Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

Membaca kisah Aisyah melalui kitab al-Ijābah memberi kita pelajaran, perempuan memiliki otoritas penuh dalam ilmu, sejak generasi pertama Islam.

Asgar Muzakki by Asgar Muzakki
9 Oktober 2025
in Hikmah
A A
0
Kritik Aisyah

Kritik Aisyah

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Otoritas laki-laki dalam tradisi keilmuan Islam memang sangat kentara. Sejarah menunjukkan, sejak awal Islam turun, mayoritas ruang sosial dan keilmuan masih dominan laki-laki.

Hal ini bukan semata karena agama Islam membatasi perempuan, melainkan karena Islam lahir di tengah masyarakat Arab yang patriarkal. Dalam kultur Arab jahiliyah, posisi perempuan sangat marginal. Tidak memiliki hak waris, sering diperlakukan sebagai harta, bahkan ada tradisi mengubur bayi perempuan hidup-hidup.

Namun, kehadiran Rasulullah ﷺ sebagai reformis moral menggeser hegemoni tersebut secara perlahan tapi mendasar. Ajaran beliau menegakkan prinsip bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki dalam kemanusiaan dan agama. Peran-peran yang sebelumnya mustahil perempuan miliki, kini terbuka luas.

Kita mengenal Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha besar yang menopang dakwah Nabi. Lalu kKita mengenal Ummu Waraqah yang diberi izin oleh Nabi untuk mengimami keluarganya. Kita juga mengenal Nusaybah binti Ka‘b yang berperang membela Rasulullah dalam Perang Uhud. Dan tentu saja, kita mengenal ‘Āisyah binti Abī Bakr, Ummul Mukminin, yang menjadi salah satu otoritas keilmuan terbesar dalam sejarah Islam.

Dari segi periwayatan hadis, gender tidak pernah menjadi penentu kebenaran. Kriteria utama yang terpakai ulama adalah kredibilitas (al-‘adālah) dan kapasitas intelektual (ḍabṭ), bukan jenis kelamin. Seorang perawi perempuan bisa jadi lebih kuat daripada laki-laki, selama terpenuhi standar transmisi yang ketat.

Bukti paling nyata adalah otoritas Ummul Mukminin Aisyah. Imam al-Zarkasyī (w. 794 H) dalam kitabnya al-Ijābah li-Istidrākāt ‘Āʾishah ‘alā al-Ṣaḥābah menghimpun kasus-kasus ketika Aisyah melakukan koreksi terhadap hadis yang diriwayatkan atau terpahami sahabat lain. Kitab ini menunjukkan bahwa sejak generasi awal, kritik matan hadis sudah berlangsung, dan perempuan berperan aktif di dalamnya.

Contoh Kasus Koreksi Aisyah

Salah satu istidrāk (koreksi) terkenal adalah terhadap riwayat dari Umar bin Khattab. Umar meriwayatkan bahwa mayit akan diazab karena tangisan keluarganya. Aisyah segera menanggapi: “Semoga Allah mengampuni Umar. Yang dimaksud Nabi adalah orang kafir. Dialah yang akan ditambah azabnya dengan tangisan keluarganya.” Aisyah mendukung argumentasinya dengan ayat Al-Qur’an:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

 “Tidaklah seseorang memikul dosa orang lain.” (QS. al-An‘ām [6]: 164)

Dalam pandangan Aisyah, memahami hadis tanpa merujuk pada prinsip Al-Qur’an bisa menimbulkan kesalahpahaman. Koreksi ini bukan hanya soal teknis riwayat, tetapi juga prinsip dasar keadilan dalam Islam. Sebab alangkah berat dan repotnya bila seseorang harus menanggung dosa hanya karena tangisan atau perasaan orang lain yang sama sekali di luar kendalinya (al-Ijābah, Juz 1, hal. 143).

Kasus lain adalah koreksi terhadap Abu Hurairah mengenai batalnya puasa. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa seseorang yang masuk waktu fajar dalam keadaan junub, maka puasanya batal.

Kritik Aisyah

Aisyah menolak riwayat ini. Ia menegaskan bahwa dia sebagai istri Nabi menyaksikan langsung. Rasulullah ﷺ pernah berpuasa meski saat fajar beliau masih dalam kondisi junub. Lalu beliau tetap melanjutkan puasanya (al-Ijābah, Juz 1, hal. 203). Pengalaman domestik Aisyah sebagai istri Nabi justru menjadikannya saksi langsung yang kredibel, bahkan lebih otoritatif daripada perawi laki-laki lain.

Kitab al-Zarkasyi ini menjadi bukti kuat bahwa kesahihan hadis tidak mengenal sekat gender. Kritik Aisyah bisa membantah Umar, Ibnu Umar, Abu Hurairah, bahkan sahabat-sahabat senior, dan kritiknya diterima dalam literatur hadis. Para sahabat lain juga tidak ragu merujuk kepada Aisyah untuk mengonfirmasi suatu kerancuan. Dalam istilah ilmu hadis, Aisyah termasuk rijāl al-ḥadīth yang mu‘tamad, sejajar dengan perawi laki-laki besar.

Membaca kembali kisah Aisyah melalui kitab al-Ijābah memberi kita pelajaran penting. Perempuan memiliki otoritas penuh dalam ilmu, sejak generasi pertama Islam. Mereka bukan sekadar penyampai pasif, melainkan juga pengkritik, penguji, dan penguat tradisi keilmuan.

Dengan demikian, warisan ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa ruang ilmu pengetahuan tidak pernah eksklusif bagi satu gender saja, melainkan ruang bersama yang tertopang oleh kesalingan dan penghormatan terhadap kebenaran. []

Tags: Hadis NabiislamKritik AisyahPerawi HaditssejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menafsir Kenikmatan Surga secara Mubadalah

Next Post

Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

Asgar Muzakki

Asgar Muzakki

Kaprodi Ilmu Hadis Institut Daarul Qur'an Jakarta

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Laki-laki dan Perempuan

Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0