Penguasaan Kiai Husein yang dalam tentang ilmu-ilmu keislaman klasik dan pengalaman dalam melakukan pendampingan keadilan bagi perempuan di masyarakat merupakan bekal penting yang menjadi jimat Kiai Husein.
Mubadalah.id – Kajian-kajian mutakhir tentang perempuan mulai menyodok tafsir perempuan klasik. Baik dengan menggunakan pisau analisis ilmu sosial modern, hingga ilmu keislaman (murni) sendiri.
Memahami kembali tentang perempuan dengan kedua perspekif di atas sama-sama beresiko mendapat perlawanan (di satu pihak), sekaligus mendapat dukungan (di pihak lain). Dan tidak mungkin mendapatkan fatwa atau kafir (dalam arti hukum fiqh).
Dengan demikian hanya orang yang memiliki cukup bekal dan keberanian, bahkan kenekatan yang bersedia membuka suara lain ini. KH. Husein Muhammad merupakan salah seorang dalam kategori ini.
Penguasaan Kiai Husein yang dalam tentang ilmu-ilmu keislaman klasik dan pengalaman dalam melakukan pendampingan keadilan bagi perempuan di masyarakat merupakan bekal penting yang menjadi jimat Kiai Husein.
Oleh karena itu, Kiai Husein dapat dikatakan bahwa ia melakukan perombakan dari dalam, merombak pemahaman dengan ilmu yang setara.
Isu-isu sentistif yang muncul di masyarakat mengupasnya dengan kritis dan penuh empatik, seperti tauhid yang berkeadilan, jihad perempuan, aborsi, kesehatan reproduksi dan peran politik perempuan.
Berbagai pemikiran dan pendapat yang mengulasnya dalam karya-karya Kiai Husein yang memberikan nuansa dan masukan baru. Terutama untuk ritual-ritual yang biasa umat Islam lakukan. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan perempuan.
Untuk sebuah awal, apalagi untuk Indonesia, pemikirannya ini cukup berhasil membangun fiqh yang pro perempuan.*
*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.