• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mahsa Amini, Antara Kekerasan Politik dan Agama di Iran

Alasan penangkapan Mahsa Amini, secara langsung menunjukkan bahwa tindakan ini bermotif menegakkan ajaran agama Islam. Namun, yang perlu diingat adalah ideologi Islamisme Republik Islam Iran

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
14/10/2022
in Personal
0
Mahsa Amini

Mahsa Amini

471
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini masyarakat global sedang terguncang oleh kematian Mahsa Amini, perempuan Iran yang mati setelah tertangkap polisi moral Iran karena pakaiannya yang tidak sesuai dengan undang-undang syariah.

Meninggalnya Mahsa Amini kemudian memicu demonstrasi yang mengecam perilaku polisi moral. Mereka diduga telah melakukan kekerasan. Aksi massa yang terjadi di Iran hingga saat ini tidak dapat dibendung dan muncul juga di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa.

Iran memproklamirkan diri sebagai Republik Islam Iran (Jomburi-ye Eslami-ye Iran) pada 1 April 1979 melalui gerakan revolusi di bawah pimpinan Imam Khomeini. Konsep politik Islam Iran adalah Velayat al-faqih yang menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Velayat al-faqih atau dalam literatur lain mengatakan Vilayat al-Faqih merupakan bentuk kepemimpinan di tangan fuqaha (ahli fiqh).

Dari konsep kepemimpinan vilayet al-faqih, peraturan dan undang-undang di Iran disyariahkan. Segala peraturan negara adalah peratuhan Tuhan yang harus mereka tegakkan. Ayatullah Khomeini sebagai pendiri Republik Islam Iran memandang bahwa pemerintahan Islam memegang teguh konstitusi dan demokrasi. Namun, demokrasi yang Khomeini maksud adalah hukum tidak terbuat oleh keinginan manusia, tapi harus sesuai dengan Alqur’an dan Al-hadits.

Daftar Isi

    • Undang-undang Syariah
  • Baca Juga:
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
    • Jama’ah Ulama
    • Ajaran Imamah

Undang-undang Syariah

Salah satu contoh peraturan dari undang-undang syariah di Iran adalah peraturan berpakaian bagi kaum perempuan dan laki-laki. Iran mewajibkan kaum perempuan menutupi seluruh tubuh termasuk kepala dan leher dengan jilbab serta menyembunyikan rambut, sedangkan laki-laki wajib memakai pakaian lengan panjang dan celana panjang. Peraturan ini yang kemudian menyebabkan Mahsa Amini tertangkap polisi moral di Iran.

Baca Juga:

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Polisi moral berfungsi mengontrol masyarakat atas kebijakan syari’ah pemerintah Iran. Polisi moral sendiri merupakan komponen dari penegakan hukum di Iran yang menegakkan aturan ketidaksopanan dan kejahatan di Iran. Mereka memiliki akses terhadap kekuasaan, senjata, dan pusat penahanan serta pendidikan ulang warganya ketika warga Iran melakukan tindakan amoral, seperti yang terjadi pada kasus Mahsa Amini

Pada kasus Mahsa Amini, Polisi Moral tersorot oleh warga global. Akses terhadap kekuasaan, senjata, dan penahanan, serta pendidikan ulang yang polisi moral miliki telah memakan korban. Meskipun, pada dasarnya polisi moral adalah kepanjangtanganan pemerintah. Mereka bertugas menegakkan peraturan yang dianggap suci karena berangkat dari Alqur’an dan hadits.

Jama’ah Ulama

Di samping polisi moral sebagai alat kontrol masyarakat, terdapat aktor yang memegang penuh hukum syari’ah Iran yaitu jama’aah ulama sebagai representasi dari Vilayat al-Faqih. Jama’ah ulama di Iran memiliki otoritas penuh terhadap masalah publik dan hukum yang mengizinkan ulama untuk ikut campur tangan dalam urusan politik demi kepentingan masyarakat. Sementara ulama-ulama dalam jama’ah tersebut adalah ulama syi’ah.

Ketika Iran dipimpin oleh ulama syi’ah yang menginginkan islamisasi dalam kepemerintahannya, maka tindakan penangkapan Mahsa Amini yang polisi moral lakukan dapat berupa atas nama agama atau atas nama politik kepemerintahan oleh rezim Ulama. Oleh karena itu, penting melihat kembali penangkapan Mahsa Amini di Iran untuk mengetahui motif penangkapan Mahsa Amini oleh polisi moral dalam perspektif ekonomi politik.

Secara kronologis, Mahsa Amini ditangkap ketika melakukan perjalanan bersama keluarganya di kota Teheran pada tanggal 13 September 2022. Alasan penangkapannya karena Mahsa Amini menggunakan Jilbab yang tidak sesuai dengan peraturan di Iran. Kemudian, pada tanggal 16 September Mahsa Amini meninggal.

Alasan penangkapan Mahsa Amini, secara langsung menunjukkan bahwa tindakan ini bermotif menegakkan ajaran agama Islam. Namun, yang perlu diingat adalah ideologi Islamisme Republik Islam Iran.

Ajaran Imamah

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islamisme di Iran dimulai semenjak revolusi Iran yang dipimpin oleh Imam Khomeini. Pendiri Republik Islam Iran yang bermadzhab Syi’ah. Sementara, mayoritas penduduk Iran menganut syi’ah itsna ‘asyariah yang salah satu ajaran pokoknya adalah “imamah”. Ajaran Imamah dalam syi’ah mewajibkan penganutnya mematuhi imam atau pemimpinnya. Maka dengan ini sempurna sudah jalan menuju Islamisme.

Bagi penulis, polisi moral merupakan bagian dari Imamah. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya bahwa Polisi moral memiliki akses kekuasaan. Sebagai kepanjangtanganan pemimpin, mereka memiliki fungsi kontrol. Tindakannnya pun, menyesuaikan dengan tindakan pemimpin yang berkuasa dan mereka juga memiliki kekuasaan. Maka, jika kita analisis menggunakan perspektif tindakan Weber, tindakan penangkapan Mahsa Amini oleh polisi moral dapat kita kategorikan sebagai “tindakan rasional instrumental”.

Tindakan rasional instrumental kita maknai sebagai suatu tindakan dengan tujuan tertentu dan ia memiliki sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Jika terkait dengan tindakan penangkapan Mahsa Amini oleh polisi moral, tujuan penangkapannya adalah islamisasi dan alatnya adalah undang-undang Syari’ah. Sehingga, ketika terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam versi pemimpin Iran, maka tindakan tersebut mereka katakan salah.

Upaya Islamisasi ini adalah bagian dari tindakan politik kekuasaan yang kepemimpinan ulama Iran lakukan. Tujuannya untuk meneruskan revolusi Republik Islam Iran yang Khomeini proklamirkan. Jika Islamisme runtuh, makan runtuh pula rezim republik Islam Iran. Dan alat untuk mengekalkan rezim adalah undang-undang Syariah dan Polisi Moral.

Secara historis dan kronologinya hingga saat ini, penangkapan Mahsa Amini berikut perempuan-perempuan lain di Iran hanyalah upaya mengekalkan rezim Republik Islam di Iran yang telah diproklamirkan sejak 1979. Wallahu a’lam. []

Tags: agamaIranJilbabmahsa Aminiperempuanpolitik
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Idgitaf

Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

22 September 2023
Bidadari Surga

Perempuan Bukan Bidadari Surga

21 September 2023
Anak Perempuan Jawa

Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

20 September 2023
Petugas SPBU Perempuan

Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi

19 September 2023
Salat Perempuan

Mukenah Bukan Syarat Wajib Salat Perempuan

18 September 2023
Gotong Royong Warga

Gotong Royong: Upaya Membangun Solidaritas dan Kebersamaan Para Warga di Desa

18 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist