• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kitab Uqud Al-Lujjayn: Banyak Hadis tentang Perempuan yang Tidak Jelas Sanadnya

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks Hadis lemah atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat

Redaksi Redaksi
30/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Perempuan

Hadis Perempuan

737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika banyak kasus, maka ada beberapa teks-teks Hadis yang dirujuk berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam, tanpa disebutkan sanad dan periwayat yang menghimpunnya dalam kitab Hadis.

Metode takhrij dalam hal ini diperlukan untuk menelusuri, menemukan, dan merujukkan—jika ada—sanad dan atau sumber kitab awal suatu teks Hadits yang dijadikan dalil.

Dengan pengetahuan sanad, mata rantai, dan sumber kitab Hadis awal dari suatu teks, maka penilaian terhadap status teks tersebut akan mudah dilakukan.

Semangat demikian bisa kita temukan di berbagai karya ulama kontemporer yang mengusung ide-ide reformasi Islam.

Di antaranya di buku karya Syekh Muhammad al-Ghazali (1917-1996) Qadhaya al-Mar’ah bayn at-Taqdlid ar-Rakidah wa al-Wafidah (Isu-isu Perempuan antara Tradisi Lama dan Budaya Baru). Begitu juga dalam karyanya yang lain, As-Sunnah bayn Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits (Sunnah antara Ulama Fiqh dan Ulama Hadits).

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Di Indonesia, KH. Husein Muhammad telah memelopori penggunaan metode takhrij untuk memverifikasi beberapa teks Hadits terkait isu-isu perempuan dalam kitab Uqud al-Lujjayn karya Syekh Nawawi Banten (w. 1314 H/1897M).

Upaya ini kemudian mereka lanjutkan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) yang seorang ulama perempuan, Ibu Nyai Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid pimpin.

Tiga Kelompok

Dalam penilaian FK3, terhitung ada 101 teks Hadis dalam Kitab Uqud al-Lujjayn yang statusnya bisa kita golongkan dalam tiga kelompok:

Pertama, teks-teks Hadis yang bisa kita terima (maqbul), baik dengan predikat sahih maupun hasan. Yaitu ada 38 teks Hadis.

Kedua, teks-teks yang lemah (dha’if), yaitu ada 27 teks Hadis.

Ketiga, teks-teks Hadis yang tidak bisa kita terima (ghair maqbul), yaitu ada 36 teks. Baik karena tidak ada sanad (rangkaian perawi yang menyampaikan teks Hadis) untuk teks tersebut dalam kitab-kitab apa pun.

Sehingga sulit untuk dilacak, tidak ada kitab Hadis yang mempertanggungjawabkan (la ashla lahu). Maupun karena memang Hadis itu palsu (maudhu).

Pendekatan ini memang penting untuk menghadapi teks-teks Hadis lemah atau bahkan palsu yang beredar luas di masyarakat. []

Tags: HadiskitabperempuanSanadUqud al-Lujjayn
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID