Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

Interpretasi Al-Quran terhadap lingkungan kita sebut dengan dengan kosmologi al-Quran. Yakni tentang cara pandang al-Quran terhadap alam semesta, seperti penciptaan dan cara memberlakukannya

Moh Kholilur Rahman Moh Kholilur Rahman
30 Maret 2023
in Publik
0
Konsep Ekoteologi

Konsep Ekoteologi

774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkembangnya ilmu pengetahuan justru akan mengantarkan manusia lebih maju secara intelektualitas. Sebab ilmu akan terus bergulir mengikuti arus zaman. Kontekstualisasi pengetahuan merupakan bagian dari upaya penyederhanaan. Bahkan berupaya menjawab persoalan-persoalan yang kian kompleks.

Termasuk hadirnya ilmu pengetahuan tentang konsep ekoteologi. Yakni dengan menghadirkan sudut pandang agama (Iman) di dalam membangun relasi kekuatan spiritualitas dalam menjaga lingkungan hidup. Istilah ekoteologi familiar sejak tahun 1960-an, meskipun memang tidak memiliki pengertian yang pasti. Akan tetapi nilai-nilainya terus digalakkan dan masif sampai sekarang.

Dari nilai tersebut, konsep ekoteologi memiliki nilai tentang lingkungan hidup yang bermuara pada relasi Tuhan sebagai pencipta alam, dan bagaimana kemudian seorang manusia (hamba) dapat memberlakukan alam sesuai dengan keyakinannya ia beragama, tanpa keluar dari koridor agama.

Dalam Islam sendiri, konsep ekoteologi bisa kita pahami sebagai konsep keyakinan agama yang berkaitan dengan persoalan lingkungan yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Rumusan teologi ini dapat kita gunakan sebagai panduan teologis berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan (Mujiono, 2001).

Makna Ekoteologi

Dalam Islam, Al-Quran menjadi bagian dari sumber primer dalam mengambil kepastian hukum yang telah para ulama lakukan. Hadirnya al-Quran tidak lain sebagai penuntun umat, maka tak heran bila kemudian beberapa aturan dalam persoalan hidup termasuk hubungan manusia dengan alam (Hablum minal alam) juga terserap di dalamnya.

Interpretasi Al-Quran terhadap lingkungan kita sebut dengan dengan kosmologi al-Quran. Yakni tentang cara pandang al-Quran terhadap alam semesta, seperti penciptaan dan cara memberlakukannya. Tentunya, ini tidak lepas dari peranan mufassir dalam menafsirkan teks al-Quran, agar secara legitimasi hukum dapat  lebih kontekstual sesuai zamannya, lebih-lebih dalam persoalan lingkungan hidup.

Karena pada umumnya pemahaman manusia akan alam seringkali eksploitatif, dengan menjadikan alam sebagai objek jarahan semata. Graham Parkes mengatakan, sebagaimana Wardani kutip dalam bukunya “Islam Ramah Lingkungan”, bahwa ada dua penyebab kerusakan alam, yaitu cara pandang Platonik yang menganggap dunia fisik sebagai dunia yang tidak nyata. Lalu ajaran Yahudi-Kristen (sebagaimana agama monoteisme, itu artinya termasuk Islam) yang memandang rendah alam.

Jadi, adanya konsep ekoteologi di sini sebenarnya adalah bagian dari upaya menyadarkan manusia sebagai hamba yang mempunyai keyakinan (iman) untuk tidak melakukan kesewenangan-wenangan dengan alam, apalagi memandang rendah alam. Karena seorang hamba pun bisa ternilai kadar keimanannya dengan perilaku diri dia dengan cara memberlakukan alam.

Sebab spiritualitas bisa terlahir dari mana saja. Termasuk dari bagaimana kita memperlakukan alam semesta (lingkungan). Pada bagian inilah eko-teologi memiliki konstituen bagi seorang manusia sebagai hamba yang memiliki agama (keyakinan) terhadap sumber primernya (al-quran dan hadis) untuk lebih arif dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap alam semesta agar tidak lepas dari norma agama dan tahu batasnya.

Maka eko-teologi di sinilah kemudian menjadi salah satu pintu untuk memantik kesadaran, serta kematangan keimanan yang lebih objektif sebagai seorang hamba, dengan melepas ke-egoisan atas nafsu-nafsu duniawinya. Di mana justru cenderung tamak untuk memerah alam semesta yang bersifat materiil.

Eksistensi Alam dalam Al-Quran

Keberadaan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam seringkali kita anggap hanya mengatur seorang hamba dalam urusan ibadah mahdah (misal salat) dengan Tuhannya. Padahal dalam wajah lain al-Qur’an menjadi peranan penting untuk mengatur hambanya dalam garis horizontal. Misal, bagaimana kemudian al-Qur’an memposisikan kosmis menjadi bagian dari ciptaan Tuhan yang juga perlu terjaga oleh manusia sebagai hamba di hadapanNya.

Kecenderungan kita sebagai hamba acapkali terlalu materialis terhadap alam, dan sangat berambisi tinggi untuk merusaknya dengan kacamata duniawinya. Seolah-olah alam hanya kita jadikan objek sebagai jarahan dan terserap manfaatnya, tanpa memperdulikan keberlanjutannya. Seperti melakukan  konservasi lingkungan.

Perilaku manusia yang cenderung merusak alam sebenarnya sudah dipertegas berupa peringatan oleh Allah SWT. dalam al-Quran (QS Al-A’raf : 56) agar kemudian tidak hanya melakukan pengrusakan terhadapnya. Berikut firmanNya; “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat tersebut ditafsirkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya, bawa Allah SWT melarang perbuatan manusia yang akan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Serta juga hal-hal yang dapat membahayakan keberlanjutan alam semesta. Karena Menurutnya, perbuatan yang merusak bumi hanya akan membahayakan semua hamba Allah SWT. Nah, pada bagian ini yang kemudian membuat Allah SWT melarang perbuatan manusia dalam pengrusakan tersebut.

Sebab kalau kita bicara dampak dari bencana alam, semesta tidak akan tebang pilih dan hanya mengarah pada perusaknya. Tapi justru akan merasakan semuanya. Yakni umat manusia atau makhluk hidup lainnya. Hal yang seperti ini yang seharusnya menjadi urgen untuk kita pikirkan kembali bagi seorang hamba yang beragama. Agar agama tidak hanya mengantarkan kesalehan spiritualitas, namun juga harus saleh secara lingkungan. Wallahu ‘alam. []

Tags: EkologiEkoteologiIsu LingkunganKeadilan EkologisKeberlanjutan LingkunganKonservasi Lingkungan
Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Terkait Posts

Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Perempuan Adat
Publik

Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

14 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Eko-Psikologi
Publik

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jika Ibu tiada

    Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID