Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : Tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
30 Oktober 2022
in Kolom, Publik
A A
0
Dunia Kerja Rentan Pelecehan Seksual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

6
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makhluk Tuhan yang berjenis kelamin perempuan mudah sekali mendapatkan perlakuan kekerasan. Posisi perempuan yang lemah atau sengaja dilemahkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik adalah setiap tindakan yang melanggar, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan.

Tindakan tersebut mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan secara fisik, psikis maupun seksual dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara.

Kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang privat maupun publik,  merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Seperti maraknya pengajian yang berisi narasi pelecehan terhadap perempuan. Menyebut seorang perempuan dengan cacian berupa kata-kata wanita jalang, dsb. Narasi tersebut disampaikan oleh tokoh di ruang publik berupa media sosial, termasuk panggung pengajian.

Kata-kata tersebut tidak layak dilontarkan untuk menyindir sesorang, manakala kata-kata tersebut bisa menyakiti perempuan lainnya. Tindakan tersebut masuk dalam kategori sebuah kekerasan karena perilaku ini bertujuan untuk mengontrol, memperlemah, bahkan menyakiti pihak lain. Narasi ini bisa dikategorikan dalam bentuk kekerasan psikologis dengan upaya merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu kekerasan nonfisik dan fisik. Kekerasan nonfisik berupa pelecehan seksual melalui sapaan, siulan, kata-kata merendahkan, stigma negatif, teror, intimidasi, dst.

Adapun kekerasan fisik contohnya pelecehan seksual, berupa perabaan, colekan yang tidak diinginkan, pemukulan, penganiayaan dan pemerkosaan. Termasuk dalam hal ini, kawin paksa, incest, kawin di bawah tangan, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, eksploitasi tenaga kerja, pelacuran paksa atau disebut prostitusi.

Prostitusi adalah sebuah peristiwa memperjual-belikan kegiatan seks di luar nikah dengan imbalan materi. Suatu tindakan menawarkan pelayanan seorang perempuan untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain. Terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan dari sebuah transaksi komersial dimana perempuan disediakan untuk tujuan seksual.

Pelaku eskploitasi yang bernegosiasi langsung dengan konsumen yang terlibat prostitusi ketika mereka melakukan hubungan seks dengan imbalan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal atau keamanan. Semua perbuatan ini dapat terjadi di berbagai tempat yang berbeda seperti lokalisasi, bar, klub malam, rumah, hotel atau di jalanan.

Dalam definisi yang lain disebut perbuatan merekrut atau memaksa seorang perempuan untuk turut serta dalam prostitusi. Isu kuncinya adalah bahwa bukan perempuan yang memilih untuk terlibat dalam prostitusi. Terkadang perempuan didorong oleh keadaan, struktur sosial dan pelaku-pelaku individu Perempuan rentan untuk dikendalikan oleh seseorang sehingga perilakunya diatur dan diawasi, kedalam situasi-situasi dimana orang yang berkuasa melemahkan mereka.

Termasuk dalam hal ini laki-laki memanfaatkan kerentanan perempuan serta mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual kepada mereka. Mengisyaratkan bahwa seorang perempuan seolah-olah memilih hal tersebut sebagai sebuah pekerjaan atau profesi.  Lelaki hidung belanglah yang menciptakan prostitusi, menjadikan perempuan sebagai objek seks, penyalahgunaan kekuasaan dan keinginannya untuk mengambil keuntungan.

Adapun faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

Faktor-faktor tersebut sangat berperan meningkatkan “lingkaran setan” pasokan (suplay) dan permintaan (demand). Dalam industri kekerasan terhadap perempuan. Besarnya keuntungan yang diperoleh oleh sekelompok orang, membuat permasalahan ini menjadi sulit ditanggulangi dari sekadar tindakan sporadis.

Semestinya, stigma negatif pelaku pelacuran bukan hanya disematkan perempuan, namun juga laki-laki yang memakai tubuhnya. Faktanya sampai saat ini, stigma negatif tersebut hanya diperuntukkan pada perempuan saja. Maka memaki perempuan dengan kata “lonte” sungguh sangat tidak pantas , terlebih yang mengatakan adalah seorang pemuka agama atau public figure.

Dalam penangkapan kasus protitusi di media televisi misalnya, baik korban maupun pelaku, yang disorot kamera dalam pemberitaan pastinya hanya pihak perempuan. Belum banyak kasus penangkapan prostitusi yang menyorot laki-laki hidung belang si pemakai jasa tersebut. Padahal mestinya, pelaku tersebut yang mesti di-blow up media, bukan pihak perempuan saja. Perlakuan inilah yang berdampak, pezina hanya disematkan pada stigma negatif terhadap pihak perempuan.

Pelacuran lagi-lagi adalah persoalan kemanusiaan (akhwal al syakhsiyah) yang membutuhkan cara-cara manusiawi dengan mendasarkan pada kesamaan martabat. Dalam konsep dakwah Islam, sesungguhnya perlu mengedepankan amar ma’ruf yaitu mengajak pada kebaikan. Bukannya mendahulukan nahi munkar.

Oleh sebab itu diperlukan pendekatan kausatif-sosiologis (akhoffu dharoroin wa saddu dzari’ah) dengan melihat latar belakang pelakunya. Karena sesungguhnya yang turut melestarikan pelacuran bukan hanya kaum perempuan saja,  melainkan kaum laki-laki, masyarakat, pemerintah bahkan oleh pemimpin agama. []

Tags: islamkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Cara Mengelola Sampah Menjadi Rupiah?

Next Post

Dalam Beragama Tak Boleh Ada Paksaan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
paksaan

Dalam Beragama Tak Boleh Ada Paksaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0