Sabtu, 28 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Aurat dalam perspektif Mubadalah adalah segala bentuk kerentanan yang perlu dilindungi dan diberdayakan, bukan cap permanen pada tubuh perempuan. Ia adalah panggilan untuk memperkuat yang lemah dan mendewasakan yang kuat.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
28 Februari 2026
in Mubapedia
A A
0
Aurat dalam perspektif mubadalah

Aurat dalam perspektif mubadalah

1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif Mubadalah, aurat tidak pertama-tama dipahami sebagai semata-mata bagian tubuh yang harus ditutup, melainkan sebagai sesuatu yang rentan, lemah, dan mudah diserang, sehingga bisa dijadikan pintu masuk untuk melemahkan atau menghancurkan suatu komunitas. Jika merujuk pada Al-Qur’an dalam Surah al-Ahzab (33: 13), kata aurat digunakan untuk menggambarkan titik lemah suatu kaum yang bisa diserang musuh. Maknanya bersifat sosial dan strategis, bukan sekadar fisik dan seksual. Aurat adalah kerentanan.

Dalam konteks masyarakat tribal masa lalu, rumah dan keluarga yang berada di wilayah perbatasan ketika terjadi peperangan bisa kita sebut aurat, karena mudah menjadi celah untuk menghancurkan keseluruhan komunitas. Karena itu, yang kita butuhkan bukanlah menyalahkan rumah atau keluarga tersebut, tetapi melindungi, memperkuat, dan mengamankannya. Ketika situasi berubah dan pertahanan sudah kuat, atau strategi perang tidak lagi menyerang perbatasan, maka rumah di perbatasan tidak lagi kita sebut aurat. Bahkan bisa jadi justru pusat kota yang tidak terlindungi menjadi aurat baru. Artinya, aurat adalah kategori dinamis yang terkait dengan kelemahan dan kerentanan, bukan identitas permanen pada satu pihak.

Dengan pemahaman ini, hadis dalam Sunan Tirmidzi (no. 1206) yang menyebut perempuan sebagai aurat perlu kita baca secara lebih utuh. Ia tidak bisa direduksi hanya pada tubuh perempuan sebagai sumber godaan seksual. Dalam perspektif sosial, perempuan disebut aurat ketika mereka dalam posisi lemah, tidak berdaya, tidak terlindungi, mudah diperdaya, dan mudah dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, yang menjadi tuntutan Islam bukanlah pembatasan eksistensi perempuan, melainkan penguatan, perlindungan, dan pemberdayaan.

Aurat Bukan Identitas Biologis Perempuan

Sebaliknya, laki-laki yang lemah, bodoh, mudah diperdaya, dan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan destruktif juga adalah aurat dalam makna sosial ini. Anak-anak, orang tua renta, atau siapa pun yang tidak memiliki kapasitas mempertahankan diri dalam situasi genting bisa kita sebut aurat. Maka aurat bukan identitas biologis perempuan, tetapi status kerentanan yang bisa melekat pada siapa saja. Tidak semua laki-laki otomatis kuat, dan tidak semua perempuan otomatis lemah. Siapa pun yang lemah membutuhkan perlindungan; siapa pun yang kuat memiliki tanggung jawab untuk melindungi.

Di sinilah visi Islam tentang perlindungan terhadap mustadh’afin menjadi relevan. Islam datang untuk menguatkan yang lemah dan membatasi yang zalim. Kerja-kerja perlindungan dan pemberdayaan tidak dimonopoli satu jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama dipanggil untuk melindungi dan menguatkan yang rentan. Dalam kerangka ini, aurat bukan alasan untuk mengurung, tetapi alasan untuk memberdayakan.

Pandangan fiqh tertentu yang menyebut suara perempuan sebagai aurat juga perlu kita baca dalam kacamata ini. Jika suara mereka sebut aurat karena ia mendorong atau mengajak pada tindakan asusila, maka logikanya bersifat moral, bukan biologis. Setiap suara yang mengajak pada keburukan—zina, kebencian, kekerasan, korupsi—adalah aurat dalam arti ia menjadi celah kerusakan sosial. Suara laki-laki yang merayu pada kemaksiatan juga aurat dalam makna yang sama. Karena itu, tidak adil jika suara perempuan secara umum dilarang hanya karena sebagian individu dianggap menggoda. Laki-laki pun tidak boleh berbicara meski ada di antara mereka yang menggunakan suara untuk kejahatan.

Yang Islam tuntut adalah etika penggunaan suara, bukan pembungkaman satu pihak. Suara bisa menjadi sarana kerusakan, tetapi juga bisa menjadi medium dakwah, ilmu, persatuan, dan perdamaian. Tugas laki-laki dan perempuan bukan saling membungkam, melainkan saling menjaga agar suara mereka tidak menjerumuskan, dan sekaligus saling mendorong agar suara itu menjadi alat amar ma’ruf dan nahi munkar.

Fondasi Mubadalah

Al-Qur’an dalam Surah at-Taubah (9: 71) menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman adalah penolong satu sama lain; mereka sama-sama menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar. Ayat ini menjadi fondasi mubadalah dalam memahami aurat: tanggung jawab moral dan sosial tidak boleh kita bebankan pada satu jenis kelamin saja. Jika ada kerentanan, keduanya bekerja sama menguatkannya. Jika ada potensi keburukan, keduanya saling mengingatkan.

Dengan demikian, aurat dalam perspektif Mubadalah adalah segala bentuk kerentanan yang perlu kita lindungi dan berdayakan, bukan cap permanen pada tubuh perempuan. Ia adalah panggilan untuk memperkuat yang lemah dan mendewasakan yang kuat. Ketika perempuan berpendidikan, mandiri, bijak, dan terlindungi, mereka bukan aurat yang harus kita sembunyikan, melainkan kekuatan sosial yang memperkokoh masyarakat. Begitu pula laki-laki.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah perempuan itu aurat, tetapi siapa yang sedang rentan dan bagaimana kita bersama menguatkannya. Islam tidak hadir untuk menstigma, tetapi untuk memuliakan dan memberdayakan. Dalam kerangka Mubadalah, aurat bukan alasan pembatasan, melainkan mandat perlindungan dan kerja sama menuju kemaslahatan bersama. []

Tags: auratmaknaMubadalahperspektif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

Next Post

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Mubadalah
Pernak-pernik

Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Maslahah
Mubapedia

Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Pernak-pernik

Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
rahmatan lil ‘alamin

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah
  • Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial
  • Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG
  • Difabel dalam Masyarakat Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0