Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung-jawab dan memimpin.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
31 Mei 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Laki-laki

Laki-laki

822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang menganggap posisi laki-laki sebagai kepala rumah tangga adalah ajaran yang pokok dalam syari’ah. Sehingga, tidak bisa digeser atas alasan apapun, dalam kondisi bagaimanapun. Jikapun ada perempuan yang akhirnya menjadi kepala rumah tangga, ia dianggap menyalahi syari’ah, tidak sesuai kodrat, dan sering dipopulerkan sebagai dunia yang terbalik.

Tafsir ajaran demikian ini seringkali dirujukkan pada ayat ke-34 dari Surat an-Nisa, yang seringkali diartikan “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin atas para perempuan (istri)”. Atau, ar-rijal qawwamun ‘ala an-nisa (QS. 4: 34). Padahal, data BPS tahun 2018, ada 10.3 juta rumah tangga di Indonesia yang dikepalai perempuan. Sekitar 15.6 persen dari total keluarga Indonesia. Jika rata-rata anggota keluarga itu 4 orang, berarti ada sekitar 52 juta orang yang berada dalam tanggung-jawab seorang kepala rumah tangga yang perempuan.

Tentu kita tidak tepat menyatakan bahwa para perempuan ini menyalahi kodrat, melawan syari’ah, atau berada dalam dunia yang terbalik. Karena praktiknya, para perempuan ini justru mengambil tanggung-jawab, pada saat laki-laki tidak ada, baik karena wafat atau cerai, atau ada tetapi tidak bertanggung-jawab. Mengambil tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi dan kehidupan keluarga terus berjalan adalah salah satu ajaran pokok dalam Islam.

Menggunakan Logika Imam Malik

Mungkin yang perlu dicek adalah pemahaman kita atas ayat tersebut. Jika dibaca lebih panjang sedikit, ayat ini sesungguhnya mengandung syarat, yaitu ketika laki-laki tersebut memiliki kapasitas (kelebihan) dan ketika mereka memberikan nafkah dari harta mereka. Artinya, kepemimpinan itu soal tanggung-jawab orang yang berkapasitas dan memberikan nafkah, bukan jenis kelamain.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ (النساء، 34).

“Para laki-laki (suami) adalah qawwam (pemimpin/penanggung-jawab/pengayom), karena Allah memberikan kelebihan kepada sebagian dari mereka atas yang lain, dan karena mereka memberikan nafkah dari harta-harta mereka”. (QS. An-Nisa, 4: 34).

Jika syarat atau kondisi yang disebutkan ayat tersebut dianggap penting, maka sesungguhnya kepemimpinan rumah tangga ini bukan soal jenis kelamin. Tetapi, soal kapasitas yang dimiliki dan kepemilikan harta yang tersedia untuk dinafkahkan bagi kepentingan keluarga. Hal ini, bisa dilakukan, sebagaimana pada banyak kasus terjadi, juga oleh perempuan.

Imam Malik rahimahulllah (w. 174 H), ulama abad kedua hijriah dan pendiri Mazhab Maliki, memiliki strategi pemaknaan menarik, untuk ayat yang serupa dengan ayat (QS. 4: 34) ini. Yaitu ayat tentang para ibu yang, sebaiknya menyusui anak mereka selama dua tahun.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu itu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi orang yang ingin menyempurnakan (masa dan kualitas) persusuan ini”. (QS. Al-Baqarah, 2: 232).

Jika diamati, struktur kalimat dalam ayat ini sama. Menggunakan kalimat berita dan ditambah kondisi atau syarat. Kalau di ayat atas disebut: para suami itu memimpin perempuan, di sini disebut para ibu itu menyusui anak mereka. Kondisi pada ayat di atas adalah kapasitas dan nafkah harta, kondisi pada ayat ini adalah kehendak menyempurnakan.

Nah, menurut Imam Malik, jika ada perempuan yang tidak ingin menyusui anaknya, lalu memilih mencari perempuan lain untuk menyusui anaknya, adalah boleh dan tidak bertentangan dengan ayat tersebut (QS. 2: 232). Hal ini, karena yang utama dalam ayat, bukan seorang ibu harus menyusui, tetapi seorang bayi harus mendapat susu, darimanapun susu tersebut.

Jika dianalogikan logika ini, maka di ayat pertama juga (QS. 4: 34), perempuan yang memimpin atau mengepalai keluarga sama sekali tidak bertentangan dengan ayat. Karena maksud ayat yang utama adalah soal adanya orang yang memimpin dan bertanggung jawab: memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi, baik fisik, psikis, material, maupun yang lain.

Kerangka Maqashid Ibn ‘Asyur

Pendekatan Imam Malik di atas, terkait ayat al-Baqarah (QS. 2: 232), disebutkan seorang ulama kharismatik Tunisia, Syekh Muhammad Thahir bin ‘Asyur (w. 1973) dalam Kitabnya Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah. Penjelasan ayat al-Baqarah tersebut diketengahkan dalam konteks pentingnya menemukan tujuan syari’ah (maqashid syari’ah) dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Kerangka maqashid dalam memahami ayat ini diperlukan, agar kita tidak terjebak pada pemahaman dan tafsir yang parsial, atomik, terpenggal, dan terpisah dari tujuan besar syari’ah Islam itu sendiri. Tanpa kerangka maqashid ini, pemahaman ini kita terhadap ayat dan hadits bisa terjebak menjadi literal alih-alih bermuatan moral sesuai dengan agenda besar Islam, yang rahmatan lil ‘almin dan akhlaq karimah.

Agenda besar ini dalam konteks kehidupan di dunia, adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dan menghilangkan kerusakan dari kehidupan mereka (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasi ‘an an-nas). Dalam skala lebih kecil, yaitu kehidupan keluarga, tujuan dasar dari syari’ah (maqashid asy-syari’ah) adalah memastikan kemaslahatan seluruh anggota keluarga, terpenuhi segala kebutuhan mereka, memperoleh keamanan, pendidikan, dan tentu saja termasuk ibadah, dan terhindar dari segala bahaya dan kerusakan.

Tujuan ini, salah satunya, secara teknis dengan meminta tanggung-jawab laki-laki untuk memimpin dan menafkahi. Karena laki-laki, secara sosial, biasanya memiliki kapasitas dan kemampuan untuk itu, lebih awal jika dibandingkan perempuan. Namun, tidak berarti melarang para perempuan untuk ikut bertanggung-jawab melakukan hal-hal  yang bisa memaksimalkan tujuan syari’ah ini.

Perempuan bisa dan boleh menjadi kepala keluarga, bahkan dalam kondisi tertentu bisa wajib, jika tidak ada lagi orang yang bisa bertanggung-jawab dan memimpin. Bisa juga, satu sama lain mempraktikkan kepemimpinan bersama, dengan saling berbagi peran untuk memastikan tanggung-jawab berumah tangga ini.

Jadi, jika menggunakan logika Imam Malik dan kerangka maqashid Ibn Asyur, laki-laki kepara keluarga bukanlah hal yang pokok dalam syari’ah Islam. Yang pokok adalah tanggung-jawab memastikan kebutuhan spiritual, fisik, psikis, material, dan yang lain bisa terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga. Cara, teknis, strategi, dan siapa yang melakukan adalah implementasi dari ajaran pokok tersebut. Seharusnya yang tidak pokok tidak menjadi ajang kontroversi, melainkan yang pokok, karena itulah yang menjadi tujuan dari syari’ah. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Fiqih KeluargaKepala KeluargaKesalinganlaki-lakiMubadalahperempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID