Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung-jawab dan memimpin.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
31 Mei 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Laki-laki

Laki-laki

833
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang menganggap posisi laki-laki sebagai kepala rumah tangga adalah ajaran yang pokok dalam syari’ah. Sehingga, tidak bisa digeser atas alasan apapun, dalam kondisi bagaimanapun. Jikapun ada perempuan yang akhirnya menjadi kepala rumah tangga, ia dianggap menyalahi syari’ah, tidak sesuai kodrat, dan sering dipopulerkan sebagai dunia yang terbalik.

Tafsir ajaran demikian ini seringkali dirujukkan pada ayat ke-34 dari Surat an-Nisa, yang seringkali diartikan “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin atas para perempuan (istri)”. Atau, ar-rijal qawwamun ‘ala an-nisa (QS. 4: 34). Padahal, data BPS tahun 2018, ada 10.3 juta rumah tangga di Indonesia yang dikepalai perempuan. Sekitar 15.6 persen dari total keluarga Indonesia. Jika rata-rata anggota keluarga itu 4 orang, berarti ada sekitar 52 juta orang yang berada dalam tanggung-jawab seorang kepala rumah tangga yang perempuan.

Tentu kita tidak tepat menyatakan bahwa para perempuan ini menyalahi kodrat, melawan syari’ah, atau berada dalam dunia yang terbalik. Karena praktiknya, para perempuan ini justru mengambil tanggung-jawab, pada saat laki-laki tidak ada, baik karena wafat atau cerai, atau ada tetapi tidak bertanggung-jawab. Mengambil tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi dan kehidupan keluarga terus berjalan adalah salah satu ajaran pokok dalam Islam.

Menggunakan Logika Imam Malik

Mungkin yang perlu dicek adalah pemahaman kita atas ayat tersebut. Jika dibaca lebih panjang sedikit, ayat ini sesungguhnya mengandung syarat, yaitu ketika laki-laki tersebut memiliki kapasitas (kelebihan) dan ketika mereka memberikan nafkah dari harta mereka. Artinya, kepemimpinan itu soal tanggung-jawab orang yang berkapasitas dan memberikan nafkah, bukan jenis kelamain.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ (النساء، 34).

“Para laki-laki (suami) adalah qawwam (pemimpin/penanggung-jawab/pengayom), karena Allah memberikan kelebihan kepada sebagian dari mereka atas yang lain, dan karena mereka memberikan nafkah dari harta-harta mereka”. (QS. An-Nisa, 4: 34).

Jika syarat atau kondisi yang disebutkan ayat tersebut dianggap penting, maka sesungguhnya kepemimpinan rumah tangga ini bukan soal jenis kelamin. Tetapi, soal kapasitas yang dimiliki dan kepemilikan harta yang tersedia untuk dinafkahkan bagi kepentingan keluarga. Hal ini, bisa dilakukan, sebagaimana pada banyak kasus terjadi, juga oleh perempuan.

Imam Malik rahimahulllah (w. 174 H), ulama abad kedua hijriah dan pendiri Mazhab Maliki, memiliki strategi pemaknaan menarik, untuk ayat yang serupa dengan ayat (QS. 4: 34) ini. Yaitu ayat tentang para ibu yang, sebaiknya menyusui anak mereka selama dua tahun.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu itu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi orang yang ingin menyempurnakan (masa dan kualitas) persusuan ini”. (QS. Al-Baqarah, 2: 232).

Jika diamati, struktur kalimat dalam ayat ini sama. Menggunakan kalimat berita dan ditambah kondisi atau syarat. Kalau di ayat atas disebut: para suami itu memimpin perempuan, di sini disebut para ibu itu menyusui anak mereka. Kondisi pada ayat di atas adalah kapasitas dan nafkah harta, kondisi pada ayat ini adalah kehendak menyempurnakan.

Nah, menurut Imam Malik, jika ada perempuan yang tidak ingin menyusui anaknya, lalu memilih mencari perempuan lain untuk menyusui anaknya, adalah boleh dan tidak bertentangan dengan ayat tersebut (QS. 2: 232). Hal ini, karena yang utama dalam ayat, bukan seorang ibu harus menyusui, tetapi seorang bayi harus mendapat susu, darimanapun susu tersebut.

Jika dianalogikan logika ini, maka di ayat pertama juga (QS. 4: 34), perempuan yang memimpin atau mengepalai keluarga sama sekali tidak bertentangan dengan ayat. Karena maksud ayat yang utama adalah soal adanya orang yang memimpin dan bertanggung jawab: memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi, baik fisik, psikis, material, maupun yang lain.

Kerangka Maqashid Ibn ‘Asyur

Pendekatan Imam Malik di atas, terkait ayat al-Baqarah (QS. 2: 232), disebutkan seorang ulama kharismatik Tunisia, Syekh Muhammad Thahir bin ‘Asyur (w. 1973) dalam Kitabnya Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah. Penjelasan ayat al-Baqarah tersebut diketengahkan dalam konteks pentingnya menemukan tujuan syari’ah (maqashid syari’ah) dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Kerangka maqashid dalam memahami ayat ini diperlukan, agar kita tidak terjebak pada pemahaman dan tafsir yang parsial, atomik, terpenggal, dan terpisah dari tujuan besar syari’ah Islam itu sendiri. Tanpa kerangka maqashid ini, pemahaman ini kita terhadap ayat dan hadits bisa terjebak menjadi literal alih-alih bermuatan moral sesuai dengan agenda besar Islam, yang rahmatan lil ‘almin dan akhlaq karimah.

Agenda besar ini dalam konteks kehidupan di dunia, adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dan menghilangkan kerusakan dari kehidupan mereka (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasi ‘an an-nas). Dalam skala lebih kecil, yaitu kehidupan keluarga, tujuan dasar dari syari’ah (maqashid asy-syari’ah) adalah memastikan kemaslahatan seluruh anggota keluarga, terpenuhi segala kebutuhan mereka, memperoleh keamanan, pendidikan, dan tentu saja termasuk ibadah, dan terhindar dari segala bahaya dan kerusakan.

Tujuan ini, salah satunya, secara teknis dengan meminta tanggung-jawab laki-laki untuk memimpin dan menafkahi. Karena laki-laki, secara sosial, biasanya memiliki kapasitas dan kemampuan untuk itu, lebih awal jika dibandingkan perempuan. Namun, tidak berarti melarang para perempuan untuk ikut bertanggung-jawab melakukan hal-hal  yang bisa memaksimalkan tujuan syari’ah ini.

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung-jawab dan memimpin. Bisa juga, satu sama lain mempraktikkan kepemimpinan bersama, dengan saling berbagi peran untuk memastikan tanggung-jawab berumah tangga ini.

Jadi, jika menggunakan logika Imam Malik dan kerangka maqashid Ibn Asyur, laki-laki kepara keluarga bukanlah hal yang pokok dalam syari’ah Islam. Yang pokok adalah tanggung-jawab memastikan kebutuhan spiritual, fisik, psikis, material, dan yang lain bisa terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga. Cara, teknis, strategi, dan siapa yang melakukan adalah implementasi dari ajaran pokok tersebut. Seharusnya yang tidak pokok tidak menjadi ajang kontroversi, melainkan yang pokok, karena itulah yang menjadi tujuan dari syari’ah. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Fiqih KeluargaKepala KeluargaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID