Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lumbung (C)emas Tambang Ormas

Kaidah Ushul Fiqh "dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” dalam tradisi kepesantrenan hendaknya tetap menjadi pegangan ketika mengambil keputusan

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
10 Juni 2024
in Publik
A A
0
Tambang ormas

Tambang ormas

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsesi usaha tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan banyak menuai pro-kontra. Meskipun tambang ormas ini cukup menjanjikan, akan tetapi berbagai pihak menilai bahwa perizinan ini banyak membawa kemudaratan.

Polemik ini mulai memanas setelah salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan atas konsesi tersebut.

Bahkan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menegaskan bakal mengeluarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) secepatnya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) jika sudah memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah membuka kesempatan bagi setiap ormas keagamaan untuk turut andil dalam mengelola usaha pertambangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang Jokowi sahkan pada 30 Mei kemarin. Peraturan ini memuat tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 83A, ormas keagamaan mendapat prioritas untuk menerima konsesi tambang dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menyikapi hal ini, ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf mengafirmasi bahwa pihaknya mewakili NU telah mengajukan permohonan konsesi untuk mengelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Ia mengaku bahwa hal tersebut adalah peluang emas untuk menambah pembiayaan organisasi demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Tambang Ormas: Peluang atau Ancaman?

Pemerintah menganggap bahwa pemberian izin pengelolaan tambang ini menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada ormas keagamaan atas kontribusinya selama menjadi bagian dari NKRI.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan supaya ormas keagamaan dapat lebih mandiri secara finansial dan tidak melulu mengandalkan proposal.

Bicara soal finansial memang sektor pertambangan batu bara memberikan profit yang cukup menggiurkan. Mengutip dari e-mawaspnbp.kemenkeu.go.id, batu bara masih menjadi penyumbang pendapatan negara terbesar kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar 85%.

Dengan demikian, ketika ormas keagamaan turut andil dalam sektor ini maka ormas dapat memperoleh sumber pendanaan yang cukup besar untuk kegiatan organisasi. Misalnya seperti program pemberdayaan, pengadaan fasilitas, maupun layanan lainnya.

Akan tetapi, nyatanya tindakan tersebut banyak menuai kritikan dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, aktivis, dan pakar menilai bahwa konsesi tambang tidak etis bagi ormas keagamaan karena banyak sisi mudaratnya.

Bahkan, Direktur Yayasan LKiS Yogyakarta, Hairus Salim menolak dengan tegas pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan seharusnya tetap pada idealismenya untuk memihak kepada masyarakat. Bukan malah “bermain” tambang yang notabene-nya banyak mengakibatkan kerusakan, baik alam, habitat, maupun komunitas sosial setempat.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar juga mempertanyakan hal demikian. Ia membandingkan dengan dunia internasional yang saat ini gencar mengkampanyekan masa transisi energi fosil menuju energi terbarukan.

Alih-alih mengikuti hal tersebut, justru ormas keagamaan malah ingin mengelola usaha tambang yang cenderung kerap menjadi penyebab kerusakan. Ia menilai bahwa upaya demikian justru akan memancing konflik kepentingan dan menyebabkan banyak kerugian ke depannya.

Menakar Sisi Mudarat Pertambangan

Sebenarnya sudah banyak data yang mengungkap sisi mudarat dari sektor pertambangan. Seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, usaha pertambangan banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar, apalagi bagi keberlanjutan alam. Padahal Kaltim sendiri termasuk bagian dari WIUPK yang menjadi target dari PBNU.

Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak menuturkan bahwa usaha pertambangan batu bara di daerahnya kerap mendatangkan risiko yang berbahaya seperti banjir, tanah longsor, rusaknya lahan pertanian hingga bekas galian yang membahayakan keselamatan.

Apalagi dunia global kini tengah menggencarkan aksi peralihan masa transisi energi fosil seperti minyak bumi dan batu bara menuju energi terbarukan seperti tenaga surga, air, dan udara. Hal tersebut mengingat bahwa dampak buruk perubahan iklim cukup banyak kita rasakan sekarang, terutama bagi perempuan.

Laporan Bank Dunia bertajuk The Atlas of Sustainable Development Goals 2023 menyebutkan adanya peningkatan bencana karena perubahan iklim dalam skala global. Suhu ekstrem, kekeringan, badai, kebakaran, dan banjir besar menjadi bencana yang mengancam dunia.

Sementara itu sektor pertambahan fosil berikut hasil tambangnya menjadi salah satu penyebab terjadinya hal demikian. Seperti yang kita ketahui bahwa hasil pembakaran fosil dapat menimbulkan efek rumah kaca yang memicu pemanasan global.

Jika tidak kita antisipasi dari sekarang, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan sebuah katastrofe (malapetaka besar) perubahan iklim pada sepuluh tahun mendatang.

Kembali ke Asal

Kaidah Ushul Fiqh “dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” dalam tradisi kepesantrenan hendaknya tetap menjadi pegangan ketika mengambil keputusan. Kemaslahatan mana yang hendak diperjuangkan jika kerugian yang akan ditimbulkan jauh lebih besar. Apalagi hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Meskipun, mungkin presiden Jokowi telah menetapkan syarat yang ketat sehingga ormas keagamaan yang mendapat akses dipastikan mampu mengelola konsesi tambang dengan baik.

Ataupun mungkin ormas keagamaan yang mengajukan permohonan pengelolaan tambang, khususnya PBNU telah memiliki persiapan yang matang, baik secara administratif, finansial, maupun teknis.

Akan tetapi ini bukan soal siap atau tidak siap. Jika memang tujuan awal pemberian konsesi tersebut sebagai bentuk apresiasi supaya ormas lebih mandiri, mengapa bukan dalam bentuk yang lain saja yang tidak mengancam keberlanjutan lingkungan? Bukankah masih banyak bidang lain yang dapat mereka kembangkan?

Saya berhusnuzan saja bahwa tidak ada kepentingan terselubung dalam kasus ini. Hanya saja keputusan yang PBNU ambil dan ormas lain (jika ada) terkait permohonan konsesi tambang perlu kita evaluasi bersama. Seberapa besarkah maslahat yang bakal masyarakat rasakan dan seberapa besarkah kemudaratan yang mungkin saja terjadi. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: alamhukumIndonesiaIsu LingkunganOrmasPolemikTambang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nasihat Luqman Al-Hakim saat Memberikan Pendidikan Agama untuk Anaknya

Next Post

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Anak

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Next Post
Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar
  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0