Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lumbung (C)emas Tambang Ormas

Kaidah Ushul Fiqh "dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” dalam tradisi kepesantrenan hendaknya tetap menjadi pegangan ketika mengambil keputusan

Muhammad Nasruddin Muhammad Nasruddin
10 Juni 2024
in Publik
0
Tambang ormas

Tambang ormas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsesi usaha tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan banyak menuai pro-kontra. Meskipun tambang ormas ini cukup menjanjikan, akan tetapi berbagai pihak menilai bahwa perizinan ini banyak membawa kemudaratan.

Polemik ini mulai memanas setelah salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan atas konsesi tersebut.

Bahkan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menegaskan bakal mengeluarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) secepatnya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) jika sudah memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah membuka kesempatan bagi setiap ormas keagamaan untuk turut andil dalam mengelola usaha pertambangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang Jokowi sahkan pada 30 Mei kemarin. Peraturan ini memuat tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 83A, ormas keagamaan mendapat prioritas untuk menerima konsesi tambang dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menyikapi hal ini, ketua PBNU, KH Cholil Yahya Staquf mengafirmasi bahwa pihaknya mewakili NU telah mengajukan permohonan konsesi untuk mengelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Ia mengaku bahwa hal tersebut adalah peluang emas untuk menambah pembiayaan organisasi demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Tambang Ormas: Peluang atau Ancaman?

Pemerintah menganggap bahwa pemberian izin pengelolaan tambang ini menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada ormas keagamaan atas kontribusinya selama menjadi bagian dari NKRI.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan supaya ormas keagamaan dapat lebih mandiri secara finansial dan tidak melulu mengandalkan proposal.

Bicara soal finansial memang sektor pertambangan batu bara memberikan profit yang cukup menggiurkan. Mengutip dari e-mawaspnbp.kemenkeu.go.id, batu bara masih menjadi penyumbang pendapatan negara terbesar kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar 85%.

Dengan demikian, ketika ormas keagamaan turut andil dalam sektor ini maka ormas dapat memperoleh sumber pendanaan yang cukup besar untuk kegiatan organisasi. Misalnya seperti program pemberdayaan, pengadaan fasilitas, maupun layanan lainnya.

Akan tetapi, nyatanya tindakan tersebut banyak menuai kritikan dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, aktivis, dan pakar menilai bahwa konsesi tambang tidak etis bagi ormas keagamaan karena banyak sisi mudaratnya.

Bahkan, Direktur Yayasan LKiS Yogyakarta, Hairus Salim menolak dengan tegas pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan seharusnya tetap pada idealismenya untuk memihak kepada masyarakat. Bukan malah “bermain” tambang yang notabene-nya banyak mengakibatkan kerusakan, baik alam, habitat, maupun komunitas sosial setempat.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar juga mempertanyakan hal demikian. Ia membandingkan dengan dunia internasional yang saat ini gencar mengkampanyekan masa transisi energi fosil menuju energi terbarukan.

Alih-alih mengikuti hal tersebut, justru ormas keagamaan malah ingin mengelola usaha tambang yang cenderung kerap menjadi penyebab kerusakan. Ia menilai bahwa upaya demikian justru akan memancing konflik kepentingan dan menyebabkan banyak kerugian ke depannya.

Menakar Sisi Mudarat Pertambangan

Sebenarnya sudah banyak data yang mengungkap sisi mudarat dari sektor pertambangan. Seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, usaha pertambangan banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar, apalagi bagi keberlanjutan alam. Padahal Kaltim sendiri termasuk bagian dari WIUPK yang menjadi target dari PBNU.

Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak menuturkan bahwa usaha pertambangan batu bara di daerahnya kerap mendatangkan risiko yang berbahaya seperti banjir, tanah longsor, rusaknya lahan pertanian hingga bekas galian yang membahayakan keselamatan.

Apalagi dunia global kini tengah menggencarkan aksi peralihan masa transisi energi fosil seperti minyak bumi dan batu bara menuju energi terbarukan seperti tenaga surga, air, dan udara. Hal tersebut mengingat bahwa dampak buruk perubahan iklim cukup banyak kita rasakan sekarang, terutama bagi perempuan.

Laporan Bank Dunia bertajuk The Atlas of Sustainable Development Goals 2023 menyebutkan adanya peningkatan bencana karena perubahan iklim dalam skala global. Suhu ekstrem, kekeringan, badai, kebakaran, dan banjir besar menjadi bencana yang mengancam dunia.

Sementara itu sektor pertambahan fosil berikut hasil tambangnya menjadi salah satu penyebab terjadinya hal demikian. Seperti yang kita ketahui bahwa hasil pembakaran fosil dapat menimbulkan efek rumah kaca yang memicu pemanasan global.

Jika tidak kita antisipasi dari sekarang, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan sebuah katastrofe (malapetaka besar) perubahan iklim pada sepuluh tahun mendatang.

Kembali ke Asal

Kaidah Ushul Fiqh “dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” dalam tradisi kepesantrenan hendaknya tetap menjadi pegangan ketika mengambil keputusan. Kemaslahatan mana yang hendak diperjuangkan jika kerugian yang akan ditimbulkan jauh lebih besar. Apalagi hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Meskipun, mungkin presiden Jokowi telah menetapkan syarat yang ketat sehingga ormas keagamaan yang mendapat akses dipastikan mampu mengelola konsesi tambang dengan baik.

Ataupun mungkin ormas keagamaan yang mengajukan permohonan pengelolaan tambang, khususnya PBNU telah memiliki persiapan yang matang, baik secara administratif, finansial, maupun teknis.

Akan tetapi ini bukan soal siap atau tidak siap. Jika memang tujuan awal pemberian konsesi tersebut sebagai bentuk apresiasi supaya ormas lebih mandiri, mengapa bukan dalam bentuk yang lain saja yang tidak mengancam keberlanjutan lingkungan? Bukankah masih banyak bidang lain yang dapat mereka kembangkan?

Saya berhusnuzan saja bahwa tidak ada kepentingan terselubung dalam kasus ini. Hanya saja keputusan yang PBNU ambil dan ormas lain (jika ada) terkait permohonan konsesi tambang perlu kita evaluasi bersama. Seberapa besarkah maslahat yang bakal masyarakat rasakan dan seberapa besarkah kemudaratan yang mungkin saja terjadi. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: alamhukumIndonesiaIsu LingkunganOrmasPolemikTambang
Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Terkait Posts

KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Perempuan dan Alam
Publik

Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

18 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID