Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makanan Seksis: Membongkar Patriarki dalam Kuliner Tanah Air

Pentingnya integrasi kaidah fikih, teori objek seksualisasi, dan kritik male gaze dalam industri kuliner modern

Maulana Alif Rasyidi by Maulana Alif Rasyidi
7 Februari 2025
in Publik
A A
0
Makanan Seksis

Makanan Seksis

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena makanan seksis berbentuk alat kelamin atau mengandung unsur seksualitas telah menjadi tren yang mengkhawatirkan dalam industri kuliner Indonesia. Seperti terlihat pada produk es krim, kue, dan makanan ringan yang secara eksplisit menampilkan bentuk-bentuk vulgar.

Komodifikasi seksualitas dalam produk makanan ini mencerminkan bagaimana masyarakat konsumtif modern mengeksploitasi tubuh dan seksualitas sebagai ‘alat pemasaran’.

Tren Makanan Seksis

Kendati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen, namun belum ada regulasi spesifik yang mengatur tentang konten seksis dalam produk makanan. Kekosongan regulasi ini diperparah dengan tidak adanya standar atau kode etik industri makanan. Di mana yang secara eksplisit melarang atau mengatur bentuk representasi seksual dalam produk makanan.

Mengkaji konteks perlindungan konsumen, BPOM sebagai lembaga pengawas lebih berfokus pada keamanan dan kualitas produk daripada aspek moralitas atau kesusilaan. Celah hukum tersebut mengakibatkan produsen makanan seksis dapat beroperasi tanpa menghadapi risiko hukum yang signifikan. Terutama di bawah regulasi perdagangan atau industri.

Fenomena ini semakin memprihatinkan ketika produk-produk tersebut dengan mudah terakses oleh berbagai kalangan usia. Yakni melalui platform digital dan media sosial. Tinjauan perspektif sosiologis, fenomena ini mencerminkan degradasi nilai-nilai moral dan sosial dalam masyarakat modern.

Lebih jauh lagi, praktik ini menunjukkan bagaimana industri kuliner telah menjadi arena baru dalam melanggengkan budaya patriarki dan objektifikasi. Tanpa adanya regulasi yang tegas dan komprehensif, fenomena makanan seksis berpotensi terus berkembang dan menciptakan dampak sosial yang lebih luas.

Telaah Perspektif Gender

Teori objek seksualisasi Laura Mulvey tentang “male gaze” menunjukkan bagaimana representasi seksualitas dalam produk makanan mencerminkan pandangan dan selera laki-laki yang dominan dalam masyarakat patriarkal. Dalam konteks makanan berbentuk alat kelamin pria, fenomena ini tidak hanya memperkuat stereotip gender tetapi juga menormalisasi eksploitasi seksualitas sebagai alat pemasaran komersial.

Teori simulakra Baudrillard memperkuat analisis ini dengan menunjukkan bagaimana seksualitas menjadi objek yang diproduksi dan direproduksi secara massal. Tujuannya untuk kesenangan visual atau simbolik dalam masyarakat konsumtif. Objektifikasi seksual dalam produk makanan ini menciptakan dampak yang lebih luas pada persepsi generasi muda. Terutama Generasi Z yang terpapar konten seksis melalui media sosial dan platform digital.

Studi empiris menunjukkan bahwa sikap terhadap iklan yang mengandung unsur seksis memiliki pengaruh langsung dan positif terhadap niat pembelian. Terutama dalam iklan yang menampilkan seksisme bermusuhan. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan ketika kita lihat dari perspektif teori perubahan sosial yang menunjukkan degradasi nilai-nilai moral dalam masyarakat modern.

Berbicara konteks budaya misoginis, produk makanan seksis memperkuat normalisasi representasi seksual yang merendahkan martabat manusia. Kendati sejumlah riset menunjukkan adanya pergeseran dalam perilaku konsumen dan kesadaran gender. Namun dampak patriarki dalam industri makanan masih sangat kuat.

Teori konsumerisme Ritzer mengelaborasi bahwa proses rasionalisasi dan konsumsi massal yang penikmat produk ini lakukan, telah menciptakan budaya yang berorientasi pada kepuasan cepat dan hiburan instan. Termasuk dalam bentuk makanan seksis.

Fenomena ini produsen manfaatkan agar lebih fokus pada berapa banyak produk bisa terjual dan seberapa viral produk tersebut di media sosial, dibanding memperhatikan nilai gizi atau manfaat bagi konsumen.

Kepuasan pelanggan mereka ukur dari matriks yang bisa terhitung seperti jumlah pembelian berulang atau kampanye produk di media sosial. Analisis gender dalam konteks ini menunjukkan bahwa kita memerlukan transformasi struktural dalam cara industri kuliner merepresentasikan dan memasarkan produknya.

Tinjauan Kaidah Fikih Islam

Fenomena makanan seksis bertentangan dengan beberapa kaidah fundamental dalam perspektif fikih Islam. Terutama kaidah “dar’ul mafāsid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih.” Di mana kaidah ini menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus kita dahulukan daripada mengambil manfaat.

Prinsip perlindungan martabat manusia (hifdz al-‘irdh) dalam maqashid syariah menjadi landasan kuat untuk menolak segala bentuk eksploitasi tubuh manusia, termasuk dalam produk makanan. Islam secara tegas melindungi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang Allah muliakan. Sebagaimana tersebutkan dalam berbagai ayat Al-Quran dan hadis yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia.

Kaidah “lā dharar wa lā dhirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) juga menjadi dasar untuk menolak produk-produk yang dapat merusak moral dan etika sosial. Fatwa-fatwa kontemporer dari berbagai ulama dan lembaga fatwa telah menegaskan bahwa produk yang mengeksploitasi seksualitas untuk kepentingan komersial termasuk dalam kategori munkar yang harus kita cegah.

Menyoal konteks perlindungan konsumen muslim, produk makanan tidak hanya harus halal secara zat tetapi juga thayyib (baik) dalam segala aspeknya. Termasuk dalam hal bentuk dan penampilannya. Para ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradhawi menekankan bahwa konsep halal-haram dalam Islam mencakup pula aspek etika dan moral dalam produksi dan pemasaran produk.

Implementasi hukum Islam dalam konteks ini menuntut adanya regulasi yang tegas untuk melindungi konsumen muslim dari produk-produk yang bertentangan dengan syariah. Perspektif fikih juga menekankan peran penting otoritas (wilayatul hisbah) dalam mengawasi dan mencegah kemungkaran di ruang publik, termasuk dalam hal produk makanan yang tidak sesuai dengan norma Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip “amar ma’ruf nahi munkar” yang menjadi kewajiban kolektif umat Islam untuk menjaga moralitas publik.

Transformasi Sosial dan Reformasi Pengaturan

Transformasi sosial untuk mengatasi fenomena makanan seksis membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan reformasi regulasi dan penguatan kesadaran publik. Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya hukum progresif yang responsif terhadap kebutuhan sosial, termasuk dalam melindungi masyarakat dari degradasi moral melalui produk konsumsi.

Kekosongan regulasi di tingkat kementerian perdagangan dan industri menuntut revisi  UU Perlindungan Konsumen agar secara eksplisit melarang produk makanan berbau pornografi atau melanggar norma kesusilaan.

Standar etika industri yang lebih ketat dan mekanisme sanksi yang efektif perlu kita lakukan guna mendorong penguatan peran BPOM dan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan produk makanan. Kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan aktivis gender dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif terhadap produk-produk yang merendahkan martabat manusia.

Gerakan sosial berbasis komunitas juga berperan penting dalam menciptakan tekanan publik yang dapat mendorong perubahan kebijakan dan perilaku produsen. Penguatan literasi konsumen dan kesadaran gender perlu menjadi bagian integral dari upaya transformasi sosial ini. Pembentukan dewan etika industri makanan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat membantu mengawasi dan mengevaluasi produk-produk yang beredar di pasaran.

Degradasi Moral dalam Masyarakat Konsumtif

Dukungan terhadap reformasi regulasi tersebut dapat kita lakukan melalui kampanye publik yang masif untuk mengubah persepsi masyarakat tentang eksploitasi seksualitas dalam produk konsumsi. Transformasi sosial yang kita harapkan adalah terciptanya masyarakat yang lebih kritis dan beretika. Terutama dalam mengonsumsi produk makanan sekaligus mendorong industri untuk lebih bertanggung jawab secara moral dan sosial.

Fenomena makanan seksis mencerminkan degradasi moral dalam masyarakat konsumtif yang membutuhkan respons komprehensif. Baik dari aspek regulasi maupun kesadaran sosial-religius.

Kendati UU Pornografi dan berbagai regulasi terkait belum memberikan kontrol langsung terhadap produk makanan berbau seksis, warga sipil khususnya umat Islam dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial dan penolakan terhadap produk-produk yang merendahkan martabat manusia.

Melalui panggilan moral tersebut, kita perlu memahami bahwa mengonsumsi produk makanan tidak hanya tentang status halal-haram. Tetapi juga mencakup aspek thayyib (baik) yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan akhlak.

Gerakan penolakan terhadap produk makanan seksis dapat kita mulai dari kesadaran individu hingga tekanan kolektif. Yakni melalui organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan yang berkomitmen menjaga moralitas publik.

Kita memerlukan sinergi antara kesadaran konsumen muslim, peran ulama dalam memberikan fatwa dan panduan etis. Selain itu advokasi untuk mendorong regulasi yang lebih tegas dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan kemanusiaan. []

Tags: budaya patriarkhiKuliner NusantaraMakanan HalalMakanan Seksismale gazeperlindungan konsumen
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aku Tidak Mengkhitan Anak Perempuanku

Next Post

Percaya dengan Fatwa KUPI: Jangan Mengkhitan Anak Perempuanmu

Maulana Alif Rasyidi

Maulana Alif Rasyidi

lulusan hukum Universitas Jember dengan minat mendalam pada isu gender dan kebijakan publik, aktif menulis di berbagai media seperti radarbaru.com dan mubadalah.id tentang isu-isu kritis mulai dari isu lingkungan hingga femisida. Expertise di bidang hukum diperkuat melalui pengalaman magang di Kantor Pengacara dan BPBH Fakultas Hukum UNEJ, plus sertifikasi Contract Drafting yang membuat profil semakin credible. Sebagai aktivis gender yang literally slaying, saya aktif mengembangkan kajian dan kepenulisan di Forum Kajian Keilmuan Hukum FH UNEJ dengan fresh perspective. Dengan kombinasi analytical thinking yang kritis dan writing skills yang on point, saya siap memberikan perspektif segar dalam menganalisis isu-isu hukum kontemporer.

Related Posts

Film Rahasia Rasa
Film

Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

6 Juli 2025
Pasar Bestari di Festival Beda Setara
Aktual

Dari Kuliner Nusantara hingga Bazar Buku akan Hadir di Pasar Bestari Festival Beda Setara

7 November 2024
Kopi untuk Laki-laki
Personal

Kopi untuk Laki-laki dan Teh untuk Perempuan, Benarkah?

11 Mei 2024
Novel Kim Ji-Yeong Lahir Tahun 1982
Buku

Novel Kim Ji-Yeong Lahir Tahun 1982: Patriarki Di Korea Selatan

30 Januari 2024
glass ceiling
Publik

Perempuan dalam Pusaran Glass Ceiling

27 November 2023
Kekerasan terhadap Perempuann
Publik

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

30 September 2022
Next Post
Tidak Mengkhitan Anak Perempuan

Percaya dengan Fatwa KUPI: Jangan Mengkhitan Anak Perempuanmu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0