Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Landasan Berpikir Pentingnya Ke-Ulama-an Perempuan

Mubadalah Mubadalah
22 November 2022
in Aktual
0
keulamaan

keulamaan

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makna ulama yang awalnya bisa memasukkan orang yang ahli dalam bidang keilmuan apapun, pada kenyataannya juga telah mengalami penyempitan makna pada hanya orang yang ahli agama (Islam).

Terminologi ulama di masyarakat selama ini telah bergeser sedemikian rupa pada makna yang sangat maskulin. Awalnya kata ulama secara bahasa adalah bentuk jamak dari isim fa’il ‘alimun yang berasal dari kata alima-ya’lamu yang artinya mengetahui. Derivasi dari kata ini juga membentuk masdar ‘ilm yang artinya pengetahuan. Berarti kata ‘alimun adalah orang yang mengetahui. Kemudian dijamakkan menjadi ulama, artinya orang-orang yang berilmu atau berpengetahuan. Bentuk jamak yang seperti ini dalam ilum nahw disebut jamak taksir. Meskipun kata ulama diambil dari bentuk tunggal yang mudzakkar (male), tetapi maknanya tidak dikhususkan pada laki-laki. Karena kata ‘alimun jika akan dikhususkan ke dalam jenis kelamin laki-laki mengikuti bentuk jamak mudzakkar salim. Oleh karena itu bentuk jamak taksir ulama tidak bisa dimaknai secara spesifik pada jenis kelamin tertentu. Dengan demikian makna yang terkandung di dalamnya bisa menunjuk langsung dua jenis kelamin sekaligus, yaitu laki-laki dan perempuan. Ini artinya kata ulama sejatinya di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan yang berilmu. Namun demikian, pada kenyataannya, kata ini mengalami pergeseran makna yang luar biasa.

Makna ulama yang awalnya bisa memasukkan orang yang ahli dalam bidang keilmuan apapun, pada kenyataannya juga telah mengalami penyempitan makna pada hanya orang yang ahli agama (Islam). Di Indonesia, kata ulama tidak lagi menunjuk para ilmuwan atau orang-orang ahli ilmu apa saja dan siapa saja. Melainkan, ia memiliki makna khusus yang merujuk pada jenis kelamin tertentu dan keilmuan tertentu. Hampir menjadi jamak pengetahuan di masyarakat luas,  bahwa ketika disebut ulama maka yang terbayang adalah para kiai dan ustadz yang ahli kitab kuning. Sehingga menjadi kelaziman di masyarakat bahwa ulama sudah seharusnya adalah laki-laki saleh yang menguasai ilmu-ilmu agama. Masyarakat merasa aneh jika perempuan diikutkan dalam perbincangan soal ulama apalagi menyebut istilah baru dengan ‘ulama perempuan’.

Pandangan semacam ini perlu diluruskan. Masyarakat harus mulai diajak untuk merenungkan landasan pikir dan fakta yang ada hari ini. Bahwasannya Tuhan semesta alam ini menciptakan manusia dengan mengemban tugasnya sebagai khalifah fil ardh. Tugas kekhalifahan tentu saja bukan menjadi otoritas salah satu jenis kelamin, laki-laki atau perempuan saja. Namun keduanya sekaligus. Mereka bahkan disarankan untuk bekerjasama dalam mengemban misi kekhilafahan ini secara seimbang. Kekhilafahan dalam pemaknaan Kiai Sahal memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu ibadatullah dan imaratul ardh. Artinya, menjadi khalifah di bumi tidaklah cukup hanya melakukan ubudiyah setiap hari dan meninggalkan kewajiban sosial lainnya. Tanggungjawab sosial haruslah menjadi bagian penting dalam tugas kekhilafahan manusia di bumi.

Nah, pergeseran pemaknaan ulama akhir-akhir ini telah menunjukkan sebaliknya. Ia bukan hanya mengapling jenis kelamin tertentu, tetapi juga membatasi ruang lingkup keulamaan pada wilayah tertentu, yaitu wilayah ibadatullah. Sementara hal-hal yang terkait dengan tugas imaratul ardh (melestarikan bumi) terabaikan dari perhatian para ulama. Distorsi ini telah menimbulkan kekosongan peran dan tanggungjawab manusia di bumi. Akibatnya, banyak persoalan sosial kemasyarakatan yang mendesak untuk disikapi terabaikan dari perhatian para ulama.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengembalikan atau bahkan mendefinisikan ulang term ulama. Ulama seharusnya menjadi orang yang harus memegang tongkat kekhalifahan. Karena ia adalah pewaris para Nabi. Sebagaimana peranan Nabi di masa lalu, mereka bukan saja mengajarkan dan mengawal persoalan-persoalan ubudiyah umat, tetapi terbukti juga ikut terlibat aktif dalam masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Bahkan mereka menjadi rujukan pertama dan utama dalam penyelesaian permasalahan umat.  Pada masa ini, Nabi juga telah melibatkan aktif perempuan-perempuan shahabiyat dalam mensosialisasikan dan menentukan hukum dalam permasalahan kontekstual, khususnya yang berkaitan dengan diri mereka. Aisyah, sebagai istri Nabi, menjadi contoh paripurna bahwa Nabi tidak mendiskreditkan kemampuan perempuan dalam permasalahan sosial dan agama.

Sejarah perawi hadis, telah mencatat kurang lebih 1200an perawi hadis yang ikut meriwayatkan hadis pada masa shahabiyat ini. Masa ini termasuk masa paling subur melahirkan ulama perempan dalam sejarah Islam. Karena pada periode berikutnya, yakni periode tabi’in hingga tabiut tabi’in terus merosot hingga tinggal hitungan puluhan. Ulama perempuan pada masa tabi’in hanya sekitar 90 orang dan 16 orang pada masa tabiut tabiin. Sungguh penurunan yang luar biasa! Hal ini bukanlah faktor kecelakaan sejarah. Tetapi juga ada upaya yang sistematis dan terencana dalam menghapuskan nama-nama perempuan dari kesejarahan ulama Islam. Kita tahu bahwa perjalanan masa kekhalifahan paska khulafa’ur rasyidin bergerak ke arah sistem monarkhi yang semakin jauh dari nilai-nilai egalitarianism dalam Islam sendiri. System kekhalifahan membuat segregasi yang begitu tegas antara laki-laki dan perempuan. Untuk memperkuat system itu pun tidak sedikit yang menggunakan legitimasi teks-teks agama.

Kekosongan ulama dari peranan perempuan telah mengakibatkan sulitnya mengatasi problem masyarakat hingga ke akar yang paling dasar. Apalagi jika hal itu menyangkut kehidupan paling privat perempuan. Pada akhirnya problematika itu akan menumpuk dan tidak berhasil diselesaikan. Hal semacam ini bisa mengakibatkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Persoalan kesehatan, misalnya. Kita bisa membayangkan seandainya tidak ada tenaga medis perempuan, berapa banyak pasien perempuan yang terabaikan dan tidak bisa teratasi permasalahannya. Karena ahli medis laki-laki tidak bisa dengan sempurna memahami penyakit perempuan, tanpa melibatkan pengalaman perempuan sendiri. Begitupula dalam bidang pendidikan. Jika tidak ada perempuan yang mampu menjadi guru, maka sulit sekali kita akan memberantas kebodohan yang dialami perempuan. Akibat dari kebodohan ini telah menyebabkan berbagai permasalahan sosial yang sangat rumit hingga hari ini. Karena kebodohannya, perempuan mejadi tak mampu menolak kekerasan yang menimpanya. Mereka menjadi miskin. Mereka tak mampu untuk hidup lebih mandiri. Mereka menjadi harus tergantung dengan laki-laki dalam berbagai sector kehidupan. Ketergantungan ini berimplikasi pada tindak kesewenang-wenangan laki-laki terhadap perempuan. Sehingga akan terus melanggengkan lingkaran kekerasan dalam masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kita sudah harus menyadari betul akan pentingnya perempuan yang hadir dalam wilayah keulamaan. Bahkan, kita juga harus mampu mendefinisikan siapa itu ulama perempuan serta mengembalikan makna dan fungsi ulama sebagaimana pada masa awal zaman keislaman. Wallahua’lam bisshawab.***

 

Tags: perempuanulamaulama perempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID