Jumat, 19 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : Tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
30 Oktober 2022
in Kolom, Publik
0
Dunia Kerja Rentan Pelecehan Seksual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makhluk Tuhan yang berjenis kelamin perempuan mudah sekali mendapatkan perlakuan kekerasan. Posisi perempuan yang lemah atau sengaja dilemahkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik adalah setiap tindakan yang melanggar, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan.

Tindakan tersebut mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan secara fisik, psikis maupun seksual dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara.

Kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang privat maupun publik,  merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Seperti maraknya pengajian yang berisi narasi pelecehan terhadap perempuan. Menyebut seorang perempuan dengan cacian berupa kata-kata wanita jalang, dsb. Narasi tersebut disampaikan oleh tokoh di ruang publik berupa media sosial, termasuk panggung pengajian.

Kata-kata tersebut tidak layak dilontarkan untuk menyindir sesorang, manakala kata-kata tersebut bisa menyakiti perempuan lainnya. Tindakan tersebut masuk dalam kategori sebuah kekerasan karena perilaku ini bertujuan untuk mengontrol, memperlemah, bahkan menyakiti pihak lain. Narasi ini bisa dikategorikan dalam bentuk kekerasan psikologis dengan upaya merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu kekerasan nonfisik dan fisik. Kekerasan nonfisik berupa pelecehan seksual melalui sapaan, siulan, kata-kata merendahkan, stigma negatif, teror, intimidasi, dst.

Adapun kekerasan fisik contohnya pelecehan seksual, berupa perabaan, colekan yang tidak diinginkan, pemukulan, penganiayaan dan pemerkosaan. Termasuk dalam hal ini, kawin paksa, incest, kawin di bawah tangan, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, eksploitasi tenaga kerja, pelacuran paksa atau disebut prostitusi.

Prostitusi adalah sebuah peristiwa memperjual-belikan kegiatan seks di luar nikah dengan imbalan materi. Suatu tindakan menawarkan pelayanan seorang perempuan untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain. Terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan dari sebuah transaksi komersial dimana perempuan disediakan untuk tujuan seksual.

Pelaku eskploitasi yang bernegosiasi langsung dengan konsumen yang terlibat prostitusi ketika mereka melakukan hubungan seks dengan imbalan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal atau keamanan. Semua perbuatan ini dapat terjadi di berbagai tempat yang berbeda seperti lokalisasi, bar, klub malam, rumah, hotel atau di jalanan.

Dalam definisi yang lain disebut perbuatan merekrut atau memaksa seorang perempuan untuk turut serta dalam prostitusi. Isu kuncinya adalah bahwa bukan perempuan yang memilih untuk terlibat dalam prostitusi. Terkadang perempuan didorong oleh keadaan, struktur sosial dan pelaku-pelaku individu Perempuan rentan untuk dikendalikan oleh seseorang sehingga perilakunya diatur dan diawasi, kedalam situasi-situasi dimana orang yang berkuasa melemahkan mereka.

Termasuk dalam hal ini laki-laki memanfaatkan kerentanan perempuan serta mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual kepada mereka. Mengisyaratkan bahwa seorang perempuan seolah-olah memilih hal tersebut sebagai sebuah pekerjaan atau profesi.  Lelaki hidung belanglah yang menciptakan prostitusi, menjadikan perempuan sebagai objek seks, penyalahgunaan kekuasaan dan keinginannya untuk mengambil keuntungan.

Adapun faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

Faktor-faktor tersebut sangat berperan meningkatkan “lingkaran setan” pasokan (suplay) dan permintaan (demand). Dalam industri kekerasan terhadap perempuan. Besarnya keuntungan yang diperoleh oleh sekelompok orang, membuat permasalahan ini menjadi sulit ditanggulangi dari sekadar tindakan sporadis.

Semestinya, stigma negatif pelaku pelacuran bukan hanya disematkan perempuan, namun juga laki-laki yang memakai tubuhnya. Faktanya sampai saat ini, stigma negatif tersebut hanya diperuntukkan pada perempuan saja. Maka memaki perempuan dengan kata “lonte” sungguh sangat tidak pantas , terlebih yang mengatakan adalah seorang pemuka agama atau public figure.

Dalam penangkapan kasus protitusi di media televisi misalnya, baik korban maupun pelaku, yang disorot kamera dalam pemberitaan pastinya hanya pihak perempuan. Belum banyak kasus penangkapan prostitusi yang menyorot laki-laki hidung belang si pemakai jasa tersebut. Padahal mestinya, pelaku tersebut yang mesti di-blow up media, bukan pihak perempuan saja. Perlakuan inilah yang berdampak, pezina hanya disematkan pada stigma negatif terhadap pihak perempuan.

Pelacuran lagi-lagi adalah persoalan kemanusiaan (akhwal al syakhsiyah) yang membutuhkan cara-cara manusiawi dengan mendasarkan pada kesamaan martabat. Dalam konsep dakwah Islam, sesungguhnya perlu mengedepankan amar ma’ruf yaitu mengajak pada kebaikan. Bukannya mendahulukan nahi munkar.

Oleh sebab itu diperlukan pendekatan kausatif-sosiologis (akhoffu dharoroin wa saddu dzari’ah) dengan melihat latar belakang pelakunya. Karena sesungguhnya yang turut melestarikan pelacuran bukan hanya kaum perempuan saja,  melainkan kaum laki-laki, masyarakat, pemerintah bahkan oleh pemimpin agama. []

Tags: islamkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Poligini
Publik

Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

18 Desember 2025
Manual Mubadalah
Buku

Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah

17 Desember 2025
Jilbab dan Aurat
Buku

Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

17 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif
  • Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID