Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Hagar representasi dari sosok teladan dan kuat untuk menunjukkan bagaimana perjuangan [jihad] dan pembebasan perempuan.

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
16 Juni 2025
in Pernak-pernik
0
Hajar dan Sarah

Hajar dan Sarah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Momentum Iduladha baru saja berlalu. Momen ini mengingatkan kita  pada kisah Nabi Ibrahim, antara lain ritual ibadah haji, dan penyembelihan hewan kurban. Perayaan hari Iduladha bagi saya sebagai perempuan rasanya lekat sekali dengan kisah Ibunda Sarah dan Hajar.

Perempuan yang terlibat langsung dalam kehidupan Ibrahim dan ritual peribadatan haji. Bagi saya, hari ini menjadi ruang yang tepat untuk menggali makna. Hal yang mendalam, dan mempelajari ulang tentang kisah Ibunda Hajar dan Sarah sebagai perempuan hebat yang berkelindan langsung dengan moment hari ini.

Saya sebenernya akan memperluas dan meneruskan pembahasan yang sebelumnya telah terurai dalam tulisan Membaca Buku Daughter of Abraham: Mencari Spirit Feminisme dalam Tiga Tradisi Agama. Dalam tulisan tersebut ada pembahasan yang mendalam mengenai Ibunda Hajar dan Sarah.

Kisah tentang Sarah dan Hajar adalah kisah yang ada dalam tiga tradisi agama. Kristen, Yahudi dan Islam sebagai agama Abrahamic. Kisah-kisah yang berkembang dalam tiga tradisi mengalami konflik legitimasi.

Konflik yang terjadi terkait dengan lahirnya penafsiran yang cenderung memberikan makna dualisme, mengandaikan atau menfokuskan perbedaan yang menjadikan satu elemen lebih unggul dari yang lain. Menitik beratkan salah satunya dengan sewenang-wenang. Hierarki yang telah terbangun tersebut memicu kelahiran ideal dan yang lain terkutuk.

Dualisme Pembacaan Kisah Hajar dan Sarah

Bagi Levine, dalam tulisannya yang berjudul “settling Abraham” dualisme yang telah terjadi pada pembacaan kisah Hajar dan Sarah bisa tertangani dengan menginterupsi melalui pengenalan kategori baru atau penyelelidikan baru-metode emphatic reclamation.

Dengan catatan ketiga tradisi tersebut tidak memilih untuk fokus menitik beratkan pada salah satu atau memaksa untuk memihak salah satu. Bagi Lavine, kacamata feminisme akan membantu menyampaikan kekuatan positif pada kedamaian yang penuh dengan arti kebutuhan. Bahkan, kekuatan itu akan menciptakan kebaikan sosial, tanggung jawab moral dan nilai-nilai keluarga.

Pembacaan kisah Hajar dan Sarah yang berkembang dalam tradisi Kristen dan Yahudi seringkali mengarah pada polarisasi. Surat Paulus kepada Jemaat Galatia 4:22–26: mengistimewakan Sarah. Genesis Rabbah 47: mengistimewakan Sarah dan Hagar, serta kedua putranya. Dan hasil interpetasi barat Trybell dan William yang lebih menempatkan Hajar secara positif.

Levine mendukung apa yang telah dilakukan oleh para penafsir di atas. Sebab, dengan memberikan empatik pada proses pembacaan akan memulihkan kelompok yang terpinggirkan. Walaupun ia juga menyampaikan bahwa dalam proses pelibatan pendekatan empatik ini juga mengalami masalah.

Levine mengatakan bahwa seringkali resonansi negatif yang ada pada karakter seringkali dimaafkan. pada sisi yang lain, karakter “yang terpinggirkan” selalu kita bela dan dianggap benar.

Perspektif Egaliter

Selain itu, Levine juga mengatakan bahwa keharusan untuk menghindari penilaian terhadap satu sisi dan menyematkan fitnah pada yang lain. Seperti yang dilakukan oleh Fewell and Gun, dan Darr dalam karyannya yang mempertanyakan dari kisah Hagar “Siapa yang harus disalahkan” dan banyak pembaca melakukan generalisasi merujuk pada satu kelompok.

Melalui apa yang Levine sampaikan, intinya ada penekanan perlunya perspektif egaliter dalam proses menafsiran. Egaliter bisa dicapai dalam penafsiran dengan melibatkan perspektif feminisme. Penting untuk tidak memihak salah satu dan mengunggulkan yang lain. Sebab, menempatkan Hajar sebagai sosok yang terpinggirkan dan menganggap Sarah sebagai sosok yang istimewa.

Pendekatan empati terhadap Hajar memberikan kesempatan lahirnya kepedulian feminis dalam memulihkan peran kelompok subordinat. Selain itu juga memberikan peningkatan terhadap hal penting secara jeli dalam teks dalam sebuah teks yang ditafsirkan. dan mengangkat secara hermeneutik ini.

Levine dalam tulisannya cenderung menitikberatkan pada pembahasan agama Yahudi dan Kristen. Pembahasan seputar Hajar dan Sarah dalam tradisi Islam dibahas Hibba dalam tulisan yang berjudul History Hajar: A Historical Model for “Gender Jihad”.

Tulisan ini membedah dan melakukan penafsiran atas kisah Hajar dan Sarah dalam tradisi Islam yang telah dilakukan oleh para feminis muslim; Amina Wadud, Amira Sonbil, dan Shafira Al Khateeb. Tulisan Hibba fokus melihat kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam tradisi Islam.

Misi Suci

Hibba dalam tulisannya menebutkan bahwa Muslim, sama sekali bukan peserta dalam debat legitimasi Sarah-Hagar yang terlihat oleh beberapa orang sebagai bagian integral dari dialog antaragama Yahudi Kristen. Hibba juga menyampaikan bahwa Hagar ini bagi muslim adalah sosok nenek moyang yang telah mewasisi tradisi Muslim dari Ibrahim.

Hagar bagi kalangan muslim memiliki misi yang suci hingga hari ini. Hagar representasi dari sosok teladan dan kuat untuk menunjukkan bagaimana perjuangan [jihad] dan pembebasan perempuan. Bahkan, Muslim menempatkan spirit yang Hagar miliki sebagai sesuatu yang integral dengan kehidupan perempuan kotemporer.

Hanya saja, mereka menjiwai spirit tersebut dengan makna yang berbeda guna menanggapi isu-isu kontemporer. Selanjutnya, Hibba mendemonstrasikan spirit Hagar ini pada tiga perempuan di kalangan Muslim yakni perempuan yang berusaha membedah tafsir seputar kisah Hajar dan Sarah.

Selanjutnya, Hibba mendemonstrasikan tentang tiga pembaharu perempuan di kalangan muslim: Amina Wadud, Amira Sonbol dan Syarifa Alkhateeb.

Mereka menggunakan otoritas kitab suci untuk memperdebatkan kesetaraan gender. Yakni guna mengkonfigurasi ulang paradigma Islam tradisional, bukan mengadu domba antara karakter perempuan dan laki-laki. Sebenarnya masih banyak sekali poin yang ingin saya tulis dalam tulisan ini mengenai Ibunda Hajar, namun karena keterbatasan, semoga lain waktu bisa menulis dan melanjutkannya. Sekian. []

Tags: Hajar dan SarahHari Raya IduladhaislamKisah Nabi IbrahimKristianisejarahYahudi
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID