Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Lima Alasan Perlu Berbaik Hati pada Ibu Nifas

Kelima hal ini menjadi bukti bahwa siapapun yang berada di sekitar ibu nifas sebaiknya bersikap untuk lebih berbaik hati dengan tidak menjadi mom and baby shamer. Karena sebelum hal tersebut membuat sedih hatinya, ibu nifas telah mengalami masa yang tidak mudah dalam proses pemulihan pasca persalinan. So be kind please, because they have their own battle.

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
21 Januari 2021
in Keluarga, Kolom
A A
0
Ibu Nifas

Ibu Nifas

3
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadah.id – Lima alasan perlu berbaik hati pada ibu nifas menjadi hasil dari petuah Bu Nyai Nur Rofiah yang terngiang-ngiang di kepala saya setelah beberapa kali mengikuti pemaparan beliau di berbagai kesempatan. Menurut beliau, suatu perspektif dapat membawa kemaslahatan dan kebijakan secara adil apabila hal tersebut mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan sehingga bisa membantu meminimalisir rasa sakit yang diderita oleh perempuan ketika mengalami siklus biologis dalam kehidupannya.

Ada 5 pengalaman biologis perempuan yang tidak akan pernah bisa dirasakan oleh laki-laki yaitu haid atau menstruasi, hamil, melahirkan, nifas (post partum), dan menyusui. Sebagai seorang perempuan yang pernah menjadi ibu nifas, saya merasa memiliki andil untuk membagikan pengalaman ini agar semakin berkurang perempuan yang mengalami trauma di masa nifasnya. Karena sering kali masa nifas luput diperhatikan oleh ibu hamil termasuk saya kala itu.

Saya cukup fokus dengan masa kehamilan dan persiapan persalinan, tetapi tidak mempersiapkan masa nifas atau masa post partum seoptimal masa kehamilan dan persalinan. Hal ini lah yang kemudian membuat saya berfikir ulang jika harus kembali hamil di waktu yang berdekatan kala itu.

Apalagi sebelum masa bersalin tiba, perempuan-perempuan yang lebih berpengalaman tidak menceritakan masa nifas yang mereka alami dan hanya fokus memberikan pesan-pesan untuk persiapan persalinan agar perineum tidak sobek atau melahirkan dengan minim trauma. Berikut adalah 5 alasan mengapa harus berbaik hati pada ibu nifas:

Pertama, proses recovery dan pengecilan rahim. Setiap ibu yang baru melahirkan pasti mengalami masa pengecilan rahim setelah proses persalinan. Sayangnya hal ini tidak berlangsung cepat dan bahkan rasa sakit kontraksi rahim berbeda untuk setiap perempuan, bisa tidak terasa atau bahkan lebih sakit daripada ketika perempuan mengalami dismenore saat menstruasi. Biasanya rasa sakit ini muncul di awal-awal post partum dan berangsur-angsur berkurang di kemudian hari.

Tidak hanya pengecilan rahim, ibu nifas juga melalui masa pemulihan setelah bersalin. Ada yang harus menahan sakit karena ketika bersalin harus rela episiotomi perineum. Ada juga harus lebih berhati-hati agar jahitan dari proses caesar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pemulihan berlangsung. Alih-alih bertanya lahiran normal atau caesar lebih baik cukup mendoakan agar buah hatinya tumbuh menjadi anak yang qurrota a’yun.

Kedua, menjalani peran baru. Setelah sang buah hati terlahir di dunia, tentu ibu nifas harus menjalani peran baru sebagai seorang ibu. Meski ada kelas persiapannya, tetapi tentu masa praktik menerapkan ilmunya dimulai sejak hari pertama sang buah hati terlahir di dunia. Pastinya bukanlah hal yang mudah dan memiliki ujian yang berbeda. Termasuk harus merelakan mata berkantung karena merawat newborn butuh waktu tidak hanya di pagi hari tetapi juga harus begadang di malam hari.

Ketiga, belajar menyusui. Masa nifas tentu erat kaitannya dengan masa menyusui. Bahkan proses yang dialami setiap perempuan berbeda-beda. Ada yang belum keluar sama sekali air susunya di hari pertama anak lahir sehingga harus menguatkan hati ketika kenyataan tak sesuai dengan harapannya untuk memberikan ASI eksklusif. Ada yang mengalami lecet puting hingga mastitis. Ada pula yang mengalami ASI selalu rembes sehingga harus berganti baju setiap kali karena tidak mempersiapkan peralatan menyusui dengan lengkap.

Keempat, hormon yang flukluatif. Sudah kelelahan, kurang beristirahat, hormon estrogen dan progesteron pun turun drastis sehingga memicu terjadinya perubahan suasana hati dan kondisi emosional yang dinamis, seperti tiba-tiba merasa ingin menangis di saat kebahagiaan tengah melingkupinya.

Selain menangis tentu ada juga perasaan cemas karena mendapatkan banyak komentar yang tidak membangun di awal-awal masa menjadi orang tua. Rasa cemas ini dapat menurunkan hormon oksitosin padahal hormon tersebut dibutuhkan agar produksi ASI berlimpah.

Kelima, masa nifas yang tidak sebentar. Telah kita ketahui bersama bahwa masa nifas maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini wajar terjadi pada ibu hamil karena darah nifas adalah proses pembuangan lapisan rahim dan darah setelah persalinan.

Darah nifas sendiri memiliki warna yang berbeda mulai dari warna merah terang, coklat, kuning, hingga bening. Tetapi selain darah nifas, ada ciri khas saat nifas berlangsung yaitu aroma tubuh yang berbeda pada ibu nifas. Oleh sebab itu, alih-alih berkomentar tentang aroma tubuh ibu nifas, lebih baik membantu menyediakan nutrisi yang dibutuhkan oleh ibu nifas agar proses pasca bersalin dapat terlalui dengan mudah.

Kelima hal ini menjadi bukti bahwa siapapun yang berada di sekitar ibu nifas sebaiknya bersikap untuk lebih berbaik hati dengan tidak bertanya dijahit berapa jahitan, kok tidak pakai bengkung, kok tidak minum jamu, kok anaknya nangis terus, kok ASI nya seret, kok anaknya hitam dan sejenisnya. Karena sebelum hal tersebut membuat sedih hatinya, ibu nifas telah mengalami masa yang tidak mudah dalam proses pemulihan pasca persalinan. So be kind please, because they have their own battle. []

Tags: IbuIbu NifasKehamilankeluargaperempuanPersalinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

Next Post

Perempuan Pencari Nafkah, Kenapa Nggak?

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Perempuan Pencari Nafkah, Kenapa Nggak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0