Mubadalah.id — Lies Marcoes, Direktur Rumah Kitab, menilai bahwa salah satu kontribusi penting Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah membuka jalan keluar atas kebuntuan tafsir agama yang selama ini menghambat upaya keadilan bagi perempuan.
Dalam tulisannya di Kupipedia.id, ia menyebut bahwa banyak persoalan sosial kontemporer tidak terselesaikan karena tafsir agama masih digunakan secara ahistoris dan primordial.
Menurut Lies, persoalan perempuan kerap menemui jalan buntu ketika negara dan lembaga hukum menggunakan argumentasi keagamaan yang tidak kontekstual.
Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait batas usia nikah. Dalam putusan tersebut, sejumlah hakim justru menggunakan dalil keagamaan yang masih diperdebatkan di internal Islam.
“Alih-alih menggunakan argumen konstitusi yang berlaku umum, pertimbangan keagamaan primordial justru menjadi dasar keputusan,” tulis Lies.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan betapa tafsir agama masih memiliki pengaruh besar dalam kebijakan publik. Namun sering kali tidak dengan metodologi yang memadai. Di sinilah KUPI mengambil peran strategis dengan menghadirkan pendekatan keagamaan yang berpijak pada realitas pengalaman perempuan.
KUPI, lanjut Lies, bergerak oleh adanya dialog antara pengalaman lapangan, riset, dan metodologi keislaman yang terbuka. Pendekatan ini memungkinkan agama kita baca sebagai sumber etika dan etos perubahan, bukan sebagai alat pembenaran ketimpangan.
Ia menegaskan bahwa perubahan relasi gender dalam masyarakat modern menuntut pembaruan cara membaca teks keagamaan. Perlindungan perempuan yang dahulu berbasis struktur klan patriarkal, menurut Lies, tidak lagi memadai untuk menjawab bentuk-bentuk ketertindasan baru di era pasca-industrialisasi.
Bahkan, melalui fatwa dan pandangan keagamaannya, KUPI berupaya memastikan bahwa Islam tetap relevan. Terlebih sebagai pedoman moral dalam menghadapi problem kekerasan, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Agama seharusnya menjadi pegangan etis untuk membebaskan, bukan membelenggu,” tulis Lies.
Dengan demikian, KUPI dipandang sebagai ikhtiar kolektif untuk menempatkan Islam Indonesia sebagai kekuatan moral yang mampu merespons persoalan perempuan secara adil, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. []



















































