Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makna Hijrah Sebagai Bentuk Pendisplinan Spiritualitas Manusia

Hijrah ini sebagai upaya bentuk tujuan yang mulia, yakni mencari tempat yang lebih memungkinkan untuk mengajarkan Islam secara leluasa, serta membebaskan umatnya dari penindasan

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
29 Juli 2022
in Publik
A A
0
Makna Hijrah

Makna Hijrah

7
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makna hijrah dalam konteks ke-Indonesian pada umumnya diartikan sebagai upaya transformasi atau berpindah, dari yang buruk menjadi baik. Makna hijrah yang kian tereduksi oleh perkembangan zaman menjadi multitafsir dari segala konteks. Makna hijrah saat ini artinya sebagai spirit persaudaraan atau persatuan, yang telah Nabi Muhammad SAW contohkan ketika ia berhijrah dari Mekkah menuju Madinah. Nabi menyatukan kaum Muhajirin dengan kaum Ansor usai berhijrah.

Lebih dari itu Nabi Muhammad SAW telah menuntun hubungan baik dengan beberapa kelompok Yahudi. Dalam hal ini selayaknya menjadi pembelajaran baik bagi kita semua, di mana terlihat secara budaya Indonesia memiliki beberapa macam suku, ras, suku, dan agama.

Terma hijrah yang kian tereduksi menjadi sebuah bentuk ideologi yang cukup arogan, kaum konservatisme agama memaknai hijrah sebagai truth claim terhadap golongannya sendiri. Yakni orang yang belum berhijrah diklaim sebagai yang jauh dengan Tuhannya. Hal ini mengindikasikan ambiguitas spiritualitas orang-orang yang belum berhijrah, apakah makna hijrah artinya sesempit itu?

Makna Hijrah dan Simbol Islam

Wajah Islam yang seharusnya menjadi rahmatan lil’alamin menjadi tampak menyeramkan dalam memaknai hijrah seperti itu. Seharusnya pembangunan pada kesadaran akan proses hijrah, melalui pendekatan berbasis refleksi, secara perlahan, dan bertahap.

Dalam kajian filsafat, nama atau simbol tertentu memberikan pencerahan bahkan berupa makna sugestif kepada seseorang. Maka, Terma “hijrah” pun memberikan konotasi yang menggerakkan setiap muslim untuk selalu ada pada dinamika hidupnya. Dalam Al-quran banyak petunjuk yang menyatakan “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka mengharap rahmat-Nya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.  Dan dari perbuatan kotor, maka tinggalkanlah”.

Makna hijrah secara subtantif meninggalkan keburukan yang Allah larang. Hijrah sebagai bentuk perjuangan terhadap manajemen hablum minanafsi (hubungan dengan diri sendiri). Oleh karena itu, yang penting dalam memaknai fenomena ‘hijrah’ adalah menelisik subtansinya, bukan karena bentuk euphoria semata.

Secara fundamental praktik hijrah merupakan kebaikan yang diajarkan oleh Rasulullah. Nabi Muhammad mempraktikan hijrah ini pada pada 622 M. Pada tahun itu Rasulullah berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini sebagai upaya bentuk tujuan yang mulia, yakni mencari tempat yang lebih memungkinkan untuk mengajarkan Islam secara leluasa, serta membebaskan umatnya dari penindasan.

Makna hijrah tidak hanya sebatas berpindah, tempat (hijrah makaniyah), sebagaimana yang Rasulullah lakukan pada saat itu. Hijrah juga bisa dalam bentuk maknawiyah. Dalam beberapa literatur ada juga berupa hijrah I’tiqadiyah atau seorang semakin meningkat spiritualitasnya, kemudian ada juga hijrah fiqriyah yaitu memperbaiki proses berpikir.

Hijrah dan Pengendalian Diri

Untuk mencapai spiritualitas yang puncak, semua agama memiliki mekanisme disiplin tubuh. Dalam agama, sikap seperti ini dinamai dengan asketisme, yakni penanaman nilai-nilai spiritualitas dan pelaksanaan agama secara disiplin dengan melakukan praktik ruhaniah berlandaskan pengendalian jiwa. Dalam ajaran agama tubuh manusia terdiri dari dua bagian. Tubuh ruhani (ruh) dan tubuh jasmani.

Mengendalikan tubuh dalam konteks agama artinya pendisplinan ruhani dan jasmani. Tubuh ruhani adalah ruh, hawa nafsu, budi akal. Sedangkan tubuh jasmani, tubuh secara fisik. Hijrah dalam konteks ini merupakan pengendalian terhadap tubuh khususnya pengendalian tubuh dari nafsu yang bersifat materil (duniawi) dan dari glamornya modernisasi. Michel Foucault seorang filsuf asal Francis memberikan sumbangsi pemikirannya terhadap pendisplinan tubuh, salah satu karyanya yang berjudul Discipline and Punish : The Birth of Prison.

Karya Foucault dalam Discipline and Punish membincangkan mengenai aspek sosial dalam proses penghukuman melalui mekanisme penjara. Foucault menunjukan sejarah penghukuman yang terjadi pada abad ke-17 s/d 19 dalam dua ciri : pertama penghukuman atas tubuh melalui penyikasaan fisik yang sadis dan kedua penghukuman terhadap kejiwaan.

Hijrah dan Arah Pendisiplinan Tubuh

Dari kedua unsur tersebut meminta ketundukan tubuh dari individu. Keduanya pun adalah sebuah upaya yang teratur untuk menanamkan kuasa (power investment) pada tubuh kendati keduanya sama sebagai upaya pendisplinan tubuh, tetapi arah yang ingin tercapai berbeda. Yang pertama menunjukkan ancaman, sehingga kekuasaan muncul dengan menakutkan serta tidak bisa ditentang.

Sementara yang kedua berfungsi untuk to obtain a cure atau memperbaiki dan menyembuhkan perilaku terhukum. Kedua model penghukuman tersebut adalah bentuk kontrol kekuasaan atas individu melalui pendisiplinan tubuh. Tetapi rupanya model penghukuman pertama melahirkan sesuatu yang ambigu.

Setelah menilik pemikiran Focault tentang pengendalian tubuh, Islam sendiri mendisplinkan tubuh dengan ajaran puasa. Di mana puasa merupakan sebagai bentuk ikrar teologis, kita senantiasa untuk mengendalikan tubuh ruhani maupun jasmani. Dalam sebulan penuh tubuh kita berevolusi untuk lebih sehat secara jasmani, menjauhkan kita dari dosa konsumtif terhadap kebutuhan primer. []

Tags: Gerakan HijrahHijrahKalender HijriyahMakna HijrahSejarah IslamSpiritualspiritualitasSunah NabiTahun Baru Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Cut Nyak Meutia

Next Post

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (3)

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Manunggaling Kawula Gusti
Publik

Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

2 Februari 2026
Meruwat Bumi
Publik

Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

23 Desember 2025
Next Post
pasutri

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0