Mubadalah.id – Ini kisah tentang seorang Badui yang ugal-ugalan, gaya bicara ceplas-ceplos kurang beradab tidak seperti misal orang Jawa yang santun. Namun, justru karena sikap ugal-ugalan dan tidak santuy-nya pada Nabi Muhammad SAW, ia malah membawa berkah tersendiri yang tidak kalah penting.
Bahkan ada rumor, bahwa salah satu penyelamat hadits Nabi adalah orang Badui, meskipun tidak banyak meriwayatkan hadits. Karena setiap kali Nabi berdialog dengan orang-orang Badui lebih sering di depan khalayak umum. Sehingga dialog yang terjadi diantara Nabi dan orang Badui itu masyhur, oleh karenanya tidak sulit menemukannya dalam sejarah, yang telah tercatat untuk kita sebagai umat selanjutnya.
Waktu itu, umat Islam sedang menjalani perang melawan orang kafir. Peperangan ini di kenal dengan Perang Hunain, yakni perang melawan suku Hawazin. Suku Hawazin tidak terima atas kemenangan umat Islam yang membebaskan Mekkah dengan damai tanpa pertumpahan darah. Maka, Malik bin Auf sebagai pemimpinnya mengumumkan untuk menyerang umat Islam. Seluruh pasukannya dikerahkan untuk memberantas pasukan Rasulullah tidak terkecuali anak-anak serta perempuan, semuanya diperintahkan ikut berperang. Oleh karena itulah, pasukan Islam sempat terpukul mundur dari peperangan.
Setelah dipukul mundur, semua pasukan umat Islam beristirahat sejenak untuk memulihkan tenaga serta mental yang sempat terkuras. Sementara itu Nabi melihat ekspresi para pasukannya dengan tatapan kesal, karena menurut beliau kekalahan ini disebabkan oleh sikap kesombongan umat Islam sendiri. Karena mereka telah berbangga diri dan merasa yakin akan memenangkan peperangan jika dilihat dari segi kuantitas pasukan.
Akhirnya, mereka kurang sigap dalam menghadapi musuh. Meskipun begitu, Nabi mengambil sikap untuk melanjutkan peperangan karena beliau tidak ingin berlama-lama menanggung kekalahan yang sempat terjadi. Maka Nabi langsung sigap berdiri tegap sambil lalu mengangkat senjata untuk menghidupkan semangat serta mental para pasukan umat muslim.
Di sinilah peristiwa unik terjadi antara Nabi dan orang Badui Shafwan bin umayyah. Tidak hanya unik tapi juga penting bagi umat selanjutnya. Di saat keadaan genting menghadapi lawan serta memberi pasukan tiba-tiba Nabi Muhammad SAW tanpa pikir panjang mengambil baju perang Shafwan bin Umayyah dan memakainya tanpa mengatakan terlebih dahulu sebagai tanda izin. Semua umat Islam sorak sorai (tapi tidak untuk Shafwan) untuk balik menyerang orang kafir.
Reaksi spontan Shafwan seorang Badui itu kaget melihat tingkah-laku Nabi. Dalam pikirannya terasa ada yang janggal, terngiang-ngiang apakah Nabi mengghasab atau meminjam? Akhirnya, tanpa rasa malu sedikitpun ia berteriak lantang pada Nabi yang sudah bergegas memakai bajunya. “Muhammad, apakah engkau mengghasab baju perangku atau engkau meminjamnya?” dengan suara lantang pertanyaan tersebut ia sampaikan kepada Nabi.
Seketika itu takbir semangat yang dikumandangkan para pasukan menjadi senyap membeku, pasukan terpaku dengan teriakan Shafwan. Para sahabat yang mendengar teriakan Badui itu sangat jengkel dan geram karena – disamping suaranya lantang seolah-olah membentak – pertanyaannya bersifat menghakimi. Sementara, di seberang sana Nabi terlihat kaget mendengar namanya diteriakkan.
Maka dengan cepat Nabi merespon. “Siapa yang mengghasab? Saya ini hanya meminjam, jika nanti rusak, akan saya ganti.” Mendapatkan jawaban seperti itu dari Nabi, Shafwan akhirnya lega karena merasa punya jaminan kalau seandainya baju perangnya hilang ataupun rusak.
Dialog yang terjadi antara Nabi dan orang Badui ini sangat masyhur di kalangan para sahabat, karena memang dalam keadaan ramai, pun Shafwan tidak sungkan-sungkan mempertanyakan sikap dianggap aneh bagi dirinya, apa lagi sikap itu dari seorang Nabi yang menjadi panutan umat. Meski secara lahiriyah kurang sopan dan beradab terhadap Nabi namun ternyata membawa hikmah yang besar.
Karena dari riwayat bersama Orang Badui inilah, para faqih dapat memformulasikan hukum transaksi pinjam-meminjam berstatus jaminan (مضمونة). Artinya, barang pinjaman itu wajib diganti kalau seandainya rusak, baik sebab kelalaian si peminjam ataupun tidak. Intinya harus ada ganti rugi, selama kerusakan yang terjadi di luar koridor penggunaan yang telah diizinkan oleh pemilik barang.
Maka, berterimakasihlah pada orang-orang Badui. Karena sikapnya, ia menjadikan hadits Nabi tidak diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya. Mungkin ini salah satu cerita dari sekian banyak cerita badui yang ugal-ugalan terhadap Nabi. Namun memiliki hikmah yang yang dapat diambil darinya. Salah satunya tentang urgensitas dalam diktum-diktum hukum fiqih sebagaimana cerita di atas. []