Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Khitan Perempuan: Pandangan Ulama Timur Tengah & Refleksi Tenaga Medis

Tindakan yang para bidan tempuh tersebut kiranya dapat kita anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kemapanan tradisi masyarakat. Di mana hanya berdasarkan pada asumsi keagamaan yang kurang komprehensif

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
2 Februari 2025
in Featured, Publik
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khitan perempuan menjadi salah satu topik penting yang dibahas dan dikaji dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 di Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara. Kegiatan ini berlangsung selama 24-26 November 2022. KUPI sendiri membahasnya dalam Musyawarah Keagamaan pada tema perlindungan perempuan dari bahaya Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Persoalan khitan perempuan, masih kerap dipraktikkan di berbagai daerah. Bukan hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara lain.

Pembahasan khitan perempuan tidak hanya menjadi isu hangat di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Praktik ini masih banyak mereka lakukan karena munculnya persepsi dalam masyarakat bahwa terdapat doktrin fiqih yang menganjurkan pelaksanaan khitan tersebut.

Berbeda dengan khitan untuk laki-laki yang dihukumi wajib, bagi perempuan hukumnya “sunnah”. Praktik ini sebagian masyarakat yakini sebagai cara untuk mengurangi hasrat seksual (libido) pada perempuan. Harapannya, ketika kelak si bayi dewasa, dia tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar seperti zina.

Padahal, secara medis, berbagai penelitian menyebutkan, istilah khitan atau sunat bagi perempuan tidaklah tepat. Istilah yang lebih tepat adalah female genital mutilation atau mutilasi alat kelamin perempuan. Kita sebut demikian karena bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang dihilangkan, tetapi bahkan bisa juga klitoris itu sendiri.

Pandangan Ulama Timur Tengah

Sebagian ulama dari Timur Tengah telah merumuskan fatwa berkenaan dengan problematika ini. Daarul Ifta Mesir pada 3 Juli 2007 mengeluarkan fatwa yang memberi penegasan tentang keharaman khitan bagi perempuan.

Bahkan, praktik tersebut mereka nilai sebagai tradisi yang diharamkan menurut syariat (‘adatan muharramatan syar’an). Hal ini berdasarkan pada hasil kajian para ahli medis yang menyatakan bahwa pemotongan atas bagian alat kelamin perempuan itu akan menghasilkan banyak dampak negatif.

Fatwa tersebut juga merujuk pada pendapat-pendapat ulama klasik, antara lain Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu ‘Abd Al-Barr. Ibnu Al-Mundzir, misalnya, berpendapat bahwa tidak ada satu pun khabar maupun sunnah yang menjadi dasar pelaksanaan khitan bagi perempuan (laysa fil khitan ay lil inaatsi khabarun yarji’u ilayhi wa laa sunnatun tuttaba’). Dalam kitabnya, At-Tamhid, Ibnu ‘Abd Al-Barr berkata, “Yang sudah menjadi kesepakatan (ijma’) di kalangan umat Islam ialah khitan itu untuk laki-laki (Walladziy ajma’a ‘alayhil muslimun annal khitan lir rijaal).”

Syaikhul Azhar pada masa itu, Muhammad Sayyid Thanthawi, juga menyatakan pendapat yang senada. Ia berargumen, tidak ia temukan satu pun nash syariat yang sahih yang menjadi dasar hujjah atas praktik khitan perempuan. Dalam pandangannya, khitan bagi perempuan merupakan tradisi yang berlangsung dalam waktu lama dari generasi ke generasi, yang mestinya harus terhapus dan kita tiadakan.

Demikian pula Syaikh Yusuf Qaradhawi berdasarkan hasil kajiannya tentang khitan perempuan mengemukakan keharaman sunat bagi perempuan. Menurutnya, mengacu pada penetapan hukum asal yang telah ulama sepakati tentang tidak bolehnya mengubah ciptaan Allah. Maka khitan perempuan dengan cara memotong sebagian anggota tubuh perempuan dengan tanpa kita dasari oleh kondisi yang menuntut mereka melakukannya hal tersebut hukumnya tidak boleh dan terlarang menurut syariat.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementrian PPA, akhir-akhir ini, sedang gencar mensosialisasikan bahaya praktik pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) dan pentingnya para pihak, terutama tenaga medis, untuk menghentikannya, demi kesehatan bayi perempuan.

Refleksi Tenaga Medis

Dalam merespons isu ini, saya cukup beruntung karena bisa berdiskusi dengan istri yang berprofesi sebagai bidan dan dulu sering bersinggungan dengan ihwal khitan. Istri saya bercerita, ketika dia kuliah di Jurusan Kebidanan dan magang beberapa kali di klinik bidan. Sering datang orangtua yang hendak mengkhitankan bayi perempuannya. Pada awalnya, saya menduga bidan akan melakukan praktik sirkumsisi sebagaimana yang orangtua bayi inginkan. Akan tetapi, menurut penuturan istri saya, ternyata tidak demikian.

Rupanya, si bayi ia bawa ke ruang praktik, lalu bapak-ibunya ia minta menunggu di luar. Yang terjadi berikutnya, ternyata sang bidan tidak benar-benar memotong kulit luar klitoris sebagai salah satu prosedur khitan perempuan, melainkan hanya mencubitnya sampai kelihatan agak merah dan membuat si bayi menangis. Setelah itu, anak bayi itu ia kembalikan kepada keluarganya.

Langkah yang para bidan ambil tersebut berdasarkan atas kesadaran penuh secara keilmuan akan bahaya medis dari tindakan sirkumsisi pada perempuan. Pasalnya, tindakan khitan perempuan dapat menyebabkan beragam permasalahan kesehatan. Di antaranya yaitu gangguan kesehatan mental, pendarahan, kista, abses, gangguan saat berhubungan seks, infeksi, dan sejumlah dampak negatif lain.

Tindakan yang para bidan tempuh tersebut kiranya dapat kita anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kemapanan tradisi masyarakat. Di mana hanya berdasarkan pada asumsi keagamaan yang kurang komprehensif. Mereka patut kita puji lantaran mampu melihat madharat dalam praktik khitan perempuan dengan lebih jeli. Lalu berinisiatif mengambil sikap. Oleh sebab itu, keberaniannya dalam “melawan” tradisi mainstream dan permintaan keluarga pasien harus kita apresiasi. []

 

 

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIKhitan PerempuanP2GPulama perempuanUlama Timur Tengah
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID