Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual Juga Bisa Dijerat UU TPKS

Pengaturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dalam seluruh bentuk dan wujud kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini, merupakan kemajuan signifikan dalam memberantas serta mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
19 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelaku kekerasan seksual bisa beraksi di mana saja, baik di ruang privat maupun di ruang publik. Kekerasan di ruang privat, terdapat istilah atau fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bisa saja berwujud kekerasan seksual. Sedangkan di ruang publik, kekerasan bisa terjadi di mana saja seperti di jalan, pasar, mall, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau universitas, dan di tempat kerja, baik swasta maupun instansi pemerintah.

Berkaitan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja, bisa terjadi secara horizontal yang teman kerja lakukan, atau juga secara vertikal seperti antara atasan dengan bawahan (vertikal), atau antara pemberi kerja dengan pekerja. Masih hangat di ingatan terkait kasus yang menimpa karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sempat viral di penghujung tahun 2021.

Melansir okezone.com (16/11/2021), Kekerasan seksual di KPI muncul ketika MS yang merupakan seorang karyawan KPI Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan, bahkan perbuatan tersebut telah dialaminya selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh seniornya di kantor.

Selain itu, pada tahun 2018 lalu, terdapat juga kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA. Di mana pelakunya adalah atasannya sendiri yang berinisial SAB. Menurut RA, pelecehan seksual tersebut telah terjadi hampir selama 2 tahun. Sab melakukannya baik di dalam maupun di luar kantor.

RA kemudian melaporkan kejadian ini kepada Dewan Pengawas yang juga teman pelaku, namun terabaikan. RA lantas mencari keadilan serta menceritakan kejadian yang ia alami di media sosial. Namun RA malah mendapatkan surat pemberhentian kontrak (tribunnews.com, 29/12/2018).

Korporasi Bisa Terjerat UU Perlindungan Anak dan UU PTPO

Korporasi yang melakukan kekerasan seksual sebenarnya bisa dipidanakan. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Melalui tulisan ini, saya hendak mengulas terkait bagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dapat menjerat korporasi yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.

UU Perlindungan Anak dapat menjerat korporasi sebagai pelaku TPKS, khususnya yang menimpa anak (Kekerasan terhadap Anak/KtA). Ketentuan umum Pasal 1 UU tersebut mendefinisikan: “Setiap Orang adalah perseorangan atau Korporasi”. Pasal-pasal yang menyebutkan subyek atau pelaku kekerasan dengan diksi “Setiap Orang” dapat menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Untuk itu, seluruh bentuk KtA yang tercantum dalam UU tersebut berlaku juga terhadap Korporasi.

Lebih jelasnya, pengaturan pidana terhadap korporasi ada di dalam Pasal 90 ayat (1 dan 2) UU Nomor 23 Tahun 2002, yang berbunyi:

“(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh Korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau Korporasinya. (2) Pidana yang jatuh kepada Korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat.”

Ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa pidana penjara dapat diterapkan kepada pengurus dan jajarannya. Sedangkan dalam ayat (2), pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi ialah pidana dengan tambahan 1/3 dari pidana denda yang dijatuhkan. Kemudian, dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 atau UU PTPPO. Tindak pidana korporasi pelaku kekerasan seksual, khususnya perdagangan perempuan dan anak, pengaturannya secara lebih rinci. Berikut ini rincian pasalnya:

Pasal 13 yang berbunyi: “(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh Korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan Korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya”.

Sanksi terhadap Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual

Kemudian dalam Pasal 14 yang berbunyi: “Dalam hal panggilan terhadap Korporasi. Maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor. Di tempat Korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus”.

Selanjutnya, Pasal 15 yang berbunyi: “(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu Korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a) pencabutan izin usaha, b) perampasan kekayaan hasil tindak pidana, c) pencabutan status badan hukum, d) pemecatan pengurus, dan/atau e) pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama”.

Pemberian sanksi terhadap Korporasi dalam UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO, dalam bentuk sanksi pidana penjara kepada Pengurus. Pidana denda korporasi dengan penambahan 1/3 dan pemberatan 3 kali. Lalu pidana tambahan kepada Korporasi.

Pidana Bagi Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 atau UU TPKS semakin meneguhkan bahwa korporasi pelaku kekerasan seksual dapat kita pidana. Penegasan hal tersebut ada dalam ketentuan umum yang mencantumkan definisi “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Selain itu, penjelasan mengenai korporasi itu sendiri yang berbunyi: “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi. Baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”

Dalam UU TPKS, korporasi yang melakukan kekerasan seksual dapat terjerat dengan pasal 9, yang berbunyi:

“(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.

(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi. (4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pencabutan izin tertentu, pengumuman putusan pengadilan, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau pembubaran Korporasi”.

Korporasi sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Diatur dalam UU TPKS

Peraturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dalam seluruh bentuk dan wujud kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini, merupakan kemajuan signifikan dalam memberantas serta mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja. Selain itu, UU tersebut juga telah mengatur sanksi bagi korporasi.

Berdasarkan ketentuan di UU TPKS, proses pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual sudah cukup komprehensif. Pengurus korporasi beserta jajarannya juga memiliki tanggung jawab hukum apabila korporasi melakukan kekerasan seksual. Bahkan, UU ini lebih awal melakukan upaya untuk mencegah korporasi menjadi pelaku kekerasan seksual karena pengaturannya yang cukup memadai.

Harapannya, dengan adanya UU TPKS ini tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kerja. Jangan sampai kasus seperti yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan dan KPI terjadi lagi di kemudian hari. Setiap individu di lingkungan kerja harus sama-sama menjunjung dan menjaga kesetaraan dan keadilan gender. Menjadikan lingkungan kerja sebagai ruang aman bagi semua orang, baik pemberi kerja, pekerja, dan rekan kerja. []

Tags: Darurat Kekerasan SeksualhukumIndonesiaKekerasan seksualPerlindungan KorbanUU TPKS
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Pendidikan Inklusi
Aktual

Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

22 Agustus 2025
Lomba Agustusan
Personal

Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

22 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Hakikat Merdeka
Hikmah

Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

19 Agustus 2025
Upacara Bendera
Personal

Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?
  • Makna Pernikahan
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID