• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KH. Husein Muhammad: Sosok Pembuka Suara Keadilan Bagi Para Perempuan

Kiai Husein dapat dikatakan bahwa ia melakukan perombakan dari dalam, merombak pemahaman dengan ilmu yang setara

Redaksi Redaksi
05/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
keadilan Perempuan

keadilan Perempuan

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penguasaan Kiai Husein yang dalam tentang ilmu-ilmu keislaman klasik dan pengalaman dalam melakukan pendampingan keadilan bagi perempuan di masyarakat merupakan bekal penting yang menjadi jimat Kiai Husein.

Mubadalah.id – Kajian-kajian mutakhir tentang perempuan mulai menyodok tafsir perempuan klasik. Baik dengan menggunakan pisau analisis ilmu sosial modern, hingga ilmu keislaman (murni) sendiri.

Memahami kembali tentang perempuan dengan kedua perspekif di atas sama-sama beresiko mendapat perlawanan (di satu pihak), sekaligus mendapat dukungan (di pihak lain). Dan tidak mungkin mendapatkan fatwa atau kafir (dalam arti hukum fiqh).

Dengan demikian hanya orang yang memiliki cukup bekal dan keberanian, bahkan kenekatan yang bersedia membuka suara lain ini. KH. Husein Muhammad merupakan salah seorang dalam kategori ini.

Penguasaan Kiai Husein yang dalam tentang ilmu-ilmu keislaman klasik dan pengalaman dalam melakukan pendampingan keadilan bagi perempuan di masyarakat merupakan bekal penting yang menjadi jimat Kiai Husein.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Oleh karena itu, Kiai Husein dapat dikatakan bahwa ia melakukan perombakan dari dalam, merombak pemahaman dengan ilmu yang setara.

Isu-isu sentistif yang muncul di masyarakat mengupasnya dengan kritis dan penuh empatik, seperti tauhid yang berkeadilan, jihad perempuan, aborsi, kesehatan reproduksi dan peran politik perempuan.

Berbagai pemikiran dan pendapat yang mengulasnya dalam karya-karya Kiai Husein yang memberikan nuansa dan masukan baru. Terutama untuk ritual-ritual yang biasa umat Islam lakukan. Khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan perempuan.

Untuk sebuah awal, apalagi untuk Indonesia, pemikirannya ini cukup berhasil membangun fiqh yang pro perempuan.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: adilkeadilanKH Husein MuhammadPembukaperempuansosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID