Mubadalah.Id- Kesetaraan dalam Perkawinan. Safwan dan Safwatin (sebutlah begitu) menikah saat Safwan masih kuliah dan Safwatin lulus SLTA. Karena keluarga Safwatin kaya, Safwan yang cerdaspun dibiayai sampai sarjana. Karier Safwan sangat cemerlang, sementara Safwatin tak sempat meningkatkan kapasitasnya karena sibuk mengurus rumah tangga.
Sampai disuatu titik Safwan merasa ada kesenjangan yang jauh dengan Safwatin. Safwan pun terpesona dengan salah satu stafnya yang muda, cantik dan pintar. Mereka menikah. Safwatin terpukul sekali namun tak punya pilihan selain menerima dengan berat hati.
Arnol dan Arni (bukan nama sebenarnya) menikah setelah sama-sama menyelesaikan studi di universitas ternama diluar negeri. Mereka sama-sama pandai, rupawan,dan punya penghasilan masing-masing. Sampai 15 tahun kemudian semua dibuat kaget dengan perceraian mereka.
Karier Arni yang melesat membuat Arnold berubah menjadi pemberang. Keadaan itu membuat Arni makin melarikan diri dari rumah. Dan di sisi lain Arnoald yang merasa “kalah bersaing” menunjukan power-nya dengan menikahi perempuan muda yang “biasa-biasa” dibanding Arni. Perkawinan itu tak berlangsung lama. Arnold merasa istrinya “nggak nyambung” sementara isterinya merasa Arnold telah mengelabuhinya karena kenyataan tak sesuai yang diceritakan.
Kejadian demikain banyak terjadi di sekitar kita. Perkawinan tak lagi harmonis atau bahkan bubar lantaran ada kesenjangan yang tak terjembatani atau ada harapan yang tek terpenuhi. Kecerdasan intelektual, karier yang bagus, kekayaan yang berlimpah ternyata tak menjadi jaminan pasangan makin bahagia dan bisa menikamatinya bersama.
Konsep Kaffah
Untuk menjaga agar kesenjangan yang berpotensi menjadi petaka perkawinan tak terjadi, Islam memiliki konsep kaffah (kesetaraan) yang dimulai dari memilih calon pasangan. Secara hukum kaffah bukanlah syarat sah sebuah pernikahan, melainkan hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian pernikahan.
Kaffah secara harfiyah berarti kesamaan dan kesetaraan. Dalam fikih Malilikiyah kaffah dimaknai sebagai kesetaraan suami isteri dalam agama dan keadaan-keadaan yang memungkinkan terjadinya khiyarul ulama, kafaah meliputi agama, nasab, kerupawanan dan status kemerdekaan (isteri orang merdeka dan suami bukan budak). Fikih Hanafiyah dan Hambaliyah menambah kesetaraan dalam harta.
Kesetaraan dalam pandangan Islam tidak menafikan hal-hal yang bersifat material dan social, namun tidak menjadikan hak itu sebagai yang terpenting. Dalam hadits riwayat Tujuh Imam dari Abu Hurairah, Rasulullah saw, bersabda:
تنكح المراْة لاْربع لما لها ولحسبها وجمالها ولدينها فاطفر بدْات الدين تربت يداك
“perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, kedudukannya,sosialnya, kerupawanannya dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama (yang baik) maka, kamu akan berbahagia.”
Hadits ini meski redaksinya untuk laki-laki, sebetulnya juga berlaku bagi perempan. Dalm fikih kaffah justru sangat perlu dipertimbangkan oleh pihak perempuan dan walinya agar perkawinan bisa langgeng.
Sebab, ketidaksetaraan bisa memicu disharmoni. Pada masa Nabi hal ini juga terjadi. Zainab binti Jahsy, sepupu Nabi menikah dengan Zaid bin Harisyah yang budak, sekalipun Zaid orang yang bagus agama dan akhlaknya. Pernikahan ini pun berakhir dengan perceraian. Zainab kemudian menikah dengan Nabi.
Yang Perlu dan yang Terpenting
Kesetaraan material, kedudukan sosial, dan penampilan fisik perlu diperhatikan karena manusia adalah mahluk social yang hidup di alam materi. Namun “kesetaraan agama”lah yang menjadi penentu dan terpenting, karena kebahagiaan dan kesejatian hidup hanya bisa diraih dengan kecerdasan spiritual.
Agama di sini perlu dimaknai secara luas sesuai definisi agama itu sendiri, yakni sesuatu yang berasal dari Tuhan, yang disampaikan oleh Nabi untuk kebahagiaan manusia dunia akhirat. Ini berarti bahwa dalam memandang apapun di dunia ini, termasuk kebahagiaan perkawinan, suami isteri perlu menjadikan ajaran agama sebagai pangkal tolak dan orientasi kehidupannya.
Kaffah dalam agama tidak boleh dipersempit hanya kesamaan agama. Ia mencakup orientasi dan implementasi iman, kesalehan beragama dan cara pandang terhadap hakikat kehidupan, keluarga, karir, harta, kesuksesan dan kegagalan, pendidikan dan pengasuhan anak, dan sebagainya, jika pasutri satu visi dalam melihat semua itu berdasarkan alat ukur yang sama, yakni nilai-nilai agama, itulah kesetaraan dalam agama.
Benteng Kelanggengan Perkawinan
Kesetaraan dalam agama dengan makna yang luas menjadi benteng terpenting kelanggengan perkawinan karena kesejahteraan material, kondisi fisik dan posisi sosial suami isteri bisa saja berubah meskipun saat menikah mereka relatif setara, dalam kasus Safwa dan Safwatin isteri lah yang”tertinggal”, sementara dalam kasus Arnold dan Arni, suamilah yang merasa kalah.
Jika semua pasangan sama-sama melihat kesuksesan datangnya dari Allah yang perlu dinikmati bersama, kesuksesan tidak akan menjadikan yang diberi anugrah merasa lebih tinggi dan merasa bisa berbuat sekehendaknya sendiri seperti Safwan yang kawin lagi, atau Arni tak perlu iri dan mencari kompensasi yang salah seperti Arnold.
Rumah tangga memang tempat untuk belajar dan berproses hidup bagi suami dan isteri secara bersama-sama. Kesetaraan, utamanya agama dalam arti luas, perlu terus diupayakan oleh keduanya. Kesetaraan tak hanya penting saat menikah, melainkan perlu terus dijaga seiring dengan pertambahan usia, perubahan fisik, suka duka kehidupan dan pasang surut kesuksesan.
Sungguh tepat hadits Nabi yang menempatkan dudukan sosial, kerupawanan dan materi sebagai hal yang perlu dipertimbangkan, namun yang terpenting adalah kesetaraan dalam memandang hakikat kehidupan dan menjalaninya berdasarkan tuntunan agama yang memberikan arah dan nilai bagi kebahagian dunia dan akhirat. Sudahkah kesetaraan seperti ini ada dalam perkawinan kita?
Demikian penjelasan terkait kesetaraan dalam Perkawinan. Semoga artikel kesetaraan dalam perkawinan bermanfaat. []
*)Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor