Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Khitan Perempuan: Pandangan Ulama Timur Tengah & Refleksi Tenaga Medis

Tindakan yang para bidan tempuh tersebut kiranya dapat kita anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kemapanan tradisi masyarakat. Di mana hanya berdasarkan pada asumsi keagamaan yang kurang komprehensif

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
2 Februari 2025
in Featured, Publik
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

13
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khitan perempuan menjadi salah satu topik penting yang dibahas dan dikaji dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 di Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara. Kegiatan ini berlangsung selama 24-26 November 2022. KUPI sendiri membahasnya dalam Musyawarah Keagamaan pada tema perlindungan perempuan dari bahaya Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Persoalan khitan perempuan, masih kerap dipraktikkan di berbagai daerah. Bukan hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara lain.

Pembahasan khitan perempuan tidak hanya menjadi isu hangat di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Praktik ini masih banyak mereka lakukan karena munculnya persepsi dalam masyarakat bahwa terdapat doktrin fiqih yang menganjurkan pelaksanaan khitan tersebut.

Berbeda dengan khitan untuk laki-laki yang dihukumi wajib, bagi perempuan hukumnya “sunnah”. Praktik ini sebagian masyarakat yakini sebagai cara untuk mengurangi hasrat seksual (libido) pada perempuan. Harapannya, ketika kelak si bayi dewasa, dia tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa besar seperti zina.

Padahal, secara medis, berbagai penelitian menyebutkan, istilah khitan atau sunat bagi perempuan tidaklah tepat. Istilah yang lebih tepat adalah female genital mutilation atau mutilasi alat kelamin perempuan. Kita sebut demikian karena bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang dihilangkan, tetapi bahkan bisa juga klitoris itu sendiri.

Pandangan Ulama Timur Tengah

Sebagian ulama dari Timur Tengah telah merumuskan fatwa berkenaan dengan problematika ini. Daarul Ifta Mesir pada 3 Juli 2007 mengeluarkan fatwa yang memberi penegasan tentang keharaman khitan bagi perempuan.

Bahkan, praktik tersebut mereka nilai sebagai tradisi yang diharamkan menurut syariat (‘adatan muharramatan syar’an). Hal ini berdasarkan pada hasil kajian para ahli medis yang menyatakan bahwa pemotongan atas bagian alat kelamin perempuan itu akan menghasilkan banyak dampak negatif.

Fatwa tersebut juga merujuk pada pendapat-pendapat ulama klasik, antara lain Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu ‘Abd Al-Barr. Ibnu Al-Mundzir, misalnya, berpendapat bahwa tidak ada satu pun khabar maupun sunnah yang menjadi dasar pelaksanaan khitan bagi perempuan (laysa fil khitan ay lil inaatsi khabarun yarji’u ilayhi wa laa sunnatun tuttaba’). Dalam kitabnya, At-Tamhid, Ibnu ‘Abd Al-Barr berkata, “Yang sudah menjadi kesepakatan (ijma’) di kalangan umat Islam ialah khitan itu untuk laki-laki (Walladziy ajma’a ‘alayhil muslimun annal khitan lir rijaal).”

Syaikhul Azhar pada masa itu, Muhammad Sayyid Thanthawi, juga menyatakan pendapat yang senada. Ia berargumen, tidak ia temukan satu pun nash syariat yang sahih yang menjadi dasar hujjah atas praktik khitan perempuan. Dalam pandangannya, khitan bagi perempuan merupakan tradisi yang berlangsung dalam waktu lama dari generasi ke generasi, yang mestinya harus terhapus dan kita tiadakan.

Demikian pula Syaikh Yusuf Qaradhawi berdasarkan hasil kajiannya tentang khitan perempuan mengemukakan keharaman sunat bagi perempuan. Menurutnya, mengacu pada penetapan hukum asal yang telah ulama sepakati tentang tidak bolehnya mengubah ciptaan Allah. Maka khitan perempuan dengan cara memotong sebagian anggota tubuh perempuan dengan tanpa kita dasari oleh kondisi yang menuntut mereka melakukannya hal tersebut hukumnya tidak boleh dan terlarang menurut syariat.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementrian PPA, akhir-akhir ini, sedang gencar mensosialisasikan bahaya praktik pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) dan pentingnya para pihak, terutama tenaga medis, untuk menghentikannya, demi kesehatan bayi perempuan.

Refleksi Tenaga Medis

Dalam merespons isu ini, saya cukup beruntung karena bisa berdiskusi dengan istri yang berprofesi sebagai bidan dan dulu sering bersinggungan dengan ihwal khitan. Istri saya bercerita, ketika dia kuliah di Jurusan Kebidanan dan magang beberapa kali di klinik bidan. Sering datang orangtua yang hendak mengkhitankan bayi perempuannya. Pada awalnya, saya menduga bidan akan melakukan praktik sirkumsisi sebagaimana yang orangtua bayi inginkan. Akan tetapi, menurut penuturan istri saya, ternyata tidak demikian.

Rupanya, si bayi ia bawa ke ruang praktik, lalu bapak-ibunya ia minta menunggu di luar. Yang terjadi berikutnya, ternyata sang bidan tidak benar-benar memotong kulit luar klitoris sebagai salah satu prosedur khitan perempuan, melainkan hanya mencubitnya sampai kelihatan agak merah dan membuat si bayi menangis. Setelah itu, anak bayi itu ia kembalikan kepada keluarganya.

Langkah yang para bidan ambil tersebut berdasarkan atas kesadaran penuh secara keilmuan akan bahaya medis dari tindakan sirkumsisi pada perempuan. Pasalnya, tindakan khitan perempuan dapat menyebabkan beragam permasalahan kesehatan. Di antaranya yaitu gangguan kesehatan mental, pendarahan, kista, abses, gangguan saat berhubungan seks, infeksi, dan sejumlah dampak negatif lain.

Tindakan yang para bidan tempuh tersebut kiranya dapat kita anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kemapanan tradisi masyarakat. Di mana hanya berdasarkan pada asumsi keagamaan yang kurang komprehensif. Mereka patut kita puji lantaran mampu melihat madharat dalam praktik khitan perempuan dengan lebih jeli. Lalu berinisiatif mengambil sikap. Oleh sebab itu, keberaniannya dalam “melawan” tradisi mainstream dan permintaan keluarga pasien harus kita apresiasi. []

 

 

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIKhitan PerempuanP2GPulama perempuanUlama Timur Tengah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Shalat di Gereja

Next Post

Perempuan Cantik Menurut Gus Dur

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Next Post
Inul Daratista Dibela Gus Dur

Perempuan Cantik Menurut Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0