Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Lies Marcoes: Feminisme adalah Tentang Melawan dan Pergulatan

Lies Marcoes menyatakan bahwa pengalaman adalah kunci utama untuk memahami banyaknya wajah dari feminisme yang ada. Dari pengalaman inilah, proses melawan dan pergulatan atas interpretasi teks yang sudah ada menjadi lebih mudah diterima

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
14 Agustus 2021
in Profil, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

7
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Feminisme sekuler dan feminisme Islam adalah fenomena yang terjadi di dunia dengan karakteristik yang berbeda, namun memiliki ciri yang sama, yaitu melawan. Melawan sesuatu yang di awal sudah dianggap settled dan pergulatan. Pergulatan adalah kata yang tepat untuk menggambarkan feminisme sebagai framework, cara berfikir, sistem berfikir, hingga cara beraksi. Sehingga tidak heran jika feminisme disebut sebagai cara atau seni pergulatan untuk melawan sesuatu yang sudah settled and established, seakan-akan didasarkan pada pandangan keagamaan, melalui pemikiran kritis dan aksi nyata.

Lies Marcoes menuturkan, dari 6.348 ayat Al-Qur’an, setidaknya hanya ada 11 ayat saja yang berulang kali dimunculkan, seperti tentang penciptaan manusia, menikah, dan posisi manusia. Namun, saat menyinggung tentang perempuan, hanya 4 ayat saja yang berulang kali diperdengarkan, 4 ayat yang mensubordinasi perempuan namun dijadikan basis untuk semua teori tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Dari subordinasi atas perempuan inilah, melawan interpretasi ayat yang keliru, hingga pergulatan dalam memunculkan interpretasi baru atas ayat-ayat Al-Qur’an menemukan jalannya.

Lies Marcoes juga menceritakan bahwa pada awal kemunculan feminisme Islam, resistensi yang dialaminya luar biasa. Hal ini dikarenakan masyarakat masih sulit untuk menerima pandangan dari para feminis, meski mereka telah melihat kenyataan yang terjadi. Ini terjadi karena masyarakat merasa terikat dengan tafsir teks keagamaan, seperti Al-Qur’an dan Hadits, yang dianggap sudah final dan tidak mungkin ditafsiri kembali.

Maka, Lies Marcoes menyatakan bahwa pengalaman adalah kunci utama untuk memahami banyaknya wajah dari feminisme yang ada. Dari pengalaman inilah, proses melawan dan pergulatan atas interpretasi teks yang sudah ada menjadi lebih mudah diterima.

Tradisi reinterpretasi teks keagamaan menjadi bagian dari agenda feminisme Islam di Indonesia. Karena resistensi atas feminisme Islam muncul karena interpretasi (tafsir) teks keagamaan sebelumnya banyak mensubordinasi posisi perempuan. Lies Marcoes menjelaskan, bahwa reinterpretasi teks keagamaan adalah bentuk dari upaya melawan dan pergulatan atas single story text. Sehingga interpretasi yang sudah ada atas teks keagamaan, akan dihadapkan dengan realitas yang ada.

“Kita diminta untuk terus menyembah Allah, namun dalam interpretasi yang sudah ada, wajah Allah yang terus-menerus ditampilkan adalah Allah yang hanya melihat perempuan sebagai tukang dandan (tabarruj). Pergulatan dan melawan interpretasi teks seperti inilah yang akan dilakukan. Karena dalam realitas, perempuan tukang dandan hanya sebagian kecil saja, dibandingkan perempuan dengan banyak kemuliaan.

Lies Marcoes menekankan, bahwa tindakan melawan dan pergulatan hendaknya dimulai dari ruang iman. Tatkala ruang iman menjadi terbatas bagi mereka yang beriman saja, maka tindakan melawan dan pergulatan seyogyanya dimulai dari pengalaman nyata menuju sebuah pemikiran, pemikiran inilah yang akan melawan dan bergulat dengan segala hal yang tidak masuk akal, namun terus-menerus mengatasnamakan agama beserta interpretasi teks keagamaan yang terlanjur ada.

Di antara maraknya isu feminisme sekuler dan kemunculan feminisme Islam, Lies Marcoes mengatakan bahwa kata kunci bagi keduanya adalah perjumpaan. Perjumpaan awal antara feminisme sekuler dan feminisme Islam dengan latar belakang Islam sudah dimulai sejak zaman orde baru.

Dan perjumpaan kedua adalah melalui metodologi yang ditemukan oleh Buya Husein dan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir. Metodologi untuk menginterpretasi teks keagamaan yang adil gender. Hal yang unik menurut Lies Marcoes adalah tatkala kita tidak bersiasat untuk memulai pergulatan dan tindakan melawan malalui feminisme, namun justru menggunakan tools atau alat dari feminisme yang disebut gender, sehingga dalam masyarakat kita, gender mulai diterima, namun feminisme mengalami resistensi.

Kendati demikian, Lies Marcoes menuturkan sudah banyak organisasi keislaman seperti NU dan Muhammadiyah melalui Fatayat, Muslimah, dan Aisyiyah yang sudah memulai upaya melawan dan pergulatan atas interpretasi teks keagamaan yang dirasa tidak adil gender.

Kehadiran mereka di akar rumput menjadi angin segar bagi pergerakan feminisme Islam, meski jalan terjal masih terus ditemui. Seperti saat diminta untuk menjelaskan maqasid syariah dengan perspektif feminis, hanya sedikit dari mereka yang mampu melakukannya, selebihnya mereka akan tanyakan kepada ustaz-ustaz yang jauh dari kata feminis. Dimana para ustaz akan mengatakan bahwa ketidakadilan yang dirasakan perempuan adalah soal akidah, aurat, dan cara berteman, sehingga seolah solusi keadilan bagi perempuan hanya ada di surga.

Sudah terlalu banyak teks keagamaan yang ditafsiri secara sepihak, dengan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya secara gender. Sudah terlalu sering, subordinasi atas perempuan dilakukan dalam koridor keagamaan dengan interpretasi teks keagamaan yang mengikat. Maka, feminisme Islam sudah on track kala melakukan pergulatan dan melawan interpretasi teks keagamaan yang tidak adil gender dengan upaya mereinterpretasikan teks-teks keagamaan. []

Tags: Faqihuddin Abdul KodirFeminisfeminismeFeminisme IslamGenderkeadilanKesetaraanKH Husein Muhammadlies marcoesMerebut Tafsirrumah kitab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sex Sells Pemberitaan Online Untuk Atlet Wanita di Tokyo 2020

Next Post

Pandemi, Waktu yang Tepat Wujudkan Quality Time Bersama Keluarga

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
Dongeng

Pandemi, Waktu yang Tepat Wujudkan Quality Time Bersama Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0