Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

KH Ali Yafie: Perlindungan Alam (Hifz al-Bi’ah) Adalah bagian dari Maqashid asy-Syari’ah

Dengan merujuk pada al-Kulliyat al-Khams ini, KH. Ali Yafie mengusulkan tambahan hifz al-bi’ah (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam, sehingga menjadi al-kulliyat as-sitt.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
29 April 2023
in Figur, Rujukan
0
KH Ali Yafie

KH Ali Yafie

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Marhum KH. Ali Yafie dikenal sebagai ulama yang sering mendasarkan pandangan fiqhnya pada konsep Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Konsep ini, di tangan ulama klasik, telah mengerucut pada prinsip yang lima (al-kulliyat al-khams). Yaitu, perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Dalam ilmu metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) dikenal sangat populer. Konsep ini merupakan warisan klasik fiqh (hukum) Islam dari perdebatan diskursif mengenai maqâshid asy-syarî’ah (tujuan-tujuan ajaran Islam). Ia menjadi pokok-pokok metodologis untuk memahami ajaran dan hukum Islam dari sumber-sumbernya, al-Qur’an dan Hadits, sekaligus untuk merumuskannya kembali dan mengembangkannya agar relevan dengan konteks yang baru dan terus berkembang (shalih likulli zaman wa makan).

Dengan merujuk pada al-Kulliyat al-Khams ini, KH. Ali Yafie mengusulkan tambahan hifz al-bi’ah (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam, sehingga menjadi al-kulliyat as-sitt. Artinya, perlindungan alam dan lingkungan hidup menjadi niscaya untuk melindugi jiwa, akal, harta, keluarga, dan agama.

Selain mendasarkan pada al-kulliyat al-khams yang menjadi warisan klasik, ada dua pendekatan KH Ali Yafie untuk mengokohkan hifz al-bi’ah sebagai salah satu prinsip dalam Maqashid asy-Syari’ah. Yaitu penelitian empirikal (istiqra’ al-waqi’) dan penelusuran tektual (istiqra’ al-nushush).

Data Kerusakan Alam

Penelitian empirikal berdasarkan pada data-data kerusakan alam akibat dari pengabaian-pengabaian yang manusia lakukan. Mulai dari kebijakan pembangunan negara-negara maju dan berkembang yang merusak alam, menggunduli hutan, mengotori dan mengeringkan air tanah.

Lalu mencemari udara dan lautan, merusak lapisan ozon yang menjadi perisai kita dari sengatan matahari, menambah panas global, mencairkan es kutub utara dan selatan. Selain itu banyak lagi kerusakan lain dampak dari model relasi manusia yang eksploitatif dan tidak ramah dengan lingkungan.

Data-data yang ditunjukkan berbagai badan dunia mengenai hal ini dan dirasakan semua umat manusia, bagi KH. Ali Yafie, sudah cukup untuk mengorekasi perilaku kita dan terutama kebijakan negara untuk melindungi alam dan lingkungan hidup. Di sisi lain, hasil penelitian empirikal ini, dengan dasar visi kemaslahatan Islam, bagi KH. Ali Yafie adalah penting memainstreamkan hifz al-bi’ah dalam konsepsi Maqashid asy-Syari’ah.

Pendekatan kedua adalah penelusuran tekstual pada sumber-sumber hukum Islam, terutama al-Qur’an dan Hadits. Termasuk juga khazanah fiqh dan ushul fiqh. Dalam buku “Fiqih Lingkungan Hidup” (2006), KH. Ali Yafie merujuk pada 93 ayat dan 12 teks Hadits untuk pengukuhan hifz al-bi’ah dalam al-Kulliyat as-Sitt pada Maqashid asy-Syari’ah.

Teks-teks ini secara umum berbicara tentang pemberian nikmat Allah Swt kepada manusia berupa alam semesta, udara, air, tanah, dan seluruh ekosistem yang ada. Pentingnya memelihara alam, dampak destruktif perusakan alam oleh manusia, dan misi berbagai nabi dan rasul untuk memulihkan keseimbangan dan kebaikan kehidupan di muka bumi.

Pentingnya Hifz al-Bi’ah pada Pembahasan Fikih

Sementara dari kajian atas teks-teks fiqh dan ushul fiqh, KH. Ali Yafie menyimpulkan pentingnya hifz al-bi’ah dari pola pembahasan fikih yang berawal dari kebersihan (ath-thaharah). Lalu diakhiri dengan sikap tertib (at-tartib), dan disemangati dengan elan pembebasan dari kerusakan dan keburukan (al-‘itq). Yakni berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan (al-mashlahah), keadilan (al-‘adalah), kerahmatan (ar-rahmah), dan kearifan (al-hikmah).

Dua pendekatan ini, empirikal dan tekstual, tidak hanya menegaskan prinsip hifz al-bi’ah sebagai Maqashid asy-Syari’ah. Melainkan juga pada penegasan suatu pandangan hidup Islami yang ramah lingkungan dan tidak egosentris. Fikih sebagai penjabaran dari nilai-nilai al-Qur’an dan Hadis, serta implementasi kaidah-kaidah dasar fikih, harus menjadi pondasi moral dan kebijakan bagi pengembangan wawasan lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah).

Pengembangan ini harus masuk pada dimensi teologis spiritual, politik, ekonomi, sosial, dan kultural. Fikh lingkungan hidup, dengan prinsip hifz al-bi’ah, harus bisa “menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat kita lepaskan dan tanggung-jawab manusia yang beriman dari amanat yang diembannya.

Yakni untuk memelihara dan melindungi alam karunia Sang Pencipta Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi ini” (Fiqih Lingkungan Hidup, hal. 42-43). Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih LingkunganFiqh al-bi'ahKH. Ali YafieMaqashid SyariahUshul Fiqh
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Wahabi Lingkungan
Publik

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Energi Terbarukan
Publik

Tashawwurul Mas’alah dalam Urgensi Fikih Transisi Energi Terbarukan

8 Februari 2025
Ustad Salimin
Personal

Obituari; Ustad Salimin Fakih Biah Berjalan

8 Oktober 2024
Sampah Pesantren
Publik

Sampah Pesantren: Menyoal Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi Perempuan

27 Agustus 2024
Krisis Lingkungan
Featured

Islam dan Krisis Lingkungan: Siapa yang paling Bertanggung Jawab?

3 Juni 2024
Krisis Lingkungan
Buku

Bi’ah Progresif: Upaya Mencegah Krisis Lingkungan untuk Mencapai Keadilan Ekologis

14 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID