Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

Riset WALHI mencatat negara harus mengeluarkan 1,01 triliun rupiah per tahun untuk menanggung kerusakan yang mereka sisakan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
9 Desember 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kerusakan Ekologi

Kerusakan Ekologi

872
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banjir bandang yang menerjang Aceh Barat dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana alam biasa yang mengakibatkan kerusakan ekologi. Derasnya air yang menyapu permukiman membawa kita pada sebuah kesadaran, tentang sejauh mana tanggung jawab kolektif kita dalam pelestarian lingkungan?

Pertanyaan ini menjadi pintu masuk kajian Tadarus Subuh ke-173 pada 8 Desember 2025. Membawa tema “Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama”, diskusi ini menghadirkan tiga perspektif penting: Umi Hanisah Abdullah, pengasuh Dayah Diniyah Darussalam yang menjadi penyintas banjir. Uli Arta Siagian, Eksekutif Nasional WALHI; dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Founder Mubadalah.id.

Gerakan Ekologi Islam di Aceh: Dari Fatwa hingga Energi Bersih

Umi Hanisah membuka diskusi dengan realitas pahit di Aceh Barat. Di sana, pertambangan, perambahan hutan, penebangan pohon, hingga konversi hutan menjadi lahan pohon sawit adalah pemandangan yang membuat masyarakat Aceh gigit jari.

Pasalnya, tambang yang dijanjikan membawa kesejahteraan justru melahirkan kemiskinan, hutan yang dirambah terus menipis. Para pengelola tambang ini, juga banyak menyerap para pekerja asing dan meletakkanya di posisi-posisi strategis, sementara masyarakat sekitar hanya kebagian sebagai pekerjaan kasar

Data yang penulis dapat dari situs Mongabay menyebut, bahwa luas tutupan hutan di Provinsi Aceh berkurang setiap tahunnya. Jika kita hitung dari tahun 2020-2024, tutupan hutan yang hilang mencapai 2.181 hektar. Menurut Lukmanul Hakim, Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, “tutupan hutan berkurang akibat perambahan, pembalakan liar, pertambangan, hingga konversi menjadi kebun.”

Di tengah berbagai ancaman deforestasi dan pencemaran lingkungan, lahir para Tengku Inong, sebutan ulama perempuan di Aceh, yang vokal menyuarakan kampanye ekologis berbasis Islam. Mereka adalah garda terdepan yang memiliki peran penting untuk menyampaikan dakwah-dakwah ekologi ke masyarakat.

Gerakan ini juga tidak hanya berhenti di tataran normatif. Tengku Inong mengembangkan modul ekologi, kurikulum berbasis lingkungan, hingga sekolah energi bersih yang diterapkan dalam dayah-dayah dan pesantren yang mereka asuh. Umi Hanisah memaparkan,

Kini, 70 pesantren telah menggunakan listrik tenaga surya, dan panas bumi. Ke depan, program sekolah energi bersih yang mereka canangkan, harapannya menjadi program yang terus berkembang, menyasar seluruh institusi pendidikan di tanah air. Langkah ini penting, terutama bagi pesantren yang minim dana untuk membayar biaya tagihan PLN.

Kebijakan Politik yang Gagal Mitigasi Bencana

Diskusi pun berlanjut pada, Uli Arta Siagian yang membawa perspektif lebih tajam. Ia menyatakan bahwa bencana ekologis adalah konsekuensi langsung dari hilangnya ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim. Aktivis lingkungan WALHI ini memberikan analisis tajam mengenai fenomena siklon yang ditengarai menjadi penyebab utama banjir bandang di Aceh dan Sumatra Barat.

Seharusnya, siklon tidak dapat berkembang besar di wilayah garis khatulistiwa. Namun, suhu permukaan laut yang terus meningkat memberikan energi bagi siklon untuk berkembang dan memutar ke daratan. Dan ketika curah hujan tinggi menghantam infrastruktur ekologis sudah tidak mampu menahan laju air.

Hutan yang semestinya menjadi tulang punggung pulau Sumatra, terlalu ringkih untuk menahan curah hujan tinggi, penyebabnya deforestasi masif demi kepentingan pertambangan dan konversi lahan sawit.

Di samping itu, Uli juga menegaskan, bencana ekologis tidak bisa terlepaskan dari kebijakan politik. Setiap rezim harus kita mintai pertanggungjawaban atas perizinan tambang dan lahan sawit yang mereka berikan tanpa mengindahkan basis data para ahli.

Padahal, konstitusi sudah menjamin kesejahteraan rakyat dan lingkungan, sebagaimana pernyataan dalam pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Tapi realitanya, penerapan oleh pemerintah jauh panggang dari api.

Uli mendesak dua langkah yang harus dilakukan pemerintah: pertama, evaluasi seluruh perizinan tambang dan sawit di wilayah ekosistem rentan. Kedua, menagih pertanggungjawaban korporasi. Ada fakta memilukan yang ia tampilkan, reklamasi yang harusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru dibayar kas negara.

Riset WALHI mencatat negara harus mengeluarkan 1,01 triliun rupiah per tahun untuk menanggung kerusakan yang mereka sisakan. Pada titik ini rakyat menjadi korban ganda, tidak dapat kucuran kekayaan alamnya, dan harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang ditinggalkan oleh para pengelola tambang.

Uli juga mengkritik standar ganda pemerintah: saat bencana, sangat administratif; tapi pada penjahat lingkungan, penegakan hukum nihil. BNPB punya peta rawan bencana, tapi tidak pernah jadi basis utama dalam keputusan tata ruang. Undang-undang malah dipermudah agar izin cepat keluar. Seolah, negara hanya hadir bagi korporat dan menaganaktirikan anak bangsanya sendiri.

Agama sebagai Kontrol Daya Rusak Manusia

Kang Faqih menutup dengan refleksi teologis yang menohok. Permasalahan lingkungan yang terjadi dewasa ini, problemnya terletak pada diri manusia itu sendiri. Al-Qur’an sudah melabeli manusia sebagai dzaluman jahula—makhluk yang cenderung zalim dan bodoh.

Saat manusia pertama diciptakan, Malaikat pun mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang suka menumpahkan darah dan merusak lingkungan. Dengan demikian,  karakter perusak ada pada siapa pun, melekat sebagai naluri asli manusia. Sifat perusak ini pun akan memiliki daya rusak yang berlipat ganda saat berada di tangan pemilik kuasa besar.

Di sinilah fungsi agama, sebagai alat untuk mengontrol. Kalau agama diam, pemerintah akan tidur nyenyak. Para ulama’, ormas kegamaan, dan para pendakwah di seluruh Indonesia harus menjadi kepanjangan tangan agama dalam fungsinya sebagai pemberi pesan, pengingat, dan pengawas. Kesadaran akan sifat destruktif pada diri sendiri harus kita tanamkan.

Destruksi Manusia

Lingkungan adalah ayat Tuhan yang menunjukkan bagaimana hidup secara benar, baik, dan maslahat—seperti pesan Surah Yasin ayat 33-35.

﴿وَءَايَة لَّهُمُ ٱلۡأَرۡضُ ٱلۡمَيۡتَةُ أَحۡيَيۡنَٰهَا وَأَخۡرَجۡنَا مِنۡهَا حَبّا فَمِنۡهُ يَأۡكُلُونَ وَجَعَلۡنَا فِيهَا جَنَّٰت مِّن نَّخِيل وَأَعۡنَٰب وَفَجَّرۡنَا فِيهَا مِنَ ٱلۡعُيُونِ لِيَأۡكُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦ وَمَا عَمِلَتۡهُ أَيۡدِيهِمۡۚ أَفَلَا يَشۡكُرُونَ 33-٣٥﴾

Artinya “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan darinya biji-bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan Dan Kami jadikan padanya di bumi itu kebun-kebun kurma dan anggur dan Kami pancarkan padanya beberapa mata air agar mereka dapat makan dari buahnya, dan dari hasil usaha tangan mereka. Maka mengapa mereka tidak bersyukur?”

Kang Faqih menegaskan: “Kita semua tidak beragama ketika tidak mengontrol destruksi manusia.”

Ini menjadi tamparan bagi kita, untuk tetap saling mengingatkan, mengontrol dan mengawasi sifat destruktif yang ada pada diri kita. Publik sebagai ruang kebersamaan harus menjadi ruang kontrol dan pengawasan, baik sesama individu maupun terhadap kebijakan negara. Karena ekologi bukan hanya soal kebesaran Tuhan, tapi juga panduan hidup yang maslahat. []

 

Tags: Banjir SumatraBencana AlamBencana BanjirEkologiKerusakan EkologiTadarus Subuh

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Kisah Kaum Ad
Publik

Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

22 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

20 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Publik

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

1 Januari 2026
Bencana
Publik

Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

29 Desember 2025
Bencana Ekologi
Publik

Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

28 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID