Jumat, 26 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

KH Ali Yafie: Perlindungan Alam (Hifz al-Bi’ah) Adalah bagian dari Maqashid asy-Syari’ah

Dengan merujuk pada al-Kulliyat al-Khams ini, KH. Ali Yafie mengusulkan tambahan hifz al-bi’ah (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam, sehingga menjadi al-kulliyat as-sitt.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
29 April 2023
in Figur, Rujukan
0
KH Ali Yafie

KH Ali Yafie

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Marhum KH. Ali Yafie dikenal sebagai ulama yang sering mendasarkan pandangan fiqhnya pada konsep Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Konsep ini, di tangan ulama klasik, telah mengerucut pada prinsip yang lima (al-kulliyat al-khams). Yaitu, perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Dalam ilmu metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) dikenal sangat populer. Konsep ini merupakan warisan klasik fiqh (hukum) Islam dari perdebatan diskursif mengenai maqâshid asy-syarî’ah (tujuan-tujuan ajaran Islam). Ia menjadi pokok-pokok metodologis untuk memahami ajaran dan hukum Islam dari sumber-sumbernya, al-Qur’an dan Hadits, sekaligus untuk merumuskannya kembali dan mengembangkannya agar relevan dengan konteks yang baru dan terus berkembang (shalih likulli zaman wa makan).

Dengan merujuk pada al-Kulliyat al-Khams ini, KH. Ali Yafie mengusulkan tambahan hifz al-bi’ah (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam, sehingga menjadi al-kulliyat as-sitt. Artinya, perlindungan alam dan lingkungan hidup menjadi niscaya untuk melindugi jiwa, akal, harta, keluarga, dan agama.

Selain mendasarkan pada al-kulliyat al-khams yang menjadi warisan klasik, ada dua pendekatan KH Ali Yafie untuk mengokohkan hifz al-bi’ah sebagai salah satu prinsip dalam Maqashid asy-Syari’ah. Yaitu penelitian empirikal (istiqra’ al-waqi’) dan penelusuran tektual (istiqra’ al-nushush).

Data Kerusakan Alam

Penelitian empirikal berdasarkan pada data-data kerusakan alam akibat dari pengabaian-pengabaian yang manusia lakukan. Mulai dari kebijakan pembangunan negara-negara maju dan berkembang yang merusak alam, menggunduli hutan, mengotori dan mengeringkan air tanah.

Lalu mencemari udara dan lautan, merusak lapisan ozon yang menjadi perisai kita dari sengatan matahari, menambah panas global, mencairkan es kutub utara dan selatan. Selain itu banyak lagi kerusakan lain dampak dari model relasi manusia yang eksploitatif dan tidak ramah dengan lingkungan.

Data-data yang ditunjukkan berbagai badan dunia mengenai hal ini dan dirasakan semua umat manusia, bagi KH. Ali Yafie, sudah cukup untuk mengorekasi perilaku kita dan terutama kebijakan negara untuk melindungi alam dan lingkungan hidup. Di sisi lain, hasil penelitian empirikal ini, dengan dasar visi kemaslahatan Islam, bagi KH. Ali Yafie adalah penting memainstreamkan hifz al-bi’ah dalam konsepsi Maqashid asy-Syari’ah.

Pendekatan kedua adalah penelusuran tekstual pada sumber-sumber hukum Islam, terutama al-Qur’an dan Hadits. Termasuk juga khazanah fiqh dan ushul fiqh. Dalam buku “Fiqih Lingkungan Hidup” (2006), KH. Ali Yafie merujuk pada 93 ayat dan 12 teks Hadits untuk pengukuhan hifz al-bi’ah dalam al-Kulliyat as-Sitt pada Maqashid asy-Syari’ah.

Teks-teks ini secara umum berbicara tentang pemberian nikmat Allah Swt kepada manusia berupa alam semesta, udara, air, tanah, dan seluruh ekosistem yang ada. Pentingnya memelihara alam, dampak destruktif perusakan alam oleh manusia, dan misi berbagai nabi dan rasul untuk memulihkan keseimbangan dan kebaikan kehidupan di muka bumi.

Pentingnya Hifz al-Bi’ah pada Pembahasan Fikih

Sementara dari kajian atas teks-teks fiqh dan ushul fiqh, KH. Ali Yafie menyimpulkan pentingnya hifz al-bi’ah dari pola pembahasan fikih yang berawal dari kebersihan (ath-thaharah). Lalu diakhiri dengan sikap tertib (at-tartib), dan disemangati dengan elan pembebasan dari kerusakan dan keburukan (al-‘itq). Yakni berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan (al-mashlahah), keadilan (al-‘adalah), kerahmatan (ar-rahmah), dan kearifan (al-hikmah).

Dua pendekatan ini, empirikal dan tekstual, tidak hanya menegaskan prinsip hifz al-bi’ah sebagai Maqashid asy-Syari’ah. Melainkan juga pada penegasan suatu pandangan hidup Islami yang ramah lingkungan dan tidak egosentris. Fikih sebagai penjabaran dari nilai-nilai al-Qur’an dan Hadis, serta implementasi kaidah-kaidah dasar fikih, harus menjadi pondasi moral dan kebijakan bagi pengembangan wawasan lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah).

Pengembangan ini harus masuk pada dimensi teologis spiritual, politik, ekonomi, sosial, dan kultural. Fikh lingkungan hidup, dengan prinsip hifz al-bi’ah, harus bisa “menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat kita lepaskan dan tanggung-jawab manusia yang beriman dari amanat yang diembannya.

Yakni untuk memelihara dan melindungi alam karunia Sang Pencipta Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi ini” (Fiqih Lingkungan Hidup, hal. 42-43). Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih LingkunganFiqh al-bi'ahKH. Ali YafieMaqashid SyariahUshul Fiqh
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Wahabi Lingkungan
Publik

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Energi Terbarukan
Publik

Tashawwurul Mas’alah dalam Urgensi Fikih Transisi Energi Terbarukan

8 Februari 2025
Ustad Salimin
Personal

Obituari; Ustad Salimin Fakih Biah Berjalan

8 Oktober 2024
Sampah Pesantren
Publik

Sampah Pesantren: Menyoal Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi Perempuan

27 Agustus 2024
Krisis Lingkungan
Featured

Islam dan Krisis Lingkungan: Siapa yang paling Bertanggung Jawab?

3 Juni 2024
Krisis Lingkungan
Buku

Bi’ah Progresif: Upaya Mencegah Krisis Lingkungan untuk Mencapai Keadilan Ekologis

14 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • Davidfab pada P2GP dan Belenggu Tradisi yang Tak Berarti
  • Home Page pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 구미출장마사지 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Register pada Adakah Toilet Ramah Perempuan?
  • Crea una cuenta gratis pada Mengenal Sosok Nabi Muhammad SAW
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID