Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Kisah Kartini: yang Diingat Lalu Dilupakan

Kisah Kartini saat ini tetap terus mempengaruhi sudut pandang perempuan di Indonesia modern. Meskipun sebagian besar detail ideologinya telah hilang oleh waktu akibat politisasi narasi sejarahnya pada era sebelumnya

Cut Novita Srikandi by Cut Novita Srikandi
21 April 2024
in Featured, Figur
A A
0
Kisah Kartini

Kisah Kartini

19
SHARES
929
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tidak kenal dengan nama Kartini? tanggal 21 April selalu mengingatkan kita akan sosoknya. Kisah Kartini hadir melalui berbagai ingatan budaya seperti peringatan hari kelahirannya dengan berbagai pawai dan perlombaan, simbol-simbol budaya, seperti sanggul “kartini” atau kebaya “Kartini”. Dan kisah hidupnya yang tertuang dalam berbagai produk budaya popular seperti film, novel, maupun lagu wajib.

Raden Ajeng Kartini, lahir pada tahun 1879. Ia berasal dari keluarga bangsawan Jawa yang hidup selama periode kolonialisme Belanda. Kartini dianggap sebagai pelopor pergerakan perempuan karena latar belakang perjuangannya adalah pendidikan perempuan dan perlawanan terhadap apa saja yang ia anggap sebagai tradisi Jawa yang bersifat menindas. Oleh karenanya, Ia selalu dipandang sebagai perempuan yang luar biasa untuk zamannya.

Sebagai bagian dari priyayi Jawa, Kartini mendapatkan hak-hak istimewa dari sistem yang dibangun kolonial di Indonesia. Sistem priyayi memberikan satu kekuatan bagi pemiliknya untuk memiliki kekuasaan dalam masyarakat langsung di bawah Belanda. Semacam royalti birokrasi dalam masyarakat

Ayahnya bernama Raden Adipati Sosroningrat. Beliau merupakan bupati dari Jepara yang memiliki tradisi mempercayakan anak-anak mereka untuk mengikuti pendidikan Belanda. Ia termasuk dalam golongan priyayi Jawa yang percaya bahwa pendidikan Belanda akan bermanfaat bagi kehidupan anak-anak mereka  kelak, termasuk bagi anak-anak perempuannya, yang menurut tradisi hanya ditakdirkan untuk menikah dan menjadi istri yang hanya mendampingi suami.

Peran Sosroningrat dalam Pendidikan Kartini

Pandangan Sosroningrat tentang pendidikan, tidak sepenuhnya terlepas dari tradisi. Ini terlihat saat Kartini terpaksa untuk keluar dari sekolah pada usia dua belas tahun. Seperti perempuan Jawa yang mengikuti tradisi, ia ditempatkan dalam pengasingan di dalam rumahnya (dipingit) dan dilarang berinteraksi dengan dunia luar.

Meskipun demikian, sang ayah tetap memberinya akses pada buku-buku dan majalah-majalah Belanda. Sosroningrat juga tetap mengizinkannya berkomunikasi melalui surat kepada kenalan-kenalannya orang Belanda. Pada momen itulah, Kartini akhirnya mulai berkenalan dengan pemikiran-pemikiran feminis.

Saat berkenalan dengan The Dutch Lily, salah satu surat kabar yang terbit di Semarang, pemikiran liarnya terhadap tradisi zamannya mulai berkembang. Kartini mulai terinspirasi dari karya-karya feminis India. Ia terus terdorong berkat satu kutipan dari karya yang ia baca. Yakni “Bukan hanya perempuan kulit putih yang mampu mengurus diri mereka sendiri — seorang perempuan India coklat dapat membuat dirinya bebas dan mandiri juga.”

Ketertarikannya dengan pandangan feminis mendorong Kartini untuk menulis dan mengirimkan opini-opininya terkait kritikannya pada tradisi Jawa kepada teman-teman Belandanya. Ia juga sering menyampaikan keresahannya pada nasib perempuan Jawa yang sangat sulit lepas pada tradisi. Di mana itu sangat mengikat dan merugikan kaumnya.

Salah seorang teman Belandanya yang sering menampung surat-surat yang berisi keresahan hati Kartini adalah Nyonya Abendanon. Sang suami, yakni J.H. Abendanon yang merupakan menteri pendidikan lah yang kelak menerbitkan surat-suratnya, tentunya setelah melakukan penyuntingan.

Ketika Kartini Menolak Perkawinan

Kartini menolak perkawinan dan mengutarakan keinginannya untuk bekerja. Dia berpendapat bahwa Pendidikan wanita adalah kunci untuk kesejahteraan bangsa. Dengan pendidikan dan lebih banyak kesadaran akan pilihan, poligami akan berkurang dan hak-hak akan meningkat.

Kartini kita katakan mampu membengkokkan banyak aturan masyarakat Jawa, tetapi ironisnya, pada akhirnya hanya dalam perlawanan ‘terbatas’. Sebagian besar perjuangannya membuat identitasnya dipertanyakan. Baik sebagai seorang bangsawan, sebagai seorang perempuan, sebagai orang Jawa, sekaligus sebagai subjek kolonial.

Kartini memegang identitasnya sebagai seorang perempuan Jawa. Dia melihat ketidakadilan yang dipaksakan akibat kontruksi gender masyarakatnya, dari harapan keluarga hingga pengasingan secara fisik. Dia mengidentifikasi, apakah benar atau salah, kelemahannya dalam budaya Jawa, yang sebagian besar sejalan dengan Islam. Bahkan dalam surat-surat yang ia tujukan kepada sahabatnya Stella, ia memisahkan diri dia dengan menegaskan bahwa dia hanya mengikuti agama karena nenek moyangnya.

Kartini saat itu terus berusaha untuk menyesuaikan diri dengan gerakan feminisme Belanda dan Barat yang berkembang. Membangun hubungan dengan para aktivis, membaca dan menulis tentang ide-ide yang ia terima.

Kisah Kartini saat ini tetap terus mempengaruhi sudut pandang perempuan di Indonesia modern. Meskipun sebagian besar detail ideologinya telah hilang oleh waktu akibat politisasi narasi sejarahnya pada era sebelumnya. Ada yang mengatakan bahwa kisah Kartini penting bagi sejarah Indonesia sebagai pemimpin gerakan perempuan Indonesia pertama, atau sebagai feminis Indonesia yang pertama.

Namun pada akhirnya, belum kita ketahui apa arti Kartini bagi publik saat ini. Gambarannya sangat terpengaruhi oleh interpretasi masa lalu. Terlebih dengan tambahan ingatan politik yang ambigu hingga saat ini. []

 

 

Tags: Bulan Kartiniemansipasihari kartiniKesetaraanpahlawan nasionalpendidikanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Pribadi Nabi Muhammad Saw

Next Post

Pekerja Infal Masa Lebaran dalam Perspektif Mubadalah

Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Next Post
Pekerja Infal

Pekerja Infal Masa Lebaran dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0