Mubadalah.id – Dalam perspektif Mubadalah, aurat tidak pertama-tama dipahami sebagai semata-mata bagian tubuh yang harus ditutup, melainkan sebagai sesuatu yang rentan, lemah, dan mudah diserang, sehingga bisa dijadikan pintu masuk untuk melemahkan atau menghancurkan suatu komunitas. Jika merujuk pada Al-Qur’an dalam Surah al-Ahzab (33: 13), kata aurat digunakan untuk menggambarkan titik lemah suatu kaum yang bisa diserang musuh. Maknanya bersifat sosial dan strategis, bukan sekadar fisik dan seksual. Aurat adalah kerentanan.
Dalam konteks masyarakat tribal masa lalu, rumah dan keluarga yang berada di wilayah perbatasan ketika terjadi peperangan bisa kita sebut aurat, karena mudah menjadi celah untuk menghancurkan keseluruhan komunitas. Karena itu, yang kita butuhkan bukanlah menyalahkan rumah atau keluarga tersebut, tetapi melindungi, memperkuat, dan mengamankannya. Ketika situasi berubah dan pertahanan sudah kuat, atau strategi perang tidak lagi menyerang perbatasan, maka rumah di perbatasan tidak lagi kita sebut aurat. Bahkan bisa jadi justru pusat kota yang tidak terlindungi menjadi aurat baru. Artinya, aurat adalah kategori dinamis yang terkait dengan kelemahan dan kerentanan, bukan identitas permanen pada satu pihak.
Dengan pemahaman ini, hadis dalam Sunan Tirmidzi (no. 1206) yang menyebut perempuan sebagai aurat perlu kita baca secara lebih utuh. Ia tidak bisa direduksi hanya pada tubuh perempuan sebagai sumber godaan seksual. Dalam perspektif sosial, perempuan disebut aurat ketika mereka dalam posisi lemah, tidak berdaya, tidak terlindungi, mudah diperdaya, dan mudah dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, yang menjadi tuntutan Islam bukanlah pembatasan eksistensi perempuan, melainkan penguatan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Aurat Bukan Identitas Biologis Perempuan
Sebaliknya, laki-laki yang lemah, bodoh, mudah diperdaya, dan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan destruktif juga adalah aurat dalam makna sosial ini. Anak-anak, orang tua renta, atau siapa pun yang tidak memiliki kapasitas mempertahankan diri dalam situasi genting bisa kita sebut aurat. Maka aurat bukan identitas biologis perempuan, tetapi status kerentanan yang bisa melekat pada siapa saja. Tidak semua laki-laki otomatis kuat, dan tidak semua perempuan otomatis lemah. Siapa pun yang lemah membutuhkan perlindungan; siapa pun yang kuat memiliki tanggung jawab untuk melindungi.
Di sinilah visi Islam tentang perlindungan terhadap mustadh’afin menjadi relevan. Islam datang untuk menguatkan yang lemah dan membatasi yang zalim. Kerja-kerja perlindungan dan pemberdayaan tidak dimonopoli satu jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama dipanggil untuk melindungi dan menguatkan yang rentan. Dalam kerangka ini, aurat bukan alasan untuk mengurung, tetapi alasan untuk memberdayakan.
Pandangan fiqh tertentu yang menyebut suara perempuan sebagai aurat juga perlu kita baca dalam kacamata ini. Jika suara mereka sebut aurat karena ia mendorong atau mengajak pada tindakan asusila, maka logikanya bersifat moral, bukan biologis. Setiap suara yang mengajak pada keburukan—zina, kebencian, kekerasan, korupsi—adalah aurat dalam arti ia menjadi celah kerusakan sosial. Suara laki-laki yang merayu pada kemaksiatan juga aurat dalam makna yang sama. Karena itu, tidak adil jika suara perempuan secara umum dilarang hanya karena sebagian individu dianggap menggoda. Laki-laki pun tidak boleh berbicara meski ada di antara mereka yang menggunakan suara untuk kejahatan.
Yang Islam tuntut adalah etika penggunaan suara, bukan pembungkaman satu pihak. Suara bisa menjadi sarana kerusakan, tetapi juga bisa menjadi medium dakwah, ilmu, persatuan, dan perdamaian. Tugas laki-laki dan perempuan bukan saling membungkam, melainkan saling menjaga agar suara mereka tidak menjerumuskan, dan sekaligus saling mendorong agar suara itu menjadi alat amar ma’ruf dan nahi munkar.
Fondasi Mubadalah
Al-Qur’an dalam Surah at-Taubah (9: 71) menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman adalah penolong satu sama lain; mereka sama-sama menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar. Ayat ini menjadi fondasi mubadalah dalam memahami aurat: tanggung jawab moral dan sosial tidak boleh kita bebankan pada satu jenis kelamin saja. Jika ada kerentanan, keduanya bekerja sama menguatkannya. Jika ada potensi keburukan, keduanya saling mengingatkan.
Dengan demikian, aurat dalam perspektif Mubadalah adalah segala bentuk kerentanan yang perlu kita lindungi dan berdayakan, bukan cap permanen pada tubuh perempuan. Ia adalah panggilan untuk memperkuat yang lemah dan mendewasakan yang kuat. Ketika perempuan berpendidikan, mandiri, bijak, dan terlindungi, mereka bukan aurat yang harus kita sembunyikan, melainkan kekuatan sosial yang memperkokoh masyarakat. Begitu pula laki-laki.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah perempuan itu aurat, tetapi siapa yang sedang rentan dan bagaimana kita bersama menguatkannya. Islam tidak hadir untuk menstigma, tetapi untuk memuliakan dan memberdayakan. Dalam kerangka Mubadalah, aurat bukan alasan pembatasan, melainkan mandat perlindungan dan kerja sama menuju kemaslahatan bersama. []






































