Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Dokter Jadi Predator, Alarm Kekerasan Seksual di Layanan Kesehatan

Nama baik sejati justru lahir dari keberanian untuk mengakui kesalahan, mendengar suara korban, dan membenahi sistem dari akarnya.

Kamilia Hamidah by Kamilia Hamidah
14 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Agustus 2024, India terguncang oleh kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan Moumita Debnath, seorang dokter magang berusia 31 tahun di R.G. Kar Medical College and Hospital, Kolkata. Tersangka utama, Sanjoy Roy, seorang relawan sipil kepolisian, tertangkap berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar waktu kejadian.

Insiden ini memicu kemarahan nasional, dengan lebih dari satu juta tenaga medis melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kurangnya keamanan di fasilitas kesehatan. (Kompas, 24/08/2024) Mahkamah Agung India merespons dengan membentuk Gugus Tugas Nasional untuk merumuskan protokol keselamatan bagi tenaga medis. Sementara masyarakat luas menuntut reformasi menyeluruh guna mencegah terulangnya tragedi serupa. (Tempo, 20/08/2024)

Sementara itu, pada minggu-minggu ini di negeri ini, kita menyaksikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen (PPDS) terhadap pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Kasus ini bukan hanya mengusik rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka borok dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Di mana selama ini dianggap sebagai ruang aman dan profesional.

Peristiwa ini tidak semata-mata tentang seorang pelaku, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan keselamatan dan martabat pasien di ruang-ruang layanan medis. Ketika seorang dokter yang seharusnya menyembuhkan justru menjadi pelaku kekerasan seksual, maka yang terlukai bukan hanya tubuh korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap profesi medis.

Rapuhnya Perlindungan terhadap Pasien

Kedua peristiwa ini, meskipun terjadi di dua negara yang berbeda, menyuarakan kegentingan yang sama. Yakni tentang rapuhnya perlindungan terhadap pasien. Terutama perempuan, di lingkungan medis yang semestinya steril dari kekerasan dan pelecehan.

Baik di India maupun di Indonesia, kasus kekerasan seksual di rumah sakit bukan hanya persoalan individu pelaku, tetapi menjadi cermin dari lemahnya sistem pengawasan, absennya protokol perlindungan yang efektif, dan minimnya ruang aman bagi korban untuk bersuara.

Ketika tragedi serupa terulang lintas batas negara, kita dipaksa untuk melihat bahwa persoalan ini bukan insiden terpisah. Melainkan bagian dari pola yang lebih besar dan mendalam.

Beberapa waktu lalu, saya sempat menjalani tindakan operasi kecil yang memerlukan pembiusan lokal. Selama beberapa jam setelah prosedur itu, tubuh saya terasa mati rasa, tak berdaya. Bahkan untuk sekadar menggerakkan kaki pun tidak mampu.

Dalam kondisi itu, sempat terlintas di benak saya—pikiran buruk yang coba saya singkirkan—bagaimana kalau ada orang berniat jahat? Bukankah dalam keadaan seperti ini, saya tak mungkin melawan? Namun, saya buru-buru menenangkan diri. Toh, sepanjang proses transisi dari ruang operasi ke ruang perawatan, saya selalu didampingi perawat yang sigap dan profesional.

Tapi hari ini, pikiran buruk itu bukan lagi sekadar kekhawatiran liar. Ia menjelma jadi kenyataan pahit yang menimpa keluarga pasien perempuan di salah satu rumah sakit pendidikan di Bandung (berita terakhir korban bertambah dua orang).

Mencoreng Institusi Kesehatan

Seorang dokter residen menyalahgunakan kepercayaan dan wewenangnya, menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban, lalu melakukan kekerasan seksual. Emosi dan marah, itu yang saya rasakan. Sebab yang dulu saya bayangkan dengan cemas, kini benar-benar terjadi. Bukan pada saya, tapi pada seseorang yang mestinya justru terlindungi dalam sistem layanan kesehatan.

Pengalaman ini membuat saya merenung, bahwa rasa aman pasien bukan hanya soal hasil tindakan medis yang berhasil, tapi juga tentang memastikan mereka tidak menjadi sasaran empuk dari pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik jas putih.

Kita semua mengetahui bahwa profesi tenaga kesehatan selama ini terbangun atas dasar kepercayaan, empati, dan dedikasi. Pasien datang dalam kondisi paling rentan baik secara fisik maupun psikologis dan menyerahkan tubuh serta rahasianya untuk tertangani.

Relasi ini seharusnya berlandaskan etika dan tanggung jawab tinggi. Tetapi pada kenyataannya kasus ini telah mencoreng institusi kesehatan, karena ketika jas putih dijadikan tameng untuk menyembunyikan kekerasan, maka rumah sakit kehilangan makna dasarnya sebagai tempat pemulihan. Yang lebih mengkhawatirkan, jangan-jangan kasus-kasus seperti ini bukan hanya terjadi sekali.

Bisa jadi kasus kekerasan seksual oleh tenaga kesehatan pernah muncul ke permukaan. Namun banyak pula yang terpendam dalam diam akibat minimnya sistem pelaporan, ketakutan korban, dan budaya institusional yang defensif.

Potensi Kekerasan Seksual di Rumah Sakit

Penting untuk kita catat bahwa potensi kekerasan seksual di rumah sakit tidak hanya datang dari tenaga medis terhadap pasien, tetapi juga bisa terjadi dari pasien kepada perawat atau dokter, maupun dari pengunjung terhadap staf rumah sakit.

Pelecehan ini dapat berbentuk verbal seperti komentar yang tidak pantas, fisik melalui sentuhan yang tidak diinginkan, hingga kekerasan seksual secara langsung. Namun, ketika pelakunya adalah tenaga medis, dimensi kekuasaannya menjadi sangat kompleks.

Bisa kita pastikan korban tidak berani bersuara karena takut tidak dipercaya, takut akan stigma, atau bahkan takut mengalami pembalasan dalam bentuk perawatan yang tidak optimal. Relasi kuasa yang timpang ini dapat menjadikan kasus pelecehan di lingkungan kesehatan tidak terdeteksi dan tidak tertangani secara adil.

Setidaknya ada sejumlah faktor risiko yang turut memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di layanan kesehatan. Pertama, kurangnya pengawasan dan sistem monitoring yang ketat, terutama di ruang-ruang tertutup seperti kamar rawat inap, ruang tindakan, atau ICU.

Kedua, rendahnya pemahaman tenaga kesehatan mengenai pelecehan seksual dan kurangnya pelatihan tentang kesadaran gender dan etika profesional. Ketiga, ketiadaan kebijakan internal yang tegas dan sistem pelaporan yang aman dan responsif.

Keempat, budaya hierarkis di institusi kesehatan yang membuat para junior merasa takut melaporkan kesalahan senior atau pengampu mereka. Dan kelima, normalisasi budaya patriarki dan candaan seksual yang sering dianggap wajar di lingkungan kerja, yang sejatinya adalah bentuk kekerasan yang dilegitimasi.

Momentum untuk Perubahan

Peristiwa pemerkosaan di RS Bandung harus menjadi momentum untuk perubahan. Dunia medis tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat “hanya ulah oknum.” Ini saatnya untuk menghadirkan reformasi sistemik. Setiap fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, perlu memiliki kebijakan anti-pelecehan seksual yang jelas dan mengikat.

Pelatihan berkala tentang etika, komunikasi aman, dan kesadaran gender harus menjadi bagian wajib dari pelatihan tenaga medis, sejak masa pendidikan hingga praktik profesional. Selain itu, penting untuk menghadirkan sistem pelaporan yang efektif, aman, dan mendukung korban.

Rumah sakit juga perlu melakukan audit rutin untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya kekerasan, serta membentuk unit independen yang mampu menangani laporan kekerasan seksual dengan profesional dan berpihak pada korban.

Kita harus memahami bahwa pemulihan korban tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Institusi tempat kejadian juga harus bertanggung jawab secara moral dan struktural. Pembungkaman, penyangkalan, atau pembelaan terhadap pelaku dengan alasan menjaga nama baik institusi hanya akan melanggengkan budaya kekerasan.

Kejahatan Kemanusiaan

Nama baik sejati justru lahir dari keberanian untuk mengakui kesalahan, mendengar suara korban, dan membenahi sistem dari akarnya. Di sinilah organisasi profesi seperti IDI, PPNI, maupun AIPKI harus mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan etik dan perlindungan terhadap pasien maupun tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di rumah sakit adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa kita toleransi. Ia bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan: menyembuhkan, melindungi, dan memanusiakan. Saat seorang dokter menyentuh tubuh pasien, seharusnya ia menyentuh dengan kehormatan dan tanggung jawab, bukan dengan niat jahat.

Ketika prinsip ini terkhianati, maka yang rusak bukan hanya relasi antarindividu, tetapi juga pondasi moral seluruh sistem kesehatan. Kasus di RSHS Bandung adalah alarm yang harus membangunkan kita semua. Pertanyaannya: apakah kita akan kembali tertidur setelahnya, ataukah kita akan bergerak bersama menciptakan ruang pemulihan yang benar-benar aman dan manusiawi? []

 

Tags: Kekerasan seksualLayanan MedisPerlindungan KorbanPriguna Anugerah PratamaRumah Sakit Hasan SadikinTenaga Kesehatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Makruf Meniscayakan Pendekatan Keadilan Hakiki

Next Post

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Kamilia Hamidah

Kamilia Hamidah

Bekerja di Ipmafa Pati - Institut Pesantren Mathali'ul Falah

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Next Post
Fatwa KUPI Mubadalah

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0