Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesadaran Pemenuhan Hak Anak Lahir dari Peradaban Dunia Barat dan Timur

Kesadaran itu hidup dalam tradisi pemikiran keagamaan maupun pemikiran non-keagamaan yang mendasarkan argumentasinya pada pandangan filsafat, psikologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya.

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Pemenuhan Hak Anak

Pemenuhan Hak Anak

7
SHARES
364
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesadaran tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak sesungguhnya telah ada dalam berbagai peradaban dunia, “Barat” maupun “Timur”. Termasuk di Indonesia sebagai bagian di antara dua peradaban itu.

Kesadaran itu hidup dalam tradisi pemikiran keagamaan maupun pemikiran non-keagamaan yang mendasarkan argumentasinya pada pandangan filsafat, psikologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Tarik-menarik, atau tarik tolak di antara dua domain itu telah berpengaruh kepada kohesivitas pandangan tentang bagaimana seharusnya anak terlindungi dan hak-haknya terpenuhi.

Dalam sejarah kontemporer, telah muncul sejumlah deklarasi, seperti Deklarasi Jenewa (Geneve Declaration of the Rights of the Child) tahun 1924, Deklarasi Hak-hak Anak (Declaration on the Rights of the Child) 1950 yang kemudian menjadi deklarasi universal yang disahkan Majlis Umum PBB pada 20 November 1989 sebagai Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of Child). Hari Pengesahan ini kemudian dikenal sebagai Hari Anak Sedunia.

Indonesia, baik berpijak pada akar budayanya maupun sebagai bagian dari komunitas global atau sebagai konsekwensi dari negara kolonial Belanda, telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) ini pada 26 Januari 1990.

Di tahun yang sama, 5 September 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan konvensi ini menjadi aturan hukum positif melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Di luar itu, Indonesia telah meratifikasi dua protokol opsional. Konvensi Hak Anak melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Sesungguhnya kesadaran tentang pentingnya hak dasar anak ini telah ada sejak Indonesia merdeka dan telah masuk ke dalam Konsitusi Republik Indonesia. Secara eksplisit ini tercantum dalam Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukkan pasal 28B ayat (2) yang berbunyi:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Di Indonesia

Dengan kesadaran ini, Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang kemudian direvisi dua kali melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Semangat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari peraturan perundang-undangan yang lain, seperti

“Undang-Undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah wajib melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.”

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Anak Korban atau Pelaku Pornografi. Lalu Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Dan banyak lagi aturan yang memberi perhatian pada perlindungan hak-hak dasar anak di Indonesia.

Perspektif perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka merupakan ruh dari isu-isu anak. Perspektif ini harus hadir dalam berbagai perundang-undangan yang begitu banyak itu. Perundang-undangan ini tentu saja menjadi rujukan hukum positif yang menjanjikan. Terutama untuk menuntut negara agar memenuhi hak-hak dasar anak.

Namun, karena banyak dan menyentuh berbagai bidang dan isu lain, undang-undang itu juga rawan tumpang tindih, dan tidak terkonsolidasi. Serta tidak terkoordinasi, bahkan detail penjelasannya sering tidak mencerminkan perspektif dasar tersebut. []

Tags: baratduniaHak anakkesadaranlahirpemenuhanperadabanTimur
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Kesadaran Spiritual dalam Kehidupan Sehari-hari

Next Post

Cerita Ramadan dengan Kawan Nasrani

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Menjaga Kelestarian Alam
Lingkungan

Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

2 Februari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

2 Februari 2026
Next Post
Cerita Ramadan

Cerita Ramadan dengan Kawan Nasrani

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0