Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Keluarga sebagai unit terkecil di masyakarat kita harapkan mampu melahirkan bibit bonus demografi unggul pada tahun 2030

Arif Hilman Zabidi by Arif Hilman Zabidi
28 Juni 2025
in Keluarga
A A
0
Keluarga Maslahah

Keluarga Maslahah

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi kebanyakan orang Indonesia, ketika mendatangi resepsi pernikahan tentunya tak lupa mengucapkan sakinah, mawadah, dan warahmah kepada kedua mempelai. Maksud dari mengucapkan ungkapan tersebut adalah untuk mengharapkan agar menjadi keluarga yang diberi ketenangan, cinta kasih, dan senantiasa diberi rahmat oleh Allah.

Namun, seiring waktu berjalan terdapat satu tingkatan yang lebih tinggi dari sebuah keluarga sakinah, yaitu keluarga maslahah. Melalui tulisan ini penulis akan menguraikan ringkasan bagaimana kiat-kiat mewujudkan keluarga maslahah dari buku karya Dr. Jamal Ma’mur Asmani yang berjudul “Keluarga Maslahah: Kiat Membangun Keluarga Sehat, Anak Kuat, Akhirat Selamat.

Apa Itu Keluarga Maslahah?

Secara bahasa maslahah merupakan akar kata dari bahasa arab yaitu salaha, yasluhu, salahan. Artinya sesuatu yang baik, patut, dan bermanfaat.

Jadi, keluarga maslahah adalah keluarga yang memahami dan melaksanakan hal-hal yang membawa kebaikan dan mengetahui serta menjauhi hal-hal yang menolak kerusakan dunia dan akhirat untuk keluarga, lingkungan, masyarakat, bangsa dan umat manusia secara umum.

Berbeda halnya dengan keluarga sakinah, keluarga maslahah memiliki sisi kebermanfaatan yang lebih luas, bukan hanya keluarga lingkungan sekitar, bahkan bangsa dan negara terkena manfaatnya.

Indikator Keluarga Maslahah

Setelah sebelumnya saya jelaskan mengenai pengertian keluarga maslahah, selanjutnya apa indikator sebuah keluarga kita katakan maslahah? Dalam buku ini menjelaskan bahwa kemaslahatan keluarga terbagi menjadi tiga indikator, yaitu: kemaslahatan primer, kemaslahatan sekunder dan kemaslahatan tersier.

Lalu, dari tiga kemaslahatan tersebut kita lihat lagi dari beberapa hal. Seperti kemaslahatan primer yang dapat terlihat dari agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dari agama tertandai dengan doktrin religius terinternalisasi dengan baik, dan jiwa tertandai dengan kesehatan fisik terjaga dengan baik. Lalu akal tertandai dengan pendidikan yang berkualitas, keturunan yang tertandai dengan anak menjadi kader yang berkualitas tinggi.

Selanjutnya. yaitu kemaslahatan sekunder yang dapat kita lihat dari, rumah sesuai standar layak, fasilitas transportasi tersedia, dan mampu bergaul-berinteraksi secara harmonis dengan masyarakat.

Berikutnya, adalah kemaslahatan  tersier yang dalam hal ini dapat kita lihat dari tiga hal, yaitu: Pertama, pasangan yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.

Kedua, sumber ekonomi memadai sehingga dapat meningkatkan ibadah sosial. Terakhir, yaitu terwujudnya Sakinah (ketenangan), Mawaddah (cinta), dan Rahmah (sayang) dengan ciri-ciri menjadi tim yang solid, terhindar dari konflik, dan berkolaborasi dalam kebaikan dan ketakwaan.

Bagaimana Kiat-kiat Menuju Keluarga Maslahah?

Pertama, melakukan pemilihan pasangan sesuai standar agama

Dalam hadis menyebutkan bahwa pasangan terbaik adalah pasangan yang berdasarkan agama yang terejawantahkan dalam karakter positif (religius, penyabar, penyayang, peduli orang lain, dan perekat persaudaraan). Nabi Muhammad Saw bersabda:

حَدَّثَنَامُسَدَّدُ حَدَّثَنَايَحْيَ عَنْ عُبَيْدِاللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِيْ سَعِيْدُ بْنِ أَبِي سَعِيدِعَنْ أَبِي هُرَيْ رَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِّيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُلِأََبَعِ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِيْنِهَا فَاظْ فَرْبِذَاتِ الدِيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. مُتَّفَقُّ عَلَيهِ

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menveritakan kepada kami Yahya dari Ubaidillah ia berkata: telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Abud Sa’id dari bapaknya dari Abu Huraitah raddilalhu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: “wanita itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena nasabnya, karena kevantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah yang punya agama, maka niscaya kedua tanganmu akan dipenuhi dengan debu (beruntung).” (HR. Al-Bukhari-Muslim).

Kedua, saling mempelajari dan memahami karakter pasangan

Di antara kita meskipun pernikahannya sudah berlangsung lama tetapi pasangan belum mengetahui karakter spesifik pasangan. Suami belum mengetahui sepenuhnya apa yang membuat istri bahagia atau marah begitupun juga sebaliknya. Hal ini karena suami istri terjebak pada rutinitas yang tidak ada habisnya, sehingga membuat lupa mempelajari dengan seksama karakter spesifik pasangannya

Oleh sebab itu, baik itu pasangan yang akan menikah, sudah menikah, baik baru atau sudah lama, mari secepatnya mempelajari pasangan secara detail. Apakah itu kelebihannya, kekurangannya, karakteristiknya dan lain-lain.

Hasil dari ini semua akan bermanfaat terhadap proses berlangsungnya rumah tangga, seperti adaptasi, kolaborasi, dan integrasi keluarga dalam jangka panjang. Masing-masing pasangan setelah mengetahui akan melakukan hal-hal yang membuat bahagia dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan amarah.

Ketiga, membangun visi ke depan

Visi merupakan cita-cita masa depan dalam jangka panjang. Misalnya, hendak kita bawa ke mana keluarga ini? Visi ini harus kita bangun bersama lalu melakukannya secara bertahap. Proses perjalanan keluarga akan menghasilkan kerangka visi yang kita laksanakan dengan jangka waktu yang panjang.

Harapannya agar keluarga yang terbangun mampu menebarkan kebaikan, kedamaian, kemajuan yang dirasakan seluruh penghuni rumah lalu melebar kepada tetangga, lingkungan, dan masyarakat secara lebih luas.

Kebanyakan keluarga tidak merencanakan untuk membuat visi sehingga keluarga berjalan tanpa target dan terkesan apa adanya. Oleh sebab itu, keluarga ideal adalah keluarga yang mempunyai visi. Cita-cita besar tentunya adalah membangun keluarga yang bahagia lahir dan batin yang harus kita tinjau dengan kemandirian ekonomi, pendidikan anak yang cukup, lingkungan sosial yang kondusif.

Keempat, membangun kolaborasi

Kolaborasi lahir dari sebuah tim yang bergerak dengan baik, berkelanjutan, dan penuh kekuatan. Bekerja secara individu melelahkan dan mudah jatuh dalam kebosanan. Oleh sebab itu, dalam membangun kolaborasi membutuhkan tim yang mempunyai kapabilitas dan integrasi yang baik. Tim berasal dari ikatan emosial seperti kerabat, guru-murid dan sejenisnya.

Pada setiap keluarga masing-masing anggota harus berpartisipasi aktif dan memiliki sifat terbuka. Keluarga menjadi paham akan ke mana arah keluarga ini dari kolaborasi yang selama ini terbangun. Kolaborasi aktif dan sinegritas inilah yang akan mengantarkan kebangkitan sebagai instrumen kebangkitan bangsa di masa depan.

Keluarga sebagai unit terkecil di masyakarat kita harapkan mampu melahirkan bibit bonus demografi unggul pada tahun 2030. Maka dari itu, dari setiap anggota keluarga tentunya tidak ingin menjadi beban demografi bagi negara. Melalui keluarga maslahah, anak dapat lahir dari kedua orang tua yang mampu mendidik putra-putrinya dengan nilai-nilai kehidupan dasar sehingga, anak menjadi kader penerus bangsa yang berkualitas. []

 

 

Tags: keluargaKeluarga MaslahahmaslahahparentingperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

Next Post

Tafsir Sakinah

Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Sakinah

Tafsir Sakinah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0