Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Bacaan Zikir yang Dianjurkan Rasulullah dan Salafuna Salih

Allah bersumpah dengannya melalui QS. Al-Fajr ayat 1-2, karena besarnya keutamaan 10 Hari di Awal Dzulhijjah

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
12 Juni 2024
in Hikmah
0
Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah

930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijah memiliki keutamaan yang sangat besar bagi seorang muslim. Karena pada hari-hari tersebut terkumpul banyak sekali keutamaan. Di antaranya Allah bersumpah dengannya melalui QS. Al-Fajr ayat 1-2 karena besarnya keutamaan yang ada di dalamnya.

Sahabat Ibnu Abbas dan Mujahid, serta beberapa ulama dari kalangan salaf dan ulama khalaf mengatakan bahwa “fajar” dan “malam yang sepuluh” adalah di malam sepuluh pertama dari bulan Dzulhijah.

Sementara Rasulullah bersabda bahwa amal ibadah di hari-hari tersebut adalah amal ibadah yang paling Allah cintai sebab keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah.

“Tidak ada hari-hari yang amal salih di dalamnya lebih Allah cintai daripada hari-hari ini.” Yakni, 10 hari pertama dari bulan Dzulhijah. Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?” Beliau bersabda, “Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya). Kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun.” (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat lain, hadis dari Ibnu Umar ra., bahwa Nabi saw bersabda: “Tidak ada hari yang paling agung dan amat Allah cintai untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid.” (Imam Ahmad)

Anjuran Memperbanyak Amal Salih

Merujuk hadis di atas maka pada 10 hari pertama bulan Dzulhijah ada anjuran memperbanyak amal salih. Salah satunya dengan membaca dzikir kepada Allah. Sebab keutamaan 10 hari awal Dzulhijah bahkan Rasulullah menisbatkan amalan tersebut sangat Allah cintai. Dalam riwayat lain bahwa amal salih tersebut pahalanya lebih dari jihad.

Bacaan awrad apapun dapat kita baca sebagai usaha untuk mencari keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijah. Tetapi lebih dianjurkan untuk membaca tahlil. Sebagaimana yang Syekh Abdul Hamid Al-Makki sampaikan dalam Kanzun Najah was Surur, h. 280- 281 dengan menukil hadis Rasulullah saw:

لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الدُّهُوْرِ، لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ أَمْوَاجِ الْبُحُوْرِ، لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ النَّبَاتِ وَالشَّجَرِ، لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ الْقَطْرِ وَالْمَطَرِ، لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ عَدَدَ لَمْحِ الْعُيُوْنِ، لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ، لَآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِي الصُّوْرِ

Artinya, “Tiada Tuhan selain Allah sepanjang hitungan masa, tiada Tuhan selain Allah sebanyak ombak di lautan. Tiada Tuhan selain Allah sebanyak tumbuhan dan pepohonan, tiada Tuhan selain Allah sebanyak rintik-rintik hujan. Tiada Tuhan selain Allah sebanyak kedipan matan, tiada Tuhan selain Allah lebih baik dari segala apa yang mereka kumpulkan, tiada Tuhan selain Allah sejak hari ini hingga ditiupnya sangkakala.”

Tebusan dari Api Neraka

Amalan lain, bersumber dari Kitab Wardatul Juyub Fi as-Shalati ‘alal Habib (Syekh Muhammad bin Abdul Aziz al-Jazuli). Yaitu selawat yang dapat kita baca 5 atau 10 kali setiap malam. Adapun fadhilahnya barang siapa yang membacanya, maka selawat ini akan menjadi tebusan baginya dari api neraka.

اَللًّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مَااتَّصَلَتِ الْعُيُوْنُ بِالنَّظَرِ، وَتَزَخْرَفَتِ الْأَرَضُوْنَ بِالْمَطَرِ،  وَحَجَّ حَاجٌّ وَاعْتَمَرَ، وَلَبَّى وَحَلَقَ وَنَحَرَ ، وَطَافَ بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ وَقَبَّلَ الْحَجَرَ ،وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمَ (٥×)  فِي كُلِّ لَحْظَةٍ اَبَدًا عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَاءَ نَفْسِهِ وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW selagi mata masih bisa memandang. Selagi bumi kembali hijau setelah turun hujan, dan orang-orang masih melakukan haji dan umrah, membaca talbiyah, mencukur rambut mereka, melakukan tawaf di Baitullah. Serta mencium Hajar Aswad dan kepada segenap keluarga dan sahabatnya.”

Memudahkan Melunasi Hutang

Dan yang terakhir, sebagaimana keterangan dari Syekh Abdul Hamid al-Makki dalam Kitab Kanzun Najah Was Surur bahwa Dzulhijah juga mempunyai kelebihan lain. Yaitu terkabulkannya doa-doa umat Islam saat. Beliau menganjurkan membaca doa berikut sebanyak-banyaknya. Yakni dengan fadhilah agar Allah memudakan dalam melunasi hutang seseorang:

اَللَّهُمَّ فَرَجُكَ الْقَرِيْبُ، اَللَّهُمَّ سِتْرُكَ الْحَصِيْنُ، اَللَّهُمَّ مَعْرُوْفُكَ الْقَدِيْمُ، اَللَّهُمَّ عَوَائِدُكَ الْحَسَنَةُ، اَللَّهُمَّ عَطَاءُكَ الْحَسَنُ الْجَمِيْلُ، يَا قَدِيْمَ اْلإِحْسَانِ، إِحْسَانُكَ الْقَدِيْمُ، يَا دَائِمَ الْمَعْرُوْفِ، مَعْرُوْفُكَ الدَّائِمُ.

Artinya, “Ya Allah (aku memohon) kelapangan-Mu yang dekat, Ya Allah (berilah aku) penutupan-Mu yang kokoh, Ya Allah (aku mohon) kebaikan-Mu yang terdahulu, Ya Allah (berilah aku) kebajikan-Mu yang baik, Ya Allah (aku mohon) pemberian-Mu yang baik lagi indah, Ya Allah Yang Maha Terdahulu kebaikan-Nya, (aku mohon) kebaikan-Mu yang terdahulu, Ya Allah Yang Maha Langgeng kebaikannya, (berilah aku) kebaikan-Mu yang langgeng.”[]

Tags: Hadis NabiKeutamaan 10 Hari Pertama DzulhijjahSalafuna SalihsejarahSunah NabiZikir
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID