Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

Riset WALHI mencatat negara harus mengeluarkan 1,01 triliun rupiah per tahun untuk menanggung kerusakan yang mereka sisakan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
9 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kerusakan Ekologi

Kerusakan Ekologi

18
SHARES
905
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banjir bandang yang menerjang Aceh Barat dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana alam biasa yang mengakibatkan kerusakan ekologi. Derasnya air yang menyapu permukiman membawa kita pada sebuah kesadaran, tentang sejauh mana tanggung jawab kolektif kita dalam pelestarian lingkungan?

Pertanyaan ini menjadi pintu masuk kajian Tadarus Subuh ke-173 pada 8 Desember 2025. Membawa tema “Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama”, diskusi ini menghadirkan tiga perspektif penting: Umi Hanisah Abdullah, pengasuh Dayah Diniyah Darussalam yang menjadi penyintas banjir. Uli Arta Siagian, Eksekutif Nasional WALHI; dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id.

Gerakan Ekologi Islam di Aceh: Dari Fatwa hingga Energi Bersih

Umi Hanisah membuka diskusi dengan realitas pahit di Aceh Barat. Di sana, pertambangan, perambahan hutan, penebangan pohon, hingga konversi hutan menjadi lahan pohon sawit adalah pemandangan yang membuat masyarakat Aceh gigit jari.

Pasalnya, tambang yang dijanjikan membawa kesejahteraan justru melahirkan kemiskinan, hutan yang dirambah terus menipis. Para pengelola tambang ini, juga banyak menyerap para pekerja asing dan meletakkanya di posisi-posisi strategis, sementara masyarakat sekitar hanya kebagian sebagai pekerjaan kasar

Data yang penulis dapat dari situs Mongabay menyebut, bahwa luas tutupan hutan di Provinsi Aceh berkurang setiap tahunnya. Jika kita hitung dari tahun 2020-2024, tutupan hutan yang hilang mencapai 2.181 hektar. Menurut Lukmanul Hakim, Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, “tutupan hutan berkurang akibat perambahan, pembalakan liar, pertambangan, hingga konversi menjadi kebun.”

Di tengah berbagai ancaman deforestasi dan pencemaran lingkungan, lahir para Tengku Inong, sebutan ulama perempuan di Aceh, yang vokal menyuarakan kampanye ekologis berbasis Islam. Mereka adalah garda terdepan yang memiliki peran penting untuk menyampaikan dakwah-dakwah ekologi ke masyarakat.

Gerakan ini juga tidak hanya berhenti di tataran normatif. Tengku Inong mengembangkan modul ekologi, kurikulum berbasis lingkungan, hingga sekolah energi bersih yang diterapkan dalam dayah-dayah dan pesantren yang mereka asuh. Umi Hanisah memaparkan,

Kini, 70 pesantren telah menggunakan listrik tenaga surya, dan panas bumi. Ke depan, program sekolah energi bersih yang mereka canangkan, harapannya menjadi program yang terus berkembang, menyasar seluruh institusi pendidikan di tanah air. Langkah ini penting, terutama bagi pesantren yang minim dana untuk membayar biaya tagihan PLN.

Kebijakan Politik yang Gagal Mitigasi Bencana

Diskusi pun berlanjut pada, Uli Arta Siagian yang membawa perspektif lebih tajam. Ia menyatakan bahwa bencana ekologis adalah konsekuensi langsung dari hilangnya ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim. Aktivis lingkungan WALHI ini memberikan analisis tajam mengenai fenomena siklon yang ditengarai menjadi penyebab utama banjir bandang di Aceh dan Sumatra Barat.

Seharusnya, siklon tidak dapat berkembang besar di wilayah garis khatulistiwa. Namun, suhu permukaan laut yang terus meningkat memberikan energi bagi siklon untuk berkembang dan memutar ke daratan. Dan ketika curah hujan tinggi menghantam infrastruktur ekologis sudah tidak mampu menahan laju air.

Hutan yang semestinya menjadi tulang punggung pulau Sumatra, terlalu ringkih untuk menahan curah hujan tinggi, penyebabnya deforestasi masif demi kepentingan pertambangan dan konversi lahan sawit.

Di samping itu, Uli juga menegaskan, bencana ekologis tidak bisa terlepaskan dari kebijakan politik. Setiap rezim harus kita mintai pertanggungjawaban atas perizinan tambang dan lahan sawit yang mereka berikan tanpa mengindahkan basis data para ahli.

Padahal, konstitusi sudah menjamin kesejahteraan rakyat dan lingkungan, sebagaimana pernyataan dalam pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Tapi realitanya, penerapan oleh pemerintah jauh panggang dari api.

Uli mendesak dua langkah yang harus dilakukan pemerintah: pertama, evaluasi seluruh perizinan tambang dan sawit di wilayah ekosistem rentan. Kedua, menagih pertanggungjawaban korporasi. Ada fakta memilukan yang ia tampilkan, reklamasi yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru dibayar kas negara.

Riset WALHI mencatat negara harus mengeluarkan 1,01 triliun rupiah per tahun untuk menanggung kerusakan yang mereka sisakan. Pada titik ini rakyat menjadi korban ganda, tidak dapat kucuran kekayaan alamnya, dan harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang ditinggalkan oleh para pengelola tambang.

Uli juga mengkritik standar ganda pemerintah: saat bencana, sangat administratif; tapi pada penjahat lingkungan, penegakan hukum nihil. BNPB punya peta rawan bencana, tapi tidak pernah jadi basis utama dalam keputusan tata ruang. Undang-undang malah dipermudah agar izin cepat keluar. Seolah, negara hanya hadir bagi korporat dan menaganaktirikan anak bangsanya sendiri.

Agama sebagai Kontrol Daya Rusak Manusia

Kang Faqih menutup dengan refleksi teologis yang menohok. Permasalahan lingkungan yang terjadi dewasa ini, problemnya terletak pada diri manusia itu sendiri. Al-Qur’an sudah melabeli manusia sebagai dzaluman jahula—makhluk yang cenderung zalim dan bodoh.

Saat manusia pertama diciptakan, Malaikat pun mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang suka menumpahkan darah dan merusak lingkungan. Dengan demikian,  karakter perusak ada pada siapa pun, melekat sebagai naluri asli manusia. Sifat perusak ini pun akan memiliki daya rusak yang berlipat ganda saat berada di tangan pemilik kuasa besar.

Di sinilah fungsi agama, sebagai alat untuk mengontrol. Kalau agama diam, pemerintah akan tidur nyenyak. Para ulama’, ormas kegamaan, dan para pendakwah di seluruh Indonesia harus menjadi kepanjangan tangan agama dalam fungsinya sebagai pemberi pesan, pengingat, dan pengawas. Kesadaran akan sifat destruktif pada diri sendiri harus kita tanamkan.

Destruksi Manusia

Lingkungan adalah ayat Tuhan yang menunjukkan bagaimana hidup secara benar, baik, dan maslahat—seperti pesan Surah Yasin ayat 33-35.

﴿وَءَايَة لَّهُمُ ٱلۡأَرۡضُ ٱلۡمَيۡتَةُ أَحۡيَيۡنَٰهَا وَأَخۡرَجۡنَا مِنۡهَا حَبّا فَمِنۡهُ يَأۡكُلُونَ وَجَعَلۡنَا فِيهَا جَنَّٰت مِّن نَّخِيل وَأَعۡنَٰب وَفَجَّرۡنَا فِيهَا مِنَ ٱلۡعُيُونِ لِيَأۡكُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦ وَمَا عَمِلَتۡهُ أَيۡدِيهِمۡۚ أَفَلَا يَشۡكُرُونَ 33-٣٥﴾

Artinya “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan Dan Kami jadikan padanya di bumi itu kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air agar mereka dapat makan dari buahnya, dan dari hasil usaha tangan mereka. Maka mengapa mereka tidak bersyukur?”

Kang Faqih menegaskan: “Kita semua tidak beragama ketika tidak mengontrol destruksi manusia.”

Ini menjadi tamparan bagi kita, untuk tetap saling mengingatkan, mengontrol dan mengawasi sifat destruktif yang ada pada diri kita. Publik sebagai ruang kebersamaan harus menjadi ruang kontrol dan pengawasan, baik sesama individu maupun terhadap kebijakan negara. Karena ekologi bukan hanya soal kebesaran Tuhan, tapi juga panduan hidup yang maslahat. []

 

Tags: Banjir SumatraBencana AlamBencana BanjirEkologiKerusakan EkologiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

Next Post

Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Bencana Alam
Publik

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

6 Maret 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Kisah Kaum Ad
Publik

Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

2 Februari 2026
Next Post
Ayat Ekologi

Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0