Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ibu Adalah Madrasah Pertama dalam Perspektif Mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya “Qira'ah Mubadalah”, memandang jika dilihat dari perspektif mubadalah pemaknaan kata “al-ummu” lebih tepat yaitu keluarga atau orang tua, bukan ibu semata

Hoerunnisa Hoerunnisa
19 Juni 2022
in Keluarga
0
ibu adalah madrasah pertama

ibu adalah madrasah pertama

481
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore hari ceritanya saya sedang keliling kampung menikmati sejuknya alam, tiba-tiba mata saya terfokus pada satu titik pemandangan seorang laki-laki sedang menggendong anak perempuannya. Terdengar jelas beberapa warga yang melewatinya memuji laki-laki tersebut. “Memang suami idaman ya masnya!”, ada juga yang tanggapannya nyinyir sambil pasang wajah tidak enak, “kemana istrinya mas?, kok masnya yang mengasuh anaknya.?” Seketika muka saya mengkerut. Bagaimana dengan ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya?

Memang kenapa jika suami mengasuh anak? toh anak tidak akan mati ditangan bapaknya. Ketika suami mengasuh anak bukan berarti istrinya pemalas, ya saya yakin istrinya sedang melakukan tugas lain atau istirahat sejenak dari aktifitas keseharian yang tidak ada henti-hentinya. Sudah seharusnya suami istri itu saling membantu bukan?

Saya melihat ketika seorang suami mengasuh anaknya, maka dia akan dipuji tidak ada habisnya, seolah-olah pencapaian yang begitu besar padahal itu hal yang wajar, sangat wajar karena mengasuh dan merawat anak merupakan tanggung jawab bersama suami dan istri.

Tidak sedikit juga yang menitik beratkan mengenai pendidikan anak di keluarga itu kepada ibunya, padahal keluarga itu unit terkecil dalam masyarkat. Sehingga kuatnya keluarga akan menjadi kekuatan masyarakat, ketika pendidikan keluarga di lakukan atas dasar kerja sama suami istri akan lebih baik dan menyenangkan. Seorang anak pasti akan benar-benar merasakan keberadaan bapak dan ibunya dalam proses pertumbuhannya.

Dalam perspektif mubadalah keluarga itu menjadi tanggung jawab bersama orang-orang yang menjadi anggota di dalamnya. Tidak hanya laki-laki, tidak juga hanya perempuan dan tidak juga orang tua. Intinya semua anggota keluarga. Tanggung jawab ini harus dimaknai positif dan dijalankan secara positif juga, untuk memberikan yang terbaik dan menjauhi dari segala hal keburukan. Ingat! Bukan untuk mengekang, apalagi menjerumuskan. Keluarga harus diwujudkan sebagai tempat tumbuh kembang yang baik dan nyaman bagi setiap anggotanya.

Saya jadi teringat salah satu teman perempuan saya, teman saya sibuk bekerja dan posisi suaminya dalam keadaan tidak bekerja karena baru saja resign, mereka memiliki seorang anak. ketika istrinya sibuk bekerja suaminya memilih untuk bermain dengan teman-temannya dan menitipkan anaknya kepada mertuanya, karena suaminya berpikir mengasuh anak itu bukan tugasnya, dan jika dia melakukannya dia merasa akan dipandang rendah. Konyol bukan?

Asumsi populer di masyarakat mengenai istri yang bertanggung jawab secara penuh dalam hal perawatan dan pendidikan anak berangkat dari ungkapan “ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya” (al-ummu madrasah ula). Ungkapan tersebut juga sering diproklamasikan sebagai legitimasi pentingnya pendidikan perempuan, agar kelak ketika menjadi ibu mampu mendidik anak dengan baik, karena bodohnya perempuan akan berimbas pada bodohnya anak-anak yang dilahirkan dan diasuhnya.

Ungkapan ibu adalah madrasah pertama tersebut juga di sisi lain secara subtansinya menjelaskan bahwa siapapun yang dekat dengan anak dialah yang akan menjadi sekolah pertama bagi anak tersebut. Jadi tidak khusus ibu atau perempuan. Sehingga ungkapan ibu adalah madrasah pertama tersebut bukan merupakan bentuk penyerahan tanggung jawab mengasuh dan mendidik anak kepada ibu atau perempuan semata.

Sebab dalam perspektif mubadalah pendidikan dan mengasuh anak adalah tanggung jawab laki-laki dan perempuan, dalam artian ibu dan ayah. Keduanya diharapkan sama-sama berperan aktif dalam membesarkan, mengasuh dan mendidik anak.

Ibu adalah Madrasah Pertama Menurut Faqihuddin Abdul Kodir

Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya “Qira’ah Mubadalah” memandang jika dilihat dari perspektif mubadalah pemaknaan kata “al-ummu” lebih tepat yaitu keluarga atau orang tua, bukan ibu semata. Jadi, pernyataan “al-ummu madrasah ula” atau ibu adalah madrasah pertama dalam tafsir mubadalah artinya adalah orang tua merupakan sekolah pertama dan utama. Sebab dalam Islam, pendidikan anak pada prakteknya juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, bukan ibu semata.

Faqihuddin juga mengatakan ada beberapa hadits yang secara eksplisit menjelaskan pengasuhan anak yang ditugaskan kepada kedua orang tuanya, yaitu: hadist Shahih Bukhari, no. 1373, Shahih Bukhari, no. 6062 dan hadits Sunan al-Tirmidzi, no. 1149.

Ketiga hadits tersebut memperlihatkan betapa teladan Nabi Muhammad Saw selalu dekat dengan anaknya, ikut mengasuh, menggendong, bahkan membawanya sholat jam’ah. Nabi Muhammad SAW menunjukan kepada khalayak umat bahwa laki-laki ikut mengasuh anak adalah bagian dari ajaran Islam.

Ketika perempuan yang bekerja diminta untuk tidak melupakan perannya  sebagai ibu dan istri, maka laki-laki juga ketika bekerja jangan melupakan perannya sebagai ayah dan suami. Keluarga yang kokoh dan kuat adalah keluarga yang dibangun dari pondasi dua sisi yang saling membantu, yaitu perempuan dan laki-laki, baik sebagai suami dan istri, ayah dan ibu atau anggota keluarga lainnya. Mari saling berperan aktif dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. []

Tags: anakkeluargaorang tuaparentingPola Pengasuhan Anak
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID