Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makna Hijrah Sebagai Bentuk Pendisplinan Spiritualitas Manusia

Hijrah ini sebagai upaya bentuk tujuan yang mulia, yakni mencari tempat yang lebih memungkinkan untuk mengajarkan Islam secara leluasa, serta membebaskan umatnya dari penindasan

Arie Riandry Ardiansyah Arie Riandry Ardiansyah
29 Juli 2022
in Publik
0
Makna Hijrah

Makna Hijrah

342
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makna hijrah dalam konteks ke-Indonesian pada umumnya diartikan sebagai upaya transformasi atau berpindah, dari yang buruk menjadi baik. Makna hijrah yang kian tereduksi oleh perkembangan zaman menjadi multitafsir dari segala konteks. Makna hijrah saat ini artinya sebagai spirit persaudaraan atau persatuan, yang telah Nabi Muhammad SAW contohkan ketika ia berhijrah dari Mekkah menuju Madinah. Nabi menyatukan kaum Muhajirin dengan kaum Ansor usai berhijrah.

Lebih dari itu Nabi Muhammad SAW telah menuntun hubungan baik dengan beberapa kelompok Yahudi. Dalam hal ini selayaknya menjadi pembelajaran baik bagi kita semua, di mana terlihat secara budaya Indonesia memiliki beberapa macam suku, ras, suku, dan agama.

Terma hijrah yang kian tereduksi menjadi sebuah bentuk ideologi yang cukup arogan, kaum konservatisme agama memaknai hijrah sebagai truth claim terhadap golongannya sendiri. Yakni orang yang belum berhijrah diklaim sebagai yang jauh dengan Tuhannya. Hal ini mengindikasikan ambiguitas spiritualitas orang-orang yang belum berhijrah, apakah makna hijrah artinya sesempit itu?

Makna Hijrah dan Simbol Islam

Wajah Islam yang seharusnya menjadi rahmatan lil’alamin menjadi tampak menyeramkan dalam memaknai hijrah seperti itu. Seharusnya pembangunan pada kesadaran akan proses hijrah, melalui pendekatan berbasis refleksi, secara perlahan, dan bertahap.

Dalam kajian filsafat, nama atau simbol tertentu memberikan pencerahan bahkan berupa makna sugestif kepada seseorang. Maka, Terma “hijrah” pun memberikan konotasi yang menggerakkan setiap muslim untuk selalu ada pada dinamika hidupnya. Dalam Al-quran banyak petunjuk yang menyatakan “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka mengharap rahmat-Nya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.  Dan dari perbuatan kotor, maka tinggalkanlah”.

Makna hijrah secara subtantif meninggalkan keburukan yang Allah larang. Hijrah sebagai bentuk perjuangan terhadap manajemen hablum minanafsi (hubungan dengan diri sendiri). Oleh karena itu, yang penting dalam memaknai fenomena ‘hijrah’ adalah menelisik subtansinya, bukan karena bentuk euphoria semata.

Secara fundamental praktik hijrah merupakan kebaikan yang diajarkan oleh Rasulullah. Nabi Muhammad mempraktikan hijrah ini pada pada 622 M. Pada tahun itu Rasulullah berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Hijrah ini sebagai upaya bentuk tujuan yang mulia, yakni mencari tempat yang lebih memungkinkan untuk mengajarkan Islam secara leluasa, serta membebaskan umatnya dari penindasan.

Makna hijrah tidak hanya sebatas berpindah, tempat (hijrah makaniyah), sebagaimana yang Rasulullah lakukan pada saat itu. Hijrah juga bisa dalam bentuk maknawiyah. Dalam beberapa literatur ada juga berupa hijrah I’tiqadiyah atau seorang semakin meningkat spiritualitasnya, kemudian ada juga hijrah fiqriyah yaitu memperbaiki proses berpikir.

Hijrah dan Pengendalian Diri

Untuk mencapai spiritualitas yang puncak, semua agama memiliki mekanisme disiplin tubuh. Dalam agama, sikap seperti ini dinamai dengan asketisme, yakni penanaman nilai-nilai spiritualitas dan pelaksanaan agama secara disiplin dengan melakukan praktik ruhaniah berlandaskan pengendalian jiwa. Dalam ajaran agama tubuh manusia terdiri dari dua bagian. Tubuh ruhani (ruh) dan tubuh jasmani.

Mengendalikan tubuh dalam konteks agama artinya pendisplinan ruhani dan jasmani. Tubuh ruhani adalah ruh, hawa nafsu, budi akal. Sedangkan tubuh jasmani, tubuh secara fisik. Hijrah dalam konteks ini merupakan pengendalian terhadap tubuh khususnya pengendalian tubuh dari nafsu yang bersifat materil (duniawi) dan dari glamornya modernisasi. Michel Foucault seorang filsuf asal Francis memberikan sumbangsi pemikirannya terhadap pendisplinan tubuh, salah satu karyanya yang berjudul Discipline and Punish : The Birth of Prison.

Karya Foucault dalam Discipline and Punish membincangkan mengenai aspek sosial dalam proses penghukuman melalui mekanisme penjara. Foucault menunjukan sejarah penghukuman yang terjadi pada abad ke-17 s/d 19 dalam dua ciri : pertama penghukuman atas tubuh melalui penyikasaan fisik yang sadis dan kedua penghukuman terhadap kejiwaan.

Hijrah dan Arah Pendisiplinan Tubuh

Dari kedua unsur tersebut meminta ketundukan tubuh dari individu. Keduanya pun adalah sebuah upaya yang teratur untuk menanamkan kuasa (power investment) pada tubuh kendati keduanya sama sebagai upaya pendisplinan tubuh, tetapi arah yang ingin tercapai berbeda. Yang pertama menunjukkan ancaman, sehingga kekuasaan muncul dengan menakutkan serta tidak bisa ditentang.

Sementara yang kedua berfungsi untuk to obtain a cure atau memperbaiki dan menyembuhkan perilaku terhukum. Kedua model penghukuman tersebut adalah bentuk kontrol kekuasaan atas individu melalui pendisiplinan tubuh. Tetapi rupanya model penghukuman pertama melahirkan sesuatu yang ambigu.

Setelah menilik pemikiran Focault tentang pengendalian tubuh, Islam sendiri mendisplinkan tubuh dengan ajaran puasa. Di mana puasa merupakan sebagai bentuk ikrar teologis, kita senantiasa untuk mengendalikan tubuh ruhani maupun jasmani. Dalam sebulan penuh tubuh kita berevolusi untuk lebih sehat secara jasmani, menjauhkan kita dari dosa konsumtif terhadap kebutuhan primer. []

Tags: Gerakan HijrahHijrahKalender HijriyahMakna HijrahSejarah IslamSpiritualspiritualitasSunah NabiTahun Baru Islam
Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Terkait Posts

Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID