• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keren! Inilah Tiga Pendekatan Metodologi Fatwa KUPI

Bagaimana KUPI bisa mempunyai metode tersendiri dalam mengeluarkan fatwa. Yakni melalui 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI, yakni Ma'ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Muhammad Ridwan Muhammad Ridwan
19/05/2023
in Personal
0
Metodologi Fatwa

Metodologi Fatwa

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu, saya dan beberapa teman yang lain baru saja mengikuti kegiatan Tadarus ke 3 dalam rangka Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) muda angkatan 1 Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Rahima.

Dalam tadarus 3 ini Rahima mengambil tema “Pendalaman Kajian Islam Pendekatan KUPI dan Literasi Digital”. Dalam tulisan ini saya ingin mencoba merefleksikan poin pertama dari tema di atas. Yaitu tentang pendekatan metodologi fatwa KUPI.

KUPI merupakan suatu gerakan sosial yang memiliki perhatian pada isu tentang hak-hak Perempuan. KUPI telah berhasil menyelenggarakan dua perhelatan akbar 5 tahunan. Yakni Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang pertama dilaksanakan di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, Cirebon pada tahun 2017. Lalu kedua di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara pada tahun 2022 kemarin.

Kongres ini dilaksanakan selama 2-3 hari untuk membahas isu-isu penting dan krusial yang kaitannya dengan kesemestaan, kemanusiaan, keislaman dan keindonesiaan. Yakni dengan perspektif atau keberpihakan pada hak-hak perempuan. Kongres ini tidak hanya dihadiri oleh ulama pesantren tetapi juga “ulama” lain dalam bidangnya masing-masing. Entah itu, para pakar kesehatan, pakar kenegaraan, para peneliti dan para aktivis lainnya.

Bukan hanya itu, yang menjadi menarik dari KUPI adalah tentang bagaimana KUPI itu mempunyai metode tersendiri dalam mengeluarkan fatwa. Yakni melalui 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI antara lain, Ma’ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Konsep Ma’ruf ala KUPI

Secara bahasa “Ma’ruf berarti kebaikan yang sudah masyarakat umum ketahui.” Sementara menurut Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi, ketua Majelis Musyawarah KUPI “Ma’ruf adalah satu kata yang mengandung satu kebaikan pada tiga level. Level pertama adalah syariat, level kedua adalah akal sehat, dan level ketiga adalah kepatutan sosial. Jadi, Ma’ruf itu kebaikan dari Tuhan yang berkaitan erat dengan kearifan lokal”.

KUPI dalam mengeluarkan fatwa, selalu menggunakan pendekatan ma’ruf. Praktiknya, dalam mengkaji suatu dalil yang menjadi rujukan untuk mengeluarkan fatwa KUPI maka terlebih dahulu menemukan kata “ma’ruf” dari dalil tersebut. Baik itu al-Qur’an maupun Hadits.

Kesadaran Mubadalah KUPI

Pendekatan yang kedua adalah yaitu dengan kesadaran mubadalah. Yakni kesadaran bahwa manusia lahir tidak dalam ruang hampa dan pasti berelasi dengan yang lain. Sadar adanya relasi yang sama-sama mengupayakan kebaikan bersama itulah kesadaran mubadalah.

Termasuk relasi manusia adalah saat seseorang membaca teks, saat ia membaca suatu teks maka kita sadari atau tidak ia sesungguhnya sedang berelasi dengan teks tersebut.

Praktiknya, cara kerja mubadalah dalam membaca teks adalah melalui tiga hal, antara lain: menemukan pesan utama (ma’ruf) dalam teks, mengundang laki-laki dan perempuan sebagai subjek dalam teks, memberikan makna kesalingan dengan menukarkan subjek yang tidak disebutkan dalam teks.

Baca Juga:

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

Singkatnya, menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir apa yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus kita datangkan untuk keduanya. Lalu apa yang mudarat (buruk) bagi salah satunya juga harus kita jauhkan dari keduanya”.

Keadilan Hakiki KUPI

Pendekatan yang ketiga namun juga menjadi perhatian utama dan pembeda dari pendekatan metodologi fatwa yang lain adalah keadilan hakiki.

Keadilan hakiki adalah meyakini bahwa laki-laki dan perempuan itu sama-sama makhluk primer sebagai khalifah di bumi dan makhluk sekunder sebagai hamba Allah. Pada saat yang sama, juga menyadari bahwa laki-laki-laki dan perempuan itu memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada pada pengalaman perempuan.

Ada dua pengalaman perempuan yang belum banyak orang pahami, sehingga kerap kali menimbulkan terjadinya ketidakadilan pada perempuan. Dua pengalaman itu adalah : pengalaman biologis, yakni perempuan mengalami menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan. Selain itu pengalaman sosial, yakni kekerasan, stigmatisasi, marginalisasi, beban ganda, dan subordinasi.

Perbedaan inilah kemudian yang perlu kita sikapi secara keadilan hakiki. Yaitu dengan tidak menjadikan laki-laki sebagai standard tunggal kemaslahatan, tetapi juga selalu mempertimbangkan kemaslahatan perempuan. Yakni dengan tidak membuat perempuan yang sudah merasakan sakit dan dirugikan karena pengalaman biologis dan sosialnya tidak bertambah sakit dan rugi hanya karena ia perempuan.

Begitu kira-kira yang seringkali Ibu Nyai Dr. Nur Rofiah sampaikan, sebagai pengampu Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam).

Akhirnya, saya kira KUPI itu sudah sangat kuat baik sebagai gagasan maupun gerakan. Sebagai gagasan ia kuat karena mempunyai metodologi tersendiri dengan 3 pendekatan metodologi fatwa khas KUPI di atas. Sebagai gerakan ia juga kuat karena berangkat dari realitas dan bisa masuk pada setiap lapisan elemen masyarakat. Jika sekarang belum terlihat kuat, itu hanya soal waktu saja. []











Tags: Bu Nyai Badriyah FayumiDr. Nur RofiahFaqihuddin Abdul KodirKongres Ulama Perempuan IndonesiaMetodoogi Fatwarahimaulama perempuan
Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Laki-laki tidak bercerita

Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

13 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version