Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keren! Inilah Tiga Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI

Bagaimana KUPI bisa mempunyai metode tersendiri dalam mengeluarkan fatwa. Yakni melalui 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI, yakni Ma'ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Muhammad Ridwan Muhammad Ridwan
19 Mei 2023
in Personal
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, saya dan beberapa teman yang lain baru saja mengikuti kegiatan Tadarus ke 3 dalam rangka Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) muda angkatan 1 Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Rahima.

Dalam tadarus 3 ini Rahima mengambil tema “Pendalaman Kajian Islam Pendekatan KUPI dan Literasi Digital”. Dalam tulisan ini saya ingin mencoba merefleksikan poin pertama dari tema di atas. Yaitu tentang pendekatan metodologi fatwa KUPI.

KUPI merupakan suatu gerakan sosial yang memiliki perhatian pada isu tentang hak-hak Perempuan. KUPI telah berhasil menyelenggarakan dua perhelatan akbar 5 tahunan. Yakni Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang pertama dilaksanakan di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon pada tahun 2017. Lalu kedua di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara pada tahun 2022 kemarin.

Kongres ini dilaksanakan selama 2-3 hari untuk membahas isu-isu penting dan krusial yang kaitannya dengan kesemestaan, kemanusiaan, keislaman dan keindonesiaan. Yakni dengan perspektif atau keberpihakan pada hak-hak perempuan. Kongres ini tidak hanya dihadiri oleh ulama pesantren tetapi juga “ulama” lain dalam bidangnya masing-masing. Entah itu, para pakar kesehatan, pakar kenegaraan, para peneliti dan para aktivis lainnya.

Bukan hanya itu, yang menjadi menarik dari KUPI adalah tentang bagaimana KUPI itu mempunyai metode tersendiri dalam mengeluarkan fatwa. Yakni melalui 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI antara lain, Ma’ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Konsep Ma’ruf ala KUPI

Secara bahasa “Ma’ruf berarti kebaikan yang sudah masyarakat umum ketahui.” Sementara menurut Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi, ketua Majelis Musyawarah KUPI “Ma’ruf adalah satu kata yang mengandung satu kebaikan pada tiga level. Level pertama adalah syariat, level kedua adalah akal sehat, dan level ketiga adalah kepatutan sosial. Jadi, Ma’ruf itu kebaikan dari Tuhan yang berkaitan erat dengan kearifan lokal”.

KUPI dalam mengeluarkan fatwa, selalu menggunakan pendekatan ma’ruf. Praktiknya, dalam mengkaji suatu dalil yang menjadi rujukan untuk mengeluarkan fatwa KUPI maka terlebih dahulu menemukan kata “ma’ruf” dari dalil tersebut. Baik itu al-Qur’an maupun Hadits.

Kesadaran Mubadalah KUPI

Pendekatan yang kedua adalah yaitu dengan kesadaran mubadalah. Yakni kesadaran bahwa manusia lahir tidak dalam ruang hampa dan pasti berelasi dengan yang lain. Sadar adanya relasi yang sama-sama mengupayakan kebaikan bersama itulah kesadaran mubadalah.

Termasuk relasi manusia adalah saat seseorang membaca teks, saat ia membaca suatu teks maka kita sadari atau tidak ia sesungguhnya sedang berelasi dengan teks tersebut.

Praktiknya, cara kerja mubadalah dalam membaca teks adalah melalui tiga hal, antara lain: menemukan pesan utama (ma’ruf) dalam teks, mengundang laki-laki dan perempuan sebagai subjek dalam teks, memberikan makna kesalingan dengan menukarkan subjek yang tidak disebutkan dalam teks.

Singkatnya, menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir apa yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus kita datangkan untuk keduanya. Lalu apa yang mudarat (buruk) bagi salah satunya juga harus kita jauhkan dari keduanya”.

Keadilan Hakiki KUPI

Pendekatan yang ketiga namun juga menjadi perhatian utama dan pembeda dari pendekatan metodologi fatwa yang lain adalah keadilan hakiki.

Keadilan hakiki adalah meyakini bahwa laki-laki dan perempuan itu sama-sama makhluk primer sebagai khalifah di bumi dan makhluk sekunder sebagai hamba Allah. Pada saat yang sama, juga menyadari bahwa laki-laki-laki dan perempuan itu memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada pada pengalaman perempuan.

Ada dua pengalaman perempuan yang belum banyak orang pahami, sehingga kerap kali menimbulkan terjadinya ketidakadilan pada perempuan. Dua pengalaman itu adalah : pengalaman biologis, yakni perempuan mengalami menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan. Selain itu pengalaman sosial, yakni kekerasan, stigmatisasi, marginalisasi, beban ganda, dan subordinasi.

Perbedaan inilah kemudian yang perlu kita sikapi secara keadilan hakiki. Yaitu dengan tidak menjadikan laki-laki sebagai standard tunggal kemaslahatan, tetapi juga selalu mempertimbangkan kemaslahatan perempuan. Yakni dengan tidak membuat perempuan yang sudah merasakan sakit dan dirugikan karena pengalaman biologis dan sosialnya tidak bertambah sakit dan rugi hanya karena ia perempuan.

Begitu kira-kira yang seringkali Ibu Nyai Dr. Nur Rofiah sampaikan, sebagai pengampu Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam).

Akhirnya, saya kira KUPI itu sudah sangat kuat baik sebagai gagasan maupun gerakan. Sebagai gagasan ia kuat karena mempunyai metodologi tersendiri dengan 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI di atas. Sebagai gerakan ia juga kuat karena berangkat dari realitas dan bisa masuk pada setiap lapisan elemen masyarakat. Jika sekarang belum terlihat kuat, itu hanya soal waktu saja. []











Tags: Bu Nyai Badriyah FayumiDr. Nur RofiahFaqihuddin Abdul KodirKongres Ulama Perempuan IndonesiaMetodoogi Fatwarahimaulama perempuan
Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID