Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Makna Isra’ Mi’raj bagi Keluarga

Zahra Amin Zahra Amin
22 Desember 2022
in Kolom
0
Isra’ Mi’raj

Isra’ Mi’raj

40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hal yang paling penulis ingat dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, yang merupakan bagian dari perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW ke dimensi lain itu, adalah perintah shalat lima waktu dalam sehari semalam, sejak fajar menjelang hingga petang temaram tiba. Sebelum memulai aktivitas harian, sampai menutup kegiatan di hari yang sama. Mengawali hari dengan berdoa, menutup hari pun dengan berdoa pula. Shalat tidak hanya sekedar ibadah fisik, karena ada ruang komunikasi yang kita bangun dengan kekuatan tak terlihat yakni Allah SWT.

Tetapi banyak orang yang masih menyepelekan tentang pentingnya shalat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan catatan ini bukan berarti shalat penulis juga sudah lebih baik, tetapi minimal kita selalu ada usaha terus menerus untuk memperbaiki diri. Setiap dari diri kita pasti ingin berubah ke arah yang lebih baik, termasuk juga yang kita harapkan untuk orang-orang yang disayangi seperti pasangan hidup dan anak-anak. Sejauh mana kita mampu memaknai Isra’ Mi’raj dalam kehidupan keluarga, terutama tentang perintah shalat yang menjadi sarana beribadah umat Islam.

Baca juga:
Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Mengutip catatan Chandra Malik dalam tulisan Menembus Dimensi Ruhaniah (Renungan Isra’ Mi’Raj 1), bahwa Rasulullah SAW menempatkan shalat dan waktu dalam satu garis kedudukan yang mulia, menjadikannya pasangan yang tak terpisahkan. Pada doa iftitah menyatukan shalat dan segala ibadah lain dengan hidup dan mati, dalam ikatan keberserahan kepada Allah SWT.

“Inna shalatii wa nusukii wa mahyaya wa mamaatii lillahi rabbil ‘aalamiin. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

Rentang antara hidup dan mati itulah waktu bagi manusia di dunia, yang kita sebut usia. Dan di sepanjang usia itulah shalat dan ibadah diwujudkan sebagai penghambaannya kepada Allah.  Jelas menurut Chandra Malik, hal itu terdapat pada QS. Az Zariyat : 65, “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.” Jika telah tiba waktu kematian, dan amal pertama yang ditanya adalah shalat, kelak apa jawaban kita?

Lalu bagaimana jika anak-anak susah sekali untuk melakukan shalat, apalagi jika usianya sudah baligh dan berkewajiban melaksanakannya, apa yang harus dilakukan oleh kita sebagai orang tua, yang diserahi amanat untuk mendidik dan membimbing anak-anak. Dari berbagai sumber penulis merangkumnya yakni antara lain, pertama contoh atau keteladanan yang baik. Menjadi contoh atau keteadanan yang baik bagi anak-anak adalah sangat penting untuk dilakukan.

Maka ketika tiba waktu shalat, jangan hanya menyuruh anak-anak untuk shalat sementara orang tua malah asyik menonton tv atau bersosial media melalui gawai. Jangan pernah memaksakan anak untuk melakukan sesuatu yang baik, jika orang tua tidak melakukan hal yang sama, bahkan hasilnya akan berbeda bila keadaannya seperti itu. Anak akan menjadi anak yang akan selalu menentang orang tua.

Kedua, nasehat yang baik. Ketika sudah memberikan contoh atau keteladanan selanjutnya adalah memberi nasehat pada anak-anak kita masukan positif yang tentunya sesuai dengan apa yang diberikan dan dilakukan anak-anak. Ketiga, kebiasaan baik. Ketika adzan sudah berkumandang maka wajib hukumnya kita meninggalkan semua aktivitas dan bersegeralah ambil wudhu dan melakukan shalat.

Baca juga:
Visi Revolusioner Nabi Mengangkat Derajat Perempuan

Keempat, kontrol dan pengawasan yang terus menerus. Ketika kita percaya dan yakin anak-anak sudah terbiasa dengan kebiasaan yang baik, jangan lupa untuk selalu mengontrol dan mengawasi perbuatan atau tindakan anak lainnya, agar perbuatan baik yang sudah dibiasakan itu tidak hilang karena salah pergaulan.

Kelima, hukuman yang mendidik. Ketika anak lalai, keliru atau lupa dengan perbuatannya, jangan langsung menjatuhi hukuman kepada anak. Bicarakan baik-baik terlebih dahulu, jangan langsung menghakimi anak. Namun kalau sudah ada bukti langsung, berilah hukuman sesuai dengan perbuatan  atau tindakan yang dilakukan oleh sang anak. Begitu juga dengan shalat, jika anak tidak shalat misalnya subuh, maka hukuman yang masuk akal adalah dikurangi uang jajannya atau tidak mendapatkan uang jajan sama sekali.

Keenam, doa. Orang tua yang baik adalah yang selalu menjaga anak-anaknya setiap waktu dan dalam kondisi apapun. Tidak hanya menjaga dalam keadaan fisik saja, tetapi juga menjaga anak-anak dalam doa adalah alat paling ampuh yang akan selalu menjadi kebaikan yang menyertai mereka.

Untuk semakin mempertegas perlakuan orang tua terhadap anak-anak, terkait dengan perintah menjalankan shalat lima waktu itu, maka antara Ayah dan Ibu harus saling bekerjasama dalam memberi teladan, menasehati, melakukan pembiasaan, melakukan pengawasan, memberi hukuman dan mendoakan anak.

Kalaupun posisi orang tua saling berjauhan, peran Ayah atau Ibu bisa digantikan oleh orang lain yang masih tinggal bersama dalam satu rumah. Sehingga anak-anak tidak kehilangan figur orang tua, dan dia mendapatkan teladan utuh dari sosok Ayah dan Ibu tanpa ada perbedaan dan pembedaan perlakuan. Maka dengan disiplin dalam shalat, dan pola relasi yang seimbang ini diharapkan anak akan tumbuh dengan jiwa yang matang, dan lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Jadi makna Isra’ Mi’raj menurut penulis adalah sarana untuk mengingatkan diri tentang perilaku kita sebagai hamba, yang dikorelasikan dengan shalat untuk berkomunikasi dengan Tuhan. Jika shalat kita sudah baik, maka akan nampak pada perilaku yang juga baik. Namun kebaikanpun harus menyeluruh melibatkan seluruh keluarga, terutama anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita sebagai orang tua, bagaimana mengajak anak agar turut mematuhi perintah shalat tanpa paksaan dan kekerasan fisik.

Maka, melalui Isra’ Mi’raj semoga kita belajar, dengan melihat kembali kualitas shalat, agar menjadi pribadi yang lebih baik untuk diri sendiri maupun orang lain di sekitar kita. []

Tags: Isra mi'rajkeluargaMuludannabi muhammad
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID