umunya kepada lingkungan sekitar. Hingga nanti pada akhirnya segala hal yang negatif akan sirna. Segala bentuk pelecehan, kekerasan, dan berbagai tindak kriminal lain pasti akan terkalahkan dengan saling kasih tulus bertriliun umat manusia, terlebih dengan adanya perlindungan hukum yang pasti, yaitu dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. []

 

Tags: Kekerasan seksualKorban traffickingPerdagangan ManusiaperempuanSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Perempuan Salehah Pengamal Bacaan Basmalah

Next Post

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Ikhdatul Fadilah

Ikhdatul Fadilah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Salat

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0