Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mahsa Amini, Antara Kekerasan Politik dan Agama di Iran

Alasan penangkapan Mahsa Amini, secara langsung menunjukkan bahwa tindakan ini bermotif menegakkan ajaran agama Islam. Namun, yang perlu diingat adalah ideologi Islamisme Republik Islam Iran

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
14 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Mahsa Amini

Mahsa Amini

10
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini masyarakat global sedang terguncang oleh kematian Mahsa Amini, perempuan Iran yang mati setelah tertangkap polisi moral Iran karena pakaiannya yang tidak sesuai dengan undang-undang syariah.

Meninggalnya Mahsa Amini kemudian memicu demonstrasi yang mengecam perilaku polisi moral. Mereka diduga telah melakukan kekerasan. Aksi massa yang terjadi di Iran hingga saat ini tidak dapat dibendung dan muncul juga di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa.

Iran memproklamirkan diri sebagai Republik Islam Iran (Jomburi-ye Eslami-ye Iran) pada 1 April 1979 melalui gerakan revolusi di bawah pimpinan Imam Khomeini. Konsep politik Islam Iran adalah Velayat al-faqih yang menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Velayat al-faqih atau dalam literatur lain mengatakan Vilayat al-Faqih merupakan bentuk kepemimpinan di tangan fuqaha (ahli fiqh).

Dari konsep kepemimpinan vilayet al-faqih, peraturan dan undang-undang di Iran disyariahkan. Segala peraturan negara adalah peratuhan Tuhan yang harus mereka tegakkan. Ayatullah Khomeini sebagai pendiri Republik Islam Iran memandang bahwa pemerintahan Islam memegang teguh konstitusi dan demokrasi. Namun, demokrasi yang Khomeini maksud adalah hukum tidak terbuat oleh keinginan manusia, tapi harus sesuai dengan Alqur’an dan Al-hadits.

Undang-undang Syariah

Salah satu contoh peraturan dari undang-undang syariah di Iran adalah peraturan berpakaian bagi kaum perempuan dan laki-laki. Iran mewajibkan kaum perempuan menutupi seluruh tubuh termasuk kepala dan leher dengan jilbab serta menyembunyikan rambut, sedangkan laki-laki wajib memakai pakaian lengan panjang dan celana panjang. Peraturan ini yang kemudian menyebabkan Mahsa Amini tertangkap polisi moral di Iran.

Polisi moral berfungsi mengontrol masyarakat atas kebijakan syari’ah pemerintah Iran. Polisi moral sendiri merupakan komponen dari penegakan hukum di Iran yang menegakkan aturan ketidaksopanan dan kejahatan di Iran. Mereka memiliki akses terhadap kekuasaan, senjata, dan pusat penahanan serta pendidikan ulang warganya ketika warga Iran melakukan tindakan amoral, seperti yang terjadi pada kasus Mahsa Amini

Pada kasus Mahsa Amini, Polisi Moral tersorot oleh warga global. Akses terhadap kekuasaan, senjata, dan penahanan, serta pendidikan ulang yang polisi moral miliki telah memakan korban. Meskipun, pada dasarnya polisi moral adalah kepanjangtanganan pemerintah. Mereka bertugas menegakkan peraturan yang dianggap suci karena berangkat dari Alqur’an dan hadits.

Jama’ah Ulama

Di samping polisi moral sebagai alat kontrol masyarakat, terdapat aktor yang memegang penuh hukum syari’ah Iran yaitu jama’aah ulama sebagai representasi dari Vilayat al-Faqih. Jama’ah ulama di Iran memiliki otoritas penuh terhadap masalah publik dan hukum yang mengizinkan ulama untuk ikut campur tangan dalam urusan politik demi kepentingan masyarakat. Sementara ulama-ulama dalam jama’ah tersebut adalah ulama syi’ah.

Ketika Iran dipimpin oleh ulama syi’ah yang menginginkan islamisasi dalam kepemerintahannya, maka tindakan penangkapan Mahsa Amini yang polisi moral lakukan dapat berupa atas nama agama atau atas nama politik kepemerintahan oleh rezim Ulama. Oleh karena itu, penting melihat kembali penangkapan Mahsa Amini di Iran untuk mengetahui motif penangkapan Mahsa Amini oleh polisi moral dalam perspektif ekonomi politik.

Secara kronologis, Mahsa Amini ditangkap ketika melakukan perjalanan bersama keluarganya di kota Teheran pada tanggal 13 September 2022. Alasan penangkapannya karena Mahsa Amini menggunakan Jilbab yang tidak sesuai dengan peraturan di Iran. Kemudian, pada tanggal 16 September Mahsa Amini meninggal.

Alasan penangkapan Mahsa Amini, secara langsung menunjukkan bahwa tindakan ini bermotif menegakkan ajaran agama Islam. Namun, yang perlu diingat adalah ideologi Islamisme Republik Islam Iran.

Ajaran Imamah

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islamisme di Iran dimulai semenjak revolusi Iran yang dipimpin oleh Imam Khomeini. Pendiri Republik Islam Iran yang bermadzhab Syi’ah. Sementara, mayoritas penduduk Iran menganut syi’ah itsna ‘asyariah yang salah satu ajaran pokoknya adalah “imamah”. Ajaran Imamah dalam syi’ah mewajibkan penganutnya mematuhi imam atau pemimpinnya. Maka dengan ini sempurna sudah jalan menuju Islamisme.

Bagi penulis, polisi moral merupakan bagian dari Imamah. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya bahwa Polisi moral memiliki akses kekuasaan. Sebagai kepanjangtanganan pemimpin, mereka memiliki fungsi kontrol. Tindakannnya pun, menyesuaikan dengan tindakan pemimpin yang berkuasa dan mereka juga memiliki kekuasaan. Maka, jika kita analisis menggunakan perspektif tindakan Weber, tindakan penangkapan Mahsa Amini oleh polisi moral dapat kita kategorikan sebagai “tindakan rasional instrumental”.

Tindakan rasional instrumental kita maknai sebagai suatu tindakan dengan tujuan tertentu dan ia memiliki sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Jika terkait dengan tindakan penangkapan Mahsa Amini oleh polisi moral, tujuan penangkapannya adalah islamisasi dan alatnya adalah undang-undang Syari’ah. Sehingga, ketika terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam versi pemimpin Iran, maka tindakan tersebut mereka katakan salah.

Upaya Islamisasi ini adalah bagian dari tindakan politik kekuasaan yang kepemimpinan ulama Iran lakukan. Tujuannya untuk meneruskan revolusi Republik Islam Iran yang Khomeini proklamirkan. Jika Islamisme runtuh, makan runtuh pula rezim republik Islam Iran. Dan alat untuk mengekalkan rezim adalah undang-undang Syariah dan Polisi Moral.

Secara historis dan kronologinya hingga saat ini, penangkapan Mahsa Amini berikut perempuan-perempuan lain di Iran hanyalah upaya mengekalkan rezim Republik Islam di Iran yang telah diproklamirkan sejak 1979. Wallahu a’lam. []

Tags: agamaIranJilbabmahsa Aminiperempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perlukah Pendidikan Tinggi Bagi Seorang Ibu Rumah Tangga?

Next Post

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Kesehatan Fisik
Pernak-pernik

Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

18 Maret 2026
Gangguan Kesehatan Mental
Pernak-pernik

Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

18 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Next Post
Qira'ah Mubadalah

Buku Tuhan Ada di Hatimu, Karena Islam Sejati adalah Akhlak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0