Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Isu marital rape bukan sekadar persoalan domestik yang tertutup rapat, melainkan isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keagamaan yang sangat serius.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
2 Juli 2025
in Keluarga
0
Marital Rape

Marital Rape

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di banyak forum keagamaan, rumah tangga sering kali tergambarkan sebagai surga kecil, sebuah tempat di mana cinta tumbuh, ibadah terpelihara, dan jalan menuju ridha Tuhan tertempuh bersama. Gambaran ini indah dan menginspirasi, namun realitas yang terjadi di lapangan tidak selalu seindah itu. Di balik dinding rumah, banyak perempuan menangis dalam diam.

Mereka tersakiti oleh suami sendiri bukan dengan pukulan, melainkan dengan pemaksaan biologis yang kerap dibungkus dengan dalih “kewajiban istri”. Fenomena marital rape atau pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan masih dianggap tabu di ruang-ruang publik. Bahkan dalam ceramah keagamaan sekalipun.

Padahal, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan dalam rumah tangga tetap menempati posisi tertinggi, dan banyak kasusnya berkaitan dengan relasi seksual tanpa persetujuan.

Sayangnya, ketika korban berusaha bersuara, tanggapan yang mereka terima sering kali tidak memihak dan bahkan menyalahkan. Ucapan seperti “namanya juga istri, ya harus melayani suami” masih sering terdengar dalam masyarakat luas. Pernikahan mereka pandang sebagai lisensi mutlak yang memberi suami kewenangan penuh atas tubuh istri.

Akibatnya, kekerasan seksual dalam pernikahan sering kali tidak terkenali sebagai bentuk kekerasan. Bahkan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, dalam relasi yang sehat dan berlandaskan nilai Islam sebagai rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘alamin), kerelaan dan kenyamanan pasangan menjadi prinsip utama dalam membangun rumah tangga.

Definisi Marital Rape

Marital rape sendiri secara definisi merupakan bentuk kekerasan seksual. Di mana seorang suami memaksakan hubungan seksual terhadap istrinya tanpa persetujuan. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022, marital rape sudah terakui sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang diatur secara hukum.

Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih sering menghadapi kebingungan dalam mengklasifikasikan dan menangani kasus ini. Hal ini tidak terlepas dari norma sosial dan tafsir agama yang berkembang di masyarakat kita yang belum sepenuhnya mengakui realitas dan kompleksitas kekerasan seksual dalam pernikahan. Relasi seksual dalam pernikahan masih dominan tafsir patriarkal yang menekankan pada “kewajiban istri” untuk patuh dan melayani suami tanpa batas.

Banyak teks agama yang sering menjadi rujukan untuk membenarkan pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan. Salah satunya adalah hadis yang menyatakan bahwa jika seorang istri menolak ajakan suaminya ke ranjang, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi.

Hadis ini kerap terbaca secara literal tanpa melihat konteks sosial, psikologis, maupun prinsip dasar Islam yang mengedepankan kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan manusia. Pembacaan seperti ini menempatkan perempuan dalam posisi pasif, tunduk total, dan tanpa ruang untuk menolak.

Bahkan ketika perempuan sedang tidak siap secara fisik maupun emosional. Akibatnya, perempuan terpaksa mematuhi aturan yang sebenarnya bertentangan dengan semangat Islam sebagai agama rahmat.

Pendekatan Tafsir Mubadalah

Di sinilah KH. Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan pendekatan tafsir mubadalah yang menjadi sangat relevan dan progresif. Pendekatan ini menegaskan bahwa relasi antara suami dan istri harus berdasarkan pada prinsip kesalingan. Yakni saling mencintai, saling menghormati, dan saling melayani.

Tidak ada satu pihak pun yang memiliki kuasa mutlak atas yang lain, termasuk dalam urusan seksual. Kang Faqih dalam bukunya Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019) secara eksplisit menyatakan bahwa,

“Hubungan seksual dalam pernikahan harus dibangun dengan prinsip saling menyenangkan, saling memuaskan, dan saling meridhai. Jika salah satu pihak tidak menginginkannya, maka tidak boleh dipaksakan. Karena itu bukan bagian dari nilai-nilai Islam.”

Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa hubungan seksual bukanlah kewajiban sepihak yang harus kita turuti tanpa kehendak. Justru sebaliknya, hubungan intim dalam pernikahan harus menjadi ruang kebahagiaan dan kerelaan bersama. Dengan demikian, tafsir mubadalah menjadi koreksi atas tafsir-tafsir patriarkal yang selama ini membungkam suara perempuan dan membenarkan kekerasan dalam nama agama.

Tafsir mubadalah tidak hanya sekadar membongkar teks yang kaku, tetapi juga mengajak kita melihat konteks sosial yang memengaruhi pemahaman agama. Tafsir ini memberi ruang bagi perempuan untuk memiliki otonomi atas tubuh dan kehendaknya sendiri tanpa kehilangan kedudukannya dalam kerangka keagamaan. Prinsip kesalingan dalam mubadalah menuntut kita untuk membaca teks agama secara holistik, inklusif, dan berkeadilan. Sehingga agama menjadi instrumen pembebasan, bukan alat penindasan.

Bukan Sekadar Persoalan Domestik

Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan sebagai pembenaran ketidakadilan. Mustahil Islam membenarkan seseorang terpaksa melakukan hubungan seksual dalam keadaan takut, paksaan, atau rasa sakit. Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan sebagai suami yang lembut dan penuh empati terhadap istrinya. Dalam banyak riwayat, beliau meminta izin kepada istrinya sebelum melakukan hubungan intim, menandakan pentingnya persetujuan dan kehendak bersama dalam relasi suami-istri.

Dengan pendekatan tafsir mubadalah, Islam bukan hanya menjadi pelindung perempuan, tapi juga menjadi sumber inspirasi untuk membangun rumah tangga yang sehat, adil, dan harmonis. Tafsir ini mengajak kita untuk menjadikan Islam sebagai cahaya yang menerangi relasi antar manusia, bukan topeng yang menyembunyikan luka dan penderitaan di balik rumah tangga. Kekerasan yang terjadi dalam pernikahan tidak bisa terus kita biarkan dibenarkan atas nama sakralitas keluarga.

Isu marital rape bukan sekadar persoalan domestik yang tertutup rapat, melainkan isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keagamaan yang sangat serius. Menolak kekerasan seksual dalam pernikahan bukan berarti melawan ajaran agama, melainkan sebaliknya merupakan bentuk pengamalan paling tulus terhadap nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi martabat dan hak manusia.

Bukan Isu yang Tabu

Maka dari itu, sangat penting agar lebih banyak ulama, tokoh agama, pesantren, dan lembaga dakwah berani membuka ruang dialog tentang consent (persetujuan) dan hak-hak perempuan secara terbuka dan progresif. Tafsir mubadalah harus kita dorong menjadi landasan utama dalam membangun relasi keluarga Muslim yang berkeadilan dan bermartabat.

Jika kita terus membiarkan agama kita gunakan sebagai tameng untuk membenarkan pemaksaan dan kekerasan, maka kita tidak sedang menjaga Islam, melainkan menyalahgunakannya. Sudah saatnya kita berbicara, bukan untuk mempermalukan keluarga, tapi untuk menyelamatkan keluarga dari luka yang selama ini tersembunyi dalam diam.

Marital rape bukan lagi isu tabu yang harus kita tutup-tutupi. Ia nyata dan memerlukan penanganan yang serius. Islam sebenarnya telah menyediakan jalan keluar yang manusiawi dan adil, yakni melalui cinta yang berdasarkan pada kesalingan dan saling ridha. Tafsir mubadalah telah menunjukkan jalannya, dan sudah saatnya umat Islam mengikutinya. []

Tags: KDRTKekerasan seksualMarital RapeperkawinanRelasi
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mitokondria
Publik

Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

22 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID