Mubadalah.id – Apa yang dimaksud dengan keluarga maslahat? Di tengah idealisme relasi keluarga seperti yang dijelaskan pada tulisan sebelumnya, kita menghadapi realitas yang mencemaskan. Paling tidak ada dua problem besar yang tengah dan masih berlangsung di negeri ini:
Pertama, tentang kekerasan terhadap perempuan. Catahu 2017, Komnas Perempuan menemukan 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan di ranah personal masih menempati angka tertinggi. Pengadilan Agama menyebutkan 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung dengan perceraian. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal (KDRT/RP), kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran (KDP) 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.
Jenis kekerasan ranah personal pada persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281 kasus), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus) dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus).
Pelakunya pada umumnya laki-laki, dengan status sosial yang sangat beragam, orang biasa maupun terhormat.
Kedua, nikah dini atau nikah anak. Data BAPPENAS menunjukkan 34.6% anak Indonesia menikah dini dan dikuatkan data PLAN yang menunjukkan, 33,5% anak usia 13 18 tahun pernah menikah, data-rata mereka menikah di usia 15-16 tahun. Usia anak-anak adalah fase perkembangan baik dari sisi psikologis maupun biologis, serta masih mencari identitas diri menuju fase dewasa.
Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya masa anak-anak dan anak dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan akan berpengaruh negatif pada kehidupan pernikahan dan masa depannya.
Meskipun alasan utama permohonan dispensasi menikah adalah kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi nilai budaya dan agama yang berkembang di masyarakat juga mendukung terjadinya pernikahan anak-anak. Perjodohan juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini.
Realitas di atas memperlihatkan kepada kita tentang masih kuatnya sistem sosial dan budaya patrarkhis. Atas keadaan ini saya berharap:
- Hendaklah dihindari pernikahan perempuan sebelum “balagha asyuddah” (kuat) dan “al-Rusyd” (cerdas). Kedua kriteria ini ditandai dengan keadaan sehat bereproduksi, kesiapan psikologis, kemampuan berpikir, dan kelayakan untuk beraktifitas dan bekerja. Indikator usia minimal 18 tahun;
- Perempuan hendaknya diberikan hak untuk memilih dan menentukan pasangan hidupnya;
- Perempuan/isteri harus dibebaskan dari tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya: fisik, psikis dan seksual;
- Perempuan/isteri harus sehat dalam menjalankan fungsi reproduksinya;
- Gender Mainstreaming dan Affirmatif Action harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, konsekuen dan menyeluruh sampai berada pada sebuah situasi dan kondisi di mana perempuan memeroleh hak-haknya yang setara dan adil.
Akhirnya, saya ingin menyampaikan satu poin dari manifesto/Ikrar Ulama Perempuan dan pandangan tiga tokoh: Ibn Rusyd, filsuf Islam terkemuka; Jeihan, filsuf dan pelukis besar dari Bandung; dan Thahir al-Haddad, feminis Tunisia.
Ulama Perempuan Indonesia menyatakan:
“Perempuan adalah manusia. Ia memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki, melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah Allah kepada setiap manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun dan atas nama apapun.” (Ikrar Ulama Perempuan)
Ibnu Rusyd mengatakan:
“Kehidupan kita hari ini belum cukup mendorong untuk melihat dengan jujur bahwa perempuan memiliki potensi-potensi besar bagi kehidupan bersama. Kaum perempuan seakan-akan tidak diciptakan kecuali untuk melayani suami, melahirkan dan menyusui anak-anaknya. Keyakinan seperti ini telah melenyapkan potensi besar yang berguna bagi tugas-tugas besar kemanusiaan.” (Ibnu Rusyd)
Jeihan mengatakan:
“Perempuan adalah makhluk Mulya, kuat dan penuh misteri. Hidup ini diawali dan diakhiri oleh perempuan. Perempuan adalah ibu peradaban.” (Jeihan)
Thahir al-Haddad mengatakan:
“Perempuan adalah ibu manusia. Dialah yang mengandungnya di dalam perutnya dan mendekapnya dalam pelukannya. Dialah yang menyusuinya dan memberinya makan dari darah dan hatinya.”
“Perempuan adalah separuh bangsa dan umat manusia dengan seluruh potensi kemanusiaan yang besar bagi seluruh aspek kehidupan. Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hinadina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita. Bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan atas eksistensi kita sendiri.” []
*Disampaikan dalam “Halaqah dan Seminar Penguatan Ketahanan Bangsa melalui Kemaslahatan Keluarga, Perspektif Nahdlatul Ulama”, Jum’at, 27-28 April 2018, di Hotel Acasia, Senin, Jakarta Pusat. Diselenggarakan oleh LKK, PBNU.