Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Khalifah di Bumi: Peran Perempuan dalam Keberlanjutan Lingkungan

Mendukung keterlibatan perempuan, tidak hanya memenuhi tanggung jawab agama tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan global yang lebih adil dan efektif

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Khalifah di Bumi

Khalifah di Bumi

12
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, masalah perubahan iklim dan keberlanjutan menjadi perhatian utama di seluruh dunia. Dalam urgensi isu ini tentu tidak sedikit orang yang mengetahuinya. Akan tetapi peran perempuan dalam gerakan ini kurang mendapat sorotan yang layak.

Padahal dengan mengaitkan peran perempuan dalam keberlanjutan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, kita dapat melihat bagaimana ajaran agama mendukung keterlibatan aktif mereka dalam melindungi lingkungan.

Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi, yang berarti kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat lingkungan. Konsep ini menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang gender atau status sosial, sama-sama memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi sumber daya yang diberikan oleh Allah Swt.

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an;

” وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (Q.S Al-Baqarah [2]: 30).

Allah Swt menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam. Dalam hal ini  tidak hanya dibebankan kepada laki-laki tetapi juga perempuan. Dalam ingatan sejarah Islam banyak contoh perempuan yang berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang sosial dan lingkungan.

Kepemimpinan Perempuan

Sejarah Islam memberikan contoh konkret tentang kepemimpinan dan kontribusi perempuan. Salah satu contohnya adalah sosok Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad Saw. Beliau dikenal sebagai seorang pebisnis sukses dan dermawan. Khadijah tidak hanya berperan penting dalam keluarga, tetapi juga memberikan kontribusi besar kepada masyarakat melalui usahanya.

Keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan saat ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang Islam ajarkan. Perempuan aktif dalam berbagai inisiatif, mulai dari program daur ulang hingga konservasi alam, yang mencerminkan tanggung jawab mereka sebagai khalifah di bumi. contohnya seperti “Kampung Iklim” (IKLIM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Program ini melibatkan perempuan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan penanggulangan perubahan iklim. Perempuan di daerah ini terlibat dalam kegiatan seperti penanaman pohon, pemeliharaan kebun komunitas, dan pendidikan lingkungan.

Keterlibatan perempuan dalam isu lingkungan tidak hanya memberikan manfaat bagi keberlanjutan tetapi juga berdampak positif pada masyarakat secara keseluruhan. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan sering kali memiliki pendekatan yang lebih holistik dan berorientasi komunitas. Terutama dalam menangani masalah lingkungan yang tidak menyimpang dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Alquran menekankan pentingnya keadilan dan kebajikan

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“sesungguhnya Allah Swt memerintahkan untuk berbuat adil dan kebajikan”. (Q.S. An-Nahl [16]: 90)

Kontribusi Perempuan dalam Gerakan Lingkungan

Dengan melibatkan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek keberlanjutan, kita dapat memanfaatkan pandangan yang beragam. Selain itu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang kita ambil lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Seperti Wangari Maathai yang menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2004 untuk usahanya dalam meningkatkan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak perempuan. Fakta ini menunjukkan pengakuan internasional atas dampak positif dari keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan. Maathai, W. (2006). Unbowed: A Memoir. Pantheon Books.

Untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam gerakan keberlanjutan, ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan. Di antaranya memberikan pendidikan dan pelatihan tentang isu-isu lingkungan kepada perempuan, sehingga dapat membantu mereka memahami dan menangani masalah lingkungan.

Pelatihan ini memberikan keterampilan yang perempuan perlukan untuk terlibat dalam proyek-proyek keberlanjutan. Seibert (2021) menyatakan bahwa pendidikan yang baik mempersiapkan perempuan untuk berperan aktif dalam solusi lingkungan.

Perempuan harus terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan. Dengan keterwakilan yang baik, kebijakan yang dibuat akan lebih adil dan mencakup berbagai perspektif. Ahmed (2022) menunjukkan bahwa melibatkan perempuan dalam pembuatan kebijakan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan lingkungan.

Seibert (2021) juga mencatat bahwa dukungan untuk proyek perempuan mempercepat dampak positif bagi lingkungan dan memberdayakan perempuan. Mendukung proyek-proyek yang dipimpin oleh perempuan sangat penting. Perempuan sering memimpin inisiatif yang bermanfaat bagi lingkungan, seperti program daur ulang atau konservasi alam.

Dalam konteks syariat Islam, peran perempuan dalam gerakan iklim dan keberlanjutan merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Islam memberikan kerangka moral untuk melibatkan perempuan dalam perlindungan lingkungan dan mengakui kontribusi mereka sebagai elemen penting dalam menciptakan masa depan yang lebih baik.

Dengan demikian artinya mendukung keterlibatan perempuan, kita tidak hanya memenuhi tanggung jawab agama tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan global yang lebih adil dan efektif. []

 

Tags: gerakan perempuanIbu BumiIsu LingkunganKeberlanjutankemanusiaankhalifahmanusia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nasihat Sebelum Kamu Memutuskan Menikah

Next Post

Pandangan Ulama Ahli Fikih yang Membolehkan Aborsi

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Boleh Aborsi

Pandangan Ulama Ahli Fikih yang Membolehkan Aborsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan
  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0