Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kerja Kebudayaan Perempuan

Laki-laki dan perempuan bermufakat menjaga-lestarikan corak kebudayaan leluhur mereka lewat suguhan pelbagai tarian

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
10 September 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Kerja Kebudayaan

Kerja Kebudayaan

15
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama, umat Islam menyambut kedatangan bulan Rabiul Awal. Bulan agung, mulia, nan bersejarah membawa ingatan kita pada hari kelahiran Nabi Muhammad saw. Mayoritas umat Islam di Indonesia membikin acara penyambutan, bentuk perayaan maulid nabi, misalnya. Wajah demikian sedikit menggambarkan bagaimana corak kebudayaan umat Islam Nusantara masih terawat hingga hari ini.

Sementara, sebagian masyarakat di daerah Selo, Boyolali memiliki ragam kebudayaan tersendiri sebelum benar-benar menyambut bulan Mulud (sebutan orang Jawa untuk Rabiul Awal). Mereka memiliki tradisi khas nan unik bernama Saparan. Saparan terambil dari kata dasar “Safar”, bulan dalam tahun Hijriyah tepat sebelum Rabiul Awal.

Selama dua hari, Saparan dilaksanakan masyarakat yang tinggal persis lereng kaki gunung Merapi-Merbabu. Setiap masyarakat membuka lebar pintu rumah sedari pagi hingga malam berharap sesiapapun boleh bertamu ke rumah mereka. Baik kerabat, tetangga, teman, atau tamu tak dikenal pun bakal mereka jamu dengan amat sangat ramah.

Tulus Menjamu

Masyarakat setempat tak pandang bulu dan tak pilih-pilih dalam ragam penyambutan tamu. Mereka membuka diri untuk terkunjungi oleh siapapun, sekalipun tak mengenalnya. Selagi proses perjamuan obrolan hangat terjadi. Setelahnya tamu mesti mencicipi hidangan sudah tersajikan tuan rumah. Bahkan, di beberapa rumah mewajibkan tamunya untuk makan. Kalau tak makan, tuan rumah kecewa.

Menjelang akhir Agustus, atau pertengahan Safar kemarin, saya bersama tiga orang kawan; Restu, Adi, dan Isna mengunjungi rumah kawan kami Rofiq yang rumahnya di Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Boyolali. Hari itu adalah hari kedua (puncak) tradisi Saparan di dusun Plalangan, dusun di mana Rofiq tinggal.

Setelah bersilaturahmi pada keluarga Rofiq sekaligus melahap beberapa jamuan yang tersediakan, sore harinya kami melihat pentas kebudayaan yang disuguhkan dusun ini. Memang, umumnya, di hari puncak Saparan masyarakat Selo menyuguhkan sederet hiburan kebudayaan.

Hiburan berasal tak jauh dari lelaku kerja kebudayaan sehari-hari mereka. Di Dusun Plalangan, misalnya, hiburan datang dari sanggar seni Budi Utomo. Budi Utomo adalah sanggar seni memokus-lestarikan pelbagai jenis tari-tarian.

Kulminasi Kebudayaan

Dengan iringan kendang, bende, bonang, gong, drum, orgen, dan gitar tari Budi Tani, Krido Yakso, Jaran Kepang, Topeng Ireng, dan lainnya menandak memanjakan mata penontonnya. Para penari cukup beragam mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa, pun berjenis kelamin berbeda. Laki-laki dan perempuan bermufakat menjaga-lestarikan corak kebudayaan leluhur mereka lewat suguhan pelbagai tarian.

Beberapa tari memang mengkhususkan penarinya harus lelaki, misalnya Budi Tani dan Krido Yakso. Sementara jenis tarian lain; Jaran Kepang dan Topeng Ireng perempuan boleh terlibat di dalamnya. Kedaulatan perempuan dalam kebudayaan memang kerap mendapat tempat di bawah laki-laki. Hierarki demikian hadir tersebabkan adanya aturan dari leluhur mereka. Misalnya tari Budi Tani dikhususkan hanya untuk laki-laki dewasa sudah berumah tangga.

Dalam konteks penghormatan aturan adat, ketakterlibatan perempuan mungkin bisa termafhumi. Namun sebagian pandangan lain tetap teguh melihatnya sebagai marginaliasi perempuan.

Edward B. Tylor, antropolog Inggris, mengungkapkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan lainnya. Sehingga perbedaan pandangan tadi tak menjadi soal, melainkan kita bisa lebih fokus pada peranan perempuan merawat kebudayaan tempat tinggalnya.

Eksistensi Bersama

Kehadiran perempuan dalam tari Jaran Kepang dan Topeng Ireng di sanggar seni Budi Utomo sedikitnya memberi warna lain bagaimana sebuah kesenian ternikmati. Penilaian kesenian bukan semata soal abstraksi tetapi pemaknaan unsur estetika, nilai, dan pesan yang membawanya pada keutuhan maknanya.

Perempuan pun sama dengan laki-laki, sama-sama bisa berperan menjadi agen kebudayaan. Peranan keduanya sangat besar guna mempertahankan sekaligus melestarikan produk kebudayaan yang ada.

Melalui tarian Jaran Kepang dan Topeng Ireng, perempuan di Dusun Plalangan perlahan membangun integrasi bagi pemajuan kebudayaan nenek moyang mereka. Pun sekaligus menyumbang gagasan bahwa kebudayaan bakal terus hidup tak lain terlakukan oleh kerja-kerja budaya para pelakunya. Siapapun, entah laki-laki atau perempuan. []

Tags: Kebudayaan IndonesiaKebudayaan PerempuanTari Jaran KepangTari Topeng IrengTradisi Saparan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Hal yang Patut Gen Z Teladani dari Munir Said Thalib

Next Post

Hubungan Seksual Suami Istri Harus Dilakukan dengan Cara-cara Sehat

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Miras
Publik

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

15 Maret 2021
Next Post
Seksual

Hubungan Seksual Suami Istri Harus Dilakukan dengan Cara-cara Sehat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0