Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Pengalaman hidup difabel bukan lagi sekadar bahan ilustrasi atau kasus pinggiran (furū‘), tetapi sumber pengetahuan yang memiliki legitimasi teologis

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Fiqh al-Murūnah

Fiqh al-Murūnah

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Seminar Nasional Keulamaan Perempuan untuk Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Selasa 21 Oktober 2025, saya memperkenalkan satu terminologi baru dari rahim KUPI: Fiqh al-Murūnah. Sebuah paradigma fiqh yang lentur, inklusif, dan berkeadilan, yang tumbuh dari pengalaman dan cara pandang penyandang disabilitas sendiri.

Konsep ini hadir sebagai kelanjutan dan penguatan dari inisiatif mulia yang telah digagas para ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam pengembangan Fiqh Disabilitas. Kedua ormas besar Islam ini telah membuka jalan dengan menempatkan isu disabilitas dalam kerangka keislaman yang penuh kasih (rahmah) dan kemanusiaan.

KUPI mengambil semangat dan prinsip-prinsip dasar dari inisiatif tersebut. Yakni penghormatan terhadap martabat manusia dan tanggung jawab sosial umat Islam. Namun melangkah lebih fundamental dan mengusulkan istilah baru yang lebih tepat, yaitu “Fiqh al-Murūnah”.

Fiqh al-Murūnah mengusulkan pergeseran mendasar dari paradigma “keringanan” (rukhsah) dan “kemudahan” (taysīr) yang selama ini terumuskan dari perspektif para non-difabel, menuju paradigma pengakuan terhadap pengalaman difabel sebagai sumber otoritatif fiqh itu sendiri.

Pergeseran ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan epistemologis. Yaitu dari cara pandang yang melihat difabel sebagai penerima keringanan, menuju pengakuan bahwa mereka adalah penghasil pengetahuan hukum Islam yang sah.

Penyandang Disabilitas adalah Manusia Utuh

Paradigma ini berangkat dari keyakinan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia utuh—dengan akal, jiwa, dan fisik. Selain itu subjek penuh (fā‘il kāmil) yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk berijtihad dari pengalaman hidupnya sendiri. Dengan demikian, pengalaman mereka tidak lagi terposisikan sebagai kasus khusus yang kita carikan keringanan, melainkan sebagai sumber nilai dan pemahaman yang memperkaya khazanah fiqh Islam.

Arah pergeseran ini sejatinya telah tampak dalam karya-karya Dr. Rof’ah dari Muhammadiyah dan Dr. Arif Maftuhin dari Nahdlatul Ulama. Melalui riset dan pemikiran mereka telah menegaskan pentingnya melihat disabilitas dari perspektif kemanusiaan yang utuh dan berkeadilan.

Saya banyak memetik inspirasi dari keduanya, juga dari buku-buku Fiqh Disabilitas terbitan NU dan Muhammadiyah. Dari sana, saya mencoba merumuskan gagasan ini dalam satu kerangka yang kita harapkan lebih mudah teringat dan kita praktikkan. Terutama untuk kerja-kerja advokasi pemenuhan hak-hak disabilitas melalui cara pandang fiqh yang lentur, partisipatif, dan memberdayakan.

Dalam kerangka paradigmatik ini, azīmah (hukum asal) dan rukhsah (diskon atau keringanan hukum) tidak boleh terukur dari pengalaman mereka yang non-difabel, melainkan harus berpijak pada realitas dan pengalaman penyandang disabilitas sendiri.

Fiqh Islam, pada dasarnya, memang bersifat lentur dan adaptif (murūn). Sebagaimana kaidah taghayyur al-aḥkām bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah — hukum berubah mengikuti perubahan waktu dan tempat. KUPI memperluas prinsip ini dengan menambahkan satu dimensi penting. Wal-aḥwāl al-badaniyyah, bahwa hukum juga perlu menyesuaikan dengan keberagaman kondisi tubuh manusia.

Kerangka yang saya maksud terdiri dari empat prinsip kunci yang menjadi fondasi Fiqh al-Murūnah:

Pertama, level Manhajī (Epistemologis-Metodologis)

Fiqh perlu kita rekonstruksi sejak dari cara pandangnya. Ia harus berangkat dari pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia utuh dan subjek penuh yang memiliki kapasitas spiritual dan intelektual untuk memahami, menafsirkan. Bahkan merumuskan hukum dari pengalaman mereka sendiri.

Dengan demikian, pengalaman hidup difabel bukan lagi sekadar bahan ilustrasi atau kasus pinggiran (furū‘), tetapi sumber pengetahuan yang memiliki legitimasi teologis. Pengakuan terhadap pengalaman ini adalah langkah penting dalam membangun epistemologi fiqh yang lebih setara dan inklusif. Selain itu, menegaskan bahwa otoritas keagamaan tidak pernah bersifat tunggal atau eksklusif.

Kedua, level Murūnah (Fleksibilitas Fiqh)

Fiqh harus lentur dan adaptif terhadap keragaman kondisi dan pengalaman tubuh manusia. Prinsip fleksibilitas ini mencakup bidang ṭahārah, ‘ibādah, dan mu‘āmalah, dengan membuka ruang negosiasi yang adil antara pengalaman difabel dan non-difabel. Dalam konteks ini, Fiqh al-Murūnah bukan berarti “mempermudah” semata, tetapi menata ulang ukuran keadilan dan kesetaraan sesuai realitas setiap individu.

Fiqh yang hidup harus mampu merespons keterbatasan fisik tanpa meniadakan martabat, serta memfasilitasi pengamalan agama sebagai wujud takwa yang kontekstual dan manusiawi.

Ketiga, level Takyīf (Adaptasi Teknologi)

Fiqh yang lentur harus kita sertai upaya nyata untuk menghadirkan sarana dan teknologi yang memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Alat bantu dan teknologi tersebut harus kita pandang bukan sekadar instrumen eksternal, melainkan bagian integral dari diri mereka.

Kursi roda, misalnya, bagi penyandang daksa bukan sekadar alat bantu, tetapi perpanjangan dari tubuh—bagian dari eksistensi jasmani yang harus kita hormati sebagaimana kaki bagi orang non-difabel. Cara pandang seperti ini akan mengubah banyak aspek fiqh, termasuk thaharah, posisi tubuh dalam salat, dan batasan interaksi ritual, yang semuanya perlu kita tinjau ulang agar benar-benar menghargai keberadaan tubuh difabel secara utuh.

Keempat, level Tamkīn (Aksesibilitas untuk Pemberdayaan)

Fiqh tidak berhenti pada tataran individu, tetapi harus mendorong transformasi sosial dan kebijakan publik yang menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab moral dan syar‘i untuk memastikan sistem sosial yang enabling, bukan disabling.

Upaya ini—dalam pandangan Fiqh al-Murūnah—merupakan bentuk ijtihād dan jihād Islami yang sesungguhnya, karena menegakkan keadilan struktural dan kemaslahatan universal.

Dengan empat level ini, Fiqh al-Murūnah berupaya menyambung estafet pemikiran keislaman yang telah dirintis oleh para ulama terdahulu. Sekaligus menegaskan satu arah baru: fiqh yang partisipatif, berbasis pengalaman, dan berorientasi pada keadilan sosial. Ia tidak hanya menyesuaikan hukum dengan kebutuhan penyandang disabilitas, tetapi juga menempatkan pengalaman mereka sebagai sumber sah bagi perumusan hukum Islam.

Namun, pertanyaan kritis tetap terbuka:

Apakah Fiqh al-Murūnah sudah cukup menjawab seluruh kebutuhan dan kompleksitas persoalan disabilitas di tengah masyarakat Muslim? Ataukah justru kita perlukan tahap lanjutan, di mana penyandang disabilitas sendiri menjadi penulis utama fiqh tentang diri sendiri. Bukan sekadar narasumber bagi fiqh yang tertulis oleh orang lain?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan akhir dari diskusi, melainkan awal dari ijtihad kolektif berikutnya. Ijtihad yang tidak hanya mencari kemudahan, tetapi juga memperjuangkan pengakuan, kesetaraan, dan kemanusiaan yang seutuhnya. []

 

 

 

 

Tags: Fikih Disabilitas Perspektif KUPIFiqh al-MurūnahHak-hak Penyandang DisabilitasJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaPemenuhan Hak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Next Post

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Fiqh al-Murūnah
Disabilitas

Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

2 Februari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Next Post
Resolusi Jihad

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0