Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

Interpretasi Al-Quran terhadap lingkungan kita sebut dengan dengan kosmologi al-Quran. Yakni tentang cara pandang al-Quran terhadap alam semesta, seperti penciptaan dan cara memberlakukannya

Moh Kholilur Rahman Moh Kholilur Rahman
30 Maret 2023
in Publik
0
Konsep Ekoteologi

Konsep Ekoteologi

769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkembangnya ilmu pengetahuan justru akan mengantarkan manusia lebih maju secara intelektualitas. Sebab ilmu akan terus bergulir mengikuti arus zaman. Kontekstualisasi pengetahuan merupakan bagian dari upaya penyederhanaan. Bahkan berupaya menjawab persoalan-persoalan yang kian kompleks.

Termasuk hadirnya ilmu pengetahuan tentang konsep ekoteologi. Yakni dengan menghadirkan sudut pandang agama (Iman) di dalam membangun relasi kekuatan spiritualitas dalam menjaga lingkungan hidup. Istilah ekoteologi familiar sejak tahun 1960-an, meskipun memang tidak memiliki pengertian yang pasti. Akan tetapi nilai-nilainya terus digalakkan dan masif sampai sekarang.

Dari nilai tersebut, konsep ekoteologi memiliki nilai tentang lingkungan hidup yang bermuara pada relasi Tuhan sebagai pencipta alam, dan bagaimana kemudian seorang manusia (hamba) dapat memberlakukan alam sesuai dengan keyakinannya ia beragama, tanpa keluar dari koridor agama.

Dalam Islam sendiri, konsep ekoteologi bisa kita pahami sebagai konsep keyakinan agama yang berkaitan dengan persoalan lingkungan yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Rumusan teologi ini dapat kita gunakan sebagai panduan teologis berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan (Mujiono, 2001).

Makna Ekoteologi

Dalam Islam, Al-Quran menjadi bagian dari sumber primer dalam mengambil kepastian hukum yang telah para ulama lakukan. Hadirnya al-Quran tidak lain sebagai penuntun umat, maka tak heran bila kemudian beberapa aturan dalam persoalan hidup termasuk hubungan manusia dengan alam (Hablum minal alam) juga terserap di dalamnya.

Interpretasi Al-Quran terhadap lingkungan kita sebut dengan dengan kosmologi al-Quran. Yakni tentang cara pandang al-Quran terhadap alam semesta, seperti penciptaan dan cara memberlakukannya. Tentunya, ini tidak lepas dari peranan mufassir dalam menafsirkan teks al-Quran, agar secara legitimasi hukum dapat  lebih kontekstual sesuai zamannya, lebih-lebih dalam persoalan lingkungan hidup.

Karena pada umumnya pemahaman manusia akan alam seringkali eksploitatif, dengan menjadikan alam sebagai objek jarahan semata. Graham Parkes mengatakan, sebagaimana Wardani kutip dalam bukunya “Islam Ramah Lingkungan”, bahwa ada dua penyebab kerusakan alam, yaitu cara pandang Platonik yang menganggap dunia fisik sebagai dunia yang tidak nyata. Lalu ajaran Yahudi-Kristen (sebagaimana agama monoteisme, itu artinya termasuk Islam) yang memandang rendah alam.

Jadi, adanya konsep ekoteologi di sini sebenarnya adalah bagian dari upaya menyadarkan manusia sebagai hamba yang mempunyai keyakinan (iman) untuk tidak melakukan kesewenangan-wenangan dengan alam, apalagi memandang rendah alam. Karena seorang hamba pun bisa ternilai kadar keimanannya dengan perilaku diri dia dengan cara memberlakukan alam.

Sebab spiritualitas bisa terlahir dari mana saja. Termasuk dari bagaimana kita memperlakukan alam semesta (lingkungan). Pada bagian inilah eko-teologi memiliki konstituen bagi seorang manusia sebagai hamba yang memiliki agama (keyakinan) terhadap sumber primernya (al-quran dan hadis) untuk lebih arif dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap alam semesta agar tidak lepas dari norma agama dan tahu batasnya.

Maka eko-teologi di sinilah kemudian menjadi salah satu pintu untuk memantik kesadaran, serta kematangan keimanan yang lebih objektif sebagai seorang hamba, dengan melepas ke-egoisan atas nafsu-nafsu duniawinya. Di mana justru cenderung tamak untuk memerah alam semesta yang bersifat materiil.

Eksistensi Alam dalam Al-Quran

Keberadaan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam seringkali kita anggap hanya mengatur seorang hamba dalam urusan ibadah mahdah (misal salat) dengan Tuhannya. Padahal dalam wajah lain al-Qur’an menjadi peranan penting untuk mengatur hambanya dalam garis horizontal. Misal, bagaimana kemudian al-Qur’an memposisikan kosmis menjadi bagian dari ciptaan Tuhan yang juga perlu terjaga oleh manusia sebagai hamba di hadapanNya.

Kecenderungan kita sebagai hamba acapkali terlalu materialis terhadap alam, dan sangat berambisi tinggi untuk merusaknya dengan kacamata duniawinya. Seolah-olah alam hanya kita jadikan objek sebagai jarahan dan terserap manfaatnya, tanpa memperdulikan keberlanjutannya. Seperti melakukan  konservasi lingkungan.

Perilaku manusia yang cenderung merusak alam sebenarnya sudah dipertegas berupa peringatan oleh Allah SWT. dalam al-Quran (QS Al-A’raf : 56) agar kemudian tidak hanya melakukan pengrusakan terhadapnya. Berikut firmanNya; “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat tersebut ditafsirkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya, bawa Allah SWT melarang perbuatan manusia yang akan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Serta juga hal-hal yang dapat membahayakan keberlanjutan alam semesta. Karena Menurutnya, perbuatan yang merusak bumi hanya akan membahayakan semua hamba Allah SWT. Nah, pada bagian ini yang kemudian membuat Allah SWT melarang perbuatan manusia dalam pengrusakan tersebut.

Sebab kalau kita bicara dampak dari bencana alam, semesta tidak akan tebang pilih dan hanya mengarah pada perusaknya. Tapi justru akan merasakan semuanya. Yakni umat manusia atau makhluk hidup lainnya. Hal yang seperti ini yang seharusnya menjadi urgen untuk kita pikirkan kembali bagi seorang hamba yang beragama. Agar agama tidak hanya mengantarkan kesalehan spiritualitas, namun juga harus saleh secara lingkungan. Wallahu ‘alam. []

Tags: EkologiEkoteologiIsu LingkunganKeadilan EkologisKeberlanjutan LingkunganKonservasi Lingkungan
Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID