• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Memprihatinkan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
14/03/2019
in Aktual
0
Gambar dari Pixabay

Gambar dari Pixabay

8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direktur Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia (UI) Dr. Khaerul Umam Noer, M.Si mengatakan, secara umum tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan sampai saat ini masih sangat memprihatinkan, terutama dari sisi hukumnya. Sebab peraturan di Indonesia masih bersifat delik aduan atau pelaporan.

“Data kekerasan di Indonesia belum bisa dipercaya 100 persen, karena data kekerasan masih didasarkan kepada pelaporan. Misal sekarang anda punya kakak perempuan dilecehkan di angkutan umum, mau lapor, kemungkinan besar tidak,” tanya Umam sapaan akrabnya kepada Mubadalahnews, belum lama ini.

Ia menilai, hingga saat ini rata-rata korban yang melaporkan ke pihak yang berwajib, karena kekerasannya sudah mengancam nyawa.

“Tapi kalau sekedar disuitin (bersiul) hay cewe, malah tidak mau lapor atau misal dadanya di pegang di angkutan publik itu biasanya tidak mau lapor,” ungkap Umam.

Maka dari itu, upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan, yaitu dengan membongkar konstruksi sosial dengan memanfaatkan potensi yang ada. Umam mencontohkan, angka perkawinan anak di Lombok sangat tinggi.

Baca Juga:

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

“Lalu bagaimana bisa atau siapa yang bisa menghentikannya. Pemerintah mungkin tidak bisa, ketua adat pun mungkin tidak bisa,” imbuhnya.

Upaya

Maka dari itu, lanjut Umam, cara yang bisa dilakukan untuk mencegah atau menekan angka perkawinan anak, yakni dengan menggunakan awik-awik (undang-undang adat) untuk melarang perkawinan anak. Hasilnya adalah angka perkawinan anak semakin berkurang.

Selain itu, untuk mencegah pelecehan seksual, kata Umam, maka tokoh agama seperti kiai dan ustadzah-ustadzah harus menyampaikan dampak dari pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan di beberapa majelis taklim.

“Jadi membongkar sosio-kultural itu bukan kaya orang maen puzzle, tidak. Karena pendekatan setiap wilayah itu berbeda-beda,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berpesan kepada Taks Force Jawa Barat agar menggunakan pendekatan-pendekatan lokal dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Karena, pendekatan sosio-kultural di suatu wilayah tidak bisa di copy paste begitu saja.

“Misal pendekatan di Jawa Barat, anda pakai di Aceh, itu akan gagal total. Meskipun konstruksi hukum bisa sama dan berlaku secara nasional, tapi sosio-kultural itu tidak bisa,” tegas Umam.

Ia pun mendorong teman-teman di pusat studi gender se-Indonesia untuk mengkaji adat istiadat dari daerah masing-masing, seperti tradisi kultural, dan nilai-nilainya. Karena Umam mempercayai nilai-nilai tradisional itu egalitarianisme.

Karena, lanjut dia, masuknya hukum Islam di beberapa wilayah juga turut mengubah sosio-kultural masyarakat, karena dalam hukum Islam pun sangat pluralis.

“Jadi hukum itu kan macam-macam, ada hukum nasional, hukum adat, hukum agama. Nah hukum agama masuk dalam tradisi sosio-kultural sejak Islam datang dan ini menjadi bagian dari kebudayaan kita yang harus dipertimbangkan,” tambah Umam.

Umam pun mengajak semua pihak agar bisa memahami sosio-kultural yang ada di masyarakat untuk mencari celah dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan.

“Dan bagaimana caranya agar celah itu terbuka, yakni melalui pendekatan-pendekatan, dan peneltian,” tandasnya. (RUL)

 

 

Tags: awik-awikgerakan perempuanKasus kekerasankiaipelecehan seksualperkawinan anaksosio-kulturaltask force jabarustadzah
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID