Mubadalah. id – Syahdan, tak lama lagi kita (Indonesia) akan merayakan pilihan pemimpin (pesta demokrasi). Mengiringi pemilu maka perlu menggaungkan kalimat “Kualitas Pemilih adalah penentu kualitas pemimpin”.
Hal ini penting di tengah euforia pilpres yang hampir seluruh rakyat membincangkan (menyelidiki) kriteria calon pemimpinnya. Hingga kebanyakan mahasiswa, peneliti, dan rakyat biasa alpa mendiskusikan kualitas para pemilihnya. Ketidakseimbangan inilah yang memantik saya untuk mendiskusikan kualitas pemilih dan menuliskannya.
Karena kualitas Pemimpin Tergantung Kualitas Pemilihnya, dan saya kira spirit ini senafas dengan semangatnya Imam Al-Mawardi (w. 450 H/ 1058 M) – sebagai cendekiawan yang berjasa dalam teorisasi politik “paripurna” – ketika mengarang bukunya tentang siyasah.
Kriteria Pemilih Pemimpin dalam Buku Ahkam Sulthaniyah
Ya, dalam literatur keislaman terkait isu politik, Imam Al-Mawardi masih menjadi rujukan utama. Imam Nawawi, Imam Ibnu Rif’ah bahkan yang kontemporer semisal Wahbah Al-Zuhaili masih merujuk ke Imam Al-Mawardi.
Dalam buku Ahkam Sulthaniyah, Imam Al-Mawardi justru mendiskusikan kualitas pemilihnya terlebih dulu ketimbang kualitas pemimpin; semisal syarat ideal bagi orang yang hendak mencoblos. Imam Al-Mawardi mengistilahkan pemilih sebagai Ahlu Al-Ikhtiyar yang sinonim dengan istilah ahli syura, atau ahlul halli wal aqdi.
Menurutnya, seorang pemilih sekurang-kurangnya mesti memenuhi tiga kriteria sehingga pantas untuk memilih dan menentukan pemimpin yang berkualitas. Pertama, adalah seorang yang berintegritas (الْعَدَالَةُ الْجَامِعَةُ لِشُرُوطِهَا). Kedua, memiliki kapasitas atau akses pengetahuan yang terpercaya sehingga mengetahui syarat-syarat calon pemimpin (sesuai bilad masing-masing dan syarat administrasi), termasuk track record-nya.
الْعِلْمُ الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ عَلَى الشُّرُوطِ الْمُعْتَبَرَةِ فِيهَا
Tidak kalah penting dari itu adalah kriteria yang ketiga. Yakni berpengetahuan (al-Ra’yu) dan kebijaksanaan (Al-Hikmah). Sekiranya pengetahuan dan kebijaksanaan itu menuntun seorang untuk merenungi dari berbagai kriteria para calon presidennya yang lebih layak sesuai kebutuhan negara. Mulai dari visi-misi, program kerja, dan bahkan proposal teknis implementasinya dan prioritas-prioritas lainnya yang mendesak untuk dilaksanakan.
الرَّأْيُ وَالْحِكْمَةُ2 الْمُؤَدِّيَانِ إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ، وَبِتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ أَقْوَمُ وَأَعْرَفُ
Selain Imam Al-Mawardi, Imam Al-Juwaini atau Haramin (w. 478 H/ 1085 M) juga memaparkan para pemilih yang pantas sebelum kriteria calon pemimpin yang menjadi perdebatan sebagaimana termaktub dalam buku yang secara spesifik membicarakan politik, Ghiyatsul Umami Fittiyats Al-Dhulmi. Saya kira hal ini juga menguatkan ungkapan bahwa kualitas pemimpin tidak terlepas sejauh mana kualitas pemilihnya.
Mendiskusikan Kriteria Pemilih Salah Satu Ikhtiar Pemilu Damai
Tentu saja, mendiskusikan para pemilih sesentral mendiskusikan calon presiden itu sendiri. Selain menjadi penentu terhadap kualitas presiden, juga berimplikasi pada pemilu damai.
Mengapa demikian? Karena dengan mendiskusikan para pemilih maka sekurang-kurangnya akan melakukan introspeksi diri sebagai pemilih di pemilu nanti. Menimbang-nimbang layak atau tidak, bukan hanya bicara sekadar berhak memilih presiden.
Muaranya, maka tidak terlalu banyak berkomentar atau ikut-ikutan mengomentari calon-calon yang bukan usungannya. Bahkan tidak ikut mengomentari sahabat karib, rekan kerja, teman dan keluarga yang beda pilihan. Karena tahu diri bahwa dirinya tidak memiliki kecakapan dan pengetahuan yang mumpuni untuk menilai orang lain tentang kepemimpinan.
Misalkan dalam ranah pertahanan, politik global, dan isu-isu yang bukan bidangnya. Ini bagi para pemilih di akar rumput, rakyat yang tak banyak bersentuhan dengan kontestasi politik di kalangan atas. Sehingga cukup menilai pemimpin yang menurutnya merepresentasikan kebutuhan negara (rakyat); presiden timnya yang akan memperjuangkan hak perempuan, misalnya.
Dan tak perlu mengomentari apalagi menjudge calon yang lain apa lagi hanya berdasar informasi yang masih belum terverifikasi mengingat waktu-waktu sekarang tak sedikit media yang menyajikan informasi dengan penuh tendensi.
Pun para elitis – semisal tim kampanye wa akhawatuha, dengan mengetahui kriteria pemilih berikut tanggung jawabnya. Maka (harusnya) membuka informasi sesuai data dan fakta, tidak melakukan kebohongan publik. Dan tidak menggiring opini di media yang berada di bawahnya, baik media televisi dan lainnya sebagai akses pengetahuan bagi para pemilih lainnya. Yang akhirnya menciptakan ketidakharmonisan satu sama lain.
Statment Imam Haramain Sebagai Renungan
Dalam hal ini, salah satu statment Imam Haramain barangkali merepresentasikan mengapa penting mendiskusikan kriteria pemilih selain mendiskusikan pemimpin. Sebagai renungan bagi kita untuk banyak belajar tentang politik kendatipun tidak masuk dalam politik praktis supaya tidak terjebak dengan silang-sengkarut percaturan politik.
«قَدْ كَثُرَ فِي أَبْوَابِ الْإِمَامَةِ الْخَبْطُ وَالتَّخْلِيطُ وَالْإِفْرَاطُ وَالتَّفْرِيطُ، وَلَمْ يَخْلُ فَرِيقٌ – إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ – عَنِ السَّرَفِ وَالِاعْتِسَافِ، وَلَمْ تَسْلَمْ طَائِفَةٌ إِلَّا الْأَقَلُّونَ عَنْ مُجَانَبَةِ الْإِنْصَافِ، وَهَلَكَ أُمَمٌ فِي تَنَكُّبِ سَنَنِ السَّدَادِ، وَتَخَطِّي مَنْهَجِ الِاقْتِصَادِ! ! ! .وَالسَّبَبُ الظَّاهِرُ فِي ذَلِكَ، أَنَّ مُعْظَمَ الْخَائِضِينَ فِي هَذَا الْفَنِّ يَبْغُونَ مَسْلَكَ الْقَطْعِ فِي مَجَالِ الظَّنِّ، وَيَمْزُجُونَ عَقْدَهُمْ بِاتِّبَاعِ الْهَوَى»
“Dalam ranah politik khususnya presiden (imamah) telah banyak terjadi kesimpangsiuran, kerancuan, ekses, dan kelalaian. Tidak ada kelompok – kecuali mereka yang dikehendaki Allah – yang menahan diri dari “pemborosan” dan sesumbar, dan tidak ada kelompok yang selamat dari jauhnya sikap proporsional kecuali kelompok minoritas. Bangsa-bangsa binasa karena mereka mematuhi aturan yang sewenang-wenang dan mengabaikan pendekatan proporsional! ! ! Alasan yang jelas dari hal ini adalah kebanyakan dari mereka yang berkecimpung dalam politik banyak yang mencari hal yang pasti padahal dalam ranah praduga, dan mencampuradukkan keimanan dengan mengikuti hawa nafsu”. (Ghaitsul Umam Fi Al-Tiyatsi Al-Dlalmi, 59). []