• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khitan Baik Bagi Laki-laki dan Tidak Baik Bagi Perempuan

Sebagai teknik pemotongan bagian tubuh tertentu, ia tidak berlaku mubadalah. Bahwa karena khitan itu baik bagi laki-laki, maka ia juga baik bagi perempuan, hal ini tidak berlaku

Redaksi Redaksi
27/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
khitan laki-laki dan perempuan

khitan laki-laki dan perempuan

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Eksepsi kaidah mubadalah ini (likulli qa’idatin mustatsnayat) bisa dicontohkan dengan kasus khitan atau sunat laki-laki dan perempuan.

Sebagai teknik pemotongan bagian tubuh tertentu, ia tidak berlaku mubadalah. Bahwa karena khitan itu baik bagi laki-laki, maka ia juga baik bagi perempuan, hal ini tidak berlaku.

Sebab, ia bersifat teknis dan kondisional, serta terkait dengan perbedaan biologis antara anatomi kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.

Ia termasuk isu eksepsi dari kaidah mubadalah. Sesuatu yang baik bagi laki-laki, seperti khitan, justru tidak baik bagi perempuan.

Isu khitan harus ditarik ke sesuatu lebih prinsip, bukan terjebak pada isu pemotongan sebagian dari kelamin. Yang lebih prinsip mengenai isu khitan laki-laki adalah hak atas kesehatan dan kenikmatan seksual.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Hak inilah yang lebih tinggi daripada isu parsial khitan (pemotongan kulup). Hak ini bisa di -mubadalah-kan. Begitu pun jika kita tarik secara lebih tinggi lagi kepada hal yang lebih prinsip, lebih luas dan tinggi cakupannya, yaitu hak hidup secara bermartabat dan terhormat.

Memaknai Teks

Di samping ada eksepsi, kaidah dan metode mubadalah juga bisa kita kembangkan untuk memaknai teks-teks lain yang memiliki otoritas dalam kehidupan nyata, seperti undang-undang, norma-norma budaya, dan adat istiadat.

Bahkan, bisa juga kita gunakan untuk memahami data dan fakta realitas kehidupan. Terutama yang menyangkut pengalaman nyata perempuan dalam relasi mereka dengan laki-laki.

Tiga langkah kerja metode mubadalah yang telah di atas jelaskan, bisa kita gunakan untuk memaknai teks-teks dalam undang-undang.

Sebab, secara prinsip, semestinya setiap produk undang-undang akan meletakkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama dan setara di mata hukum.

Sehingga, jika terjadi teks yang khusus untuk jenis kelamin tertentu, bisa kita tarik pada makna yang menjadi umum, yang bisa kita aplikasikan pada kedua jenis kelamin.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: BaikKhitanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version