Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Adik Nikah Lebih Dulu, Apa Iya Kakak Susah Dapat Pasangan?

Bagiku, mitos yang sering membuat overthinking adalah tentang kakak perempuan yang dilangkahi menikah oleh adik perempuannya lebih dulu. Tepatnya sang kakak akan susah dapat jodoh, dianggap kutukan dalam keluarga, menyedihkan, dan sebagainya.

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
22 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Adik Menikah Lebih Dulu

Adik Menikah Lebih Dulu

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir satu tahun terakhir keluargaku sibuk dengan pembicaraan rencana pernikahan adik perempuanku. Ada yang menanggapi dengan rasa haru sekaligus bahagia, tapi ada juga yang menyambut berita tersebut dengan memandang sinis ke arahku.  Kenapa? Karena aku adalah kakak perempuan yang adik perempuannya akan melangkahi. Iya adik nikah lebih dulu.

Lalu apakah aku bersedih dengan berita adik lebih  nikah dulu ini? Tidak sama sekali, jujur saja, aku adalah pihak yang pertama kali yang merasa sangat bahagia dengan berita ini, bahkan akulah pihak yang paling antusias untuk mempersiapkan segala kebutuhan pernikahan adikku itu, karena hari bahagianya adalah kebahagiaan kami bersama, menurutku.

Berita yang harusnya sangat membahagiakan bagi keluargaku,  namun seketika menjelma menjadi kabar yang seolah-olah begitu memprihatinkan untukku dan keluarga besarku. Beberapa keluargaku, teman-temanku, bahkan masyarakat di sekelilingku seolah berlomba-lomba mengasihaniku, ada yang bilang, “kamu kapan lagi?”, kok adiknya duluan?”, kan kamu yang kuliah? kamu yang berpendidikan tinggi?”, kok menyedihkan sekali berada di posisimu?, dan lainnya.

Mereka merasa aneh ketika adik menikah lebih dulu. Istilah masyarakat kami ‘dilangkahi’. Apalagi di masyarakat kami jarang sekali adik yang menikah duluan. Kalaupun ada, si keluarga akan menunggu dan berusaha untuk mencarikan jodoh untuk sang kakak agar sang adik tidak mendahului untuk menikah. Karena hal tersebut anggapannya berbahaya untuk sang kakak perempuan, jika adik peremouannya melangkahi untuk menikah lebih dulu.

Mitos Adik Menikah Lebih Dulu

Masyarakat kita memang terkenal dengan segudang mitosnya yang telah terwariskan secara turun temurun. Lalu terawat hingga hari ini. Tak terkecuali dengan masyarakat di sekitarku. Di antara mitos-mitos yang membuat generasi muda geleng-geleng kepala. Misalkan pamali nyisir rambut malam hari, nyapu rumah di malam hari, jangan duduk di depan pintu, susah dapat jodoh, jangan makan makanan dari wajan secara langsung, nanti jodohnya hitam dan lain sebagainya.

Bagiku, mitos yang sering membuat overthinking adalah tentang kakak perempuan yang dilangkahi menikah oleh adik perempuannya lebih dulu. Tepatnya sang kakak akan susah dapat jodoh, dianggap kutukan dalam keluarga, menyedihkan, dan sebagainya.

Mitos tentang ini seolah menjadi beban untuk kakak beradik, di mana sang adik sering  ada perasaan bersalah karena melangkahi sang kakak perempuannya menikah duluan. Sedangkan bagi sang kakak dia mendapat stigma sebagai perempuan tidak laku, dan merasakan tekanan hebat dari sekitarnya.

Perkara melangkahi dan dilangkahi dalam sebuah keluarga tentang pernikahan, bagiku dan adik perempuanku tidaklah menjadi masalah. Karena kami mengetahui kondisi kami masing-masing dan saling mengikhlaskan dengan rasa bahagia. Namun yang membuat hal ini menjadi masalah adalah nyinyiran orang-orang yang suka ikut campur, dan merasa lebih mengetahui kondisi kita, dibandingkan kita sendiri.

Jodoh adalah Rahasia Tuhan

Sama halnya dengan kematian, bukankah perkara jodoh juga merupakan rahasia Sang Tuhan? Ada orang-orang yang menikah sesuai targetnya, namun juga ada orang-orang yang harus menunggu jodohnya lebih lama dibandingkan orang lain, serta ada juga yang tidak.

Begitupun dengan kondisi masing-masing orang yang berbeda-beda, ada yang siap menikah di umur yang sesuai standar masyarakat untuk menikah, ada juga yang tidak. Lalu, apakah kita harus menghakimi mereka yang belum menikah sesuai standar masyarakat?

Anggapan masyarakat tentang sebuah pernikahan dalam sebuah keluarga memang haruslah berurutan. Mulai dari anak pertama, anak tengah, hingga terakhir anak bungsu. Itulah idealnya sebuah pernikahan dalam hubungan saudara bagi masyarakat kita. Namun, jika realita tersebut berbeda dari standard masyarakat. Maka bersiaplah bagi para saudaranya yang dilangkahi menikah lebih dulu, untuk menjadi pusat perhatian bahkan cibiran.

Bagiku pribadi, menikah bukanlah sebuah ajang perlombaan, yang siapa duluan itulah pemenangnya, tapi lebih dari itu, pernikahan adalah kesiapan lahir batinku, kesudahanku dengan diriku sendiri, masa laluku, ataupun yang lainnya, sehingga ketika pernikahan itu sudah dilaksanakan maka akan melahirkan kebahagiaan yang penuh kesalingan diantara pasangan, bukan lagi perihal melayani dan dilayani, tetapi sama-sama membawa untuk saling berdaya.

Teruntuk kamu yang dalam kondisi serupa. Yakinlah ini hanyalah sebuah mitos yang tidak sepenuhnya benar. Kamu hanya perlu ikhlas, dan yakin bahwa semua akan indah pada waktunya. []

Tags: calon istricalon suamiJodohpasanganperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Konsep Pelestarian Alam Sebagai Sumber Energi

Next Post

Makna Jilbab dan Hijab dalam Pandangan Buya Husein (5)

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
jilbab

Makna Jilbab dan Hijab dalam Pandangan Buya Husein (5)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0