Mubadalah.id – Makhluk Tuhan yang berjenis kelamin perempuan mudah sekali mendapatkan perlakuan kekerasan. Posisi perempuan yang lemah atau sengaja dilemahkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik adalah setiap tindakan yang melanggar, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan.
Tindakan tersebut mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan secara fisik, psikis maupun seksual dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara.
Kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang privat maupun publik, merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Seperti maraknya pengajian yang berisi narasi pelecehan terhadap perempuan. Menyebut seorang perempuan dengan cacian berupa kata-kata wanita jalang, dsb. Narasi tersebut disampaikan oleh tokoh di ruang publik berupa media sosial, termasuk panggung pengajian.
Kata-kata tersebut tidak layak dilontarkan untuk menyindir sesorang, manakala kata-kata tersebut bisa menyakiti perempuan lainnya. Tindakan tersebut masuk dalam kategori sebuah kekerasan karena perilaku ini bertujuan untuk mengontrol, memperlemah, bahkan menyakiti pihak lain. Narasi ini bisa dikategorikan dalam bentuk kekerasan psikologis dengan upaya merendahkan harkat dan martabat perempuan.
Tindak kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu kekerasan nonfisik dan fisik. Kekerasan nonfisik berupa pelecehan seksual melalui sapaan, siulan, kata-kata merendahkan, stigma negatif, teror, intimidasi, dst.
Adapun kekerasan fisik contohnya pelecehan seksual, berupa perabaan, colekan yang tidak diinginkan, pemukulan, penganiayaan dan pemerkosaan. Termasuk dalam hal ini, kawin paksa, incest, kawin di bawah tangan, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, eksploitasi tenaga kerja, pelacuran paksa atau disebut prostitusi.
Prostitusi adalah sebuah peristiwa memperjual-belikan kegiatan seks di luar nikah dengan imbalan materi. Suatu tindakan menawarkan pelayanan seorang perempuan untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain. Terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan dari sebuah transaksi komersial dimana perempuan disediakan untuk tujuan seksual.
Pelaku eskploitasi yang bernegosiasi langsung dengan konsumen yang terlibat prostitusi ketika mereka melakukan hubungan seks dengan imbalan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal atau keamanan. Semua perbuatan ini dapat terjadi di berbagai tempat yang berbeda seperti lokalisasi, bar, klub malam, rumah, hotel atau di jalanan.
Dalam definisi yang lain disebut perbuatan merekrut atau memaksa seorang perempuan untuk turut serta dalam prostitusi. Isu kuncinya adalah bahwa bukan perempuan yang memilih untuk terlibat dalam prostitusi. Terkadang perempuan didorong oleh keadaan, struktur sosial dan pelaku-pelaku individu Perempuan rentan untuk dikendalikan oleh seseorang sehingga perilakunya diatur dan diawasi, kedalam situasi-situasi dimana orang yang berkuasa melemahkan mereka.
Termasuk dalam hal ini laki-laki memanfaatkan kerentanan perempuan serta mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual kepada mereka. Mengisyaratkan bahwa seorang perempuan seolah-olah memilih hal tersebut sebagai sebuah pekerjaan atau profesi. Lelaki hidung belanglah yang menciptakan prostitusi, menjadikan perempuan sebagai objek seks, penyalahgunaan kekuasaan dan keinginannya untuk mengambil keuntungan.
Adapun faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.
Faktor-faktor tersebut sangat berperan meningkatkan “lingkaran setan” pasokan (suplay) dan permintaan (demand). Dalam industri kekerasan terhadap perempuan. Besarnya keuntungan yang diperoleh oleh sekelompok orang, membuat permasalahan ini menjadi sulit ditanggulangi dari sekadar tindakan sporadis.
Semestinya, stigma negatif pelaku pelacuran bukan hanya disematkan perempuan, namun juga laki-laki yang memakai tubuhnya. Faktanya sampai saat ini, stigma negatif tersebut hanya diperuntukkan pada perempuan saja. Maka memaki perempuan dengan kata “lonte” sungguh sangat tidak pantas , terlebih yang mengatakan adalah seorang pemuka agama atau public figure.
Dalam penangkapan kasus protitusi di media televisi misalnya, baik korban maupun pelaku, yang disorot kamera dalam pemberitaan pastinya hanya pihak perempuan. Belum banyak kasus penangkapan prostitusi yang menyorot laki-laki hidung belang si pemakai jasa tersebut. Padahal mestinya, pelaku tersebut yang mesti di-blow up media, bukan pihak perempuan saja. Perlakuan inilah yang berdampak, pezina hanya disematkan pada stigma negatif terhadap pihak perempuan.
Pelacuran lagi-lagi adalah persoalan kemanusiaan (akhwal al syakhsiyah) yang membutuhkan cara-cara manusiawi dengan mendasarkan pada kesamaan martabat. Dalam konsep dakwah Islam, sesungguhnya perlu mengedepankan amar ma’ruf yaitu mengajak pada kebaikan. Bukannya mendahulukan nahi munkar.
Oleh sebab itu diperlukan pendekatan kausatif-sosiologis (akhoffu dharoroin wa saddu dzari’ah) dengan melihat latar belakang pelakunya. Karena sesungguhnya yang turut melestarikan pelacuran bukan hanya kaum perempuan saja, melainkan kaum laki-laki, masyarakat, pemerintah bahkan oleh pemimpin agama. []