Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ketika Nabi Mengghasab dan Kisah Bersama Orang Badui

Berterimakasihlah pada orang-orang Badui. Karena sikapnya, ia menjadikan hadits Nabi tidak diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
7 Mei 2021
in Hikmah
A A
0
Badui

Badui

7
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ini kisah tentang seorang Badui yang ugal-ugalan, gaya bicara ceplas-ceplos kurang beradab tidak seperti misal orang Jawa yang santun. Namun, justru karena sikap ugal-ugalan dan tidak santuy-nya pada Nabi Muhammad SAW, ia malah membawa berkah tersendiri yang tidak kalah penting.

Bahkan ada rumor, bahwa salah satu penyelamat hadits Nabi adalah orang Badui, meskipun tidak banyak meriwayatkan hadits. Karena setiap kali Nabi berdialog dengan orang-orang Badui lebih sering di depan khalayak umum. Sehingga dialog yang terjadi diantara Nabi dan orang Badui itu masyhur, oleh karenanya tidak sulit menemukannya dalam sejarah, yang telah tercatat untuk kita sebagai umat selanjutnya.

Waktu itu, umat Islam sedang menjalani perang melawan orang kafir. Peperangan ini di kenal dengan Perang Hunain, yakni perang melawan suku Hawazin. Suku Hawazin tidak terima atas kemenangan umat Islam yang membebaskan Mekkah dengan damai tanpa pertumpahan darah. Maka, Malik bin Auf sebagai pemimpinnya  mengumumkan untuk menyerang umat Islam. Seluruh pasukannya dikerahkan untuk memberantas pasukan Rasulullah tidak terkecuali anak-anak serta perempuan, semuanya diperintahkan ikut berperang. Oleh karena itulah, pasukan Islam sempat terpukul mundur dari peperangan.

Setelah dipukul mundur, semua pasukan umat Islam beristirahat sejenak untuk memulihkan tenaga serta mental yang sempat terkuras. Sementara itu Nabi melihat ekspresi para pasukannya dengan tatapan kesal, karena menurut beliau kekalahan ini disebabkan oleh sikap kesombongan umat Islam sendiri. Karena mereka telah berbangga diri dan merasa yakin akan memenangkan peperangan jika dilihat dari segi kuantitas pasukan.

Akhirnya, mereka kurang sigap dalam menghadapi musuh. Meskipun begitu, Nabi mengambil sikap untuk melanjutkan peperangan karena beliau tidak ingin berlama-lama menanggung kekalahan yang sempat terjadi. Maka Nabi langsung sigap berdiri tegap sambil lalu mengangkat senjata untuk menghidupkan semangat serta mental para pasukan umat muslim.

Di sinilah peristiwa unik terjadi antara Nabi dan orang Badui Shafwan bin umayyah. Tidak hanya unik tapi juga penting bagi umat selanjutnya. Di saat keadaan genting menghadapi lawan serta memberi pasukan tiba-tiba Nabi Muhammad SAW tanpa pikir panjang mengambil baju perang Shafwan bin Umayyah dan memakainya tanpa mengatakan terlebih dahulu sebagai tanda izin. Semua umat Islam sorak sorai (tapi tidak untuk Shafwan) untuk balik menyerang orang kafir.

Reaksi spontan Shafwan seorang Badui itu kaget melihat tingkah-laku Nabi. Dalam pikirannya terasa ada yang janggal, terngiang-ngiang apakah Nabi mengghasab atau meminjam? Akhirnya, tanpa rasa malu sedikitpun ia berteriak lantang pada Nabi yang sudah bergegas memakai bajunya. “Muhammad, apakah engkau mengghasab baju perangku atau engkau meminjamnya?” dengan suara lantang pertanyaan tersebut ia sampaikan kepada Nabi.

Seketika itu takbir semangat yang dikumandangkan para pasukan menjadi senyap membeku, pasukan terpaku dengan teriakan Shafwan. Para sahabat yang mendengar teriakan Badui itu sangat jengkel dan geram karena – disamping suaranya lantang seolah-olah membentak – pertanyaannya bersifat menghakimi. Sementara, di seberang sana Nabi terlihat kaget mendengar namanya diteriakkan.

Maka dengan cepat Nabi merespon. “Siapa yang mengghasab? Saya ini hanya meminjam, jika nanti rusak, akan saya ganti.” Mendapatkan jawaban seperti itu dari Nabi, Shafwan akhirnya lega karena merasa punya jaminan kalau seandainya baju perangnya hilang ataupun rusak.

Dialog yang terjadi antara Nabi dan orang Badui ini sangat masyhur di kalangan para sahabat, karena memang dalam keadaan ramai, pun Shafwan tidak sungkan-sungkan mempertanyakan sikap dianggap aneh bagi dirinya, apa lagi sikap itu dari seorang Nabi yang menjadi panutan umat. Meski secara lahiriyah kurang sopan dan beradab terhadap Nabi namun ternyata membawa hikmah yang besar.

Karena dari riwayat bersama Orang Badui inilah, para faqih dapat memformulasikan hukum transaksi pinjam-meminjam berstatus jaminan (مضمونة). Artinya, barang pinjaman itu wajib diganti kalau seandainya rusak, baik sebab kelalaian si peminjam ataupun tidak. Intinya harus ada ganti rugi, selama kerusakan yang terjadi di luar koridor penggunaan yang telah diizinkan oleh pemilik barang.

Maka, berterimakasihlah pada orang-orang Badui. Karena sikapnya, ia menjadikan hadits Nabi tidak diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya. Mungkin ini salah satu cerita dari sekian banyak cerita badui yang ugal-ugalan terhadap Nabi. Namun memiliki hikmah yang yang dapat diambil darinya. Salah satunya tentang urgensitas dalam diktum-diktum hukum fiqih sebagaimana cerita di atas. []

Tags: Fiqih KlasikHadits NabiHikmahOrang BaduiPerang HunainSang NabiSejarah Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan sebagai Akad Kerjasama dan Kesalingan

Next Post

Kita Perlu Fatwa yang Merujuk Pengalaman Perempuan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Selir
Buku

Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

28 Juli 2025
Kisah Rumi
Hikmah

Kisah Rumi, Aktivis, dan Suara Keledai

16 April 2025
Next Post
Pengalaman Perempuan

Kita Perlu Fatwa yang Merujuk Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0