Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

Interpretasi Al-Quran terhadap lingkungan kita sebut dengan dengan kosmologi al-Quran. Yakni tentang cara pandang al-Quran terhadap alam semesta, seperti penciptaan dan cara memberlakukannya

Moh Kholilur Rahman by Moh Kholilur Rahman
30 Maret 2023
in Publik
A A
0
Konsep Ekoteologi

Konsep Ekoteologi

16
SHARES
788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkembangnya ilmu pengetahuan justru akan mengantarkan manusia lebih maju secara intelektualitas. Sebab ilmu akan terus bergulir mengikuti arus zaman. Kontekstualisasi pengetahuan merupakan bagian dari upaya penyederhanaan. Bahkan berupaya menjawab persoalan-persoalan yang kian kompleks.

Termasuk hadirnya ilmu pengetahuan tentang konsep ekoteologi. Yakni dengan menghadirkan sudut pandang agama (Iman) di dalam membangun relasi kekuatan spiritualitas dalam menjaga lingkungan hidup. Istilah ekoteologi familiar sejak tahun 1960-an, meskipun memang tidak memiliki pengertian yang pasti. Akan tetapi nilai-nilainya terus digalakkan dan masif sampai sekarang.

Dari nilai tersebut, konsep ekoteologi memiliki nilai tentang lingkungan hidup yang bermuara pada relasi Tuhan sebagai pencipta alam, dan bagaimana kemudian seorang manusia (hamba) dapat memberlakukan alam sesuai dengan keyakinannya ia beragama, tanpa keluar dari koridor agama.

Dalam Islam sendiri, konsep ekoteologi bisa kita pahami sebagai konsep keyakinan agama yang berkaitan dengan persoalan lingkungan yang berdasarkan pada ajaran agama Islam. Rumusan teologi ini dapat kita gunakan sebagai panduan teologis berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan (Mujiono, 2001).

Makna Ekoteologi

Dalam Islam, Al-Quran menjadi bagian dari sumber primer dalam mengambil kepastian hukum yang telah para ulama lakukan. Hadirnya al-Quran tidak lain sebagai penuntun umat, maka tak heran bila kemudian beberapa aturan dalam persoalan hidup termasuk hubungan manusia dengan alam (Hablum minal alam) juga terserap di dalamnya.

Interpretasi Al-Quran terhadap lingkungan kita sebut dengan dengan kosmologi al-Quran. Yakni tentang cara pandang al-Quran terhadap alam semesta, seperti penciptaan dan cara memberlakukannya. Tentunya, ini tidak lepas dari peranan mufassir dalam menafsirkan teks al-Quran, agar secara legitimasi hukum dapat  lebih kontekstual sesuai zamannya, lebih-lebih dalam persoalan lingkungan hidup.

Karena pada umumnya pemahaman manusia akan alam seringkali eksploitatif, dengan menjadikan alam sebagai objek jarahan semata. Graham Parkes mengatakan, sebagaimana Wardani kutip dalam bukunya “Islam Ramah Lingkungan”, bahwa ada dua penyebab kerusakan alam, yaitu cara pandang Platonik yang menganggap dunia fisik sebagai dunia yang tidak nyata. Lalu ajaran Yahudi-Kristen (sebagaimana agama monoteisme, itu artinya termasuk Islam) yang memandang rendah alam.

Jadi, adanya konsep ekoteologi di sini sebenarnya adalah bagian dari upaya menyadarkan manusia sebagai hamba yang mempunyai keyakinan (iman) untuk tidak melakukan kesewenangan-wenangan dengan alam, apalagi memandang rendah alam. Karena seorang hamba pun bisa ternilai kadar keimanannya dengan perilaku diri dia dengan cara memberlakukan alam.

Sebab spiritualitas bisa terlahir dari mana saja. Termasuk dari bagaimana kita memperlakukan alam semesta (lingkungan). Pada bagian inilah eko-teologi memiliki konstituen bagi seorang manusia sebagai hamba yang memiliki agama (keyakinan) terhadap sumber primernya (al-quran dan hadis) untuk lebih arif dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap alam semesta agar tidak lepas dari norma agama dan tahu batasnya.

Maka eko-teologi di sinilah kemudian menjadi salah satu pintu untuk memantik kesadaran, serta kematangan keimanan yang lebih objektif sebagai seorang hamba, dengan melepas ke-egoisan atas nafsu-nafsu duniawinya. Di mana justru cenderung tamak untuk memerah alam semesta yang bersifat materiil.

Eksistensi Alam dalam Al-Quran

Keberadaan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam seringkali kita anggap hanya mengatur seorang hamba dalam urusan ibadah mahdah (misal salat) dengan Tuhannya. Padahal dalam wajah lain al-Qur’an menjadi peranan penting untuk mengatur hambanya dalam garis horizontal. Misal, bagaimana kemudian al-Qur’an memposisikan kosmis menjadi bagian dari ciptaan Tuhan yang juga perlu terjaga oleh manusia sebagai hamba di hadapanNya.

Kecenderungan kita sebagai hamba acapkali terlalu materialis terhadap alam, dan sangat berambisi tinggi untuk merusaknya dengan kacamata duniawinya. Seolah-olah alam hanya kita jadikan objek sebagai jarahan dan terserap manfaatnya, tanpa memperdulikan keberlanjutannya. Seperti melakukan  konservasi lingkungan.

Perilaku manusia yang cenderung merusak alam sebenarnya sudah dipertegas berupa peringatan oleh Allah SWT. dalam al-Quran (QS Al-A’raf : 56) agar kemudian tidak hanya melakukan pengrusakan terhadapnya. Berikut firmanNya; “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Ayat tersebut ditafsirkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya, bawa Allah SWT melarang perbuatan manusia yang akan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Serta juga hal-hal yang dapat membahayakan keberlanjutan alam semesta. Karena Menurutnya, perbuatan yang merusak bumi hanya akan membahayakan semua hamba Allah SWT. Nah, pada bagian ini yang kemudian membuat Allah SWT melarang perbuatan manusia dalam pengrusakan tersebut.

Sebab kalau kita bicara dampak dari bencana alam, semesta tidak akan tebang pilih dan hanya mengarah pada perusaknya. Tapi justru akan merasakan semuanya. Yakni umat manusia atau makhluk hidup lainnya. Hal yang seperti ini yang seharusnya menjadi urgen untuk kita pikirkan kembali bagi seorang hamba yang beragama. Agar agama tidak hanya mengantarkan kesalehan spiritualitas, namun juga harus saleh secara lingkungan. Wallahu ‘alam. []

Tags: EkologiEkoteologiIsu LingkunganKeadilan EkologisKeberlanjutan LingkunganKonservasi Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nafkah Keluarga Bisa dari Harta Istri dan Suami

Next Post

Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja

Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Laki-laki bekerja

Dalam Al-Qur'an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0