Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

Ada banyak penjelasan terkait penggunaan kalender hijriyah dalam ketentuan usia baligh, masa haid, atau keluar mani.

Shella Carissa by Shella Carissa
14 Februari 2026
in Personal
A A
0
Usia Baligh

Usia Baligh

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian besar orang tua, terkhusus ibu, cukup was-was ketika mengetahui anak perempuan haid untuk pertama kali. Terlebih hal tersebut menandai bahwa anak perempuan kita sudah mencapai usia baligh. Yang berarti segala sebab akibat dari perbuatan dan ucapan sudah ditanggung sendiri.

Anak laki-laki yang sudah keluar mani pun perlu edukasi dan pengarahan lebih lanjut dari oang tuanya agar tidak kebingungan arah atau terjebak proses kedewasaan. Dan jika keduanya tidak terjadi, maka usia 15 tahun adalah pertanda terakhir.

Kejadian yang dialami tersebut menunjukkan bahwa anak-anak sudah baligh dan sudah mulai belajar bertanggung jawab atas alat reproduksinya sendiri. Sayangnya, tak sedikit orang tua yang bingung tatkala anak perempuan yang haid atau keluar mani, namun usianya belum genap 9 tahun. Ternyata, usia 9 tahun di sini bukan berdasar usia masehi, melainkan hijriyah.

Penjelasan Tentang Penggunaan Kalender Hijriyah

Ada banyak penjelasan terkait penggunaan kalender hijriyah dalam ketentuan usia baligh, masa haid, atau keluar mani. Beberapa di antaranya ada dalam Kitab Fathul Mu’in.

وثالثها: حيض أي انقطاعه وهو دم يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة. وأقل سنة تسع سنين قمرية اليخ : فتح المعين ص ٦٥ في مباحث موجب الغسل

Terdapat pula dalam Kitab Nihayatul Muhtaaj:

والبلوغ) يحصل( باستكمال خمس عشرة سنة قمرية تحديدية حتى لو نقصت يوما لم يحكم ببلوغه اليخ : نهاية المحتاج الجزء الرابع ص: ٣٥٧-٣٥٨ مصطفى البابي الحلبي

Selanjutnya ada dalam Kitab Al-Mahalli

والبلوغ يحصل بستكمال خمس عشرة سنة قمرية أو خروج المني ووقت إمكانه استكمل تسع سنين للاستقراء اليخ : المحلي الجزء الثاني ص : ٣٠٠- ٣٠١ دار إحياء الكتب العربيه

Penentuan Hukum Syari’at Dengan Kalender Hijriyah

Mengapa kalender hijriyah menjadi rujukan sebetulnya sudah cukup jelas. Sebab kalender hijriyah atau perhitungan bulan menjadi dasar penentuan hukum syariat seperti salat, puasa, ibadah haji, hari raya Idufitri dan yang lainnya. Karena itu, perhitungan usia baligh juga menjadi salah satu yang termasuk menggunakan kalender hijriyah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 4:

وَالْمُرَادُ بِالسَّنَةِ هُنَا السَّنَةُ الْقَمَرِيَّةُ لَا الشَّمْسِيَّةُ، لِأَنَّ أَحْكَامَ الشَّرْعِ مُعَلَّقَةٌ بِالْأَهِلَّةِ

Artinya: “Yang dimaksud dengan (tahun) di sini adalah tahun qamariyah (Hijriyah), bukan tahun syamsiyah (Masehi), karena hukum-hukum syariat digantungkan pada peredaran bulan (hilal).”

Terdapat juga dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:

لِأَنَّ أَحْكَامَ الشَّرْعِ مُعَلَّقَةٌ بِالْأَهِلَّةِ

Artinya: “Karena hukum-hukum syariat digantungkan pada hilal (bulan).”

Rujukan di atas bukan tanpa dasar sebab telah termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 189:

يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Keterangan Baligh dalam Kitab Safinatun Naja

Dalam Kitab Kasyifatus Sajā fashal ‘Alāmatul Bulūghi (علامة البلوغ) dijelaskan bahwa pertanda baligh ada tiga. Yang pertama genap berusia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, keluar mani bagi laki-laki dan perempuan setelah berusia sembilan tahun, dan ketiga keluar darah haid bagi perempuan setelah berusia sembilan tahun.

Inti dari ketiganya adalah usia 15 dan 9 tahun. Usia 15 dan 9 ini kemudian menjadi kunci dari ketepatan usia baligh. Perlu kita ingat pula bahwa ini adalah usia hijriyah, bukan masehi. Lalu bagaimana cara menghitung kapan kita baligh dengan kalender hijriyah ini?

Kiai Mumu Muhyiddin, seorang Dewan Pembimbing di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon menjelaskan dalam karya terjemahan Safinatun Najah, bahwa antara masehi dan hijriyah setiap tahun ada selisih 10 hari, 21 jam, 0 menit, 3 detik, di mana satu tahun hijriyah lebih cepat dari satu tahun masehi.

Dalam kurun waktu 9 tahun masehi, selisih ini akan mencapai 90 hari lebih cepat atau 3 bulan lebih. Dan dalam kurun waktu 15 tahun masehi, selisih ini tentunya akan mencapai 150 hari atau 5 bulan lebih cepat. Sehingga bisa kita simpulkan, 3 bulan sebelum ulang tahun masehi, seseorang telah berusia 9 tahun hijriyah. Begitu juga 5 bulan sebelum mencapai usia 15 tahun masehi, dia telah berusia 15 tahun hijriyah.

Contoh Metode Perhitungan Mudah

Sebagai contoh, penulis lahir pada 15 September 2001, maka saat masuk 15 September 2010, tentunya penulis sudah ulang tahun ke sembilan masehi dan sudah melewati usia baligh. Sebab usia balighnya menurut kalender hijriyah adalah mundur 3 bulan sebelum 15 September. Yang berarti berhenti di bulan Juni pada rentang waktu sekitar 10 sampai 20 Juni dalam hitungan perkiraan.

Jika kita tilik dalam hitungan hijriyah secara konsisten pun, 15 September 2001 jatuh pada 27 Jumadil Akhir 1422 dan ulang tahun ke sembilan akan jatuh pada 27 Jumadil Akhir 1431, yang mana dalam masehinya adalah pada 10 Juni 2010.

Cara yang kedua tersebut jika orang tua sudah mencatat, maka tidak perlu lagi menghitungnya dalam hitungan mundur 3 bulan atau 5 bulan lebih ke belakang.

Dalam contoh di atas, maka usia baligh penulis bukan pada 15 September 2010 masehinya, melainkan pada 10 Juni 2010 atau 27 Jumadil Akhir 1431 berdasar kalender hijriyah.

Solusi Praktis

Karena itu, metode praktis ini bisa kita pelajari atau kita rujuk dengan mudah jika memang tidak memiliki catatan lahir anak berdasar kalender hijriyah. Para ibu dan ayah tidak perlu lagi khawatir jika anak perempuan keluar darah lebih cepat sebelum usia 9 tahun masehi. Karena jika sudah pas dalam kalender hijriyah, maka itu sudah bisa kita katakan darah haid dan baligh.

Jika ternyata belum genap dalam hitungan hijriyah, bisa dikatakan yang keluar adalah darah istihadhah atau darah penyakit. Yang mana dengan ini disarankan untuk diperiksakan atau kita konsultasikan ke dokter. []

Tags: HaidHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasHijriyahkalenderMasehiMenstruasiUsia Baligh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Metode Tafsir Mubadalah

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Suntik KB
Pernak-pernik

Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

22 Juni 2026
Li Shixing
Personal

Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

21 Juni 2026
Anemia
Pernak-pernik

Mengenali Anemia dan Gangguan Haid pada Perempuan Usia 40–50 Tahun

28 Mei 2026
Pembalut Gratis
Personal

Korsel Akan Sediakan Pembalut Gratis di Ruang Publik, Kapan Indonesia Menyusul?

19 April 2026
Pembalut
Pernak-pernik

Menjaga Kebersihan Saat Haid: Pilihan Pembalut dan Cara Menggunakannya

1 April 2026
Haid Pertama
Pernak-pernik

Haid Pertama Bukan Hal Menakutkan: Ini yang Perlu Diketahui Remaja Putri

1 April 2026
Next Post
RUU PPRT dan

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0