Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Isu marital rape bukan sekadar persoalan domestik yang tertutup rapat, melainkan isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keagamaan yang sangat serius.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
2 Juli 2025
in Keluarga
A A
0
Marital Rape

Marital Rape

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di banyak forum keagamaan, rumah tangga sering kali tergambarkan sebagai surga kecil, sebuah tempat di mana cinta tumbuh, ibadah terpelihara, dan jalan menuju ridha Tuhan tertempuh bersama. Gambaran ini indah dan menginspirasi, namun realitas yang terjadi di lapangan tidak selalu seindah itu. Di balik dinding rumah, banyak perempuan menangis dalam diam.

Mereka tersakiti oleh suami sendiri bukan dengan pukulan, melainkan dengan pemaksaan biologis yang kerap dibungkus dengan dalih “kewajiban istri”. Fenomena marital rape atau pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan masih dianggap tabu di ruang-ruang publik. Bahkan dalam ceramah keagamaan sekalipun.

Padahal, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan dalam rumah tangga tetap menempati posisi tertinggi, dan banyak kasusnya berkaitan dengan relasi seksual tanpa persetujuan.

Sayangnya, ketika korban berusaha bersuara, tanggapan yang mereka terima sering kali tidak memihak dan bahkan menyalahkan. Ucapan seperti “namanya juga istri, ya harus melayani suami” masih sering terdengar dalam masyarakat luas. Pernikahan mereka pandang sebagai lisensi mutlak yang memberi suami kewenangan penuh atas tubuh istri.

Akibatnya, kekerasan seksual dalam pernikahan sering kali tidak terkenali sebagai bentuk kekerasan. Bahkan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, dalam relasi yang sehat dan berlandaskan nilai Islam sebagai rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), kerelaan dan kenyamanan pasangan menjadi prinsip utama dalam membangun rumah tangga.

Definisi Marital Rape

Marital rape sendiri secara definisi merupakan bentuk kekerasan seksual. Di mana seorang suami memaksakan hubungan seksual terhadap istrinya tanpa persetujuan. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022, marital rape sudah terakui sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang diatur secara hukum.

Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih sering menghadapi kebingungan dalam mengklasifikasikan dan menangani kasus ini. Hal ini tidak terlepas dari norma sosial dan tafsir agama yang berkembang di masyarakat kita yang belum sepenuhnya mengakui realitas dan kompleksitas kekerasan seksual dalam pernikahan. Relasi seksual dalam pernikahan masih dominan tafsir patriarkal yang menekankan pada “kewajiban istri” untuk patuh dan melayani suami tanpa batas.

Banyak teks agama yang sering menjadi rujukan untuk membenarkan pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan. Salah satunya adalah hadis yang menyatakan bahwa jika seorang istri menolak ajakan suaminya ke ranjang, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi.

Hadis ini kerap terbaca secara literal tanpa melihat konteks sosial, psikologis, maupun prinsip dasar Islam yang mengedepankan kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan manusia. Pembacaan seperti ini menempatkan perempuan dalam posisi pasif, tunduk total, dan tanpa ruang untuk menolak.

Bahkan ketika perempuan sedang tidak siap secara fisik maupun emosional. Akibatnya, perempuan terpaksa mematuhi aturan yang sebenarnya bertentangan dengan semangat Islam sebagai agama rahmat.

Pendekatan Tafsir Mubadalah

Di sinilah KH. Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan pendekatan tafsir mubadalah yang menjadi sangat relevan dan progresif. Pendekatan ini menegaskan bahwa relasi antara suami dan istri harus berdasarkan pada prinsip kesalingan. Yakni saling mencintai, saling menghormati, dan saling melayani.

Tidak ada satu pihak pun yang memiliki kuasa mutlak atas yang lain, termasuk dalam urusan seksual. Kang Faqih dalam bukunya Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019) secara eksplisit menyatakan bahwa,

“Hubungan seksual dalam pernikahan harus dibangun dengan prinsip saling menyenangkan, saling memuaskan, dan saling meridhai. Jika salah satu pihak tidak menginginkannya, maka tidak boleh dipaksakan. Karena itu bukan bagian dari nilai-nilai Islam.”

Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa hubungan seksual bukanlah kewajiban sepihak yang harus kita turuti tanpa kehendak. Justru sebaliknya, hubungan intim dalam pernikahan harus menjadi ruang kebahagiaan dan kerelaan bersama. Dengan demikian, tafsir mubadalah menjadi koreksi atas tafsir-tafsir patriarkal yang selama ini membungkam suara perempuan dan membenarkan kekerasan dalam nama agama.

Tafsir mubadalah tidak hanya sekadar membongkar teks yang kaku, tetapi juga mengajak kita melihat konteks sosial yang memengaruhi pemahaman agama. Tafsir ini memberi ruang bagi perempuan untuk memiliki otonomi atas tubuh dan kehendaknya sendiri tanpa kehilangan kedudukannya dalam kerangka keagamaan. Prinsip kesalingan dalam mubadalah menuntut kita untuk membaca teks agama secara holistik, inklusif, dan berkeadilan. Sehingga agama menjadi instrumen pembebasan, bukan alat penindasan.

Bukan Sekadar Persoalan Domestik

Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan sebagai pembenaran ketidakadilan. Mustahil Islam membenarkan seseorang terpaksa melakukan hubungan seksual dalam keadaan takut, paksaan, atau rasa sakit. Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan sebagai suami yang lembut dan penuh empati terhadap istrinya. Dalam banyak riwayat, beliau meminta izin kepada istrinya sebelum melakukan hubungan intim, menandakan pentingnya persetujuan dan kehendak bersama dalam relasi suami-istri.

Dengan pendekatan tafsir mubadalah, Islam bukan hanya menjadi pelindung perempuan, tapi juga menjadi sumber inspirasi untuk membangun rumah tangga yang sehat, adil, dan harmonis. Tafsir ini mengajak kita untuk menjadikan Islam sebagai cahaya yang menerangi relasi antar manusia, bukan topeng yang menyembunyikan luka dan penderitaan di balik rumah tangga. Kekerasan yang terjadi dalam pernikahan tidak bisa terus kita biarkan dibenarkan atas nama sakralitas keluarga.

Isu marital rape bukan sekadar persoalan domestik yang tertutup rapat, melainkan isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keagamaan yang sangat serius. Menolak kekerasan seksual dalam pernikahan bukan berarti melawan ajaran agama, melainkan sebaliknya merupakan bentuk pengamalan paling tulus terhadap nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi martabat dan hak manusia.

Bukan Isu yang Tabu

Maka dari itu, sangat penting agar lebih banyak ulama, tokoh agama, pesantren, dan lembaga dakwah berani membuka ruang dialog tentang consent (persetujuan) dan hak-hak perempuan secara terbuka dan progresif. Tafsir mubadalah harus kita dorong menjadi landasan utama dalam membangun relasi keluarga Muslim yang berkeadilan dan bermartabat.

Jika kita terus membiarkan agama kita gunakan sebagai tameng untuk membenarkan pemaksaan dan kekerasan, maka kita tidak sedang menjaga Islam, melainkan menyalahgunakannya. Sudah saatnya kita berbicara, bukan untuk mempermalukan keluarga, tapi untuk menyelamatkan keluarga dari luka yang selama ini tersembunyi dalam diam.

Marital rape bukan lagi isu tabu yang harus kita tutup-tutupi. Ia nyata dan memerlukan penanganan yang serius. Islam sebenarnya telah menyediakan jalan keluar yang manusiawi dan adil, yakni melalui cinta yang berdasarkan pada kesalingan dan saling ridha. Tafsir mubadalah telah menunjukkan jalannya, dan sudah saatnya umat Islam mengikutinya. []

Tags: KDRTKekerasan seksualMarital RapeperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Next Post

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0