Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makna Hijrah Sebagai Bentuk Pendisplinan Spiritualitas Manusia

Hijrah ini sebagai upaya bentuk tujuan yang mulia, yakni mencari tempat yang lebih memungkinkan untuk mengajarkan Islam secara leluasa, serta membebaskan umatnya dari penindasan

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
29 Juli 2022
in Publik
A A
0
Makna Hijrah

Makna Hijrah

7
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makna hijrah dalam konteks ke-Indonesian pada umumnya diartikan sebagai upaya transformasi atau berpindah, dari yang buruk menjadi baik. Makna hijrah yang kian tereduksi oleh perkembangan zaman menjadi multitafsir dari segala konteks. Makna hijrah saat ini artinya sebagai spirit persaudaraan atau persatuan, yang telah Nabi Muhammad SAW contohkan ketika ia berhijrah dari Mekkah menuju Madinah. Nabi menyatukan kaum Muhajirin dengan kaum Ansor usai berhijrah.

Lebih dari itu Nabi Muhammad SAW telah menuntun hubungan baik dengan beberapa kelompok Yahudi. Dalam hal ini selayaknya menjadi pembelajaran baik bagi kita semua, di mana terlihat secara budaya Indonesia memiliki beberapa macam suku, ras, suku, dan agama.

Terma hijrah yang kian tereduksi menjadi sebuah bentuk ideologi yang cukup arogan, kaum konservatisme agama memaknai hijrah sebagai truth claim terhadap golongannya sendiri. Yakni orang yang belum berhijrah diklaim sebagai yang jauh dengan Tuhannya. Hal ini mengindikasikan ambiguitas spiritualitas orang-orang yang belum berhijrah, apakah makna hijrah artinya sesempit itu?

Makna Hijrah dan Simbol Islam

Wajah Islam yang seharusnya menjadi rahmatan lil’alamin menjadi tampak menyeramkan dalam memaknai hijrah seperti itu. Seharusnya pembangunan pada kesadaran akan proses hijrah, melalui pendekatan berbasis refleksi, secara perlahan, dan bertahap.

Dalam kajian filsafat, nama atau simbol tertentu memberikan pencerahan bahkan berupa makna sugestif kepada seseorang. Maka, Terma “hijrah” pun memberikan konotasi yang menggerakkan setiap muslim untuk selalu ada pada dinamika hidupnya. Dalam Al-quran banyak petunjuk yang menyatakan “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka mengharap rahmat-Nya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.  Dan dari perbuatan kotor, maka tinggalkanlah”.

Makna hijrah secara subtantif meninggalkan keburukan yang Allah larang. Hijrah sebagai bentuk perjuangan terhadap manajemen hablum minanafsi (hubungan dengan diri sendiri). Oleh karena itu, yang penting dalam memaknai fenomena ‘hijrah’ adalah menelisik subtansinya, bukan karena bentuk euphoria semata.

Secara fundamental praktik hijrah merupakan kebaikan yang diajarkan oleh Rasulullah. Nabi Muhammad mempraktikan hijrah ini pada pada 622 M. Pada tahun itu Rasulullah berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini sebagai upaya bentuk tujuan yang mulia, yakni mencari tempat yang lebih memungkinkan untuk mengajarkan Islam secara leluasa, serta membebaskan umatnya dari penindasan.

Makna hijrah tidak hanya sebatas berpindah, tempat (hijrah makaniyah), sebagaimana yang Rasulullah lakukan pada saat itu. Hijrah juga bisa dalam bentuk maknawiyah. Dalam beberapa literatur ada juga berupa hijrah I’tiqadiyah atau seorang semakin meningkat spiritualitasnya, kemudian ada juga hijrah fiqriyah yaitu memperbaiki proses berpikir.

Hijrah dan Pengendalian Diri

Untuk mencapai spiritualitas yang puncak, semua agama memiliki mekanisme disiplin tubuh. Dalam agama, sikap seperti ini dinamai dengan asketisme, yakni penanaman nilai-nilai spiritualitas dan pelaksanaan agama secara disiplin dengan melakukan praktik ruhaniah berlandaskan pengendalian jiwa. Dalam ajaran agama tubuh manusia terdiri dari dua bagian. Tubuh ruhani (ruh) dan tubuh jasmani.

Mengendalikan tubuh dalam konteks agama artinya pendisplinan ruhani dan jasmani. Tubuh ruhani adalah ruh, hawa nafsu, budi akal. Sedangkan tubuh jasmani, tubuh secara fisik. Hijrah dalam konteks ini merupakan pengendalian terhadap tubuh khususnya pengendalian tubuh dari nafsu yang bersifat materil (duniawi) dan dari glamornya modernisasi. Michel Foucault seorang filsuf asal Francis memberikan sumbangsi pemikirannya terhadap pendisplinan tubuh, salah satu karyanya yang berjudul Discipline and Punish : The Birth of Prison.

Karya Foucault dalam Discipline and Punish membincangkan mengenai aspek sosial dalam proses penghukuman melalui mekanisme penjara. Foucault menunjukan sejarah penghukuman yang terjadi pada abad ke-17 s/d 19 dalam dua ciri : pertama penghukuman atas tubuh melalui penyikasaan fisik yang sadis dan kedua penghukuman terhadap kejiwaan.

Hijrah dan Arah Pendisiplinan Tubuh

Dari kedua unsur tersebut meminta ketundukan tubuh dari individu. Keduanya pun adalah sebuah upaya yang teratur untuk menanamkan kuasa (power investment) pada tubuh kendati keduanya sama sebagai upaya pendisplinan tubuh, tetapi arah yang ingin tercapai berbeda. Yang pertama menunjukkan ancaman, sehingga kekuasaan muncul dengan menakutkan serta tidak bisa ditentang.

Sementara yang kedua berfungsi untuk to obtain a cure atau memperbaiki dan menyembuhkan perilaku terhukum. Kedua model penghukuman tersebut adalah bentuk kontrol kekuasaan atas individu melalui pendisiplinan tubuh. Tetapi rupanya model penghukuman pertama melahirkan sesuatu yang ambigu.

Setelah menilik pemikiran Focault tentang pengendalian tubuh, Islam sendiri mendisplinkan tubuh dengan ajaran puasa. Di mana puasa merupakan sebagai bentuk ikrar teologis, kita senantiasa untuk mengendalikan tubuh ruhani maupun jasmani. Dalam sebulan penuh tubuh kita berevolusi untuk lebih sehat secara jasmani, menjauhkan kita dari dosa konsumtif terhadap kebutuhan primer. []

Tags: Gerakan HijrahHijrahKalender HijriyahMakna HijrahSejarah IslamSpiritualspiritualitasSunah NabiTahun Baru Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Cut Nyak Meutia

Next Post

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (3)

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
pasutri

Apakah Malam Jumat Waktu yang Baik untuk Berhubungan Itim Bagi Pasutri? (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0