• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khithbah dan Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Ulama KUPI

Dengan khithbah, Bu Nyai Badriyah memaparkan, calon suami dan istri dapat lebih memantapkan hati agar tidak ragu lagi dan memagari diri agar tidak menengok sana-sini

Redaksi Redaksi
09/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
khithbah

khithbah

298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa khithbah dan peminangan adalah tahap berikutnya yang diperlakukan untuk memantapkan pilihan.

Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Saw bersabda:

نهى النبي صلى الله وسلم اْن يبيع بعضكم على بيع بعض ولا يخطب الرجل على خطبة اْ خيه حتى يترك الخا طب قبله اْو ياْدْن له الخا طب

Artinya : “Nabi melarang seseorang dari kamu menjual sesuatu yang sudah menjadi milik saudaranya.

Dan janganlah seseorang meminang perempuan yang sudah menjadi pinangan saudaranya.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Hingga saudara yang sebelumnya meminang itu membatalkan pinanganya atau memberikan izin kepadanya”.

Dengan khithbah, Bu Nyai Badriyah memaparkan, calon suami dan istri dapat lebih memantapkan hati agar tidak ragu lagi dan memagari diri agar tidak menengok sana-sini.

Setelah khithbah, kata dia, calon suami istri bisa semakin mendekatkan pola pikir dan cara pandang.

Termasuk dalam hal-hal yang krusial namun sering menganggapnya tabu.

Misalnya tentang keuangan, masalah ini, kata dia, perlu saling terbuka dan membicarakannya, bukan dalam kerangka membangun materialisme.

Tetapi lebih pada kejujuran dan keterbuakan agar calon suami-istri memiliki gambaran dan kesiapan menatap masa depan sesuai dengan keadaan yang ada.

Perjanjian perkawinan juga bisa menjadi instrumen efektif untuk menepis kegamangan. Tak hanya berisi pengaturan harta dalam perkawinan, perjanjian perkawinan juga bisa mencantumkan hal-hal yang penting untuk menyelesaikannya.

Misalnya, istri tetap berkarir setelah menikah tanpa mengorbankan keluarga, atau suami-istri akan saling setia dalam perkawinan monogami, atau istri bebas bersilaturahim dengan orang tua dan keluarga. (Rul)

Tags: islamistriKhithbahKupiPerjanjianperkawinansuamiulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version