Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh Profil

Lies Marcoes: Feminisme adalah Tentang Melawan dan Pergulatan

Lies Marcoes menyatakan bahwa pengalaman adalah kunci utama untuk memahami banyaknya wajah dari feminisme yang ada. Dari pengalaman inilah, proses melawan dan pergulatan atas interpretasi teks yang sudah ada menjadi lebih mudah diterima

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
14 Agustus 2021
in Profil, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

7
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Feminisme sekuler dan feminisme Islam adalah fenomena yang terjadi di dunia dengan karakteristik yang berbeda, namun memiliki ciri yang sama, yaitu melawan. Melawan sesuatu yang di awal sudah dianggap settled dan pergulatan. Pergulatan adalah kata yang tepat untuk menggambarkan feminisme sebagai framework, cara berfikir, sistem berfikir, hingga cara beraksi. Sehingga tidak heran jika feminisme disebut sebagai cara atau seni pergulatan untuk melawan sesuatu yang sudah settled and established, seakan-akan didasarkan pada pandangan keagamaan, melalui pemikiran kritis dan aksi nyata.

Lies Marcoes menuturkan, dari 6.348 ayat Al-Qur’an, setidaknya hanya ada 11 ayat saja yang berulang kali dimunculkan, seperti tentang penciptaan manusia, menikah, dan posisi manusia. Namun, saat menyinggung tentang perempuan, hanya 4 ayat saja yang berulang kali diperdengarkan, 4 ayat yang mensubordinasi perempuan namun dijadikan basis untuk semua teori tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Dari subordinasi atas perempuan inilah, melawan interpretasi ayat yang keliru, hingga pergulatan dalam memunculkan interpretasi baru atas ayat-ayat Al-Qur’an menemukan jalannya.

Lies Marcoes juga menceritakan bahwa pada awal kemunculan feminisme Islam, resistensi yang dialaminya luar biasa. Hal ini dikarenakan masyarakat masih sulit untuk menerima pandangan dari para feminis, meski mereka telah melihat kenyataan yang terjadi. Ini terjadi karena masyarakat merasa terikat dengan tafsir teks keagamaan, seperti Al-Qur’an dan Hadits, yang dianggap sudah final dan tidak mungkin ditafsiri kembali.

Maka, Lies Marcoes menyatakan bahwa pengalaman adalah kunci utama untuk memahami banyaknya wajah dari feminisme yang ada. Dari pengalaman inilah, proses melawan dan pergulatan atas interpretasi teks yang sudah ada menjadi lebih mudah diterima.

Tradisi reinterpretasi teks keagamaan menjadi bagian dari agenda feminisme Islam di Indonesia. Karena resistensi atas feminisme Islam muncul karena interpretasi (tafsir) teks keagamaan sebelumnya banyak mensubordinasi posisi perempuan. Lies Marcoes menjelaskan, bahwa reinterpretasi teks keagamaan adalah bentuk dari upaya melawan dan pergulatan atas single story text. Sehingga interpretasi yang sudah ada atas teks keagamaan, akan dihadapkan dengan realitas yang ada.

“Kita diminta untuk terus menyembah Allah, namun dalam interpretasi yang sudah ada, wajah Allah yang terus-menerus ditampilkan adalah Allah yang hanya melihat perempuan sebagai tukang dandan (tabarruj). Pergulatan dan melawan interpretasi teks seperti inilah yang akan dilakukan. Karena dalam realitas, perempuan tukang dandan hanya sebagian kecil saja, dibandingkan perempuan dengan banyak kemuliaan.

Lies Marcoes menekankan, bahwa tindakan melawan dan pergulatan hendaknya dimulai dari ruang iman. Tatkala ruang iman menjadi terbatas bagi mereka yang beriman saja, maka tindakan melawan dan pergulatan seyogyanya dimulai dari pengalaman nyata menuju sebuah pemikiran, pemikiran inilah yang akan melawan dan bergulat dengan segala hal yang tidak masuk akal, namun terus-menerus mengatasnamakan agama beserta interpretasi teks keagamaan yang terlanjur ada.

Di antara maraknya isu feminisme sekuler dan kemunculan feminisme Islam, Lies Marcoes mengatakan bahwa kata kunci bagi keduanya adalah perjumpaan. Perjumpaan awal antara feminisme sekuler dan feminisme Islam dengan latar belakang Islam sudah dimulai sejak zaman orde baru.

Dan perjumpaan kedua adalah melalui metodologi yang ditemukan oleh Buya Husein dan Kyai Faqihuddin Abdul Kodir. Metodologi untuk menginterpretasi teks keagamaan yang adil gender. Hal yang unik menurut Lies Marcoes adalah tatkala kita tidak bersiasat untuk memulai pergulatan dan tindakan melawan malalui feminisme, namun justru menggunakan tools atau alat dari feminisme yang disebut gender, sehingga dalam masyarakat kita, gender mulai diterima, namun feminisme mengalami resistensi.

Kendati demikian, Lies Marcoes menuturkan sudah banyak organisasi keislaman seperti NU dan Muhammadiyah melalui Fatayat, Muslimah, dan Aisyiyah yang sudah memulai upaya melawan dan pergulatan atas interpretasi teks keagamaan yang dirasa tidak adil gender.

Kehadiran mereka di akar rumput menjadi angin segar bagi pergerakan feminisme Islam, meski jalan terjal masih terus ditemui. Seperti saat diminta untuk menjelaskan maqasid syariah dengan perspektif feminis, hanya sedikit dari mereka yang mampu melakukannya, selebihnya mereka akan tanyakan kepada ustaz-ustaz yang jauh dari kata feminis. Dimana para ustaz akan mengatakan bahwa ketidakadilan yang dirasakan perempuan adalah soal akidah, aurat, dan cara berteman, sehingga seolah solusi keadilan bagi perempuan hanya ada di surga.

Sudah terlalu banyak teks keagamaan yang ditafsiri secara sepihak, dengan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya secara gender. Sudah terlalu sering, subordinasi atas perempuan dilakukan dalam koridor keagamaan dengan interpretasi teks keagamaan yang mengikat. Maka, feminisme Islam sudah on track kala melakukan pergulatan dan melawan interpretasi teks keagamaan yang tidak adil gender dengan upaya mereinterpretasikan teks-teks keagamaan. []

Tags: Faqihuddin Abdul KodirFeminisfeminismeFeminisme IslamGenderkeadilanKesetaraanKH Husein Muhammadlies marcoesMerebut Tafsirrumah kitab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sex Sells Pemberitaan Online Untuk Atlet Wanita di Tokyo 2020

Next Post

Pandemi, Waktu yang Tepat Wujudkan Quality Time Bersama Keluarga

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis merupakan alumni DKUP Fahmina dan jaringan penulis perempuan AMAN Indonesia yang berasal dari Kabupaten Semarang.

Related Posts

Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Next Post
Dongeng

Pandemi, Waktu yang Tepat Wujudkan Quality Time Bersama Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0