• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kelenturan Peran Laki-laki dan Perempuan

Alifatul Arifiati Alifatul Arifiati
05/02/2019
in Kolom
0
Peran laki-laki dan perempuan

Peran laki-laki dan perempuan

44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sering sekali kita menyaksikan baik di dunia nyata maupun di internet, laki-laki, perempuan, ustadz, ustadzah, di televisi, di youtube, bahwa kepala keluarga adalah laki-laki. Dengan berbagai argumentasi baik argumentasi akal maupun dari teks-teks agama. Peran laki-laki dan perempuan selalu menjadi bahasan.

Banyak juga kelompok yang berusaha memberikan pemahaman bahwa berbicara kepemimpinan adalah berbicara kemampuan, kemauan, akses dan lainnya, yang semua orang bisa, baik laki-laki maupun perempuan. Lihatlah kemampuannya, bukan lihat jenis kelaminnya, seperti yang dilakukan Mubadalah.id.

Hingga sekarang sepertinya pendapat pertamalah yang lebih ramai. Bahwa pemimpin rumah tangga mestilah laki-laki.

Ini diamini oleh data temuan tim peneliti dari Research Center for Law, gender and Society. Mereka melakukan penelitian di 4 daerah di Indonesia tentang pendekatan sensitif gender dalam pemberdayaan perempuan untuk membangun masyarakat yang damai dan toleran di Indonesia. Daerah penelitian tersebut adalah Klaten, Cirebon, Depok, dan Medan.

Tetapi tidak hanya berhenti sampai di situ. Mereka juga menemukan ada kelenturan peran antara laki-laki dan perempuan di masyarakat kita, terutama di tingkat keluarga. Karena meskipun mereka meyakini bahwa laki-laki adalah kepala keluarga. Tetapi dalam pengambilan keputusan, suami bergantung kepada kerelaan isteri.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

“Bapak tidak akan bergerak kalau Ibu tidak ridlo”, begitu Rizky Septiana, salah satu peneliti, menirukan ucapan salah satu ibu-ibu di Klaten dalam acara seminar terbatas hasil penelitian tersebut.

“Pengambilan keputusan tidak mutlak ada pada laki-laki, istri memiliki hak untuk tidak setuju dengan pandangan suami jika tidak dianggap tidak benar. Misalnya, jika suaminya menjadi teroris, istri tidak setuju dengan suaminya, dan tidak akan mengikutinya,” kata Sri Wiyanti Eddyono, ketua tim peneliti.

Seminar yang digelar di University Center (UC) Universitas Gadjah Mada, mendapatkan sambutan yang baik oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH., LL.M.. Dia mengatakan menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan adalah kunci untuk men-generate survival masyarakat. Karena, jika perempuan berdaya maka keluarga, komunitas dan lingkungan akan semakin kuat.

Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 30 orang dari berbagai institusi dan komunitas, juga dari pemrintah desa di Klaten. Salah satu dari kepala desa tersebut menyampaikan bahwa bagi mereka, perempuan memberi kekuatan yang besar. Pemdes hadir, mensinergikan beberapa kepentingan program kami di desa.

Lalu ada salah satu perempuan yang bercerita tentang pengalamannya di desa. Dia pernah suatu saat dengan tegas menginterupsi salah seorang penceramah di desanya. Sang Ustadz ceramah dan mengatakan bahwa tidak boleh berteman dengan orang yang tidak seagama.

Perempuan itu pun menolak dan mengatakan, bagaimana mungkin dia tidak berteman dengan yang berbeda? Karena dia dan masyarakat desa telah lama berhubungan baik dengan yang berbeda keyakinan.

Jadi, kata Mbak Iyik, sapaan akrab Sri Wiyanti, melihat fakta-fakta hasil penelitian, maka pendekatan sensitif gender dalam pemberdayaan perempuan untuk membangun masyarakat yang damai dan toleran di Indonesia adalah sebuah keniscayaan.[]

Tags: desaistrikerjalaki-lakipenelitianperanperempuansuamiUGM
Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Staf Program Islam dan Gender di Fahmina Institute

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID