Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : Tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
30 Oktober 2022
in Kolom, Publik
0
Dunia Kerja Rentan Pelecehan Seksual

Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik

287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makhluk Tuhan yang berjenis kelamin perempuan mudah sekali mendapatkan perlakuan kekerasan. Posisi perempuan yang lemah atau sengaja dilemahkan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik adalah setiap tindakan yang melanggar, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan.

Tindakan tersebut mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan secara fisik, psikis maupun seksual dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara.

Kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang privat maupun publik,  merupakan permasalahan yang sangat besar laksana gunung es. Hanya terlihat permukaannya saja. Seperti maraknya pengajian yang berisi narasi pelecehan terhadap perempuan. Menyebut seorang perempuan dengan cacian berupa kata-kata wanita jalang, dsb. Narasi tersebut disampaikan oleh tokoh di ruang publik berupa media sosial, termasuk panggung pengajian.

Kata-kata tersebut tidak layak dilontarkan untuk menyindir sesorang, manakala kata-kata tersebut bisa menyakiti perempuan lainnya. Tindakan tersebut masuk dalam kategori sebuah kekerasan karena perilaku ini bertujuan untuk mengontrol, memperlemah, bahkan menyakiti pihak lain. Narasi ini bisa dikategorikan dalam bentuk kekerasan psikologis dengan upaya merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu kekerasan nonfisik dan fisik. Kekerasan nonfisik berupa pelecehan seksual melalui sapaan, siulan, kata-kata merendahkan, stigma negatif, teror, intimidasi, dst.

Adapun kekerasan fisik contohnya pelecehan seksual, berupa perabaan, colekan yang tidak diinginkan, pemukulan, penganiayaan dan pemerkosaan. Termasuk dalam hal ini, kawin paksa, incest, kawin di bawah tangan, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, eksploitasi tenaga kerja, pelacuran paksa atau disebut prostitusi.

Prostitusi adalah sebuah peristiwa memperjual-belikan kegiatan seks di luar nikah dengan imbalan materi. Suatu tindakan menawarkan pelayanan seorang perempuan untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain. Terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan dari sebuah transaksi komersial dimana perempuan disediakan untuk tujuan seksual.

Pelaku eskploitasi yang bernegosiasi langsung dengan konsumen yang terlibat prostitusi ketika mereka melakukan hubungan seks dengan imbalan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal atau keamanan. Semua perbuatan ini dapat terjadi di berbagai tempat yang berbeda seperti lokalisasi, bar, klub malam, rumah, hotel atau di jalanan.

Dalam definisi yang lain disebut perbuatan merekrut atau memaksa seorang perempuan untuk turut serta dalam prostitusi. Isu kuncinya adalah bahwa bukan perempuan yang memilih untuk terlibat dalam prostitusi. Terkadang perempuan didorong oleh keadaan, struktur sosial dan pelaku-pelaku individu Perempuan rentan untuk dikendalikan oleh seseorang sehingga perilakunya diatur dan diawasi, kedalam situasi-situasi dimana orang yang berkuasa melemahkan mereka.

Termasuk dalam hal ini laki-laki memanfaatkan kerentanan perempuan serta mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual kepada mereka. Mengisyaratkan bahwa seorang perempuan seolah-olah memilih hal tersebut sebagai sebuah pekerjaan atau profesi.  Lelaki hidung belanglah yang menciptakan prostitusi, menjadikan perempuan sebagai objek seks, penyalahgunaan kekuasaan dan keinginannya untuk mengambil keuntungan.

Adapun faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan antara lain : tidak adanya pilihan lain akibat kemiskinan dan pengangguran, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur budaya patriarkhi. Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan.

Faktor-faktor tersebut sangat berperan meningkatkan “lingkaran setan” pasokan (suplay) dan permintaan (demand). Dalam industri kekerasan terhadap perempuan. Besarnya keuntungan yang diperoleh oleh sekelompok orang, membuat permasalahan ini menjadi sulit ditanggulangi dari sekadar tindakan sporadis.

Semestinya, stigma negatif pelaku pelacuran bukan hanya disematkan perempuan, namun juga laki-laki yang memakai tubuhnya. Faktanya sampai saat ini, stigma negatif tersebut hanya diperuntukkan pada perempuan saja. Maka memaki perempuan dengan kata “lonte” sungguh sangat tidak pantas , terlebih yang mengatakan adalah seorang pemuka agama atau public figure.

Dalam penangkapan kasus protitusi di media televisi misalnya, baik korban maupun pelaku, yang disorot kamera dalam pemberitaan pastinya hanya pihak perempuan. Belum banyak kasus penangkapan prostitusi yang menyorot laki-laki hidung belang si pemakai jasa tersebut. Padahal mestinya, pelaku tersebut yang mesti di-blow up media, bukan pihak perempuan saja. Perlakuan inilah yang berdampak, pezina hanya disematkan pada stigma negatif terhadap pihak perempuan.

Pelacuran lagi-lagi adalah persoalan kemanusiaan (akhwal al syakhsiyah) yang membutuhkan cara-cara manusiawi dengan mendasarkan pada kesamaan martabat. Dalam konsep dakwah Islam, sesungguhnya perlu mengedepankan amar ma’ruf yaitu mengajak pada kebaikan. Bukannya mendahulukan nahi munkar.

Oleh sebab itu diperlukan pendekatan kausatif-sosiologis (akhoffu dharoroin wa saddu dzari’ah) dengan melihat latar belakang pelakunya. Karena sesungguhnya yang turut melestarikan pelacuran bukan hanya kaum perempuan saja,  melainkan kaum laki-laki, masyarakat, pemerintah bahkan oleh pemimpin agama. []

Tags: islamkeadilanKekerasan seksualKesetaraanperempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual
  • Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil
  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID